Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

 Oleh Sulistiyo


(Sumber: al-hamidiyah.sch.id)


Pembahasan

Ali Yafie merupakan seorang cendekiawan muslim yang berasal dari Indonesia dan termasuk salah satu ulama yang unik dengan pemikiran fiqh-nya. Sedikit tentang biografi beliau yang dilahirkan di Wani-Donggala, daerah yang berada di provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 1 september 1926.[1] Ali Yafie ini telah meninggal pada tahun 2023 lalu, tepatnya di tanggal 25 Februari, dengan meninggalkan berbagai pemikirannya, terutama pada aspek fiqh yang berorientasi pada isu sosial dan lingkungan yang cukup menginspirasi environmentalist Islam di seluruh dunia. Tentu pemikiran beliau tidak terbentuk dengan instan, tetapi terdapat beberapa pihak dan tokoh yang terlibat dalam masa perkembangan intelektualnya Ali Yafie. Sejak kecil, yaitu tepatnya pada umur 5 tahun, Ali Yafie telah diajarkan kitab kuning oleh ayahnya, yang bernama Muhammad Yafie. Hingga sampai pada tahun 12 tahun, Ali Yafie telah mahir dalam bidang tersebut, yang pada waktu itu keahlian untuk membaca kitab kuning merupakan sebuah prestasi yang mulia.[2]

Bukan hanya dalam aspek informal seperti pondok pesantren saja Ali Yafie menempuh pendidikannya, tetapi Ali Yafie mengeksplor sampai ke aspek formal untuk mengembangkan pemikirannya. Seperti yang pernah tercatat dalam biografinya, Ali Yafie sempat sekolah di Vervolg School, yang merupakan SD versi Kolonial Belanda khusus warga pribumi wilayah Sulawesi Selatan.[3] Selain itu juga, Ali Yafie sempat belajar bersama tokoh-tokoh besar Islam Indonesia & dunia. Salah satu tokoh yang berpengaruh besar terhadap pemikirannya adalah Syekh Abdurrahman Firdaus, ulama pengembara asal Makkah. Darinyalah, Ali Yafie mempelajari pemikirannya Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha.[4]  Sebagian besar pemikriannya tersebut telah dikembangkan bersama dengan perjalanan karirnya, baik di bidang akademik dan politik tersebut, dalam berbagai karyanya. Misalkan adalah buku yang berjudul “Menggagas Fiqih Sosial”, di dalamnya Ali Yafie secara jelas mengkonsepkan ulang fiqh supaya bisa berorientasi pada aspek sosial, ekonomi, bahkan lingkungan. Lebih lanjut, dalam buku yang lainnya, seperti “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup”, Ali Yafie secara spesifik memperjelas fiqh sebagai perspektif dalam mengamati isu lingungan di skala global.

Memang dalam diskusi yang ada, aspek sosial dan lingkungan menjadi perhatian yang menarik dari pemikirannya Ali Yafie. Akan tetapi tidak mengherankan juga fakta tersebut, sebab jika dilihat dari asal mula pengembangan dari pemikiran fiqh-nya Ali Yafie ini berasal dari adanya permasalahan yang cukup unik, yaitu ada pada umat Islam itu sendiri. Menurut Ali Yafie, umat Islam khususnya di forum Bahtsul Masail NU, pembahasannya tidak bisa menyelesaikan permasalahan sosial, bahkan tidak disinggung sama sekali.[5] Padahal menurutnya, permasalahan sosial dan lingkungan sangat penting, sebab menyangkut kemaslahatan dan keselamatan masyarakat secara luas dan nyata.[6] Ali Yafie bahkan mengkritik metode berfikir ulama di Bahtsul Masail NU terutama, dalam menafsirkan sesuatu secara qauli, bukan secara manhaji.[7] Selain permasalahan yang terdapat dalam tubuh umat Islam itu sendiri, juga dipicu dan dipengaruhi oleh berbagai isu lingkungan saat itu. Menurut Ali Yafie, ada 3 faktor alasan isu lingkungan dapat terjadi, di antaranya adalah sistem ekonomi global yang liberal; kemudian penyalahgunaan teknologi dalam industri; dan permasalahan over populasi terutama di negara-negara berkembang.[8] Ali Yafie berargumen, bahwa permasalahan ini bermula ketika manusia memandang lingkungan hanya sebagai objek yang dapat dieksploitasi, bukan sebagai subjek yang mempunyai kehidupan di dalamnya.[9]

Pandangan yang seperti itulah yang dicoba oleh Ali Yafie untuk dikritik dan beralih ke pandangan yang baru, yaitu berlandaskan fiqh yang berorientasi pada lingkungan. Fiqh yang dimaksud ialah yang bisa memandang lingkungan sebagai subjek yang penuh kehidupan, sekaligus fiqh yang menyadarkan manusia akan posisinya sebagai khalifah di bumi.[10] Ali Yafie memberikan sebuah panduan berupa prinsip-prinsip mendasar untuk melestarikan lingkungan hidup. Ini sebagai bentuk manusia ideal versi Ali Yafie, yang berpandangan lingkungan sebagai sesuatu yang mulia. Di antarnya adalah pertama, yaitu perlindungan hifdh al-nafs sebuah kewajiban utama; kedua, ialah kehidupan dunia bukan tujuan tetapi kehidupan dunia adalah titipan menuju kehidupan akhirat yang kekal; ketiga, produksi dan konsumsi harus sesuai dengan standar kebutuhan layak manusia dan melarang sesuatu yang melampaui batas standar kebutuhan layak manusia; keempat, yaitu keselarasan dan keseimbangan alam mutlak ditegakkan dan segala sesuatu bentuk gangguan serta pengrusakan atas alam sama saja dengan menghancurkan keseluruhan kehidupan; kelima, semua makhluk adalah mulia (muhtaram) dan siapapun dilarang untuk mengeksploitasi semua jenis makhluk yang menyebabkan kehidupannya terganggu; keenam, ialah manusia merupakan pelaku pengelolaan alam semesta (ma’shum) yang menentukan kelestarian kehidupan dan segala tindakannya akan dimintai pertanggungjawabannya.[11]

Dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut, Ali Yafie berharap manusia bisa menerapkannya dan memandang alam dengan selayaknya. Sebab alam itu sungguh mulia, bisa dicontohkan bagaimana alam menyediakan keperluan hidup semua makhluknya seperti air, tanah, dan udara. Bagi Ali Yafie, ketiga unsur tersebut merupakan unsur dasar yang sangat fundamental, jika hanya untuk thaharah (ranah ilmu fiqh) saja sudah begitu penting, apalagi jika diperuntukkan untuk kehidupan.[12] Dalam ranah mahasiswa, tentunya pemikiran Ali Yafie ini dapat dipraktekkan secara baik, terutama dalam hal makanan dan sampah. Berdasarkan pengalaman pribadi penulis, seringkali mahasiswa yang jajan dan beli makanan dengan kuantitas berlebih. Padahal dia sendiri belum tentu bisa menghabiskan makanannya, terlebih jika makanannya tersebut terbungkus, maka akan bertambah tanggngjawabnya, yaitu mengharuskan dirinya membuang sampah pada tempatnya. Jika kita mengambil prinsip-prinsip Ali Yafie sebelumnya, prinsip ketiga dan keenam sangat relevan, sebab kita dituntut untuk tidak berlebihan dalam hidup, terutama dalam hal makanan serta jika kita membuang sampah sembarangan, maka bencana dapat terjadi, sebagai akibat pengabaian tanggaungjawab kita terhadap alam.

 

Penutup

Seperti yang telah tertera dalam judul bukunya, “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup”, tentu kita tidak dapat meremehkan pemikirannya Ali Yafie, hanya sebatas sebuah perintisan saja. Menurut penulis, terdapat tiga poin penting yang bisa diambil dalam pemikirannya Ali Yafie, spesifik dalam bukunya. Pertama, menjadikan fiqh sebagai sebuah pandangan hidup yang berkelanjutan, bukan hanya sekadar membahas hal peribadatan, tetapi bisa berkontribusi terhadap lingkungan. Kedua, prinsip-prinsip dasar yang menjadikan manusia kembali pada fitrahnya sebagai khalifah bumi dengan tanggungjawab yang mulia. Ketiga, memandang unsur-unsur kehidupan, sebagai sesuatu yang penting untuk kehidupan dan berusaha untuk melestarikannya.

 

Referensi

Muhammad, Husein. Dialog Dengan Kiai Ali Yafie: Hak Asasi Manusia, Pancasila, Negara Bangsa, Peran Akal, Konservatisme Peradaban Teks, Tafsir dan Upaya Mendialogkan Teks dan Realitas. Edited by Rusdianto. Yogyakarta: IRCiSoD, 2020.

Sadat, Anwar. “Fardhu Kifayah (Sebuah Analisa Pemikiran Hukum Prof. K.H. Ali Yafie).” Jurnal Hukum Diktum 9, no. 2 (2011): 132–38.

———. “Kedudukan Maslahah Perspektif Prof. K.H. Ali Yafie: (Sebuah Analisa Tentang Epistimologi Hukum Islam).” Jurnal Al-‘Adl 6, no. 2 (2013): 29–43.

Yafie, Ali. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Edited by Mazuki Wahid, Helmy Ali, and Marya Ulfa. 1st ed. Jakarta Selatan: UFUK PRESS, 2006.



[1] Anwar Sadat, “Kedudukan Maslahah Perspektif Prof. K.H. Ali Yafie: (Sebuah Analisa Tentang Epistimologi Hukum Islam),” Jurnal Al-‘Adl 6, no. 2 (2013): 32.

[2] Husein Muhammad, Dialog Dengan Kiai Ali Yafie: Hak Asasi Manusia, Pancasila, Negara Bangsa, Peran Akal, Konservatisme Peradaban Teks, Tafsir dan Upaya Mendialogkan Teks dan Realitas, ed. Rusdianto (Yogyakarta: IRCiSoD, 2020), 65.

[3] Anwar Sadat, “Fardhu Kifayah (Sebuah Analisa Pemikiran Hukum Prof. K.H. Ali Yafie),” Jurnal Hukum Diktum 9, no. 2 (2011): 134.

[4] Muhammad, Dialog Dengan Kiai Ali Yafie: Hak Asasi Manusia, Pancasila, Negara Bangsa, Peran Akal, Konservatisme Peradaban Teks, Tafsir dan Upaya Mendialogkan Teks dan Realitas, 65.

[5] Muhammad, 64.

[6] Ali Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, ed. Mazuki Wahid, Helmy Ali, and Marya Ulfa, 1st ed. (Jakarta Selatan: UFUK PRESS, 2006), 160–61.

[7] Muhammad, Dialog Dengan Kiai Ali Yafie: Hak Asasi Manusia, Pancasila, Negara Bangsa, Peran Akal, Konservatisme Peradaban Teks, Tafsir dan Upaya Mendialogkan Teks dan Realitas, 64.

[8] Yafie, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, 49–64.

[9] Yafie, 160.

[10] Yafie, 161.

[11] Yafie, 163–85.

[12] Yafie, 189–98.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki