Fundamentalisme Bukan Radikalisme: Menghilangkan Nalar Dikotomis sesama Muslim

 Oleh Abil Arqam

 


(Sumber: www.freeman-pedia.com)

 

 

Di tahun 1909-1915 sekolompok teolog Kristen di Amerika mencoba menyebarluaskan sebuah risalah berjudul The Fundamentals: A Testimony to The Truth, yang  berisi definisi dan keyakinan mereka atas doktrin dasar kekristenan. Mereka mencoba memurnikan kembali ajaran keagamaan Kristen sebagai respon atas modernitas yang menurut mereka menggerus nilai-nilai ajaran tersebut. Mereka ialah kaum Protestan Evangelis konservatif yang memahami teks-teks Alkitab secara harfiah dan dengan dogma bahwa hukum Allah adalah satu-satunya hukum yang sempurna. Maka dari sinilah, kata-kata fundamentalisme mencuat dan mulai marak digunakan.

Doktrin dasar dan utama dari gerakan ini ialah umat Kristen sejati harus tetap terpisah dari dunia yang tidak murni dan rusak. Gerakan ini pun mulai menjauhi arena-arena politik,  karena beranggapan bahwa dunia perpolitikan penuh dengan dosa. Istilah fundamentalisme ini kemudian juga digunakan untuk menyebut kelompok muslim yang ingin mengembalikan nilai-nilai ajaran Islam dengan merujuk kepada tafsir-tafsir harfiah atas al-Quran dan hadis (kaum tekstualis). Fundamentalisme sendiri diambil dari bahasa Inggris, fundamentalism. Kata ini diambil dari fundament yang memiliki arti hakikat, pondasi, atau dasar. Secara istilah  fundamentalisme dapat dipahami sebagai gerakan pengembalian kepada nilai-nilai dasar dan fondasional dari suatu ajaran.

Di samping kemunculan fundamentalisme, ada pula istilah serumpun yang agaknya memiliki kesamaan arti, yakni radikalisme. Radikalisme sendiri diambil dari kata radix yang berarti akar. Sehingga, radikalisme merujuk kepada sikap kepercayaan ekstrem atau mengakar terhadap dasar-dasar nilai atau ideologi tertentu dan menginginkan adanya perubahan terhadap sistem yang berlaku di masyarakat.

Radikalisme pada umumnya dikaitkan dengan upaya-upaya politis berorientasi kekuasaan ketimbang ihwal yang menyangkut nilai-nilai keagamaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, sebagaimana yang diutarakan oleh Harun Nasution, mereka cenderung menggunakan jalur-jalur kekerasan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Radikalisme juga dapat ditujukan kepada orang-orang yang terpinggirkan karena sistem politik yang ada dalam suatu masyarakat. Kelompok ini karenanya menginginkan perubahan terhadap sistem tersebut dan tak jarang dicapai melalui tindak kekerasan.

Di sinilah orang seringkali memiliki perbedaan pemahaman mengenai kedua istilah tersebut. Ada yang beranggapan bahwa radikalisme dan fundamentalisme adalah dua jenis paham yang sama. Ada pula yang berpandangan bahwa radikalisme adalah bentuk yang lebih ekstrem dari fundamentalisme itu sendiri. Media-media Barat misalnya acapkali mencampuradukkan kedua istilah ini, terlebih ketika menyampaikan berita mengenai gerakan-gerakan muslim yang kaku, konservatif dan cenderung keras. Namun, perbedaan antara kedua peristilahan ini menurut hemat penulis adalah terletak pada orientasi dan muatan politis yang terletak di dalamnya. Kita dapat menyebut sebuah gerakan sebagai radikalisme ketika ia memiliki orientasi politik dan penguasaan atas sistem masyarakat. Gerakan ini dalam mencapai tujuan politis tersebut, bahkan menggunakan jalur-jalur kekerasan.

Dalam hal ini, ISIS dan al-Qaeda dapat kita jadikan sebagai contoh. Dua kelompok ini merupakan gerakan yang bertujuan ingin menciptakan tatanan pemerintahan baru bersistem khilafah yang bersandar kepada nilai-nilai keislaman. Namun, dalam praktiknya dan usaha mencapai tujuan tersebut, mereka malah seringkali mencoreng nilai-nilai keislaman itu sendiri. Di samping itu, fundamentalisme juga tidak dapat dicampuradukkan pengertiannya dengan radikalisme. Fundamentalisme merupakan istilah yang interpretable dan nyaris sulit untuk menentukan definisi yang tepat dan disepakati oleh semua orang. 

Penyamaan radikalisme dengan fundamentalisme terkesan memberikan bingkai yang buruk terhadap gerakan-gerakan kebangkitan Islam yang absah. Perlu digarisbawahi, kita tidak boleh terlalu menaruh curiga pada mereka yang disebut-sebut sebagai gerakan radikal. Karena pada dasarnya, gerakan ini tidak serta merta muncul oleh karena rasa haus akan kekuasaan. Ia tidak dapat dipisahkan dari Amerika yang hari ini—setuju atau tidak—menjadi negara adikuasa dan dengan sangat mudah dapat melakukan apapun untuk tujuan politik praktis semata.

Karena hal tersebut, besar kemungkinan gerakan radikalisme muncul sebagai protes atas kekuatan dan kekuasaan Amerika yang acapkali melakukan eksploitasi, imperialisasi, dan lain sebagainya, yang tak lepas dari aksi-aksi kekerasan. Dalam Islam misalnya kita mengenal organisasi besar berskala internasional yang pernah menjadi momok dan menggoncang kekuasaan bagi Amerika, yakni Ikhwanul Muslimin. Organisasi ini didirikan oleh Hassan al-Banna. Gerakan ini muncul di Mesir pada tahun 1940an sebagai bentuk represi dari imperialisme Amerika yang tak hanya memengaruhi ekonomi dan politik, tetapi juga memengaruhi nilai dan budaya keislaman. Mereka melakukan propaganda dan perekrutan melalui masjid, sekolah, dan lain sebagainya.

Sebagai upaya untuk menghalau dan mematikan gerakan seperti itu, Amerika menggunakan istilah-istilah semacam radikalisme dan fundamentalisme, kemudian ditabrakkan dengan nasionalisme. Framing media Barat, khususnya Amerika, perlahan dapat menahan laju pergerakan ini. Terlebih lagi ketika mereka berupaya menahan penyebaran paham Pan-Islamisme yang turut disebarkan oleh sosok-sosok pergerakan Islam semisal Sayyid Qutb, Jamaluddin al-Afghani, Abu A’la al-Maududi, dan lain sebagainya.

Fundamentalisme Hassan Hanafi

Hassan Hanafi adalah sosok yang agaknya tepat untuk kita jadikan model fundamentalisme Islam. Walaupun sebenarnya ia kerap kali dituding sebagai seorang muslim konservatif (anggota Ikhwanul Muslimin) oleh kelompok progresif kiri dan dituduh sebagai komunis oleh kelompok Islamis radikal. Namun, mengenai fundamentalisme, Hassan Hanafi dengan terang mendakwa dirinya sebagai “anak dari fundamentalisme Islam”. Ia bahkan menulis sebuah buku dengan judul yang sama. Bagi Hassan sendiri, fundamentalisme tidak dapat diartikan sebagai konservatisme, keterbelakangan, radikalisme, kedangkalan, ataupun kekakuan, yang sebenarnya seringkali diobrak-abrik definisinya oleh media Barat, khususnya Amerika.

Menurut Hassan Hanafi, fundamentalisme adalah sebuah wacana progresif untuk menghimpun persatuan umat Islam, melalui pendidikan dan penanaman nilai-nilai Islami dan mempertahankan identitas keislaman itu sendiri. Islam Fundamentalisme baginya bukanlah sebuah paham yang menolak modernitas sebagaimana pemahaman teolog Kristen yang telah kita sebut di atas. Fundamentalis merupakan sebuah wacana progresif yang berupaya memicu kembali kebangkitan Islam. Islam haruslah dapat menang dan tidak kalah (menjadi peradaban yang dijarah dan dijajah).

Hassan Hanafi cenderung bersikap apologetik terhadap sejarah masa lalu peradaban Islam. Ia acap kali menggunakan pendekatan historis sebagai upaya penyadaran kembali umat Islam. Akan tetapi, cara ini ia gunakan agar umat Islam hari ini tidak terjebak dalam rasa ketakjuban terhadap peradaban Barat yang maju. Rasa ketakjuban ini, alih-alih menjadi pemicu kebangkitan umat Islam, malah membentuk sebuah sikap inferioritas yang membuat umat Islam semakin terpuruk.

Umat Islam hari seakan terjebak dalam penafsiran harfiah atas hadis yang bersangkutan dengan problem kemunduran ini, yakni Sebaik-baiknya era adalah eraku (Muhammad), kemudian era berikutnya”.

Salah satu gagasan utama mengenai fundamentalisme Islam dari Hassan Hanafi ialah gagasan Turats wa Tajdid yang kurang lebih berarti warisan dan pembaruan. Gagasan ini terdiri dari 3 poin utama yang dideskripsikan ke dalam tiga bagian. Pertama, sikap umat Islam atas khazanah klasik. Kedua, sikap umat Islam atas khazanah dan pemikiran Barat. Ketiga, sikap umat Islam atas realitas yang melibatkan teoritika penafsiran.

Catatan

1.      Radikalisme dan fundamentalisme merupakan dua istilah yang berbeda namun seringkali dicampuradukkan pengertiannya. Terutama oleh mereka yang memiliki kepentingan politis. Contoh: pemerintah yang melabeli kelompok tertentu dengan istilah radikalisme demi melanggengkan kekuasaan.

2.      Radikalisme tidak dapat serta-merta dipandang buruk dan dicurigai. Karena kadangkala radikalisme muncul sebagai bentuk protes dan represif terhadap sistem masyarakat atau pemerintahan yang bermasalah.

Contoh; gerakan Jamaah Islamiyyah, Ikhwanul Muslimin, dan Ayatullah Khomeini yang sering dicap sebagai bentuk radikalisme oleh media Barat. Padahal gerakan ini muncul sebagai respons atas imperialisme negara-negara Barat.

3.      Fundamentalisme Islam adalah sebuah wacana yang berupaya membangkitkan kembali umat Islam. Model utama dari fundamentalisme Islam dapat kita baca melalui gagasan-gagasan Hassan Hanafi.

Contoh: gagasan Turats wa Tajdid Hassan Hanafi.

4.      Sebagian besar gerakan fundamentalisme Islam memandang kemajuan dan kekuasaan negara-negara Eropa (Barat) sebagai sesuatu ancaman yang harus diwaspadai atau bahkan perlu dimusuhi. Daripada memandangnya sebagai sebuah ancaman, kita dapat berkompromi dan berkorporasi untuk sama-sama saling membangun peradaban manusia yang lebih baik, humanis, dan universal.

Contoh; hasil kompromi dan kooperasi aktivis humanisme Barat dengan Khalifah Abdul Majid I (Khalifah Dinasti Utsmaniyyah) yang menjadi patron besar penghapusan tindakan perbudakan manusia, khususnya di dunia Islam.

 

Referensi

Ahdar, Ahdar. “TINJAUAN KRITIS DAN MENYELURUH TERHADAP FUNDAMENTALISME DAN RADIKALISME ISLAM MASA KINI.” KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan 10, no. 1 (24 Mei 2017): 19–36. https://doi.org/10.35905/kur.v10i1.582.

Munandar, Aries. “Pemikiran Hasan Hanafi tentang fundamentalisme Islam - Walisongo Repository,” 2007. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11969/.

Munir, Ahmad. “Hassan Hanafi: Kiri Islam Dan Proyek Al Turats Wa Al Tajdid.” MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan 16, no. 3 (8 September 2000): 251–59. https://doi.org/10.29313/mimbar.v16i3.20.

Wahid, Abduh. “FUNDAMENTALISME DAN RADIKALISME ISLAM ( Telaah Kritis tentang Eksistensinya Masa Kini).” Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman 12, no. 1 (10 Agustus 2018): 61–75. https://doi.org/10.24252/sulesana.v12i1.5669.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki