Mahnaz Afkhami: Tradisi Lokal, Perempuan, dan Agenda Global
Oleh Muhammad Alfathan
Feminisme Islam
merupakan wacana Islam modern yang terwujud baik dalam bentuk tradisi
intelektual atau gerakan sosial. Wacana ini hadir sebagai reaksi terhadap wajah
konservatisme Islam yang dinilai tidak mampu menengahi jurang kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan. Tradisi Islam tidak lagi menampilkan pesan “raḥmatan
lil ‘ālamīn” sebagai nilai “kemanusiaan”, di mana “gender”—laki-laki dan
perempuan baik secara biologis atau ideologis—ditempatkan pada level yang sama.
Sejak awal, memang Islam tidak memperkenalkan istilah “feminisme”, tetapi nilai-nilai
itu terkandung secara implisit dalam ajaran Islam. Maka sangat memungkinkan
nilai-nilai tersebut dibicarakan (ijtihād) di tengah kompleksitas
tuntutan zaman sebagai upaya tajdīd al-fikr wa al-‘urf al-Islāmī.
Dalam Islam,
feminisme mulai berkembang di awal abad ke-19. Tema “Gender Equality” mulai
diperkenalkan oleh beberapa tokoh dari berbagai kalangan. Misalnya, muncul para
penyair yang mengangkat tema gender dalam karya-karyanya seperti ‘Ā’isyah Taimūr
(Mesir, 1840-1902), Fatma Aliye Topuz (Turki, 1862-1936), Jamīl Ṣidqī az-Zahāwī
(Iraq, 1863-1936), Sufia Kamal (Bangladesh, 1911-1999), Nizār Qabbānī (Suriah,
1923-1998), Ismat Chugtai (India, 1915-1991), Suhair Ḥammād (Yordania-Amerika,
1973-), Ḥiṣṣah Hilāl (Saudi Arabia, 1967-), dan Ramziyah al-Iryānī (Yaman,
1954-2013). Selain para penyair, tokoh feminis Islam juga datang dari kalangan
jurnalis, aktivis, politisi, dan akademisi. Sebut saja Qāsim Amīn (Mesir,
1863-1908), Zainab Fawwāz (Lebanon, 1860-1914), Margot Badran (Amerika, 1936-),
Shamisah Fakeh (Malaysia, 1924-2008), Hamida Hossein (Pakistan, 1936-), Rasuna
Said (Indonesia, 1910-1965), Jamīlah Afgānī (Afganistan, 1976-), Mahnaz Afkhami
(Iran-Amerika, 1941-), Kecia Ali (US, 1972-), Zībā Mīr Ḥussainī (Iran, 1952-),
dan Musdah Mulia (Indonesia, 1960-).
Tokoh-tokoh di
atas hanya sebagian dari keseluruhan feminis Islam, di mana mereka mengangkat
gagasan feminisnya dengan cara masing-masing. Ada yang dituangkan dalam karya
sastra, catatan jurnalistik, aktivis dengan gerakan-gerakan sosialnya, politisi
dengan kebijakannya, dan para akademisi dengan rekonstruksi atas konservatisme
Islamnya. Maka, yang dimaksud Islamic feminisim tidak hanya terkait
penafsiran, kritik-tradisi, atau membuat syariat baru. Tapi boleh jadi dia yang
datang dari lingkungan Islam atau seorang muslim yang
membawa agenda perubahan dalam wacana feminisme secara umum.
Berhubung dengan itu, tulisan ini akan mengeksplorasi gagasan
feminis yang ditawarkan oleh Mahnaz Afkhami. Sebagaimana kategorisasi di atas,
kontribusi Afkhami bagi feminisme Islam terwujud dalam sosoknya sebagai
aktivis, politisi, dan akademisi. Berangkat dari lingkungan masa kecilnya di
Iran, Afkhami sedikit memahami bahwa negeri tersebut dikuasi budaya patriarkis yang
telah mengakar lama. Cukup kontras dengan kehidupannya di Amerika, selama masa
studinya, di mana perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki. Kesadaran
Afkhami semakin mendalam, perbedaan Iran-Amerika bukan sekadar letak geografis,
tapi budaya dan cara pandang yang dianut masing-masing negara; antara Islamis-traditionality (Iran-Middle East) dan Liberal-Modernity (Amerika-West).
Sosok Afkhami dan Kontribusi dalam
Agenda Feminisme Islam
Salah satu yang memantik naluri feminisnya ialah kehidupan awalnya
di Kota Kemran, bagian Selatan Iran, selama 11 tahun. Meskipun terbilang
sebentar, tapi Afkhami menilai masa kecilnya cukup membekas dalam ingatan, “its
light and scorched landscape still pervade my memories”. Keluarga Afkhami
merupakan keturunan tokoh agama (muslim syaikhi) dari sekte Syī’ah
Syaikhiyyah, tapi mereka cukup berbeda dengan penghulunya. Afkhami mengakui
bahwa keluarganya terbiasa piknik, minum wine, bernyanyi, dan berdansa.
Kebanyakan dari keluarga Afkhami adalah seorang pebisnis, beberapa ada yang
menjadi tenaga didik.
Afkhami
menggambarkan keluarga besarnya yang cukup patriarkis, feodal, dan aristokratis.
Patriarkis merupakan warisan budaya Iran, feodalis karena perempuan hanya
tunduk pada laki-laki, dan aristokratis karena hanya laki-laki yang mempunyai
peran sentral dalam rumah tangga. Perempuan, tutur Afkhami, hanya merawat kebun
dan sisa waktunya dihabiskan menggosip dengan yang lain. Kondisi ini menimbulkan
pertanyaan bagi Afkhami, “apa yang bisa dilakukan lebih oleh perempuan?”.
Itulah modal pertama Afkhami yang berkaitan dengan peran dan hak-hak perempuan.
Layaknya
anak kecil, keseharian Afkhami diisi dengan bermain dan belajar. Ia memulai
pendidikan dasarnya di sekolah Zoroaster. Kembali ke rumah, Afkhami dibiasakan
untuk membaca karya-karya sastra, seperti “The Old Man and the Sea” karya
Ernest Hemingway, “War and Peace” karya Leo Tolstoy, atau “Gone with
the Wind” karya Margaret Mitchell. Kebiasaan tersebut didorong oleh peran
ayah dan ibu yang sangat memerhatikan pendidikan. Meskipun keluarga besar
Afkhami terkesan negatif—sebagaimana cerita di atas—tapi karena ayahnya seorang
alumnus Sorbone University dan ibunya juga lulusan universitas di
Teheran, maka orang tuanya sangat mengutamakan pendidikan bahwa Afkhami harus
bisa menyelesaikan pendidikan sampai tingkat doktoral. Dari orang tuanya yang bernuansa “modern”, juga mulai
diperkenalkan kepada lingkungan keluarganya. Ada semacam pertemuan antara
tradisi “kolot” di lingkungan keluarga besarnya dengan oleh-oleh “kemodernan”
dari ayahnya selama studi di Prancis—sebelum Afkhami benar-benar hidup di
lingkungan modern selama studi di Amerika.
Tepat
di usia ke-11 tahun, orang tua Afkhami bercerai dan ibunya pergi ke Amerika
untuk melanjutkan studinya. Selama tiga tahun, Afkhami tinggal bersama neneknya
di Teheran sampai pada tahun 1955 ia memutuskan juga untuk tinggal bersama
ibunya di Amerika. Di awal-awal kedatangannya, Afkhami merasakan kegelisahan
yang hebat karena harus banyak menyesuaikan diri dengan budaya dan bahasa, “I
would join my mother in America and experience for myself the anxiety that
comes with being uprooted and the struggle it takes to rebuild a life, and
one’s self, in a new place”. Dan yang paling berat adalah ia akan masuk ke Roosevelt
High School, sebuah institusi pendidikan Protestan dan ia satu-satunya
murid asal Iran.
Pendidikan
Afkhami berlanjut di San Fransisco State College (sekarang San Fransisco
State University) sampai tingkat master, dengan tesis penelitian tentang
terjemahan Edward Fitz Gerald atas karya “Rubaiyat” Omar Khayyam. Di
tahun-tahun pendidikannya, Afkhami bertemu dengan Gholam Reza Afkhami, dan
memutuskan menikah dengannya. Ia memulai kehidupan baru sebagai seorang istri
dan menjadi asisten peneliti di Defense Language Institue (DLI). Afkhami
juga diberi kesempatan menjadi asisten editor di jurnal Abstract of English
Studies. Selama di Amerika, kehidupan Afkhami disibukkan oleh studi dan
pekerjaan paruh waktu, karena ia harus bisa bertahan hidup tanpa membebani
ibunya.
Selama
pendidikan di Amerika, Afkhami dan suaminya menyadari betul kondisi Iran yang
perlu dibenahi, khususnya terkait arus modernitas. Secara kebetulan, pada tahun
1963, terjadi revolusi Iran yang memenangkan Shah Reza Pahlevi. Iran mulai
mengalami perubahan di sektor sosial-budaya. Salah satu dampak revolusi yang
sejalan dengan visi Afkhami adalah adanya perpanjang hak pilih bagi perempuan,
sehingga memungkinkan perempuan ikut berpartisipasi dalam lingkup politik.
Sebagai bukti, di kepemimpinan Shah Reza, enam perempuan terpilih sebagai
anggota parlemen dan dua anggota senat. Keterlibatan perempuan menghasilkan
kebijakan baru, di mana perempuan lebih dihargai. Pada tahun 1967, disahkan
undang-undang yang mengatur perlindungan perempuan di lingkungan keluarga,
berupa usia minimum pernikahan dan batasan poligami. Selain itu, perempuan
mulai masuk ke ruang kabinet pemerintahan, ialah Farrokhroo Parsa, perempuan
Iran pertama yang diangkat sebagai Menteri Pendidikan.
Situasi
itu segera dimanfaatkan Afkhami dan suaminya, dengan cepat-cepat memutuskan
untuk kembali ke Iran. Afkhami sebenarnya berat meninggalkan Amerika, karena
sama mencintai negara tersebut. Amerika banyak memberi pandangan baru bagi Afkhami,
terutama soal peran perempuan, kebebasan, dan tradisi modern lainnya. Tapi ia
merasa Iran perlu sosok perubahan, dan ia siap mendampingi perubahan tersebut.
Afkhami menggambarkan dirinya “In Iran, I would be a role model and one with
knowledge of a language, literature, and culture much needed in the country’s
interaction with the world”. Demikian, di musim panas tahun 1967, Afkhami,
suami, dan anaknya kembali ke Iran.
Meskipun
bukan negeri yang baru, kondisi Iran cukup mengejutkan Afkhami yang sudah
dewasa. Afkhami merasakan tidak adanya “privacy”, persaudaraan orang Iran terlalu terbuka bagi Afkhami yang tertutup
akibat budaya Barat yang masih terbawa. Tidak lama dari kedatangannya, ia
dihubungi departemen School of Literature and Humanities, the New National
university of Iran agar bersedia sebagai pengajar. Jika di fase
pertama—kehidupan kecilnya di Iran—Afkhami adalah seorang pelajar, maka di fase
Iran kedua ini ia datang
sebagai pengajar. Ia mengampu materi-materi terkait english literature, sejalan
dengan konsentrasi pendidikan di Amerika.
Setelah diberi
jabatan sebagai Ketua Departemen, karir intelektual Afkhami semakin mencolok.
Terlebih, ketika ia membuka forum diskusi bersama para mahasiswi Iran yang
diadakan di Perpustakan Abraham Lincoln. Tema besar dikusinya adalah “The
Changing Role of Women in Iranian Society”. Selain tema itu, mereka juga
sering mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan sastra, seperti membedah
film yang diadopsi dari karya “Hamlet” Shakespeare dan “Moby Dick” Herman
Melville. Dalam lingkar studi inilah, relasi Afkhami dengan para intelektual
menguat dan mulai mengkaji terkait isu-isu feminis.
Setelah grup
diskusi itu berjalan cukup lama, Afkhami bersama kawan diskusinya memutuskan
untuk membuat organisasi kecil, yang diberi nama University Women’s
Association (UWA). Agenda pertamanya dalah untuk mengkaji persoalan
tradisi dan modernitas yang harus dihadapi oleh umat Islam Iran. Selanjutnya,
mereka mulai memerhatikan persoalan peran perempuan dalam sosial-masyarakat,
keluarga, dan soal seksualitas. Afkhami melihat adanya pemahaman kaku atas
ajaran Islam yang selama ini mengakar dalam keyakinan umat. Maka,
permasalahannya terletak pada relasi keyakinan dengan realitas praktis
kehidupan beragama. Inilah yang menjadi perhatian Afkhami sepanjang hidupnya.
UWA mengalami
perkembangan dengan jumlah sekitar 400 anggota. Karena dirasa cukup besar, UWA
meleburkan diri ke Women’s Organization of Iran (WOI). Perbedaannya
adalah WOI lebih menekankan aspek praktis daripada kajian teoritis, sebagaimana
UWA. Hal itu bisa jadi karena anggota WOI tidak selalu mahasiswa linguistik
atau muslimah. Jadi, agenda WOI adalah edukasi dan pelatihan bagi perempuan
Iran. Salah satu kontribusi Afkhami di WOI adalah hadir sebagai delegasi dari
Iran dalam acara The General Assembly of United Nations. Posisi Afkhami
di WOI menguat, di tahun 1970, ia diberi jabatan sekertaris dan di tahun
1971, jabatan Afkhami meningkat sebagai Presiden WOI. Bukan hanya karir
intelektual, tapi Afkhami sebagai aktivis dan politisi merupakan representasi
dirinya sebagai feminisme.
Aktivisme
Afkhami bersama WOI sangat panjang, sampai penghujung tahun 1975, ia
dipromosikan untuk menduduki jabatan Menteri Urusan Perempuan. Berikut adalah
pidato perdana Afkhami sebagai Menteri:
The stated position of the government of Iran is to reach equality
between men and women in all areas. The real situation of women in the country
is, as you have seen, quite far from that goal. For centuries women have been
delegated to the private sphere in this country, as in almost all other
countries. Their subservient position has been reinforced by societal
arrangements across all fields of endeavor and has been strengthened by the
subtle support of literature, myth, and the arts. To change this, there will
have to be a commitment to change that will cover the entire range of human
relationships. We will have to examine all aspects of our development planning,
from skills building, job distribution, family support systems, and school
curricula to city planning and legislative reform. Achieving the goal of
equality will take a revolutionary stance on the part of the government.
Sejak awal,
pandangan Afkhami terkait perempuan masih sama bahwa marjinalisasi kaum
perempuan terjadi akibat kebijakan politik, budaya, dan dogmatisme agama yang
kolot. Agenda yang akan dilayangkan Afkhami ialah mulai dari kebijakan yang
memberi persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di tingkat keluarga,
sosial, dan partisipasi politik. Kemudian, agenda itu harus didukung dengan
pendidikan yang merata bagi perempuan. Masa jabatan Afkhami cukup lama, sekitar
3 tahun lebih, sampai ia menjadi buron oposisi yang dikendarai Ayatullah
Khomaini di penghujung tahun 1978. Status buron itu ditujukan kepadanya ketika
ia mengupayakan agenda pemerintahan Iran’s National Plan for Action di
Amerika yang bekerja sama dengan United Nations. Kesepakatan antara
pemerintahan Iran dan United Nations menghasilkan sebuah agenda The International
Research and Training Institute for the Advancement of Women (INSTRAW).
Bersamaan
dengan status buronnya Afkhami, di Iran terjadi revolusi kembali yang
memenangkan pihak oposisi Khomaini. Kondisi Iran kembali ke fase pra-revolusi
Shah Reza Pahlevi, di mana kebijakan-kebijakan terkait perlindungan perempuan
mulai dihilangkan. Namun, status buron tidak menghambat perjuangan Afkhami.
Justu, keberadaannya di Amerika mengantarkan Afkhami pada perjuangan di kancah
global. Ia memulai karirnya sebagai penulis buku antologi Sisterhood Is
Global: An Anthology of the International Women’s Movement.
Para
penulis di buku antologi itu menyepakati untuk merintis sebuah organisasi
feminisme internasional, yakni Sisterhood is Global Institute (SIGI).
Beberapa anggotanya merupakan tokoh feminis terkenal, seperti Simone de
Beauvoir, Fatema Mernissi, Ama Ata Aidoo, Peggy Antrobus, dan Devaki Jain.
Selain keaktifannya di SIGI, Afkhami juga ikut mengelola Foundation for
Iranian Studies (FIS). Melalui SIGI dan FIS, Afkhami berkesempatan untuk
terus mendialogkan pemikirannya dengan tokoh feminis lainnya. Beberapa kali
SIGI dan FIS bekerja sama mengadakan konferensi internasional, di luar itu,
Afkhami juga sering menjadi perwakilan SIGI dan FIS di beberapa konferensi
international. Dinamika perjuangan, baik secara intelektual atau sebagai
aktivis di SIGI dan FIS telah melahirkan maha karya besar yang berjudul Faith
and Freedom: Women’s Human Rights in the Muslim World. Karya yang memetakan
corak agama, budaya, dan hak asasi perempuan itu dipersembahkan Afkhami dalam
acara Fourth World Conference on Women di Beijing, China pada tahun 1995. Konferensi
tersebut memberi pelajaran lebih bagi Afkhami bahwa harus
diadakan pendidikan HAM bagi perempuan muslim di Timur
Tengah. Selang satu tahun, Afkhami merilis buku panduan
yang berisi rumusan-rumusan terkait ide yang dimaksud, Claiming Our Rights:
A Manual for Women’s Human Rights Education in Muslim Societies.
Pada
tahun 1999, Afkhami memutuskan keluar dari SIGI, setelah tahun sebelumnya ia
menjabat Presiden SIGI. Keputusan tersebut diambil karena dirasa jangkauan SIGI
terlalu umum dan luas, sedangkan Afkhami cenderung memerhatikan perempuan
Muslim, khususnya di Timur Tengah, Afrika, dan Asia-Timur. Setelah berdiskusi
panjang dengan Fatema Mernissi dan Hilary Clinton, di tahun 2000 Afkhami
meresmikan sebuah organisasi kemitraan bernama Women’s Learning Partnership (WLP).
WLP hadir untuk memobilisasi agendi feminisme Islam selama Afkhami berdiaspora.
Tujuannya adalah menghadirkan pendidikan dan kepemimpinan yang inklusif,
partisipatif, dan horizontal bagi perempuan. Semua ide, nilai, berikut
teknisnya tertuang dalam sebuah buku “Leading to Choices: A Leadership
Training Handbook for Women”.
WLP
adalah puncak dari perjalanan Afkhami, sejak tahun 2000 sampai sekarang, ia
konsisten dengan rumah barunya dalam mengadvokasi dan memberdayakan kaum
perempuan. Berdasarkan pemaparan perjalanan Afkhami sampai di titik ini, ia
tidak sepenuhnya dianggap sebagai tokoh feminisme Islam karena perspektifnya
sering kali menekankan pendekatan hak asasi manusia yang universal. Afkhami
banyak fokus pada upaya meningkatkan hak-hak perempuan dalam masyarakat muslim, namun
tidak selalu dengan pendekatan teologis atau syariah seperti yang dilakukan
oleh para feminis Islam.
Afkhami memang
lebih dikenal dalam konteks feminisme yang berfokus pada hak asasi dan
kebijakan publik ketimbang pendekatan religius atau teologis yang biasanya
diambil oleh para feminis Islam. Sebagai Menteri Urusan Perempuan di Iran
sebelum revolusi, ia menggunakan pendekatan politis untuk memberdayakan
perempuan melalui kebijakan-kebijakan yang konkret, seperti advokasi untuk
akses pendidikan, pekerjaan, dan hukum keluarga yang lebih setara. Karena itu,
ia kerap memandang kesetaraan gender sebagai isu universal yang melampaui
batas-batas agama, dan memperjuangkan perubahan sosial melalui jalur-jalur
institusional dan politis.
Perempuan dalam Tinjauan Historis
Dalam artikelnya
“Rethinking Women’s Human Rights in the Middle East”, Afkhami membahas
bagaimana “Historical Aspect” dan “Intellectual Foundations” memberi
dampak atas marginalisasi perempuan di Timur Tengah. Afkhami menjelaskan bahwa
sejarah di Timur Tengah sering kali didominasi oleh struktur sosial patriarkis,
di mana kekuasaan dan peran publik lebih banyak dipegang oleh laki-laki. Dalam
pandangannya, pola-pola sejarah ini membentuk pola pikir dan sistem hukum yang
merendahkan perempuan, menjadikan mereka sekadar pelengkap dalam masyarakat.
Sebagai contoh, sistem hukum keluarga dan warisan cenderung didesain untuk
mempertahankan kontrol laki-laki atas perempuan dalam hal pernikahan,
kepemilikan, dan peran domestik.
Afkhami juga
menunjukkan bahwa pengaruh kolonialisme menambah lapisan kompleksitas pada isu
ini. Kolonialisme memperkenalkan nilai-nilai Barat, termasuk ide-ide kesetaraan
gender, tetapi sering kali memperkuat kontrol patriarkis di masyarakat lokal
sebagai cara mempertahankan stabilitas. Setelah kolonialisme berakhir, banyak
negara di Timur Tengah yang kemudian menggunakan agama dan tradisi sebagai
fondasi hukum untuk menegaskan identitas nasional mereka, yang sering kali
memperkuat peran tradisional perempuan. Bahwa pemikiran keagamaan menjadi
“dogma yang sakral” dalam melegitimasi keyakinan. Sehingga, perempuan
tereliminasi dari konsep “human rights as a human being”, di mana porsi
hak perempuan tidak sama dengan porsi hak laki-laki.
Afkhami
menyoroti bahwa fondasi intelektual yang mendasari marginalisasi perempuan di
Timur Tengah berasal dari interpretasi agama dan filsafat yang menguatkan peran
subordinat perempuan. Teks-teks klasik dalam hukum Islam (fiqh) serta
ajaran-ajaran ulama pada masa lalu sering kali ditafsirkan secara literal dan
tanpa mempertimbangkan konteks sosial yang telah berubah. Interpretasi tersebut
membuat perempuan tetap terikat pada peran-peran tertentu yang membatasi
partisipasi mereka dalam ruang publik. Ia mengkritik struktur intelektual yang
menolak ijtihad terhadap hukum-hukum yang mengatur hak perempuan. Dia percaya
bahwa, tanpa adanya pembaruan dalam pendekatan intelektual dan hukum, perempuan
akan terus mengalami marginalisasi. Afkhami menyarankan perlunya pendekatan
yang lebih progresif dalam menafsirkan ajaran agama dan filsafat untuk
menyesuaikan dengan realitas modern, termasuk dengan menggunakan kerangka hak
asasi manusia sebagai panduan.
Menurutnya, ini
memerlukan partisipasi perempuan dalam politik, perubahan hukum yang lebih
responsif terhadap kesetaraan gender, dan pendidikan yang mempromosikan hak
asasi manusia. Dia menekankan bahwa perubahan ini harus berasal dari dalam
masyarakat Timur Tengah sendiri untuk mencapai penerimaan yang lebih luas,
ketimbang dari intervensi luar yang sering kali justru mengundang resistensi. Dengan
mengaitkan historical aspect dan intellectual foundations ini,
Afkhami tidak hanya memberikan kritik terhadap faktor-faktor yang membatasi hak
perempuan tetapi juga menyoroti jalur rekonstruksi yang diperlukan untuk
meningkatkan posisi perempuan dalam masyarakat Timur Tengah.
Afkhami melihat
hak asasi manusia sebagai pendekatan universal untuk memperjuangkan hak
perempuan. Dengan demikian, ia berargumen bahwa modernitas tidak harus
bertentangan dengan nilai-nilai tradisional tetapi dapat menjadi alat untuk
mereformasi norma-norma budaya yang mengekang perempuan. Ia melihat reformasi
ini perlu dilakukan melalui kebijakan publik, pendidikan, dan advokasi global.
Ia berpendapat bahwa perempuan di negara-negara muslim, termasuk
Iran, berada di persimpangan antara mempertahankan tradisi dan mengejar
modernitas. Menurutnya, modernitas menawarkan peluang bagi perempuan untuk
mendefinisikan kembali peran mereka di masyarakat tanpa sepenuhnya meninggalkan
nilai-nilai tradisional.
Afkhami
menggambarkan bagaimana pengalaman hidupnya di Iran dan Amerika Serikat
mempertemukannya dengan dua budaya yang sangat berbeda. Di Iran, ia melihat
bagaimana tradisi patriarkis mengakar, yang kerap menempatkan perempuan dalam
peran subordinat. Sebaliknya, di Amerika, ia menemukan bahwa perempuan memiliki
hak-hak yang lebih setara dengan laki-laki, yang membuka wawasannya terhadap
potensi kesetaraan gender. Bagi Afkhami, pendidikan adalah elemen krusial yang
dapat mengatasi ketimpangan gender dan membuka peluang bagi perempuan untuk
berpartisipasi dalam ruang publik dan politik. Dia mendorong pendidikan sebagai
sarana untuk memberdayakan perempuan, baik dalam pemahaman budaya tradisional
maupun dalam pengenalan gagasan-gagasan modern.
Bahan Bacaan:
Afkhami, Mahnaz. “At the Crossroads
of Tradition and Modernity: Personal Reflection” dalam In Sais Review of
Internasional Affairs. The Johns Hopkins University Press, Vol. XX, No. 2,
Summer-Fall 2000.
Afkhami, Mahnaz. “Gender Apartheid, Cultural Relativism,
and Women’s Human Rights in Muslim Societies” dalam Women, Gender, and Human
Rights: A Global Perspective, ed. Marjorie Agosin. New Jersey: Rutgers
University Press, 2001.
Afkhami, Mahnaz. “Rethinking Women’s
Human Rights in the Middle East” dalam In the Eye of the Storm: Women in
Post-Revolutionary Iran, ed. Mahnaz Afkhami dan Erika Friedl. Syracuse:
Syracuse University Press, 1994.
Afkhami, Mahnaz. The Other Side
of Silence: A Memoir of Exile, Iran, and the Global Women’s Movement. Chapel
Hill: The University of North Carolina Press, 2022.
Afkhami,
Mahnaz Women’s Human Rights: From Global Declarations to Local
Implementation. fis-iran.org

Komentar
Posting Komentar