Mahnaz Afkhami: Tradisi Lokal, Perempuan, dan Agenda Global

 Oleh Muhammad Alfathan


(Sumber: pdaspeakers.com)


Feminisme Islam merupakan wacana Islam modern yang terwujud baik dalam bentuk tradisi intelektual atau gerakan sosial. Wacana ini hadir sebagai reaksi terhadap wajah konservatisme Islam yang dinilai tidak mampu menengahi jurang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Tradisi Islam tidak lagi menampilkan pesan “raḥmatan lil ‘ālamīn” sebagai nilai “kemanusiaan”, di mana “gender”—laki-laki dan perempuan baik secara biologis atau ideologis—ditempatkan pada level yang sama. Sejak awal, memang Islam tidak memperkenalkan istilah “feminisme”, tetapi nilai-nilai itu terkandung secara implisit dalam ajaran Islam. Maka sangat memungkinkan nilai-nilai tersebut dibicarakan (ijtihād) di tengah kompleksitas tuntutan zaman sebagai upaya tajdīd al-fikr wa al-‘urf al-Islāmī.

Dalam Islam, feminisme mulai berkembang di awal abad ke-19. Tema “Gender Equality” mulai diperkenalkan oleh beberapa tokoh dari berbagai kalangan. Misalnya, muncul para penyair yang mengangkat tema gender dalam karya-karyanya seperti ‘Ā’isyah Taimūr (Mesir, 1840-1902), Fatma Aliye Topuz (Turki, 1862-1936), Jamīl Ṣidqī az-Zahāwī (Iraq, 1863-1936), Sufia Kamal (Bangladesh, 1911-1999), Nizār Qabbānī (Suriah, 1923-1998), Ismat Chugtai (India, 1915-1991), Suhair Ḥammād (Yordania-Amerika, 1973-), Ḥiṣṣah Hilāl (Saudi Arabia, 1967-), dan Ramziyah al-Iryānī (Yaman, 1954-2013). Selain para penyair, tokoh feminis Islam juga datang dari kalangan jurnalis, aktivis, politisi, dan akademisi. Sebut saja Qāsim Amīn (Mesir, 1863-1908), Zainab Fawwāz (Lebanon, 1860-1914), Margot Badran (Amerika, 1936-), Shamisah Fakeh (Malaysia, 1924-2008), Hamida Hossein (Pakistan, 1936-), Rasuna Said (Indonesia, 1910-1965), Jamīlah Afgānī (Afganistan, 1976-), Mahnaz Afkhami (Iran-Amerika, 1941-), Kecia Ali (US, 1972-), Zībā Mīr Ḥussainī (Iran, 1952-), dan Musdah Mulia (Indonesia, 1960-).

Tokoh-tokoh di atas hanya sebagian dari keseluruhan feminis Islam, di mana mereka mengangkat gagasan feminisnya dengan cara masing-masing. Ada yang dituangkan dalam karya sastra, catatan jurnalistik, aktivis dengan gerakan-gerakan sosialnya, politisi dengan kebijakannya, dan para akademisi dengan rekonstruksi atas konservatisme Islamnya. Maka, yang dimaksud Islamic feminisim tidak hanya terkait penafsiran, kritik-tradisi, atau membuat syariat baru. Tapi boleh jadi dia yang datang dari lingkungan Islam atau seorang muslim yang membawa agenda perubahan dalam wacana feminisme secara umum.

Berhubung dengan itu, tulisan ini akan mengeksplorasi gagasan feminis yang ditawarkan oleh Mahnaz Afkhami. Sebagaimana kategorisasi di atas, kontribusi Afkhami bagi feminisme Islam terwujud dalam sosoknya sebagai aktivis, politisi, dan akademisi. Berangkat dari lingkungan masa kecilnya di Iran, Afkhami sedikit memahami bahwa negeri tersebut dikuasi budaya patriarkis yang telah mengakar lama. Cukup kontras dengan kehidupannya di Amerika, selama masa studinya, di mana perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki. Kesadaran Afkhami semakin mendalam, perbedaan Iran-Amerika bukan sekadar letak geografis, tapi budaya dan cara pandang yang dianut masing-masing negara; antara Islamis-traditionality (Iran-Middle East) dan Liberal-Modernity (Amerika-West).

Sosok Afkhami dan Kontribusi dalam Agenda Feminisme Islam

            Salah satu yang memantik naluri feminisnya ialah kehidupan awalnya di Kota Kemran, bagian Selatan Iran, selama 11 tahun. Meskipun terbilang sebentar, tapi Afkhami menilai masa kecilnya cukup membekas dalam ingatan, “its light and scorched landscape still pervade my memories”. Keluarga Afkhami merupakan keturunan tokoh agama (muslim syaikhi) dari sekte Syī’ah Syaikhiyyah, tapi mereka cukup berbeda dengan penghulunya. Afkhami mengakui bahwa keluarganya terbiasa piknik, minum wine, bernyanyi, dan berdansa. Kebanyakan dari keluarga Afkhami adalah seorang pebisnis, beberapa ada yang menjadi tenaga didik.

            Afkhami menggambarkan keluarga besarnya yang cukup patriarkis, feodal, dan aristokratis. Patriarkis merupakan warisan budaya Iran, feodalis karena perempuan hanya tunduk pada laki-laki, dan aristokratis karena hanya laki-laki yang mempunyai peran sentral dalam rumah tangga. Perempuan, tutur Afkhami, hanya merawat kebun dan sisa waktunya dihabiskan menggosip dengan yang lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi Afkhami, “apa yang bisa dilakukan lebih oleh perempuan?”. Itulah modal pertama Afkhami yang berkaitan dengan peran dan hak-hak perempuan.

            Layaknya anak kecil, keseharian Afkhami diisi dengan bermain dan belajar. Ia memulai pendidikan dasarnya di sekolah Zoroaster. Kembali ke rumah, Afkhami dibiasakan untuk membaca karya-karya sastra, seperti “The Old Man and the Sea” karya Ernest Hemingway, “War and Peace” karya Leo Tolstoy, atau “Gone with the Wind” karya Margaret Mitchell. Kebiasaan tersebut didorong oleh peran ayah dan ibu yang sangat memerhatikan pendidikan. Meskipun keluarga besar Afkhami terkesan negatif—sebagaimana cerita di atas—tapi karena ayahnya seorang alumnus Sorbone University dan ibunya juga lulusan universitas di Teheran, maka orang tuanya sangat mengutamakan pendidikan bahwa Afkhami harus bisa menyelesaikan pendidikan sampai tingkat doktoral. Dari orang tuanya yang bernuansa “modern”, juga mulai diperkenalkan kepada lingkungan keluarganya. Ada semacam pertemuan antara tradisi “kolot” di lingkungan keluarga besarnya dengan oleh-oleh “kemodernan” dari ayahnya selama studi di Prancis—sebelum Afkhami benar-benar hidup di lingkungan modern selama studi di Amerika.

            Tepat di usia ke-11 tahun, orang tua Afkhami bercerai dan ibunya pergi ke Amerika untuk melanjutkan studinya. Selama tiga tahun, Afkhami tinggal bersama neneknya di Teheran sampai pada tahun 1955 ia memutuskan juga untuk tinggal bersama ibunya di Amerika. Di awal-awal kedatangannya, Afkhami merasakan kegelisahan yang hebat karena harus banyak menyesuaikan diri dengan budaya dan bahasa, “I would join my mother in America and experience for myself the anxiety that comes with being uprooted and the struggle it takes to rebuild a life, and one’s self, in a new place”. Dan yang paling berat adalah ia akan masuk ke Roosevelt High School, sebuah institusi pendidikan Protestan dan ia satu-satunya murid asal Iran.

            Pendidikan Afkhami berlanjut di San Fransisco State College (sekarang San Fransisco State University) sampai tingkat master, dengan tesis penelitian tentang terjemahan Edward Fitz Gerald atas karya “Rubaiyat” Omar Khayyam. Di tahun-tahun pendidikannya, Afkhami bertemu dengan Gholam Reza Afkhami, dan memutuskan menikah dengannya. Ia memulai kehidupan baru sebagai seorang istri dan menjadi asisten peneliti di Defense Language Institue (DLI). Afkhami juga diberi kesempatan menjadi asisten editor di jurnal Abstract of English Studies. Selama di Amerika, kehidupan Afkhami disibukkan oleh studi dan pekerjaan paruh waktu, karena ia harus bisa bertahan hidup tanpa membebani ibunya.

            Selama pendidikan di Amerika, Afkhami dan suaminya menyadari betul kondisi Iran yang perlu dibenahi, khususnya terkait arus modernitas. Secara kebetulan, pada tahun 1963, terjadi revolusi Iran yang memenangkan Shah Reza Pahlevi. Iran mulai mengalami perubahan di sektor sosial-budaya. Salah satu dampak revolusi yang sejalan dengan visi Afkhami adalah adanya perpanjang hak pilih bagi perempuan, sehingga memungkinkan perempuan ikut berpartisipasi dalam lingkup politik. Sebagai bukti, di kepemimpinan Shah Reza, enam perempuan terpilih sebagai anggota parlemen dan dua anggota senat. Keterlibatan perempuan menghasilkan kebijakan baru, di mana perempuan lebih dihargai. Pada tahun 1967, disahkan undang-undang yang mengatur perlindungan perempuan di lingkungan keluarga, berupa usia minimum pernikahan dan batasan poligami. Selain itu, perempuan mulai masuk ke ruang kabinet pemerintahan, ialah Farrokhroo Parsa, perempuan Iran pertama yang diangkat sebagai Menteri Pendidikan.

            Situasi itu segera dimanfaatkan Afkhami dan suaminya, dengan cepat-cepat memutuskan untuk kembali ke Iran. Afkhami sebenarnya berat meninggalkan Amerika, karena sama mencintai negara tersebut. Amerika banyak memberi pandangan baru bagi Afkhami, terutama soal peran perempuan, kebebasan, dan tradisi modern lainnya. Tapi ia merasa Iran perlu sosok perubahan, dan ia siap mendampingi perubahan tersebut. Afkhami menggambarkan dirinya “In Iran, I would be a role model and one with knowledge of a language, literature, and culture much needed in the country’s interaction with the world”. Demikian, di musim panas tahun 1967, Afkhami, suami, dan anaknya kembali ke Iran.

            Meskipun bukan negeri yang baru, kondisi Iran cukup mengejutkan Afkhami yang sudah dewasa. Afkhami merasakan tidak adanya privacy”, persaudaraan orang Iran terlalu terbuka bagi Afkhami yang tertutup akibat budaya Barat yang masih terbawa. Tidak lama dari kedatangannya, ia dihubungi departemen School of Literature and Humanities, the New National university of Iran agar bersedia sebagai pengajar. Jika di fase pertama—kehidupan kecilnya di Iran—Afkhami adalah seorang pelajar, maka di fase Iran kedua ini ia datang sebagai pengajar. Ia mengampu materi-materi terkait english literature, sejalan dengan konsentrasi pendidikan di Amerika.

Setelah diberi jabatan sebagai Ketua Departemen, karir intelektual Afkhami semakin mencolok. Terlebih, ketika ia membuka forum diskusi bersama para mahasiswi Iran yang diadakan di Perpustakan Abraham Lincoln. Tema besar dikusinya adalah “The Changing Role of Women in Iranian Society”. Selain tema itu, mereka juga sering mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan sastra, seperti membedah film yang diadopsi dari karya “Hamlet” Shakespeare dan “Moby Dick” Herman Melville. Dalam lingkar studi inilah, relasi Afkhami dengan para intelektual menguat dan mulai mengkaji terkait isu-isu feminis.

Setelah grup diskusi itu berjalan cukup lama, Afkhami bersama kawan diskusinya memutuskan untuk membuat organisasi kecil, yang diberi nama University Women’s Association (UWA). Agenda pertamanya dalah untuk mengkaji persoalan tradisi dan modernitas yang harus dihadapi oleh umat Islam Iran. Selanjutnya, mereka mulai memerhatikan persoalan peran perempuan dalam sosial-masyarakat, keluarga, dan soal seksualitas. Afkhami melihat adanya pemahaman kaku atas ajaran Islam yang selama ini mengakar dalam keyakinan umat. Maka, permasalahannya terletak pada relasi keyakinan dengan realitas praktis kehidupan beragama. Inilah yang menjadi perhatian Afkhami sepanjang hidupnya.

UWA mengalami perkembangan dengan jumlah sekitar 400 anggota. Karena dirasa cukup besar, UWA meleburkan diri ke Women’s Organization of Iran (WOI). Perbedaannya adalah WOI lebih menekankan aspek praktis daripada kajian teoritis, sebagaimana UWA. Hal itu bisa jadi karena anggota WOI tidak selalu mahasiswa linguistik atau muslimah. Jadi, agenda WOI adalah edukasi dan pelatihan bagi perempuan Iran. Salah satu kontribusi Afkhami di WOI adalah hadir sebagai delegasi dari Iran dalam acara The General Assembly of United Nations. Posisi Afkhami di WOI menguat, di tahun 1970, ia diberi jabatan sekertaris dan di tahun 1971, jabatan Afkhami meningkat sebagai Presiden WOI. Bukan hanya karir intelektual, tapi Afkhami sebagai aktivis dan politisi merupakan representasi dirinya sebagai feminisme.

Aktivisme Afkhami bersama WOI sangat panjang, sampai penghujung tahun 1975, ia dipromosikan untuk menduduki jabatan Menteri Urusan Perempuan. Berikut adalah pidato perdana Afkhami sebagai Menteri:

The stated position of the government of Iran is to reach equality between men and women in all areas. The real situation of women in the country is, as you have seen, quite far from that goal. For centuries women have been delegated to the private sphere in this country, as in almost all other countries. Their subservient position has been reinforced by societal arrangements across all fields of endeavor and has been strengthened by the subtle support of literature, myth, and the arts. To change this, there will have to be a commitment to change that will cover the entire range of human relationships. We will have to examine all aspects of our development planning, from skills building, job distribution, family support systems, and school curricula to city planning and legislative reform. Achieving the goal of equality will take a revolutionary stance on the part of the government.

            Sejak awal, pandangan Afkhami terkait perempuan masih sama bahwa marjinalisasi kaum perempuan terjadi akibat kebijakan politik, budaya, dan dogmatisme agama yang kolot. Agenda yang akan dilayangkan Afkhami ialah mulai dari kebijakan yang memberi persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di tingkat keluarga, sosial, dan partisipasi politik. Kemudian, agenda itu harus didukung dengan pendidikan yang merata bagi perempuan. Masa jabatan Afkhami cukup lama, sekitar 3 tahun lebih, sampai ia menjadi buron oposisi yang dikendarai Ayatullah Khomaini di penghujung tahun 1978. Status buron itu ditujukan kepadanya ketika ia mengupayakan agenda pemerintahan Iran’s National Plan for Action di Amerika yang bekerja sama dengan United Nations. Kesepakatan antara pemerintahan Iran dan United Nations menghasilkan sebuah agenda The International Research and Training Institute for the Advancement of Women (INSTRAW).

            Bersamaan dengan status buronnya Afkhami, di Iran terjadi revolusi kembali yang memenangkan pihak oposisi Khomaini. Kondisi Iran kembali ke fase pra-revolusi Shah Reza Pahlevi, di mana kebijakan-kebijakan terkait perlindungan perempuan mulai dihilangkan. Namun, status buron tidak menghambat perjuangan Afkhami. Justu, keberadaannya di Amerika mengantarkan Afkhami pada perjuangan di kancah global. Ia memulai karirnya sebagai penulis buku antologi Sisterhood Is Global: An Anthology of the International Women’s Movement.

            Para penulis di buku antologi itu menyepakati untuk merintis sebuah organisasi feminisme internasional, yakni Sisterhood is Global Institute (SIGI). Beberapa anggotanya merupakan tokoh feminis terkenal, seperti Simone de Beauvoir, Fatema Mernissi, Ama Ata Aidoo, Peggy Antrobus, dan Devaki Jain. Selain keaktifannya di SIGI, Afkhami juga ikut mengelola Foundation for Iranian Studies (FIS). Melalui SIGI dan FIS, Afkhami berkesempatan untuk terus mendialogkan pemikirannya dengan tokoh feminis lainnya. Beberapa kali SIGI dan FIS bekerja sama mengadakan konferensi internasional, di luar itu, Afkhami juga sering menjadi perwakilan SIGI dan FIS di beberapa konferensi international. Dinamika perjuangan, baik secara intelektual atau sebagai aktivis di SIGI dan FIS telah melahirkan maha karya besar yang berjudul Faith and Freedom: Women’s Human Rights in the Muslim World. Karya yang memetakan corak agama, budaya, dan hak asasi perempuan itu dipersembahkan Afkhami dalam acara Fourth World Conference on Women di Beijing, China pada tahun 1995. Konferensi tersebut memberi pelajaran lebih bagi Afkhami bahwa harus diadakan pendidikan HAM bagi perempuan muslim di Timur Tengah. Selang satu tahun, Afkhami merilis buku panduan yang berisi rumusan-rumusan terkait ide yang dimaksud, Claiming Our Rights: A Manual for Women’s Human Rights Education in Muslim Societies.

            Pada tahun 1999, Afkhami memutuskan keluar dari SIGI, setelah tahun sebelumnya ia menjabat Presiden SIGI. Keputusan tersebut diambil karena dirasa jangkauan SIGI terlalu umum dan luas, sedangkan Afkhami cenderung memerhatikan perempuan Muslim, khususnya di Timur Tengah, Afrika, dan Asia-Timur. Setelah berdiskusi panjang dengan Fatema Mernissi dan Hilary Clinton, di tahun 2000 Afkhami meresmikan sebuah organisasi kemitraan bernama Women’s Learning Partnership (WLP). WLP hadir untuk memobilisasi agendi feminisme Islam selama Afkhami berdiaspora. Tujuannya adalah menghadirkan pendidikan dan kepemimpinan yang inklusif, partisipatif, dan horizontal bagi perempuan. Semua ide, nilai, berikut teknisnya tertuang dalam sebuah buku “Leading to Choices: A Leadership Training Handbook for Women”.

            WLP adalah puncak dari perjalanan Afkhami, sejak tahun 2000 sampai sekarang, ia konsisten dengan rumah barunya dalam mengadvokasi dan memberdayakan kaum perempuan. Berdasarkan pemaparan perjalanan Afkhami sampai di titik ini, ia tidak sepenuhnya dianggap sebagai tokoh feminisme Islam karena perspektifnya sering kali menekankan pendekatan hak asasi manusia yang universal. Afkhami banyak fokus pada upaya meningkatkan hak-hak perempuan dalam masyarakat muslim, namun tidak selalu dengan pendekatan teologis atau syariah seperti yang dilakukan oleh para feminis Islam.

            Afkhami memang lebih dikenal dalam konteks feminisme yang berfokus pada hak asasi dan kebijakan publik ketimbang pendekatan religius atau teologis yang biasanya diambil oleh para feminis Islam. Sebagai Menteri Urusan Perempuan di Iran sebelum revolusi, ia menggunakan pendekatan politis untuk memberdayakan perempuan melalui kebijakan-kebijakan yang konkret, seperti advokasi untuk akses pendidikan, pekerjaan, dan hukum keluarga yang lebih setara. Karena itu, ia kerap memandang kesetaraan gender sebagai isu universal yang melampaui batas-batas agama, dan memperjuangkan perubahan sosial melalui jalur-jalur institusional dan politis.

Perempuan dalam Tinjauan Historis

Dalam artikelnya “Rethinking Women’s Human Rights in the Middle East”, Afkhami membahas bagaimana “Historical Aspect” dan “Intellectual Foundations” memberi dampak atas marginalisasi perempuan di Timur Tengah. Afkhami menjelaskan bahwa sejarah di Timur Tengah sering kali didominasi oleh struktur sosial patriarkis, di mana kekuasaan dan peran publik lebih banyak dipegang oleh laki-laki. Dalam pandangannya, pola-pola sejarah ini membentuk pola pikir dan sistem hukum yang merendahkan perempuan, menjadikan mereka sekadar pelengkap dalam masyarakat. Sebagai contoh, sistem hukum keluarga dan warisan cenderung didesain untuk mempertahankan kontrol laki-laki atas perempuan dalam hal pernikahan, kepemilikan, dan peran domestik.

Afkhami juga menunjukkan bahwa pengaruh kolonialisme menambah lapisan kompleksitas pada isu ini. Kolonialisme memperkenalkan nilai-nilai Barat, termasuk ide-ide kesetaraan gender, tetapi sering kali memperkuat kontrol patriarkis di masyarakat lokal sebagai cara mempertahankan stabilitas. Setelah kolonialisme berakhir, banyak negara di Timur Tengah yang kemudian menggunakan agama dan tradisi sebagai fondasi hukum untuk menegaskan identitas nasional mereka, yang sering kali memperkuat peran tradisional perempuan. Bahwa pemikiran keagamaan menjadi “dogma yang sakral” dalam melegitimasi keyakinan. Sehingga, perempuan tereliminasi dari konsep “human rights as a human being”, di mana porsi hak perempuan tidak sama dengan porsi hak laki-laki.

Afkhami menyoroti bahwa fondasi intelektual yang mendasari marginalisasi perempuan di Timur Tengah berasal dari interpretasi agama dan filsafat yang menguatkan peran subordinat perempuan. Teks-teks klasik dalam hukum Islam (fiqh) serta ajaran-ajaran ulama pada masa lalu sering kali ditafsirkan secara literal dan tanpa mempertimbangkan konteks sosial yang telah berubah. Interpretasi tersebut membuat perempuan tetap terikat pada peran-peran tertentu yang membatasi partisipasi mereka dalam ruang publik. Ia mengkritik struktur intelektual yang menolak ijtihad terhadap hukum-hukum yang mengatur hak perempuan. Dia percaya bahwa, tanpa adanya pembaruan dalam pendekatan intelektual dan hukum, perempuan akan terus mengalami marginalisasi. Afkhami menyarankan perlunya pendekatan yang lebih progresif dalam menafsirkan ajaran agama dan filsafat untuk menyesuaikan dengan realitas modern, termasuk dengan menggunakan kerangka hak asasi manusia sebagai panduan.

Menurutnya, ini memerlukan partisipasi perempuan dalam politik, perubahan hukum yang lebih responsif terhadap kesetaraan gender, dan pendidikan yang mempromosikan hak asasi manusia. Dia menekankan bahwa perubahan ini harus berasal dari dalam masyarakat Timur Tengah sendiri untuk mencapai penerimaan yang lebih luas, ketimbang dari intervensi luar yang sering kali justru mengundang resistensi. Dengan mengaitkan historical aspect dan intellectual foundations ini, Afkhami tidak hanya memberikan kritik terhadap faktor-faktor yang membatasi hak perempuan tetapi juga menyoroti jalur rekonstruksi yang diperlukan untuk meningkatkan posisi perempuan dalam masyarakat Timur Tengah.

Afkhami melihat hak asasi manusia sebagai pendekatan universal untuk memperjuangkan hak perempuan. Dengan demikian, ia berargumen bahwa modernitas tidak harus bertentangan dengan nilai-nilai tradisional tetapi dapat menjadi alat untuk mereformasi norma-norma budaya yang mengekang perempuan. Ia melihat reformasi ini perlu dilakukan melalui kebijakan publik, pendidikan, dan advokasi global. Ia berpendapat bahwa perempuan di negara-negara muslim, termasuk Iran, berada di persimpangan antara mempertahankan tradisi dan mengejar modernitas. Menurutnya, modernitas menawarkan peluang bagi perempuan untuk mendefinisikan kembali peran mereka di masyarakat tanpa sepenuhnya meninggalkan nilai-nilai tradisional.

            Afkhami menggambarkan bagaimana pengalaman hidupnya di Iran dan Amerika Serikat mempertemukannya dengan dua budaya yang sangat berbeda. Di Iran, ia melihat bagaimana tradisi patriarkis mengakar, yang kerap menempatkan perempuan dalam peran subordinat. Sebaliknya, di Amerika, ia menemukan bahwa perempuan memiliki hak-hak yang lebih setara dengan laki-laki, yang membuka wawasannya terhadap potensi kesetaraan gender. Bagi Afkhami, pendidikan adalah elemen krusial yang dapat mengatasi ketimpangan gender dan membuka peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam ruang publik dan politik. Dia mendorong pendidikan sebagai sarana untuk memberdayakan perempuan, baik dalam pemahaman budaya tradisional maupun dalam pengenalan gagasan-gagasan modern.

Bahan Bacaan:

Afkhami, Mahnaz. “At the Crossroads of Tradition and Modernity: Personal Reflection” dalam In Sais Review of Internasional Affairs. The Johns Hopkins University Press, Vol. XX, No. 2, Summer-Fall 2000.

Afkhami, Mahnaz. “Gender Apartheid, Cultural Relativism, and Women’s Human Rights in Muslim Societies” dalam Women, Gender, and Human Rights: A Global Perspective, ed. Marjorie Agosin. New Jersey: Rutgers University Press, 2001.

Afkhami, Mahnaz. “Rethinking Women’s Human Rights in the Middle East” dalam In the Eye of the Storm: Women in Post-Revolutionary Iran, ed. Mahnaz Afkhami dan Erika Friedl. Syracuse: Syracuse University Press, 1994.

Afkhami, Mahnaz. The Other Side of Silence: A Memoir of Exile, Iran, and the Global Women’s Movement. Chapel Hill: The University of North Carolina Press, 2022.

Afkhami, Mahnaz Women’s Human Rights: From Global Declarations to Local Implementation. fis-iran.org


Komentar