Polemik Otoritarianisme di Dunia Islam: Jawaban Baru dari Ahmet T. Kuru

Oleh M. Ihza Fazrian


            Kemunduran Islam merupakan tema yang hangat diperbincangkan, khususnya di kalangan intelektual   
muslim. Pasalnya, para intelektual menganggap tema ini dapat memberikan dampak positif terhadap dunia Islam. Terlebih dengan diangkatnya tema ini, wacana membuka kembali diskursus pemikiran Islam menjadi lebih hangat dan dialogis. Misalnya dengan melakukan berbagai refleksi-analisis atas berbagai literatur Islam klasik, pertengahan, hingga modern.

Dengan demikian, harapannya adalah ditemukannya problem yang dapat diajukan sebagai sesuatu yang harus ditinjau ulang. Sebaliknya, bagi sebagaian intelektual muslim lainnya, dengan diangkatnya tema ini, dapat menimbulkan perpecahan di dunia Islam. Hal ini karena sebagian dari intelektual muslim tersebut berpendapat, tema kemunduran Islam bisa jadi muncul akibat misi barat dengan wacana sekularisasi atau westernisasinya.  

            Terlepas dari dua pandangan di atas, penulis beranggapan bahwa pendapat pertama yang meninjau sisi positif nampaknya harus lebih disorot. Hal ini karena tema kemunduran Islam dapat dijadikan sebagai kajian yang menggambarkan bahwa dunia Islam memang tertinggal dalam peradaban modern ini. Namun hingga sekarang belum ada jawaban yang dapat menggerakan masyarakat muslim agar dapat berintropeksi diri atas hal yang menimpanya.

Kalau hanya menuduh Barat sebagai sosok yang adikuasa dan semena-mena, nampaknya hal tersebut terlalu naif dan tidak berdasar. Pasalnya Barat sendiri pernah menghadapi masa-masa kegelapan atau yang dikenal dengan “dark age”. Namun, Barat melakukan perubahan besar-besaran dengan melirik dunia Islam yang pada saat itu berada di masa kejayaannya. Dengan demikian, pada akhirnya Barat dapat terlepas dari masa kelamnya sehingga pada saat ini dianggap sebagai sosok maju dan menjadi patokan atas wilayah-wilayah lainnya, salah satunya Islam.[1]

            Salah satu isu hangat yang menjadi pembahasan atas kemunduran Islam adalah problem otoritarianisme. Problem ini dingakat oleh seorang pakar politik bernama Ahmet T. Kuru yang berasal dari Turki. Ia merupakan Guru Besar ilmu politik dan Direktur Center for Islamic and Arabic Studies di San Diego State University di Amerika Serikat. Kuru menyatakan bahwa secara konteks, dunia Islam memiliki masa-masa kejayaan hingga keruntuhan.

Ia melirik hal tersebut dari fakta-fakta yang tersebar dalam berbagai literatur. Pada masa kejayaan Islam, abad ke-8 sampai 11, ternyata masyarakat muslim independen secara finansial sehingga mereka bisa berkarya secara bebas. Pada abad ke-11, yang ia fokuskan pada Dinasti Seljuk, dunia Islam mulai mengalami stagnansi secara pemikiran. Hal ini diakbatkan hegemoni Nizamul Mulk sebagai penguasa yang bekerja sama dengan para ulama untuk mengatur hukum-hukum yang berlaku. Dari sistem Iqta (penerimaan pajak tanah yang disalurkan kepada militer), hingga ortodoksi sunni yang muncul dengan didirikannya madrasah Nizhamiyah.[2]

Ketika memasuki abad modern, dunia Islam banyak diwarisi oleh tradisi yang kecondongannya lebih kepada masa awal stagnasi tersebut. Sehingga dengan ini pemikiran Islam abad modern hingga sekarang banyak diwarnai dengan wacana pembentukan khilafah diberbagai belahan dunia Islam sebagai reaksi atas ketidaksetujuan terhadap demokrasi yang digaungkan oleh Barat.

            Namun pada kenyataannya, Kuru berpendapat bahwa segala konsep yang muncul dari doktrin khilafah pada akhirnya hanya merugikan status umat Islam itu sendiri. Munculnya stereotyping radikal, fundamentalis, hingga teroris sering menghantui umat Islam. Faktanya, hal tersebut memang dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam dan salah satu visi utamanya adalah mendirikan khilafah.

Terorisme yang dilakukan oleh ISIS misalnya, merupakan bentuk konkrit bahwa wacana khilafah Islam memanga harus ditinjau ulang. Memang perlu diakui bahwa kolonialisme dan imperialisme Barat merupakan suatu hal yang buruk dan merugikan dunia Islam. Oleh karena itu reaksi atas hal tersebut juga perlu digayangkan, sehingga wajar saja bila dunia Islam memiliki reaksi yang cukup keras bila membahas kolonialisme dan imperialisme. Namun perlu diketahui bahwa pada masa kini, kedua hal tersebut nampaknya sudah usai dan khilafah Islam bukanlah solusi dalam melirik demokrasi Barat sebagai lawannya.

            Dalam menguatkan tesisnya, Kuru menyatakan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah mewarisi cara berpolitik. Nabi Muhamamd hanyalah seorang tokoh yang menyebarkan doktrin langit untuk memperbaiki moral manusia. Oleh karena itu, mengatakan bahwa Nabi Muhammad mengajarkan khilafah merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Menguatkan argumen tersebut, Kuru menganalisis negara-negara Islam yang memberlakukan sistem khilafah sebagai dasar negaranya. Ia menyatakan bahwa dari 50 negara mayoritas muslim, hanya 10 negara yang menganut sistem beradasarkan syariat, 18 di antara syariat dan 20 konstitusi sekuler.[3]

 Otoritarianisme di Dunia Islam

            Problem otoriarianisme di dunia Islam muncul ketika Kuru menyorot tiga aktor utama yang mendominasi dunia Islam. Di antaranya adalah ulama, islamis, dan para syekh sufi. Tiga aktor tersebut banyak mendominasi di berbagai dunia Islam karena mereka berhasil menghalau dan mengembalikan para reformis yang berusaha melakukan proses sekularisasi terhadap negara. Kemudian adanya otoritarianisme juga disebabkan oleh penafsiran yang kaku atas kitab suci. Misalnya kecondongan atas ayat-ayat yang mengarah pada kekerasan.

Hal ini memicu masyarakat Islam lebih banyak dipengaruhi oleh propaganda jihad yang dimotivasi oleh penafsiran semacam itu. Padahal, menurut Kuru para penafsir salah besar karena masih banyak ayat-ayat yang kecondongannya lebih kepada perdamaian, toleransi dan lain sebagainya. Terlebih, yang mencengangkan adalah otoritas ulama yang melakukan penafsiran satu ayat kekerasan yang dibungkus dengan label jihad seakan malah menghilangkan 100 ayat perdamaian.[4]  

            Kemudian Kuru melirik tidak adanya borjuasi independen pada masyarakat muslim kontemporer. Adanya monopoli atara penguasa-ulama, mengakibatkan hal ini terus menjamur. Misalnya, ketidakseriusan ulama dalam melihat kasus pelabelan murtad pada para filsuf muslim klasik, menjadikan marjinalisasi besar-besaran terhadap masyarakat muslim agar tetap berpegang pada epistemologi yang kaku sesuai dengan yang para ulama tersebut warisi dari pendahulunya. Kalau muslim awal misalnya yang diwakili oleh Abu Hanifah, memiliki kecenderungan yang emansipatoris dan egaliter, sedangkan intelektual pertengahan yang diwakili oleh al-Ghazali, pemikirannya cenderung literalis dan kaku. Terlebih wacana mistik juga berada pada posisi yang unggul.[5]

            Menguatkan tesis Kuru, menurut Khaled M. Abou el-Fadl otoritarianisme merupakan sebuah tindakan yang mengunci teks Kitab Suci, menjadikan penafsiran atasnya seakan sesuatu yang absolut. Kemudian hal tersebut menjadikan para pemangku otoritas bertindak melampaui batas. Terlebih ketika pemangku otoritas tersebut menjalin relasinya dengan penguasa.[6] Hal inilah yang menjamuri dunia Islam. Dengan demikian, problem utama yang terdapat pada dunia Islam adalah otoritarianisme. Hal tersebut menurut Kuru banyak menimbulkan masalah-masalah yang merugikan bagi Islam sendiri. Adanya stereotyping atas Islam, ketertinggalan masyarakat muslim dalam bidang sains, ekonomi, dan politik. Semua merupakan akibat utama yang muncul karena otoritarianisme.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmet T. Kuru. Islam, Otoritarianisme dan Ketertinggalan: Perbandingan Lintas Zaman dan Kawasan Dunia Muslim. Jakarta: KPG, 2020.

Amin, Moh Nasrul. “Hermeneutika Khaleed M. Abou El-Fadl.” Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir 2, no. 1 (16 Juni 2019): 76–86.

https://crcs.ugm.ac.id. “Ahmet Kuru: Relasi Islam Dan Negara—Konteks Historis Dan Perkembangan Kontemporer.” Diakses 8 Juli 2023. https://crcs.ugm.ac.id/ahmet-kuru-relasi-islam-dan-negara-konteks-historis-dan-perkembangan-kontemporer/.

 

 

 

              

 



[1] Ahmet T. Kuru, Islam, Otoritarianisme dan Ketertinggalan: Perbandingan Lintas Zaman dan Kawasan Dunia Muslim (Jakarta: KPG, 2020), 396–99.

[2] Ahmet T. Kuru, 397.

[3] “Ahmet Kuru: Relasi Islam Dan Negara—Konteks Historis Dan Perkembangan Kontemporer,” Https://Crcs.Ugm.Ac.Id (blog), diakses 8 Juli 2023, https://crcs.ugm.ac.id/ahmet-kuru-relasi-islam-dan-negara-konteks-historis-dan-perkembangan-kontemporer/.

[4] Ahmet T. Kuru, Islam, Otoritarianisme dan Ketertinggalan: Perbandingan Lintas Zaman dan Kawasan Dunia Muslim, 402.

[5] Ahmet T. Kuru, 405.

[6] Moh Nasrul Amin, “Hermeneutika Khaleed M. Abou El-Fadl,” Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir 2, no. 1 (16 Juni 2019): 79.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki