Nalar Fanatisme Mazhab sampai Marjinalisasi Intelektualisme

Oleh Afda Muhammad


        Pengertian “mazhab” (golongan/sect) dalam artikel ini tidak spesifik menerangkan apakah mazhab fikih (fuqaha), mazhab teologi, atau partai politik suatu wilayah. Melainkan ditafsirkan secara umum, yakni masyarakat secara kolektif dalam koridor apapun yang menolak intervensi atas peluang kebenaran dari eksternal. Akibat sikap fanatisme tersebut, terbitlah marjinalisasi intelektualisme. Maksudnya, peran pemikir seperti filsuf tersingkirkan karena dekapan yang kuat terhadap partai masing-masing. Begitu juga dengan fanatisme. Dalam bahasa Arab “fanatik” bersumber dari at-ta’assub, atau al-‘asabiyah (fanatisme). Al-‘asabiyah  artinya seseorang yang membela sekte atau golongannya baik dalam hal positif maupun negatif, dengan mengajak orang lain.

        Awal mulanya umat Muslim memperoleh hukum halal-haram dengan penerimaan wahyu (al-Qur’an). Namun jika belum ada ayat al-Qur’an (nash) yang mengatur persoalan di masyarakat, maka umat langsung bertanya kepada Nabi. Inilah metode awal bagaimana suatu penetapan hukum (istinbat al-ahkam) diperoleh. Seiring berjalannya waktu (setelah Nabi wafat), maka umat bertanya kepada para sahabat, kemudin tabi’in, tabi’ at-tabi’in, hingga ke masa para Mujtahid fikih (fuqaha), teologi, filsafat, dan seterusnya. Hingga tiba sekitar abad ke-8 sampai abad ke-12, dunia Muslim ada di masa keemasannya (The Islamic Golden Age). Secara umum, dunia Muslim diwakili oleh tiga daulah raksasa, yakni: (1) Daulah Abbasiyah dari benua Asia, ibu kotanya di Baghdad, (2) Daulah Umaiyah dari Eropa Barat, ibu kotanya di Cordova, (3) Daulah Fatimiyah dari benua Afrika, ibu kotanya di Mesir. Di masa-masa tersebut dunia Muslim mempunyai perpustakaan berisi karya-karya ilmiah berkualitas, baik dalam koridor ilmu agama maupun ilmu umum. Di sisi lain institusi pendidikan pun berkembang pesat, tiga di antaranya yang masih eksis dan bertahan sampai saat ini adalah: Universitas Al-Karounie (Maroko), Universitas Al-Azhar (Mesir), Universitas Nizamiyya (Baghdad). Namun era keemasan tersebut meredup di bawah langit Eropa Barat ketika memasuki abad 13-14 Masehi. Padahal ketika dunia Muslim berkembang, Eropa Barat berada di balik bayangan kegelapan. Terjangan kejumudan akibat otoritarianisme Gereja, virus-virus penyakit yang menginfeksi masyarakat, degradasi besar-besaran ekonomi, dan masih banyak lainnya.


   Sekitar abad ke-8 di era Muslim awal, otoritas yurisprudensi hukum Islam (istinbat al-ahkam) memberi ruang yang cukup luas atas penggunaan akal, yakni dimulai oleh “pendekar” ulama Sunni pertama: Abu Hanifah (699-767 M). Tetapi dua abad setelahnya, Muhammad bin Idris as-Syafi’i (767-820 M) mengembangkan (develop) metodologi hukum Islam dengan: (1) mengutamakan pemahaman leksikal (lexical understanding) Qur’an-hadis, (2) kesepakatan ulama (ijma’), dan (3) meletakkan emansipatoris akal hanya pada kordior analogi (qiyas). Ditambah, akibat metodologi hukum Syafi’i tersebut yang semula hanya untuk koridor hukum, kemudian mengalir sampai pada koridor teologi dan sufisme. Hal yang patut diketahui, sebenarnya metodologi hukum Syafi’i hanya satu di antara alternatif metode penetapan hukum yang lain. Namun setelah berdirinya persekutuan ulama-negara abad ke-11, metodologi hukum Syafi’i menjadi sejenis “pondasi paten” ortodoksi Sunni yang tidak boleh diganggu-gugat alias diintervensi secara bebas. Maka akhirnya mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, mengadopsi epistemologi Syafi’i. Kendati ada banyak faktor lain yang memberi dampak kemunduran intelektualisme dunia Muslim, seperti dukungan Mursyid terhadap pengetahuan mistik, hegemoni militer, islamisasi gaya kehidupan masyarakat di awal 1980-an, dan masih banyak faktor lainnya.

Ahmet Kuru menganalisis dan mengidentifikasi sekiranya ada tiga faktor utama yang mengakibatkan dunia Muslim sekarang mengalami kemandekan. Pertama, persekutuan ulama-negara. Pada permulaannya para ulama memotret segala hal yang terikat dengan otoritas politik itu bersifat degradatif atau merusak. Ulama dahulu cenderung dekat dengan para pedagang, alias pergerakan dakwahnya didanai dari hasil perniagaan. Bahkan Kuru mengkalkulasi, para ulama beserta keluarganya aktif dan bekerja di sektor perniagaan dan industri sepanjang abad ke-8 hingga pertengahan abad ke-11.

Kedua, para sekularis dan tokoh Islam. Mayoritas pemimpin sekuleris di Pakistan, Tunisia, Aljazair, Suriah, Irak, Mesir, Iran, Turki, dan Indonesia merupakan mantan perwira militer. Sirkulasi pergaulan dan latihan mereka membawa kepada terpinggirnya peran para intelektual dan borjuasi independen. Padahal dua faktor itu mempunyai daya kulminasi untuk pembentukan politik dan ekonomi negara. Ketiga, din wa daulah (agama dan negara). Maksudnya, selama ini degradasi serta konfrontasi internal dunia Muslim acap kali sekularisasi antara agama dan negara. Analisis Kuru dalam hal ini bermuara pada statement al-Ghazali yang mengatakan “Telah dikatakan agama dan sultan (penguasa/negara) adalah saudara kembar” dalam karyanya al-Iqtisad fi al-I’tiqad. Kendati Kuru membela Ghazali dengan meneropong sikap Ghazali yang dinamis[1], tetapi umat kerap menukil secara partikular dan ditinjau secara mutlak maksud kalimat-kalimat al-Ghazali.

Singkatnya, algoritma sirkulasi suatu peradaban selalu beriringan dengan tekanan-tekanan orientasi penguasa daerah teritorial. Struktur politik, regulasi wilayah, distribusi pengetahuan, vertikalitas birokrasi, semua saling bertumpu-mempengaruhi sebagai suatu simbiosis dengan spektrum yang luas. Ketika suatu kekuasaan didominasi dengan pertumbuhan intelektual dan borjuasi independen, cenderung kemiliteran suatu wilayah terabaikan. Sebaliknya, ketika suatu kekuasaan didominasi dengan militer yang kuat, maka daya intelektualitas dan borjuasi independen mereka cenderung lentur dan layu.



Referensi
  • Kuru, Ahmet T. 2022. Islam, Otoritarianisme, dan Ketertinggalan, Terj. Febri Ady Prasetyo. Jakarta: KPG.
  • Suhara, Adi. 2016. Pengaruh Fanatisme Mazhab terhadap Keberhasilan Dakwah. Jurnal Waraqat, 1(1).

[1] Karier pertama Ghazali dimulai dengan mengajar di institusi pendidikan yang terikat pengaruh penguasa. Tetapi menjelang akhir hayatnya beliau mendesak ulama dalam Ihya Ulum ad-Din agar menjauhi penguasa korup dalam bingkai hubungan yang akrab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki