Polemik Otoritarianisme di Dunia Islam: Jawaban Baru dari Ahmet T. Kuru
Oleh M. Ihza Fazrian
Dengan demikian, harapannya adalah ditemukannya
problem yang dapat diajukan sebagai sesuatu yang harus ditinjau ulang.
Sebaliknya, bagi sebagaian intelektual muslim lainnya, dengan
diangkatnya tema ini, dapat menimbulkan perpecahan di dunia Islam. Hal ini
karena sebagian dari intelektual muslim tersebut berpendapat, tema
kemunduran Islam bisa jadi muncul akibat misi barat dengan wacana sekularisasi
atau westernisasinya.
Terlepas dari dua
pandangan di atas, penulis beranggapan bahwa pendapat pertama yang meninjau
sisi positif nampaknya harus lebih disorot. Hal ini karena tema kemunduran
Islam dapat dijadikan sebagai kajian yang menggambarkan bahwa dunia Islam
memang tertinggal dalam peradaban modern ini. Namun hingga sekarang belum ada
jawaban yang dapat menggerakan masyarakat muslim agar dapat berintropeksi
diri atas hal yang menimpanya.
Kalau hanya menuduh Barat sebagai sosok yang adikuasa dan
semena-mena, nampaknya hal tersebut terlalu naif dan tidak berdasar. Pasalnya Barat
sendiri pernah menghadapi masa-masa kegelapan atau yang dikenal dengan “dark
age”. Namun, Barat melakukan perubahan besar-besaran dengan melirik dunia
Islam yang pada saat itu berada di masa kejayaannya. Dengan demikian, pada
akhirnya Barat dapat terlepas dari masa kelamnya sehingga pada saat ini
dianggap sebagai sosok maju dan menjadi patokan atas wilayah-wilayah lainnya,
salah satunya Islam.[1]
Salah satu isu
hangat yang menjadi pembahasan atas kemunduran Islam adalah problem
otoritarianisme. Problem ini dingakat oleh seorang pakar politik bernama Ahmet
T. Kuru yang berasal dari Turki. Ia merupakan Guru Besar ilmu politik dan Direktur
Center for Islamic and Arabic Studies di San Diego State University di Amerika
Serikat. Kuru menyatakan bahwa secara konteks, dunia Islam memiliki masa-masa
kejayaan hingga keruntuhan.
Ia melirik hal tersebut dari
fakta-fakta yang tersebar dalam berbagai literatur. Pada masa kejayaan Islam,
abad ke-8 sampai 11, ternyata masyarakat muslim independen secara finansial
sehingga mereka bisa berkarya secara bebas. Pada abad ke-11, yang ia fokuskan pada Dinasti
Seljuk, dunia Islam mulai mengalami stagnansi secara pemikiran. Hal ini
diakbatkan hegemoni Nizamul Mulk sebagai penguasa yang bekerja sama dengan para ulama untuk
mengatur hukum-hukum yang berlaku. Dari sistem Iqta (penerimaan pajak tanah yang disalurkan kepada
militer), hingga ortodoksi sunni yang muncul dengan didirikannya madrasah
Nizhamiyah.[2]
Ketika memasuki abad modern, dunia
Islam banyak diwarisi oleh tradisi yang kecondongannya lebih kepada masa awal
stagnasi tersebut. Sehingga dengan ini pemikiran Islam abad modern hingga
sekarang banyak diwarnai dengan wacana pembentukan khilafah diberbagai belahan
dunia Islam sebagai reaksi atas ketidaksetujuan terhadap demokrasi yang
digaungkan oleh Barat.
Namun
pada kenyataannya, Kuru berpendapat bahwa segala konsep yang muncul dari
doktrin khilafah pada akhirnya hanya merugikan status umat Islam itu sendiri.
Munculnya stereotyping radikal, fundamentalis, hingga teroris sering menghantui
umat Islam. Faktanya, hal tersebut memang dilakukan oleh orang-orang yang
beragama Islam dan salah satu visi utamanya adalah mendirikan khilafah.
Terorisme yang dilakukan oleh ISIS
misalnya, merupakan bentuk konkrit bahwa wacana khilafah Islam memanga harus
ditinjau ulang. Memang perlu diakui bahwa kolonialisme dan imperialisme Barat
merupakan suatu hal yang buruk dan merugikan dunia Islam. Oleh karena itu
reaksi atas hal tersebut juga perlu digayangkan, sehingga wajar saja bila dunia
Islam memiliki reaksi yang cukup keras bila membahas kolonialisme dan
imperialisme. Namun perlu diketahui bahwa pada masa kini, kedua hal tersebut
nampaknya sudah usai dan khilafah Islam bukanlah solusi dalam melirik demokrasi
Barat sebagai lawannya.
Dalam
menguatkan tesisnya, Kuru menyatakan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah mewarisi
cara berpolitik. Nabi Muhamamd hanyalah seorang tokoh yang menyebarkan doktrin
langit untuk memperbaiki moral manusia. Oleh karena itu, mengatakan bahwa Nabi
Muhammad mengajarkan khilafah merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Menguatkan
argumen tersebut, Kuru menganalisis negara-negara Islam yang memberlakukan
sistem khilafah sebagai dasar negaranya. Ia menyatakan bahwa dari 50 negara
mayoritas muslim, hanya 10 negara yang menganut sistem beradasarkan syariat,
18 di antara syariat dan 20 konstitusi sekuler.[3]
Otoritarianisme di Dunia Islam
Problem otoriarianisme di dunia
Islam muncul ketika Kuru menyorot tiga aktor utama yang mendominasi dunia
Islam. Di antaranya adalah ulama, islamis, dan para syekh sufi. Tiga
aktor tersebut banyak mendominasi di berbagai dunia Islam karena mereka
berhasil menghalau dan mengembalikan para reformis yang berusaha melakukan
proses sekularisasi terhadap negara. Kemudian adanya otoritarianisme juga
disebabkan oleh penafsiran yang kaku atas kitab suci. Misalnya kecondongan atas
ayat-ayat yang mengarah pada kekerasan.
Hal ini memicu masyarakat Islam
lebih banyak dipengaruhi oleh propaganda jihad yang dimotivasi oleh penafsiran
semacam itu. Padahal, menurut Kuru para penafsir salah besar karena masih
banyak ayat-ayat yang kecondongannya lebih kepada perdamaian, toleransi dan
lain sebagainya. Terlebih, yang mencengangkan adalah otoritas ulama yang melakukan
penafsiran satu ayat kekerasan yang dibungkus dengan label jihad seakan malah
menghilangkan 100 ayat perdamaian.[4]
Kemudian
Kuru melirik tidak adanya borjuasi independen pada masyarakat muslim kontemporer. Adanya monopoli atara
penguasa-ulama, mengakibatkan hal ini terus menjamur. Misalnya, ketidakseriusan
ulama dalam melihat kasus pelabelan murtad pada para filsuf muslim klasik,
menjadikan marjinalisasi besar-besaran terhadap masyarakat muslim agar tetap berpegang
pada epistemologi yang kaku sesuai dengan yang para ulama tersebut warisi dari
pendahulunya. Kalau muslim awal misalnya yang diwakili oleh Abu Hanifah,
memiliki kecenderungan yang emansipatoris dan egaliter, sedangkan intelektual
pertengahan yang diwakili oleh al-Ghazali, pemikirannya cenderung literalis dan
kaku. Terlebih wacana mistik juga berada pada posisi yang unggul.[5]
Menguatkan
tesis Kuru, menurut Khaled M. Abou el-Fadl otoritarianisme merupakan sebuah
tindakan yang mengunci teks Kitab Suci, menjadikan penafsiran atasnya
seakan sesuatu yang absolut. Kemudian hal tersebut menjadikan para pemangku
otoritas bertindak melampaui batas. Terlebih ketika pemangku otoritas tersebut
menjalin relasinya dengan penguasa.[6]
Hal inilah yang menjamuri dunia Islam. Dengan demikian, problem utama yang
terdapat pada dunia Islam adalah otoritarianisme. Hal tersebut menurut Kuru
banyak menimbulkan masalah-masalah yang merugikan bagi Islam sendiri. Adanya stereotyping atas Islam, ketertinggalan
masyarakat muslim dalam bidang sains, ekonomi, dan politik. Semua merupakan
akibat utama yang muncul karena otoritarianisme.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmet T. Kuru. Islam, Otoritarianisme
dan Ketertinggalan: Perbandingan Lintas Zaman dan Kawasan Dunia Muslim.
Jakarta: KPG, 2020.
Amin, Moh Nasrul.
“Hermeneutika Khaleed M. Abou El-Fadl.” Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran Dan
Tafsir 2, no. 1 (16 Juni 2019): 76–86.
https://crcs.ugm.ac.id.
“Ahmet Kuru: Relasi Islam Dan Negara—Konteks Historis Dan Perkembangan
Kontemporer.” Diakses 8 Juli 2023.
https://crcs.ugm.ac.id/ahmet-kuru-relasi-islam-dan-negara-konteks-historis-dan-perkembangan-kontemporer/.
[1] Ahmet T. Kuru, Islam, Otoritarianisme dan Ketertinggalan: Perbandingan
Lintas Zaman dan Kawasan Dunia Muslim (Jakarta: KPG, 2020), 396–99.
[2] Ahmet T. Kuru, 397.
[3] “Ahmet Kuru: Relasi Islam Dan Negara—Konteks Historis Dan Perkembangan
Kontemporer,” Https://Crcs.Ugm.Ac.Id (blog), diakses 8 Juli 2023,
https://crcs.ugm.ac.id/ahmet-kuru-relasi-islam-dan-negara-konteks-historis-dan-perkembangan-kontemporer/.
[4] Ahmet T. Kuru, Islam, Otoritarianisme dan Ketertinggalan: Perbandingan
Lintas Zaman dan Kawasan Dunia Muslim, 402.
[5] Ahmet T. Kuru, 405.
[6] Moh Nasrul Amin, “Hermeneutika Khaleed M. Abou El-Fadl,” Al Furqan:
Jurnal Ilmu Al Quran Dan Tafsir 2, no. 1 (16 Juni 2019): 79.

Komentar
Posting Komentar