Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki
Oleh Siti Munjiah
(Sumber: monitor.co.id)
Agama yang kita harapkan menjadi pegangan dan pedoman dalam menjalani
kehidupan, terkadang malah menjadi permasalahan karena interpretasi teks
keagamaan yang stagnan pada kondisi dulu. Bahkan terkadang dari stagnansi
pemaknaan ini tak sedikit menimbulkan madharat bagi kelompok tertentu,
gender tertentu, ataupun situasi tertentu. Misalnya, pada 16 Oktober 2024 lalu,
saat pelaksanaan debat calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Banten
yang diadakan oleh KPU, di saat tanya jawab antarkandidat, pasangan nomor urut
satu menanyakan soal penanganan kasus kekerasan seksual pada pasangan nomor
urut dua. Cawagub Dimyati Natakusumah menjawab persoalan tersebut dengan
mengutip salah satu hadis tentang keharusan memuliakan perempuan, Dimyati
berpendapat bahwa seharusnya perempuan dimuliakan dan dilindungi, bukan malah diberi
beban yang berat seperti menjadi seorang gubernur. Pernyataan tersebut
diarahkan kepada Airin yang merupakan cagub perempuan satu-satunya.
Contoh kasus di atas, ialah realitas sosial yang secara disadari atau tidak
lahir karena adanya ayat-ayat dan
hadis-hadis yang (jika difahami secara literal) tidak memihak perempuan. Padahal
teks keagamaan seharusnya tidak hanya dibaca secara tekstual dan parsial. Kasus
Dimyati yang menjadikan teks sebagai justifikasi (alat agama) untuk melemahkan
lawan politiknya, sebenarnya juga banyak terjadi pada kondisi lain, misal
pelabelan perempuan sebagai perhiasan dunia dan sumber fitnah[1]
untuk membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik, harus selalu patuh pada
suami[2]
untuk pembenaran kekerasan dalam rumah tangga, streotip fitrah perempuan
sebagai makhluk domestik,[3] dan masih banyak pelabelan lain yang melekat
dan langgeng di masyarakat hingga saat ini.
Kemudian bagaimana kita seharusnya memperlakukan teks-teks agama yang
selama ini disalahpahami bahkan dijadikan justifikasi untuk melakukan
diskriminasi terhadap gender tertentu? Oleh karena itu, untuk menjawab
pertanyaan tersebut, dalam tulisan ini dirumuskan tiga pertanyaan berikut; (a)
Siapakah Faqihuddin Abdul Kodir; (b) Apa yang melatarbelakangi Faqihuddin Abdul
Kodir dalam mencetuskan Qira’ah Mubadalah; dan (c) Bagaimana cara kerja
metode mubadalah dalam menginterpretasikan teks-teks terkait relasi laki-laki
dan perempuan.
Biografi, Perjalanan Intelektual, dan Sumbangsih terkait
Gender
Faqihuddin Abdul Kodir atau biasa dipanggil
“Kang Faqih” lahir dan tinggal di Cirebon. Putra dari pasangan H. Abdul Kodir
dan Hj. Kuriyah dan mempunyai istri bernama Albi Mimin Mu’minah. Perjalanan
intelektualnya dimulai di Pesantren Dar al-Tauhid Ajarwinangan, Cirebon
(1983-1989) asuhan K.H. Ibnu Ubaidillah Syathori dan K.H Husein Muhammad.
Kemudian melanjutkan S1 di Damaskus-Syria, dengan mengambil double degree, Fakultas
Da’wah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus
(1990-1996). Melanjutkan S2 bidang fiqih dan ushul fiqh di Universitas
Khortoum, tetapi belum sempat menulis tesis ia pindah ke International Islamic
University Malaysia, mengambil Fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human
Sciences (1996-1999). Baru sepuluh
tahun kemudian (2009-2015) melanjutkan S3 di Indonesian Consortium for Religius
Studies (ICRS) UGM Yogyakarta.
Jeda studinya selama sepuluh tahun ia gunakan untuk bergabung dengan Rahima Jakarta dan Forum
Pengajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Kemudian bersama Buya Husein, Kang
Fandi, dan Zeky mendirikan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF)[4]. Kang Faqih juga aktif dalam jaringan KUPI
(Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Alimat (gerakan untuk keadilan keluarga
muslim Indonesia), pengurus pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU,
menjadi dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan Ma’had Aly pesantren Kebon
Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon.
Kang Faqih juga menginisiasi dan membuat blog
untuk tulisan-tulisan ringan tentang hak-hak perempuan dalam Islam, yang
sekarang menjadi media publik dan sudah berisi lebih dari 4000 artikel, yaitu
“mubadalah.id” (2016). Hal menarik lain, beliau juga menciptakan tepuk mubadalah
untuk anak-anak dan menggubah berbagai lagu shalawat tentang keadilan relasi
laki-laki dan perempuan, di antaranya adalah Shalawat Musawah: Keadilan (2001),
Setara di Hadapan Allah (2003), Shalawat Samara: Sakinah, mawaddah, wa
rahmah, atau popouler dengan sebutan shalawat mubadalah (2015),
Shalawat Awliya’: Kemitraan (2020) dan Kasih Mubadalah (2020). Sampai saat
ini beliau aktif di berbagai media sosial seperti Instagram dan YouTobe.
Di antara buku-bukunya tentang mubadalah yaitu:
1. Relasi Mubadalah
Muslim dengan Umat Berbeda Agama: Inspirasi dari Teladan Nabi Muhammad Saw
(2022);
2. Perempuan
(Bukan) Makhluk Domestik: Mengaji Hadis Pernikahan dan Pengasuhan dengan Metode
Mubadalah (2022);
3. Perempuan
(Bukan) Sumber Fitnah: Mengaji Hadis Pernikahan dan Pengasuhan dengan Metode
Mubadalah (2021); dan
4. Qira’ah
Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019).
Latar Belakang Perspektif Mubadalah
Sebelum menjadi sebuah metode, mubadalah awal
mulanya merupakan istilah yang digunakan Kang Faqih dalam
tulisan-tulisannya di majalah Swara Rahima pada 2012. Istilah lain, yang lebih
dulu digunakan kang Faqih sebelum mubadalah adalah reprositi, timbal balik,
kesalingan dan mafhum tabaduli. Konsep mubadalah terlahir karena
didorong beberapa faktor, yaitu persinggungan Kang Faqih dengan komunitas
pemberdayaan perempuan perspektif Islam, disertasi Kang Faqih tentang Abu
Syuqqah seorang pemikir Mesir yang mengkaji 2.697 hadis emansipasi perempuan
masa kenabian, juga karena desakan pada kongres KUPI di Cirebon tahun 2017.
Adapun kata mubadalah berasal dari bahasa arab
(ب-د-ل)
yang berarti mengganti, mengubah dan menukar.
Makna mubadalah merupakan bentuk kesalingan (mufa’alah) dan kerja sama
antardua pihak (musyarakah) atau bisa diartikan saling mengganti, saling
mengubah atau saling menukar satu sama lain. Pada praksisnya, mubadalah ini
ditujukan agar teks-teks yang didalamnya terdapat nilai kebaikan, maka
seharusnya kebaikan tersebut menyapa laki-laki dan perempuan. Pun sebaliknya,
jika teks-teks yang didalamnya terdapat ancaman, maka seharusnya ancaman
tersebut berlaku bagi keduanya. Sebagaimana Islam hadir untuk laki-laki dan
perempuan, maka tentu seluruh ajaran kebaikan maupun ancaman keburukan juga
hadir untuk laki-laki dan perempuan.
Konsep mubadalah ini dianalogikan Kang Faqih seperti
kepingan-kepingan puzzle yang berserakan selama perjalanan peradaban
Islam. Namun, nilai-nilai dari kepingan ini sesungguhnya sudah terdapat dalam
inti ajaran Islam. Kepingan-kepingan tersebut berupa;
1. Gagasan
mubadalah yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis
Dalam buku
Qira’ah mubadalah Kang Faqih mencantumkan dua belas ayat al-Qur’an yang
mengandung spirit mubadalah, Juga mencantumkan sebanyak 13 hadis yang
mengandung prinsip kesalingan.
2. Tauhid sebagai
basis dari mubadalah
Implementasi
dari tauhid sebagai basis dalam motede mubadalah ialah dengan menanamkan
perspektif ketauhidan, yaitu a) Cara pandang menghargai manusia, bahwa
laki-laki dan perempuan memiliki martabat yang setara di hadapan Tuhan; b) Cara
membaca adil teks-teks rujukan dengan menjadikan keduanya sebagai subjek
manusia utuh. Tidak memandang rendah orang lain, juga tidak merasa dirinya
lebih rendah dari orang lain; c) Cara berlaku maslahah, saling memberi hak dan
menjalankan kewajiaban sebagai manusia.
3. Inpirasi
tradisi klasik Islam
Dalam tradisi
interpretasi teks, ulama-ulama terdahulu memiliki kategorisasi teks seperti muhkam/mutasyabih,
‘amm/khash, muthlaq/muqayyad dan qathi/zhanny.
Atau dalam tradisi lain, yaitu logika
hukum ushul fiqh ulama-ulama klasik juga memiliki kategorisasi teks seperti
qiyas, manthuq, mafhum, muwafaqah, mafhum
mukhalafah, mashlahah, istihsan dan maqashid syari’ah. Tradisi
interpretasi klasik inilah yang menjadi isnpirasi Kang Fakih membagi
iklusivitas teks menjadi tiga, yaitu Tashrih[5], Taghlib[6] dan Tabdil[7].
4. Inspirasi ulama
kontemporer
Dalam hal ini
Kang Faqih terinspirasi dari Abdul Halim
Muhammad Abu Syuqqah (1925-1995), pemikir mesir yang
memiliki magnum opus “Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah (1990)” yang
juga karena karyanya melatarbelakangi metode mubadalah tersusun, salah satunya
adalah memfokuskan
pada makna dasar utama dan menempatkan perempuan sebagai subjek pada teks yang
menempatkan laki-laki sebagai subjek. Selain itu, Kang Faqih juga banyak
terinspirasi dari ulama-ulama Indonesia yang tergabung dalam KUPI dan FK3
(Forum Kajian Kitab Kuning).
Langkah-langkah Pengaplikasian Qira’ah Mubadalah
Sebelum
memulai pada langkah-langkah interpretasi, Kang Faqih mengklasifikasi teks
menjadi tiga yaitu;
1. Mabadi’, teks yang memuat ajaran nilai yang fundamental.
Seperti keimanan, ketakwaan, amal shaleh, surga, siksa, keadilan dan
kemaslahatan;
2. Qawa’id, teks yang memuat ajaran prinsip tematikal.
Yaitu nilai dan norma dari isu tertentu seperti politik, ekonomi dan relasi
pernikahan;
3. Juz’iyyat, teks yang membicarakan ajaran dan norma
bersifat implementatif dan operasional. Misalnya peran-peran suami-istri.
Dengan pembagian jenis teks tersebut, akan memudahkan kita dalam
langkah-langkah pengaplikasian mubadalah. Karena, sebagian besar kerja
mubadalah adalah pada kelompok teks juz’iyyat. Dimana kerja utamanya
adalah memaknai teks dengan mengungkap pesan utama tersebut agar selaras dengan
teks qawaid dan mabadi.
Adapun metode mubadalah ini bersifat
kronologis, maksudnya jika kesadaran kita sudah sampai pada langkah tersebut,
maka boleh langsung pada langkah kedua dan ketiga. Pada tulisan ini penulis
menggunakan contoh QS. Ali ’Imran ayat 14;
زُيِّنَ
لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ
الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَاللّٰهُ
عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ
”Dijadikan
indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan,
anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda
pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia dan disisi Allahlah tempat kembali yang baik”.
Berikut metode dan contoh pengaplikasiannya:
Pertama, Menemukan dan menegaskan prinsip-prinsip
ajaran Islam dari teks-teks yang bersifat universal sebagai pondasi pemaknaan.
Dalam langkah ini kita merujuk pada ayat maupun hadis yang mengandung prinsip
mabadi. Prinsip mabadi dalam ayat ini ialah himbuan kewaspadaan akan
tergelincir pada hal-hal yang buruk. Salah satu ayat yang yang meminta perempuan
dan laki-laki untuk saling mengingatkan satu sama lain agar tetap berbuat baik
dan menjauhi perilaku yang buruk adalah QS. At-Taubah ayat 71.
Kedua, Menemukan gagasan utama yang terekam dalam
teks-teks yang akan kita interpretasikan. Langkah ini secara sederhana bisa
dilakukan dengan menghilangkan subjek dan objek yang ada dalam teks. Dalam ayat
ini, sebelum dibaca menggunkan qira’ah mubadalah maka yang menjadi subjek
adalah An-Nas (manusia, berarti mencakup perempuan dan laki-laki) dan
yang menjadi objek adalah An-Nisa’, Al-Banin, Dhahab, dll. Kemudian
apabila kita menghilangkan objek jenis kelamin pada ayat tersebut, kita akan
menemukan gagasan utama yang terkandung dalam ayat ini. Bahwa kita sebagai
manusia memiliki potensi kecintaan pada aneka kesenangan, seperti anak cucu,
harta yang melimpah, emas, perak, dll. Sehingga gagasan utama dalam ayat ini
adalah peringatan dan himbauan Tuhan terhadap manusia, agar berhati-hati pada
segala potensi yang dapat menjerumuskannya pada hal yang buruk.
Ketiga, Menurunkan gagasan yang didapat kepada
jenis kelamin yang tidak disebutkan. Jika secara literal gagasan
kewaspadaan ditunjukan pada laki-laki dari perempuan, maka secara mubadalah
gagasan yang sama juga ditujukan untuk perempuan agar waspada dari laki-laki
dan godaan perhiasan dunia yang lain. Di lain sisi, kita juga dihimbau agar
tidak saling menebar pesona dan waspada dari kemungkinan pesona orang lain.
Maka makna dari ayat ini secara mubadalah ialah ”Dijadikan indah bagi
manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan atau laki-laki,
anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda
pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik”.
Sehingga dengan qira’ah mubadalah ini dapat
kita lihat bahwa ayat ini bisa diinterpretasikan secara resiprokal yang
menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek pembaca dan penerima manfaat
yang sama. Oleh karenanya, di hadapan teks sumber keduanya adalah setara
sebagai orang yang diajak dan diberi pesan.
Penutup
Aktualisasi tafsir keagamaan masih menimba
lebih banyak dari pengalaman dan imajinasi laki-laki, sehingga terkadang ayat
atau hadis yang harusnya menjadi pedoman dan penunjuk jalan kehidupan malah
terasa menyudutkan salah satu gender tertentu bahkan bisa merugikan karena
dijadikan pembenaran atas hubungan yang hegemoni dan dominasi. Faqihuddin Abdul
Kodir menawarkan cara membaca ulang teks-teks tersebut dengan metode mubadalah,
suatu perspektif yang menempatkan laki-laki dan perempuan pada teks sebagai
subjek maupun objek yang disapa dan diajak. Metode mubadalah ini, tidak hanya
bisa digunakan dalam relasi perempuan dan laki-laki, lebih jauh lagi mubadalah
bisa diaplikasikan pada relasi orang tua dengan anak, bos dengan karyawan,
negara dengan masyarakat bahkan umat muslim dengan nonmuslim.
Referensi
Abdul Kodir, Faqihuddin. Qira’ah Mubadalah:
Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam, IRCiSoD: Yogyakarta, 2019.
Abdul Kodir, Faqihuddin. Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah: Mengaji Ulang
Hadis dengan Metode Mubadalah, Afkaruna.id: Bandung, 2021.
Abdul Kodir, Faqihuddin. Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik: Mengaji Ulang
Hadis dengan Metode Mubadalah, Afkaruna.id: Bandung, 2022.
Abdul Kodir, Faqihuddin. Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama:
Inspirasi dari Teladan Nabi Muhammad Saw, IRCiSoD: Yogyakrta, 2022.
[1] Abdul Kodir, Faqihuddin. Qira’ah Mubadalah:
Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam, IRCiSoD: Yogyakarta, 2019.
[2] Abdul Kodir,
Faqihuddin. Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah: Mengaji Ulang Hadis dengan Metode
Mubadalah, Afkaruna.id: Bandung, 2021.
[3] Abdul Kodir, Faqihuddin. Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik: Mengaji Ulang
Hadis dengan Metode Mubadalah, Afkaruna.id: Bandung, 2022.
[4] Abdul Kodir, Faqihuddin. Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda
Agama: Inspirasi dari Teladan Nabi Muhammad Saw, IRCiSoD: Yogyakrta, 2022.
[5] Teks yang sudah eksplisit menyebutkan laki-laki dan perempuan.
[6] Teks yang masih bersifat implisit, memakai istilah umum seperti ’an-nas’
atau hanya menyebutkan salah satu dari jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Namun,
meskipun bersifat implisit, sudah terdapat tafsir yang memaknai bahwa teks
tersebut mencakup Perempuan dan laki-laki.
[7] Teks yang masih bersifat implisit dan belum ada ulama yang
menginterpretasikan bahwa teks tersebut menyapa laki-laki dan perempuan.
Umumnya, Kang Faqih akan memfokuskan Qira’ah Mubadalah pada teks yang bersifat
Tabdil ini.

Komentar
Posting Komentar