Pragmatisme di Barat: Tantangan Intelektual Islam
Oleh Arfi Hidayat
Pragmatisme di Barat muncul atas respon kompleksitas modernisme, sejak revolusi industi
merebak di Barat,
masyarakat urban pada saat itu kaget akan
perubahan yang tak terduga setelah revolusi industri meluncur dengan
cepat. Industrialisasi, sekularisasi, urbanisasi, dan migrasi penduduk secara besar-besaran
merupakan faktor sentral dalam alam kehidupan bangsa Amerika.
Pragmatisme sebagai suatu
wacana filsafat teoritis lahir di Amerika pada akhir abad ke-19, seketika
pemikiran ini banyak digandrungi pada abad itu, bahkan pemikiran ini dikatakan
sebagai sumbangsih paling orisinil dari Amerika terhadap perkembangan filsafat
dunia. Kenapa pragmatisme ini seketika mendapat perhatian yang luas karena
pemikiran ini tidak berhenti pada wacana teoritis, namun lebih lanjut sebagai
wacana pemetaan peradaban modern pada saat itu.
Pragmatisme dilahirkan dengan
tujuan untuk menjembatani dua kecenderungan yang berbeda yang ada pada saat itu
yakni, pertentangan yang terjadi antara
“yang spekulatif” dan “yang praksis”. Tradisi pemikiran yang spekulatif bersumber dari warisan filsafat
rasionalistik Descartes dan berkembang
melalui idealisme kritis dari Kant, idealisme absolut Hegel serta sejumlah
pemikir rasionalistik lainnya. Nalar spekulatif ini menempatkan rasio sebagai kedaulatan
tertinggi dalam rangka membangun teori-teori yang melibatkan nalar spekualtif rasio
dalam menjelaskan alam semesta. Namun di sisi lain, tradisi ini mendapat kritik
dari aliran empirisme yang menempatkan pentingnya pemikiran yang bersifat
praksis. Bagi kelompok ini, kerja rasio tidak terlalu ditekankan
sehingga rasio kehilangan tempatnya. Dengan demikian secara filosofis,
pragmatisme berusaha untuk menjembatani dua aliran filsafat tradisional, antara
rasionalisme dan empirisme.
Secara etimologis, asal-usul kata "pragmatisme"
dapat ditelusuri ke bahasa Yunani, yaitu "pragma" atau istilah
"pragmatikos", yang mengacu pada tindakan atau aksi.
Pragmatisme dapat diartikan sebagai suatu filsafat atau pemikiran tentang
tindakan, yang mengemukakan bahwa kebenaran suatu teori tergantung pada
seberapa bermanfaat teori tersebut bagi manusia dalam kehidupannya. Dengan
demikian, segala perbuatan diukur berdasarkan manfaatnya dalam praktik dan
kemajuan yang dihasilkan dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan suatu
pemikiran, argumen, atau teori dinilai berdasarkan kontribusinya yang
bermanfaat dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, tujuan berpikir adalah
untuk mencapai hasil akhir yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan
memberikan manfaat yang lebih besar.
William James menggambarkan pragmatisme sebagai
"sikap untuk mengalihkan perhatian dari segala prinsip, kategori,
keniscayaan awal, dan kemudian fokus pada hasil, konsekuensi, serta fakta-fakta
baru." Pragmatisme bersifat kritis terhadap sistem filsafat tradisional
yang dianggap oleh para penganutnya telah melakukan kesalahan dengan mencari
sesuatu yang bersifat puncak, mutlak, dan esensial. Menurut mereka,
sistem-sistem filsafat lama tersebut gagal memahami realitas yang berubah dan
masalah-masalah konkret. Penganut pragmatisme menekankan pentingnya sains
empiris, dunia yang selalu berubah beserta masalah-masalahnya, dan menganggap
alam sebagai keseluruhan realitas inklusif, sementara keyakinan ilmiah menjadi
fokus utama tanpa tempat bagi pandangan yang tidak didasarkan pada metode
ilmiah.
John
Dewey, yang merumuskan pemikiran kritis ini lebih lanjut, bahkan menghilangkan
sepenuhnya aspek-aspek metafisika, seperti religiusitas dan agama. Dewey
menganjurkan privatisasi pengalaman keagamaan, menganggapnya sebagai hal yang
kompleks dan berada dalam ranah individualitas pribadi yang mutlak; ragam dan
kontradiktif. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pengalaman religius perlu
diprivatisasi karena dapat membatasi atau menahan ide-ide yang dapat dijalankan
secara bersama-sama. Privatisasi agama, menurut pandangan pragmatis, memberikan
ruang bagi pencarian kebenaran sosial. Kebenaran ini muncul dari upaya bersama
umat manusia dalam mencari ide-ide kolektif yang dibangun untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama.
Pragmatisme
memiliki dasar intelektual yang merujuk pada pemikiran-pemikiran dari Yunani,
seperti Herakleitos (abad ke-5 SM) yang menegaskan konsep keniscayaan
perubahan, dan penganut empirisme Inggris pada abad ke-17 dan ke-18 yang
menyatakan bahwa pengetahuan manusia terbatas pada pengalaman indera mereka. Pragmatisme dapat diidentifikasi melalui
tiga ciri utama; (1) fokus pada hal-hal yang dapat dijangkau oleh pengalaman
indera manusia; (2) penilaian kebenaran berdasarkan kegunaan atau
fungsionalitas; dan (3) tanggung jawab manusia terhadap nilai-nilai dalam
masyarakat. (George R. Knight, 1982).
Pertama,
menurut perspektif penganut pragmatisme, eksistensi kita terjadi dalam lingkup
pengalaman. Seiring berjalannya waktu, pengalaman manusia berubah, dan oleh
karena itu, konsep pragmatisme tentang kenyataan juga mengalami perubahan.
Mereka menolak pemikiran metafisika dengan keyakinan bahwa di luar pengalaman
manusia, tidak ada kebenaran atau kenyataan yang mutlak. Bagi mereka, tidak ada
yang bersifat absolut, termasuk prinsip apriori atau hukum alam yang tidak
berubah. Kenyataan dipahami sebagai pengalaman transaksional yang terus
berubah; apa yang dianggap "nyata" hari ini dapat menjadi "tidak
nyata" di hari esok karena kenyataan tidak terpisahkan dari pengalaman.
Kehidupan kita terjalin dalam dunia yang dinamis, selalu berubah, dan diatur
oleh hukum-hukum ilmiah yang berasal dari pengalaman manusia yang terbatas,
harus dilihat sebagai probabilitas daripada kebenaran mutlak.
Kedua, pragmatisme pada dasarnya adalah
suatu pandangan epistemologis. Menurut kaum pragmatis, pengetahuan berakar pada
pengalaman. Manusia dilihat sebagai individu yang memiliki pemikiran aktif dan
eksploratif, bukan sekadar pasif dan reseptif. Proses pengetahuan bukan hanya
penerimaan, melainkan juga pembentukan pengetahuan melalui interaksi dengan
lingkungan. Dengan kata lain, usaha pencarian pengetahuan dianggap sebagai
suatu transaksi. Manusia berinteraksi dengan lingkungannya, mengambil tindakan,
dan kemudian mengalami konsekuensi-konsekuensi tertentu. Pembelajaran terjadi
melalui pengalaman transaksional dengan dunia sekitarnya.
Dalam
perspektif pragmatis, penting untuk membedakan antara “pengetahuan” dan “keyakinan”.
Keyakinan pribadi adalah urusan individu, sementara hal-hal yang dianggap perlu
diketahui harus dapat didemonstrasikan kepada pengamat yang objektif dan netral.
Dengan kata lain, keyakinan bersifat pribadi, sedangkan pengetahuan bersifat
publik. Dalam kerangka pragmatis, suatu pernyataan dianggap benar jika dapat
diuji melalui pengalaman empiris yang dapat diakses oleh publik. Lebih lanjut, perspektif epistemologi
pragmatis tidak memberi tempat pada konsep-konsep apriori dan kebenaran
absolut. Manusia hidup dalam dunia yang terus berubah, dan apa yang dianggap
"berguna dan berfungsi" hari ini mungkin tidak lagi menjadi
penjelasan yang memadai esok hari. Oleh karena itu, kebenaran dipandang sebagai
relatif, dan apa yang dianggap benar hari ini bisa saja tidak benar di masa
depan atau dalam konteks situasi yang berbeda.
Ketiga,
menurut pandangan pragmatis, manusia memiliki tanggung jawab terhadap
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Nilai-nilai ini bersifat relatif,
dan tidak ada prinsip-prinsip absolut yang dapat dijadikan pedoman. Seiring
perubahan budaya, nilai-nilai juga mengalami perubahan. Meskipun moralitas bisa
mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu, hal ini tidak berarti bahwa ada aturan
aksiologis yang berlaku secara universal. Bagi
penganut pragmatisme, apa yang dianggap baik secara etis adalah apa yang
berguna dan berfungsi. Sebab itu, pengujian etis didasarkan pada kriteria
sosial dan kemasyarakatan, bukan semata-mata pada dasar personal yang bersifat
pribadi. Dengan kata lain, seperti halnya uji epistemologis yang bersifat
publik, uji etis juga berdasarkan pada apa yang dianggap baik menurut
norma-norma sosial, bukan hanya berdasarkan pada pandangan individu yang
bersifat pribadi.
Apa
implikasi pemikiran pragmatisme ini dengan tantangan intlektual muslim dari
dulu, hari ini, dan masa mendatang? Menurut saya, intelektual Islam harus
mempertimbangan setidaknya dua hal. Pertama, intelektual Islam harus
menghadirkan temuan-temuan yang berdampak secara praksis dan bermanfaat secara
konkret bagi masyarakat banyak. Kedua, hal-hal autentik tentang
keyakinan manusia adalah urusan pribadi, tetapi apa yang ia anggap perlu
diketahui harus dapat dijelaskan selagi dibarengi dengan nilai guna yang
bermanfaat bagi orang banyak. Dengan kata lain, kepercayaan (keimanan) itu
bersifat pribadi, sedangkan pengetahuan adalah hal yang senantiasa bersifat publik.
Hal ini berimplikasi kepada pandangan bahwa Islam sebagai agama rahmatan lil
‘alamin tentu ajarannya membawa kebaikan dan kemanfaatan bagi manusia. Ini
mendorong intlektual Islam untuk menghadirkan temuan-temuan yang bermanfaat
bagi dunia, juga mampu sekaligus membawa nafas keyakinannya dalam kerja-kerja
sosial, dan kerja-kerja akademik yang memiliki fungsi dan nilai guna yang
merebak kebermanfaatannya kepada masyarakat banyak.
Referensi:
B. A. G. Fuller. 2021. A History of Philosophy Sejarah Filsafat. Yogyakarta: Indoliterasi.
George R. Knight. 1982. Issues and Alternatives in educational Philosophy. Michigan: Andrews University Press.
.png)
Komentar
Posting Komentar