Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan
Oleh Sulistiyo
(Sumber: al-hamidiyah.sch.id)
Pembahasan
Ali Yafie merupakan seorang cendekiawan muslim yang berasal dari Indonesia
dan termasuk salah satu ulama yang unik dengan pemikiran fiqh-nya. Sedikit
tentang biografi beliau yang dilahirkan di Wani-Donggala, daerah yang berada di
provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 1 september 1926.[1] Ali Yafie ini telah meninggal pada tahun 2023 lalu,
tepatnya di tanggal 25 Februari, dengan meninggalkan berbagai pemikirannya,
terutama pada aspek fiqh yang berorientasi pada isu sosial dan
lingkungan yang cukup menginspirasi environmentalist Islam di seluruh
dunia. Tentu pemikiran beliau tidak terbentuk dengan instan, tetapi terdapat
beberapa pihak dan tokoh yang terlibat dalam masa perkembangan intelektualnya Ali
Yafie. Sejak kecil, yaitu tepatnya pada umur 5 tahun, Ali Yafie telah diajarkan
kitab kuning oleh ayahnya, yang bernama Muhammad Yafie. Hingga sampai pada
tahun 12 tahun, Ali Yafie telah mahir dalam bidang tersebut, yang pada waktu
itu keahlian untuk membaca kitab kuning merupakan sebuah prestasi yang mulia.[2]
Bukan hanya dalam aspek informal seperti pondok pesantren saja Ali Yafie
menempuh pendidikannya, tetapi Ali Yafie mengeksplor sampai ke aspek formal
untuk mengembangkan pemikirannya. Seperti yang pernah tercatat dalam biografinya,
Ali Yafie sempat sekolah di Vervolg School, yang merupakan SD versi Kolonial
Belanda khusus warga pribumi wilayah Sulawesi Selatan.[3] Selain itu juga, Ali Yafie sempat belajar bersama
tokoh-tokoh besar Islam Indonesia & dunia. Salah satu tokoh yang
berpengaruh besar terhadap pemikirannya adalah Syekh Abdurrahman Firdaus, ulama
pengembara asal Makkah. Darinyalah, Ali Yafie mempelajari pemikirannya Jamaluddin
al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha.[4] Sebagian besar
pemikriannya tersebut telah dikembangkan bersama dengan perjalanan karirnya,
baik di bidang akademik dan politik tersebut, dalam berbagai karyanya. Misalkan
adalah buku yang berjudul “Menggagas Fiqih Sosial”, di dalamnya Ali Yafie
secara jelas mengkonsepkan ulang fiqh supaya bisa berorientasi pada
aspek sosial, ekonomi, bahkan lingkungan. Lebih lanjut, dalam buku yang
lainnya, seperti “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup”, Ali Yafie secara
spesifik memperjelas fiqh sebagai perspektif dalam mengamati isu
lingungan di skala global.
Memang dalam diskusi yang ada, aspek sosial dan lingkungan menjadi
perhatian yang menarik dari pemikirannya Ali Yafie. Akan tetapi tidak mengherankan
juga fakta tersebut, sebab jika dilihat dari asal mula pengembangan dari pemikiran
fiqh-nya Ali Yafie ini berasal dari adanya permasalahan yang cukup unik,
yaitu ada pada umat Islam itu sendiri. Menurut Ali Yafie, umat Islam khususnya di
forum Bahtsul Masail NU, pembahasannya tidak bisa menyelesaikan permasalahan
sosial, bahkan tidak disinggung sama sekali.[5] Padahal
menurutnya, permasalahan sosial dan lingkungan sangat penting, sebab menyangkut
kemaslahatan dan keselamatan masyarakat secara luas dan nyata.[6] Ali Yafie bahkan mengkritik metode berfikir ulama di Bahtsul
Masail NU terutama, dalam menafsirkan sesuatu secara qauli, bukan
secara manhaji.[7] Selain permasalahan yang terdapat dalam tubuh umat Islam
itu sendiri, juga dipicu dan dipengaruhi oleh berbagai isu lingkungan saat itu.
Menurut Ali Yafie, ada 3 faktor alasan isu lingkungan dapat terjadi, di antaranya
adalah sistem ekonomi global yang liberal; kemudian penyalahgunaan teknologi
dalam industri; dan permasalahan over populasi terutama di negara-negara
berkembang.[8] Ali Yafie berargumen, bahwa permasalahan ini bermula ketika
manusia memandang lingkungan hanya sebagai objek yang dapat dieksploitasi,
bukan sebagai subjek yang mempunyai kehidupan di dalamnya.[9]
Pandangan yang seperti itulah yang dicoba oleh Ali Yafie untuk
dikritik dan beralih ke pandangan yang baru, yaitu berlandaskan fiqh
yang berorientasi pada lingkungan. Fiqh yang dimaksud ialah yang bisa memandang
lingkungan sebagai subjek yang penuh kehidupan, sekaligus fiqh yang
menyadarkan manusia akan posisinya sebagai khalifah di bumi.[10] Ali Yafie memberikan sebuah panduan berupa
prinsip-prinsip mendasar untuk melestarikan lingkungan hidup. Ini sebagai
bentuk manusia ideal versi Ali Yafie, yang berpandangan lingkungan sebagai
sesuatu yang mulia. Di antarnya adalah pertama, yaitu perlindungan hifdh
al-nafs sebuah kewajiban utama; kedua, ialah kehidupan dunia bukan
tujuan tetapi kehidupan dunia adalah titipan menuju kehidupan akhirat yang
kekal; ketiga, produksi dan konsumsi harus sesuai dengan standar kebutuhan
layak manusia dan melarang sesuatu yang melampaui batas standar kebutuhan layak
manusia; keempat, yaitu keselarasan dan keseimbangan alam mutlak
ditegakkan dan segala sesuatu bentuk gangguan serta pengrusakan atas alam sama
saja dengan menghancurkan keseluruhan kehidupan; kelima, semua makhluk
adalah mulia (muhtaram) dan siapapun dilarang untuk mengeksploitasi
semua jenis makhluk yang menyebabkan kehidupannya terganggu; keenam,
ialah manusia merupakan pelaku pengelolaan alam semesta (ma’shum) yang
menentukan kelestarian kehidupan dan segala tindakannya akan dimintai
pertanggungjawabannya.[11]
Dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut, Ali Yafie berharap
manusia bisa menerapkannya dan memandang alam dengan selayaknya. Sebab alam itu
sungguh mulia, bisa dicontohkan bagaimana alam menyediakan keperluan hidup
semua makhluknya seperti air, tanah, dan udara. Bagi Ali Yafie, ketiga unsur
tersebut merupakan unsur dasar yang sangat fundamental, jika hanya untuk thaharah
(ranah ilmu fiqh) saja sudah begitu penting, apalagi jika diperuntukkan
untuk kehidupan.[12]
Dalam ranah mahasiswa, tentunya pemikiran Ali Yafie ini dapat dipraktekkan
secara baik, terutama dalam hal makanan dan sampah. Berdasarkan pengalaman
pribadi penulis, seringkali mahasiswa yang jajan dan beli makanan dengan
kuantitas berlebih. Padahal dia sendiri belum tentu bisa menghabiskan makanannya,
terlebih jika makanannya tersebut terbungkus, maka akan bertambah
tanggngjawabnya, yaitu mengharuskan dirinya membuang sampah pada tempatnya. Jika
kita mengambil prinsip-prinsip Ali Yafie sebelumnya, prinsip ketiga dan keenam
sangat relevan, sebab kita dituntut untuk tidak berlebihan dalam hidup,
terutama dalam hal makanan serta jika kita membuang sampah sembarangan, maka
bencana dapat terjadi, sebagai akibat pengabaian tanggaungjawab kita terhadap
alam.
Penutup
Seperti yang telah tertera dalam judul bukunya, “Merintis Fiqh
Lingkungan Hidup”, tentu kita tidak dapat meremehkan pemikirannya Ali
Yafie, hanya sebatas sebuah perintisan saja. Menurut penulis, terdapat tiga
poin penting yang bisa diambil dalam pemikirannya Ali Yafie, spesifik dalam
bukunya. Pertama, menjadikan fiqh sebagai sebuah pandangan hidup
yang berkelanjutan, bukan hanya sekadar membahas hal peribadatan, tetapi bisa berkontribusi
terhadap lingkungan. Kedua, prinsip-prinsip dasar yang menjadikan
manusia kembali pada fitrahnya sebagai khalifah bumi dengan
tanggungjawab yang mulia. Ketiga, memandang unsur-unsur kehidupan,
sebagai sesuatu yang penting untuk kehidupan dan berusaha untuk
melestarikannya.
Referensi
Muhammad, Husein. Dialog Dengan Kiai Ali
Yafie: Hak Asasi Manusia, Pancasila, Negara Bangsa, Peran Akal, Konservatisme
Peradaban Teks, Tafsir dan Upaya Mendialogkan Teks dan Realitas. Edited by
Rusdianto. Yogyakarta: IRCiSoD, 2020.
Sadat, Anwar. “Fardhu Kifayah (Sebuah Analisa
Pemikiran Hukum Prof. K.H. Ali Yafie).” Jurnal Hukum Diktum 9, no. 2 (2011):
132–38.
———. “Kedudukan Maslahah Perspektif Prof. K.H. Ali
Yafie: (Sebuah Analisa Tentang Epistimologi Hukum Islam).” Jurnal Al-‘Adl 6,
no. 2 (2013): 29–43.
Yafie, Ali. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Edited by
Mazuki Wahid, Helmy Ali, and Marya Ulfa. 1st ed. Jakarta Selatan: UFUK PRESS,
2006.
[1] Anwar Sadat, “Kedudukan Maslahah Perspektif Prof. K.H. Ali Yafie: (Sebuah
Analisa Tentang Epistimologi Hukum Islam),” Jurnal Al-‘Adl 6, no. 2
(2013): 32.
[2] Husein Muhammad, Dialog Dengan Kiai Ali Yafie: Hak Asasi Manusia,
Pancasila, Negara Bangsa, Peran Akal, Konservatisme Peradaban Teks, Tafsir dan
Upaya Mendialogkan Teks dan Realitas, ed. Rusdianto (Yogyakarta: IRCiSoD,
2020), 65.
[3] Anwar Sadat, “Fardhu Kifayah (Sebuah Analisa Pemikiran Hukum Prof. K.H.
Ali Yafie),” Jurnal Hukum Diktum 9, no. 2 (2011): 134.
[4] Muhammad, Dialog Dengan Kiai Ali Yafie: Hak Asasi Manusia, Pancasila,
Negara Bangsa, Peran Akal, Konservatisme Peradaban Teks, Tafsir dan Upaya
Mendialogkan Teks dan Realitas, 65.
[5] Muhammad, 64.
[6] Ali Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, ed. Mazuki Wahid, Helmy
Ali, and Marya Ulfa, 1st ed. (Jakarta Selatan: UFUK PRESS, 2006), 160–61.
[7] Muhammad, Dialog Dengan Kiai Ali Yafie: Hak Asasi Manusia, Pancasila,
Negara Bangsa, Peran Akal, Konservatisme Peradaban Teks, Tafsir dan Upaya
Mendialogkan Teks dan Realitas, 64.
[8] Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, 49–64.
[9] Yafie, 160.
[10] Yafie, 161.
[11] Yafie, 163–85.
[12] Yafie, 189–98.

Komentar
Posting Komentar