Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki

 Oleh Siti Munjiah


(Sumber: monitor.co.id)


Agama yang kita harapkan menjadi pegangan dan pedoman dalam menjalani kehidupan, terkadang malah menjadi permasalahan karena interpretasi teks keagamaan yang stagnan pada kondisi dulu. Bahkan terkadang dari stagnansi pemaknaan ini tak sedikit menimbulkan madharat bagi kelompok tertentu, gender tertentu, ataupun situasi tertentu. Misalnya, pada 16 Oktober 2024 lalu, saat pelaksanaan debat calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Banten yang diadakan oleh KPU, di saat tanya jawab antarkandidat, pasangan nomor urut satu menanyakan soal penanganan kasus kekerasan seksual pada pasangan nomor urut dua. Cawagub Dimyati Natakusumah menjawab persoalan tersebut dengan mengutip salah satu hadis tentang keharusan memuliakan perempuan, Dimyati berpendapat bahwa seharusnya perempuan dimuliakan dan dilindungi, bukan malah diberi beban yang berat seperti menjadi seorang gubernur. Pernyataan tersebut diarahkan kepada Airin yang merupakan cagub perempuan satu-satunya.

Contoh kasus di atas, ialah realitas sosial yang secara disadari atau tidak  lahir karena adanya ayat-ayat dan hadis-hadis yang (jika difahami secara literal­) tidak memihak perempuan. Padahal teks keagamaan seharusnya tidak hanya dibaca secara tekstual dan parsial. Kasus Dimyati yang menjadikan teks sebagai justifikasi (alat agama) untuk melemahkan lawan politiknya, sebenarnya juga banyak terjadi pada kondisi lain, misal pelabelan perempuan sebagai perhiasan dunia dan sumber fitnah[1] untuk membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik, harus selalu patuh pada suami[2] untuk pembenaran kekerasan dalam rumah tangga, streotip fitrah perempuan sebagai makhluk domestik,[3] dan masih banyak pelabelan lain yang melekat dan langgeng di masyarakat hingga saat ini.

Kemudian bagaimana kita seharusnya memperlakukan teks-teks agama yang selama ini disalahpahami bahkan dijadikan justifikasi untuk melakukan diskriminasi terhadap gender tertentu? Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam tulisan ini dirumuskan tiga pertanyaan berikut; (a) Siapakah Faqihuddin Abdul Kodir; (b) Apa yang melatarbelakangi Faqihuddin Abdul Kodir dalam mencetuskan Qira’ah Mubadalah; dan (c) Bagaimana cara kerja metode mubadalah dalam menginterpretasikan teks-teks terkait relasi laki-laki dan perempuan.

Biografi, Perjalanan Intelektual, dan Sumbangsih terkait Gender

Faqihuddin Abdul Kodir atau biasa dipanggil “Kang Faqih” lahir dan tinggal di Cirebon. Putra dari pasangan H. Abdul Kodir dan Hj. Kuriyah dan mempunyai istri bernama Albi Mimin Mu’minah. Perjalanan intelektualnya dimulai di Pesantren Dar al-Tauhid Ajarwinangan, Cirebon (1983-1989) asuhan K.H. Ibnu Ubaidillah Syathori dan K.H Husein Muhammad. Kemudian melanjutkan S1 di Damaskus-Syria, dengan mengambil double degree, Fakultas Da’wah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus (1990-1996). Melanjutkan S2 bidang fiqih dan ushul fiqh di Universitas Khortoum, tetapi belum sempat menulis tesis ia pindah ke International Islamic University Malaysia, mengambil Fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences (1996-1999). Baru sepuluh tahun kemudian (2009-2015) melanjutkan S3 di Indonesian Consortium for Religius Studies (ICRS) UGM Yogyakarta.

Jeda studinya selama sepuluh tahun ia gunakan untuk  bergabung dengan Rahima Jakarta dan Forum Pengajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Kemudian bersama Buya Husein, Kang Fandi, dan Zeky mendirikan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF)[4]. Kang Faqih juga aktif dalam jaringan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Alimat (gerakan untuk keadilan keluarga muslim Indonesia), pengurus pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU, menjadi dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan Ma’had Aly pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon.

Kang Faqih juga menginisiasi dan membuat blog untuk tulisan-tulisan ringan tentang hak-hak perempuan dalam Islam, yang sekarang menjadi media publik dan sudah berisi lebih dari 4000 artikel, yaitu “mubadalah.id” (2016). Hal menarik lain, beliau juga menciptakan tepuk mubadalah untuk anak-anak dan menggubah berbagai lagu shalawat tentang keadilan relasi laki-laki dan perempuan, di antaranya adalah Shalawat Musawah: Keadilan (2001), Setara di Hadapan Allah (2003), Shalawat Samara: Sakinah, mawaddah, wa rahmah, atau popouler dengan sebutan shalawat mubadalah (2015), Shalawat Awliya’: Kemitraan (2020) dan Kasih Mubadalah (2020). Sampai saat ini beliau aktif di berbagai media sosial seperti Instagram dan YouTobe.

Di antara buku-bukunya tentang mubadalah yaitu:

1.     Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama: Inspirasi dari Teladan Nabi Muhammad Saw (2022);

2.     Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik: Mengaji Hadis Pernikahan dan Pengasuhan dengan Metode Mubadalah (2022);

3.     Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah: Mengaji Hadis Pernikahan dan Pengasuhan dengan Metode Mubadalah (2021); dan

4.     Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019).

Latar Belakang Perspektif Mubadalah

               Sebelum menjadi sebuah metode, mubadalah awal mulanya merupakan istilah yang digunakan Kang Faqih dalam tulisan-tulisannya di majalah Swara Rahima pada 2012. Istilah lain, yang lebih dulu digunakan kang Faqih sebelum mubadalah adalah reprositi, timbal balik, kesalingan dan mafhum tabaduli. Konsep mubadalah terlahir karena didorong beberapa faktor, yaitu persinggungan Kang Faqih dengan komunitas pemberdayaan perempuan perspektif Islam, disertasi Kang Faqih tentang Abu Syuqqah seorang pemikir Mesir yang mengkaji 2.697 hadis emansipasi perempuan masa kenabian, juga karena desakan pada kongres KUPI di Cirebon tahun 2017.

Adapun kata mubadalah berasal dari bahasa arab (ب-د-ل)  yang berarti mengganti, mengubah dan menukar. Makna mubadalah merupakan bentuk kesalingan (mufa’alah) dan kerja sama antardua pihak (musyarakah) atau bisa diartikan saling mengganti, saling mengubah atau saling menukar satu sama lain. Pada praksisnya, mubadalah ini ditujukan agar teks-teks yang didalamnya terdapat nilai kebaikan, maka seharusnya kebaikan tersebut menyapa laki-laki dan perempuan. Pun sebaliknya, jika teks-teks yang didalamnya terdapat ancaman, maka seharusnya ancaman tersebut berlaku bagi keduanya. Sebagaimana Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan, maka tentu seluruh ajaran kebaikan maupun ancaman keburukan juga hadir untuk laki-laki dan perempuan.

Konsep mubadalah ini dianalogikan Kang Faqih seperti kepingan-kepingan puzzle yang berserakan selama perjalanan peradaban Islam. Namun, nilai-nilai dari kepingan ini sesungguhnya sudah terdapat dalam inti ajaran Islam. Kepingan-kepingan tersebut berupa;

1.     Gagasan mubadalah yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis

Dalam buku Qira’ah mubadalah Kang Faqih mencantumkan dua belas ayat al-Qur’an yang mengandung spirit mubadalah, Juga mencantumkan sebanyak 13 hadis yang mengandung prinsip kesalingan.

2.     Tauhid sebagai basis dari mubadalah

Implementasi dari tauhid sebagai basis dalam motede mubadalah ialah dengan menanamkan perspektif ketauhidan, yaitu a) Cara pandang menghargai manusia, bahwa laki-laki dan perempuan memiliki martabat yang setara di hadapan Tuhan; b) Cara membaca adil teks-teks rujukan dengan menjadikan keduanya sebagai subjek manusia utuh. Tidak memandang rendah orang lain, juga tidak merasa dirinya lebih rendah dari orang lain; c) Cara berlaku maslahah, saling memberi hak dan menjalankan kewajiaban sebagai manusia.

3.     Inpirasi tradisi klasik Islam

Dalam tradisi interpretasi teks, ulama-ulama terdahulu memiliki kategorisasi teks seperti muhkam/mutasyabih, ‘amm/khash, muthlaq/muqayyad dan qathi/zhanny.  Atau dalam tradisi lain, yaitu logika hukum ushul fiqh ulama-ulama klasik juga memiliki kategorisasi teks seperti qiyas, manthuq, mafhum, muwafaqah, mafhum mukhalafah, mashlahah, istihsan dan maqashid syari’ah. Tradisi interpretasi klasik inilah yang menjadi isnpirasi Kang Fakih membagi iklusivitas teks menjadi tiga, yaitu Tashrih[5], Taghlib[6] dan Tabdil[7].

4.     Inspirasi ulama kontemporer

Dalam hal ini Kang Faqih terinspirasi dari Abdul Halim Muhammad Abu Syuqqah (1925-1995), pemikir mesir yang memiliki magnum opus “Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah (1990)” yang juga karena karyanya melatarbelakangi metode mubadalah tersusun, salah satunya adalah memfokuskan pada makna dasar utama dan menempatkan perempuan sebagai subjek pada teks yang menempatkan laki-laki sebagai subjek. Selain itu, Kang Faqih juga banyak terinspirasi dari ulama-ulama Indonesia yang tergabung dalam KUPI dan FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning).

 

Langkah-langkah Pengaplikasian Qira’ah Mubadalah

               Sebelum memulai pada langkah-langkah interpretasi, Kang Faqih mengklasifikasi teks menjadi tiga yaitu;

1.     Mabadi’, teks yang memuat ajaran nilai yang fundamental. Seperti keimanan, ketakwaan, amal shaleh, surga, siksa, keadilan dan kemaslahatan;

2.     Qawa’id, teks yang memuat ajaran prinsip tematikal. Yaitu nilai dan norma dari isu tertentu seperti politik, ekonomi dan relasi pernikahan;

3.     Juz’iyyat, teks yang membicarakan ajaran dan norma bersifat implementatif dan operasional. Misalnya  peran-peran suami-istri.

Dengan pembagian jenis teks tersebut, akan memudahkan kita dalam langkah-langkah pengaplikasian mubadalah. Karena, sebagian besar kerja mubadalah adalah pada kelompok teks juz’iyyat. Dimana kerja utamanya adalah memaknai teks dengan mengungkap pesan utama tersebut agar selaras dengan teks qawaid dan mabadi.

Adapun metode mubadalah ini bersifat kronologis, maksudnya jika kesadaran kita sudah sampai pada langkah tersebut, maka boleh langsung pada langkah kedua dan ketiga. Pada tulisan ini penulis menggunakan contoh QS. Ali ’Imran ayat 14;


زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ 

”Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan disisi Allahlah tempat kembali yang baik”.

Berikut metode dan contoh pengaplikasiannya:

Pertama, Menemukan dan menegaskan prinsip-prinsip ajaran Islam dari teks-teks yang bersifat universal sebagai pondasi pemaknaan. Dalam langkah ini kita merujuk pada ayat maupun hadis yang mengandung prinsip mabadi. Prinsip mabadi dalam ayat ini ialah himbuan kewaspadaan akan tergelincir pada hal-hal yang buruk. Salah satu ayat yang yang meminta perempuan dan laki-laki untuk saling mengingatkan satu sama lain agar tetap berbuat baik dan menjauhi perilaku yang buruk adalah QS. At-Taubah ayat 71.

Kedua, Menemukan gagasan utama yang terekam dalam teks-teks yang akan kita interpretasikan. Langkah ini secara sederhana bisa dilakukan dengan menghilangkan subjek dan objek yang ada dalam teks. Dalam ayat ini, sebelum dibaca menggunkan qira’ah mubadalah maka yang menjadi subjek adalah An-Nas (manusia, berarti mencakup perempuan dan laki-laki) dan yang menjadi objek adalah An-Nisa’, Al-Banin, Dhahab, dll. Kemudian apabila kita menghilangkan objek jenis kelamin pada ayat tersebut, kita akan menemukan gagasan utama yang terkandung dalam ayat ini. Bahwa kita sebagai manusia memiliki potensi kecintaan pada aneka kesenangan, seperti anak cucu, harta yang melimpah, emas, perak, dll. Sehingga gagasan utama dalam ayat ini adalah peringatan dan himbauan Tuhan terhadap manusia, agar berhati-hati pada segala potensi yang dapat menjerumuskannya pada hal yang buruk.

Ketiga, Menurunkan gagasan yang didapat kepada jenis kelamin yang tidak disebutkan. Jika secara literal gagasan kewaspadaan ditunjukan pada laki-laki dari perempuan, maka secara mubadalah gagasan yang sama juga ditujukan untuk perempuan agar waspada dari laki-laki dan godaan perhiasan dunia yang lain. Di lain sisi, kita juga dihimbau agar tidak saling menebar pesona dan waspada dari kemungkinan pesona orang lain. Maka makna dari ayat ini secara mubadalah ialah ”Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan atau laki-laki, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik”.

Sehingga dengan qira’ah mubadalah ini dapat kita lihat bahwa ayat ini bisa diinterpretasikan secara resiprokal yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek pembaca dan penerima manfaat yang sama. Oleh karenanya, di hadapan teks sumber keduanya adalah setara sebagai orang yang diajak dan diberi pesan.

Penutup

Aktualisasi tafsir keagamaan masih menimba lebih banyak dari pengalaman dan imajinasi laki-laki, sehingga terkadang ayat atau hadis yang harusnya menjadi pedoman dan penunjuk jalan kehidupan malah terasa menyudutkan salah satu gender tertentu bahkan bisa merugikan karena dijadikan pembenaran atas hubungan yang hegemoni dan dominasi. Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan cara membaca ulang teks-teks tersebut dengan metode mubadalah, suatu perspektif yang menempatkan laki-laki dan perempuan pada teks sebagai subjek maupun objek yang disapa dan diajak. Metode mubadalah ini, tidak hanya bisa digunakan dalam relasi perempuan dan laki-laki, lebih jauh lagi mubadalah bisa diaplikasikan pada relasi orang tua dengan anak, bos dengan karyawan, negara dengan masyarakat bahkan umat muslim dengan nonmuslim.

 

Referensi

Abdul Kodir, Faqihuddin. Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam, IRCiSoD: Yogyakarta, 2019.

Abdul Kodir, Faqihuddin. Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah: Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubadalah, Afkaruna.id: Bandung, 2021.

Abdul Kodir, Faqihuddin. Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik: Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubadalah, Afkaruna.id: Bandung, 2022.

Abdul Kodir, Faqihuddin. Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama: Inspirasi dari Teladan Nabi Muhammad Saw, IRCiSoD: Yogyakrta, 2022.



[1] Abdul Kodir, Faqihuddin. Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam, IRCiSoD: Yogyakarta, 2019.

[2] Abdul Kodir, Faqihuddin. Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah: Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubadalah, Afkaruna.id: Bandung, 2021.

[3] Abdul Kodir, Faqihuddin. Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik: Mengaji Ulang Hadis dengan Metode Mubadalah, Afkaruna.id: Bandung, 2022.

[4] Abdul Kodir, Faqihuddin. Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama: Inspirasi dari Teladan Nabi Muhammad Saw, IRCiSoD: Yogyakrta, 2022.

[5] Teks yang sudah eksplisit menyebutkan laki-laki dan perempuan.

[6] Teks yang masih bersifat implisit, memakai istilah umum seperti ’an-nas’ atau hanya menyebutkan salah satu dari jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Namun, meskipun bersifat implisit, sudah terdapat tafsir yang memaknai bahwa teks tersebut mencakup Perempuan dan laki-laki.

[7] Teks yang masih bersifat implisit dan belum ada ulama yang menginterpretasikan bahwa teks tersebut menyapa laki-laki dan perempuan. Umumnya, Kang Faqih akan memfokuskan Qira’ah Mubadalah pada teks yang bersifat Tabdil ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks