Nalar Fanatisme Mazhab sampai Marjinalisasi Intelektualisme
Oleh Afda Muhammad
Pengertian
“mazhab” (golongan/sect) dalam artikel ini tidak spesifik menerangkan
apakah mazhab fikih (fuqaha), mazhab teologi, atau partai politik suatu
wilayah. Melainkan ditafsirkan secara umum, yakni masyarakat secara kolektif
dalam koridor apapun yang menolak intervensi atas peluang kebenaran dari
eksternal. Akibat sikap fanatisme tersebut, terbitlah marjinalisasi
intelektualisme. Maksudnya, peran pemikir seperti filsuf tersingkirkan karena
dekapan yang kuat terhadap partai masing-masing. Begitu juga dengan fanatisme.
Dalam bahasa Arab “fanatik” bersumber dari at-ta’assub, atau al-‘asabiyah
(fanatisme). Al-‘asabiyah artinya
seseorang yang membela sekte atau golongannya baik dalam hal positif maupun
negatif, dengan mengajak orang lain.
Awal
mulanya umat Muslim memperoleh hukum halal-haram dengan penerimaan wahyu
(al-Qur’an). Namun jika belum ada ayat al-Qur’an (nash) yang mengatur
persoalan di masyarakat, maka umat langsung bertanya kepada Nabi. Inilah metode
awal bagaimana suatu penetapan hukum (istinbat al-ahkam) diperoleh.
Seiring berjalannya waktu (setelah Nabi wafat), maka umat bertanya kepada para
sahabat, kemudin tabi’in, tabi’ at-tabi’in, hingga ke masa para
Mujtahid fikih (fuqaha), teologi, filsafat, dan seterusnya. Hingga tiba
sekitar abad ke-8 sampai abad ke-12, dunia Muslim ada di masa keemasannya (The
Islamic Golden Age). Secara umum, dunia Muslim diwakili oleh tiga daulah
raksasa, yakni: (1) Daulah Abbasiyah dari benua Asia, ibu kotanya di Baghdad,
(2) Daulah Umaiyah dari Eropa Barat, ibu kotanya di Cordova, (3) Daulah
Fatimiyah dari benua Afrika, ibu kotanya di Mesir. Di masa-masa tersebut dunia
Muslim mempunyai perpustakaan berisi karya-karya ilmiah berkualitas, baik dalam
koridor ilmu agama maupun ilmu umum. Di sisi lain institusi pendidikan pun
berkembang pesat, tiga di antaranya yang masih eksis dan bertahan sampai saat
ini adalah: Universitas Al-Karounie (Maroko), Universitas Al-Azhar (Mesir),
Universitas Nizamiyya (Baghdad). Namun era keemasan tersebut meredup di bawah
langit Eropa Barat ketika memasuki abad 13-14 Masehi. Padahal ketika dunia
Muslim berkembang, Eropa Barat berada di balik bayangan kegelapan. Terjangan
kejumudan akibat otoritarianisme Gereja, virus-virus penyakit yang menginfeksi
masyarakat, degradasi besar-besaran ekonomi, dan masih banyak lainnya.
Sekitar
abad ke-8 di era Muslim awal, otoritas yurisprudensi hukum Islam (istinbat
al-ahkam) memberi ruang yang cukup luas atas penggunaan akal, yakni dimulai
oleh “pendekar” ulama Sunni pertama: Abu Hanifah (699-767 M). Tetapi dua abad
setelahnya, Muhammad bin Idris as-Syafi’i (767-820 M) mengembangkan (develop)
metodologi hukum Islam dengan: (1) mengutamakan pemahaman leksikal (lexical
understanding) Qur’an-hadis, (2) kesepakatan ulama (ijma’), dan (3)
meletakkan emansipatoris akal hanya pada kordior analogi (qiyas).
Ditambah, akibat metodologi hukum Syafi’i tersebut yang semula hanya untuk
koridor hukum, kemudian mengalir sampai pada koridor teologi dan sufisme. Hal
yang patut diketahui, sebenarnya metodologi hukum Syafi’i hanya satu di antara
alternatif metode penetapan hukum yang lain. Namun setelah berdirinya
persekutuan ulama-negara abad ke-11, metodologi hukum Syafi’i menjadi sejenis “pondasi
paten” ortodoksi Sunni yang tidak boleh diganggu-gugat alias diintervensi
secara bebas. Maka akhirnya mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, mengadopsi
epistemologi Syafi’i. Kendati ada banyak faktor lain yang memberi dampak
kemunduran intelektualisme dunia Muslim, seperti dukungan Mursyid terhadap
pengetahuan mistik, hegemoni militer, islamisasi gaya kehidupan masyarakat di
awal 1980-an, dan masih banyak faktor lainnya.
Ahmet
Kuru menganalisis dan mengidentifikasi sekiranya ada tiga faktor utama yang
mengakibatkan dunia Muslim sekarang mengalami kemandekan. Pertama,
persekutuan ulama-negara. Pada permulaannya para ulama memotret segala hal yang
terikat dengan otoritas politik itu bersifat degradatif atau merusak. Ulama
dahulu cenderung dekat dengan para pedagang, alias pergerakan dakwahnya didanai
dari hasil perniagaan. Bahkan Kuru mengkalkulasi, para ulama beserta
keluarganya aktif dan bekerja di sektor perniagaan dan industri sepanjang abad
ke-8 hingga pertengahan abad ke-11.
Kedua, para
sekularis dan tokoh Islam. Mayoritas pemimpin sekuleris di Pakistan, Tunisia,
Aljazair, Suriah, Irak, Mesir, Iran, Turki, dan Indonesia merupakan mantan
perwira militer. Sirkulasi pergaulan dan latihan mereka membawa kepada
terpinggirnya peran para intelektual dan borjuasi independen. Padahal dua
faktor itu mempunyai daya kulminasi untuk pembentukan politik dan ekonomi
negara. Ketiga, din wa daulah (agama dan negara). Maksudnya,
selama ini degradasi serta konfrontasi internal dunia Muslim acap kali
sekularisasi antara agama dan negara. Analisis Kuru dalam hal ini bermuara pada
statement al-Ghazali yang mengatakan “Telah dikatakan agama dan sultan
(penguasa/negara) adalah saudara kembar” dalam karyanya al-Iqtisad fi
al-I’tiqad. Kendati Kuru membela Ghazali dengan meneropong sikap Ghazali
yang dinamis[1],
tetapi umat kerap menukil secara partikular dan ditinjau secara mutlak maksud
kalimat-kalimat al-Ghazali.
Singkatnya,
algoritma sirkulasi suatu peradaban selalu beriringan dengan tekanan-tekanan
orientasi penguasa daerah teritorial. Struktur politik, regulasi wilayah,
distribusi pengetahuan, vertikalitas birokrasi, semua saling
bertumpu-mempengaruhi sebagai suatu simbiosis dengan spektrum yang luas. Ketika
suatu kekuasaan didominasi dengan pertumbuhan intelektual dan borjuasi independen,
cenderung kemiliteran suatu wilayah terabaikan. Sebaliknya, ketika suatu
kekuasaan didominasi dengan militer yang kuat, maka daya intelektualitas dan
borjuasi independen mereka cenderung lentur dan layu.
- Kuru, Ahmet T. 2022. Islam, Otoritarianisme, dan Ketertinggalan, Terj. Febri Ady Prasetyo. Jakarta: KPG.
- Suhara, Adi. 2016. Pengaruh Fanatisme Mazhab terhadap Keberhasilan Dakwah. Jurnal Waraqat, 1(1).
[1]
Karier pertama Ghazali dimulai dengan mengajar di institusi pendidikan yang terikat
pengaruh penguasa. Tetapi menjelang akhir hayatnya beliau mendesak ulama dalam Ihya
Ulum ad-Din agar menjauhi penguasa korup dalam bingkai hubungan yang akrab.
Komentar
Posting Komentar