Membuka Kembali Nalar Intelektual Muslim Perspektif Musthafa Akyol

 Oleh Ahmad Fauzi


(Sumber: www.malaysiakini.com)

Mustafa Akyol, seorang intelektual muslim, penulis, dan jurnalis berkelahiran 20 Februari 1972 asal Turki. Akyol telah dikenal karena dedikasinya terhadap pemahaman dan perkembangan pemikiran Islam kontemporer. Ia telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam diskusi seputar kebebasan beragama, hak asasi manusia, demokrasi, serta hubungan antara Islam dan modernitas.

Karya-karya terkenal Akyol mencakup buku Islam Without Extremes: A Muslim Case for Liberty (2011), di mana ia mengeksplorasi bagaimana Islam dapat bersatu dengan nilai-nilai kebebasan dan demokrasi. Dalam bukunya, Akyol membela ide bahwa ajaran Islam sejatinya mendukung prinsip-prinsip kebebasan individu, dan ia menolak pemahaman ekstremisme atau interpretasi Islam yang otoriter.

Akyol juga aktif dalam menulis kolom di berbagai media, termasuk The New York Times, dan menjadi pembicara dalam konferensi-konferensi internasional yang membahas isu-isu terkait Islam, demokrasi, dan masyarakat modern.

Pendekatan Akyol dalam mengembangkan pemikirannya mencerminkan usahanya untuk merangkul nilai-nilai modernitas sambil tetap memperhatikan nilai-nilai Islam. Ia berusaha membawa pemahaman Islam yang lebih kontekstual, toleran, dan sesuai dengan tuntutan zaman. Kontribusinya terutama terletak pada usahanya untuk mengatasi kesenjangan antara nilai-nilai Islam dan tuntutan zaman modern, dengan menekankan prinsip-prinsip dasar Islam yang mendukung kebebasan, keadilan, dan toleransi.

Di Mana Akal dalam Pemikiran Islam?

Pada saat ini, kita dapat melihat minimnya peran akal dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam Islam. Doktrin-doktrin yang berkembang dalam Islam terutama di Indonesia merujuk pada sebuah paham teologi tertentu yaitu Asy’ariyah, yang dalam pahamnya mengesampingkan peran akal dalam pengambilan keputusan, terlebih dalam problematika keagamaan. Lantas apakah peran akal benar-benar menghilang dalam paradigma pemikiran Islam? Pada awalnya pemikiran Islam memiliki warna yang cukup beragam, karena adanya beberapa aliran pemikiran besar, seperti Asy’ariyah, Syiah, Mu’tazilah. Namun seiring peralihan kekuasaan aliran-aliran yang lain tersingkirkan secara politis dari kehidupan muslim.

Saat ini kita sedikit mengalami degradasi cerita ketika membicarakan aliran Mu’tazilah. Seperti yang kita ketahui bahwa “sejarah merupakan cerita dari para pemenang.” Yang dalam konteks pemikiran Islam adalah aliran Asy’ariyah. Dalam sirah-sirah yang menceritakan tentang masa-masa Islam sebelum abad pertengahan kita kerap kali menemukan penceritaan Mu’tazilah yang memiliki unsur sentimen di dalamnya. Seperti dipertegasnya perlakuan Mu’tazilah yang memaksa seluruh ulama-ulama dan cendikiawan untuk mengakui bahwa al-Qur’an merupakan makhluk bukanlah kalamullah.

Dapat dilihat kemunduran pemikiran Islam terutama dalam hal-hal rasional terlihat sejak al-Ghazali Sang Hujjatul Islam (Sang Pembaharu) ini membuat kebaruan yang membawa muslim pada nalar yang lebih fatalistis melihat realita yang ada. Memang kesalahan ini tidak dapat disalahkan sepenuhnya pada al-Ghazali, namun posisi al-Ghazali sebagai teolog, filsuf, dan sufi besar memiliki dampak yang signifikan pada perkembangan pemikiran Islam di masa yang akan mendatang.

Garis Api Asy’ariyah

Sejak argumen al-Ghazali dalam karyanya yang berjudul Tahafut al-Falasifah yang di dalamnya terdapat banyak sekali pelarangan akan ajaran-ajaran filsafat yang dib    awa oleh pendahulunya. Serta terdapat beberapa poin pengkafiran akan hal tersebut seolah membentuk sebuah garis api yang sangat besar berlandaskan katakutan akan kekafiran. Sejak saat itu banyak dari muslim yang enggan mempelajari dan menggunakan nalar dalam pengambilan keputusan keislaman, karena dibayang-bayangi kekafiran yang disebutkan oleh Ghazali.

Akibat dari berkurangnya nilai akal pasca Ghazali tersebut menjadikan sebuah problematika baru yang disebut sebagai “dogmatisasi doktrin.” Dogmatisasi doktrin merupakan sebuah bentuk penyaluran pemahaman dari seorang tokoh yang memiliki potensi salah menjadi sebuah pemahaman mutlak yang mesti dipercayai dan dipegang teguh oleh setiap muslim yang ada. terlebih terdapat ortodoksi kekuasaan teologi yang berdampingan dengan kekuasaan. Hal tersebut mendorong pada pemaksaan pemahaman tertentu kepada khalayak umum, yang apabila pemahaman tersebut ditolak maka akan diberlakukan sebuah hukuman. Seperti yang telah dijelaskan di atas, kita kerap kali mendengar hal semacam ini dilakukan oleh Mu’tazilah terhadap paham yang lain. Namun sekali lagi, sejarah merupakan sebuah cerita dari seorang atau sekelompok pemenang.

Apakah kita pernah mempertanyakan mengapa paham Mu’tazilah tidak memiliki perkembangan yang pesat? Ortodoksi kekuasaan Sunnilah yang telah menghabisi paham-paham selain pahamnya (Sunni). Hal ini didukung pula dengan hadits ahad yang mengatakan bahwa Islam akan terbagi menjadi beberapa golongan dan hanya ada satu yang benar. Masing-masing dari setiap kelompok mengatakan bahwa kebenaran ada di kelompok kami, tanpa mempertimbangkan dan mengelaborasi dari paham-paham yang ada. Dan pada akhirnya hanya menimbulkan permusuhan di antara sesama muslim.

Hilangnya Moralitas

Pengesampingan peran akal yang didukung oleh ortodoksi Sunni dan juga para ahli hadits membawa Islam pada keadaan yang cukup sulit hari ini. Pada masa intelektual Islam, masa ketika perkembangan pengetahuan sedang digandrungi dikalangan masyarakat muslim, tepatnya pada abad ke 9-12 M mencerminkan masyarakat kosmopolitan yang memiliki spirit intelektual dan pengetahuan. Pada masa itu perkembangan pengetahuan didukung oleh pihak kekuasaan sehingga Islam menjadi pusat intelektual dunia. Banyak penerjemahan dari berbagai macam penjuru dunia guna memberikan khzanah pengetahuan yang lebih luas. Tidak adanya batasan-batasan akan ilmu barat/neraka yang masuk, menjadikan perkembangan intelektual yang sangat dinamis, hingga melahirkan banyak nama-nama besar yang masih harum namanya hingga saat ini.

Namun ketika intelektual sudah bercambur dengan aliran-aliran tertentu, dan banyaknya pelarangan akan buku dan karya tertentu, menjadikan perkembangan dinamis yang sudah dibangun selama ratusan tahun mengalami stagnansi. Terlebih terdapat pengkafiran yang dilakukan Ghazali terhadap filsuf-filsuf pendahulunya menjadikan hal ini semakin berada dalam titik gelap. Garis api yang dibuat oleh Ghazali memaksa setiap orang untuk mengikuti ajaran-ajaran tekstualis yang “merujuk pada Qur’an dan Sunnah,” tanpa mempertimbangan perkembangan zaman yang terus bergulir. Hal ini didasari pula dengan dogma bahwa Islam merupakan ajaran bagi setiap waktu dan tempat. Tidaklah salah hal demikian, namun terlalu naif jika beranggapan bahwa Islam bisa masuk ke setiap zaman dan tempat tanpa adanya kontekstualisasi kembali, dan kontekstualisasi tidak dapat terjadi bila tidak menggunakan akal.

Sejak saat itu penilaian moralitas muslim semakin turun, dogma yang berkembang dari ortodoksi Sunni mengatakan bahwa kebaikan dan kebenaran diatur oleh syari’at. Sehingga apapun yang tidak ada dalam syariat tidak termasuk dalam kebaikan atau kebenaran, begitupun dengan buruk maupun jahat. Pada abad ke-18 terjadi sebuah revolusi Prancis yang membawa peradaban modern menuju humanisme dan menghilangkan unsur-unsur ketidakmanusiawian termasuk perbudakan. Namun perbudakan di Islam masih berkembang hingga abad ke 19, banyak dari pemuka agama yang mengatakan bahwa perbudakan terdapat dalam Qur’an dan hal ini layak dan benar untuk dilakukan.

Teologi Toleransi sebagai Jawaban Akyol

Untuk menghadapi problematika Islam pada saat ini, Akyol berpandangan untuk menggunakan teologi toleransi yang ia ambil dari aliran Murji’ah pada saat pergesekan politis antara kubu Ali dengan Muawiyah. Sikap irja’ yang terdapat pada paham Murji’ah merupakan sikap tidak menghakimi sesama muslim maupun sesama manusia. Pandangan ini berpegang pada keyakinan bahwa yang berhak untuk menghakimi adalah Tuhan semata, karena Ia-lah sebaik-baiknya hakim. Sehingga sikap tidak menghakimi ini meminimalisir pergolakan dan pertentangan yang ada dalam diri Islam itu sendiri.

Sikap ini banyak dikecam oleh berbagai aliran, dikarenakan sifat pasif-nya yang dianggap kurang tegas, terlebih oleh golongan-golongan ekstrimis seperti Khawarij. Namun sifat pasif ini bukanlah sebuah sikap “bodo amat” atau sikap tak acuh yang dilakukan oleh orang-orang Murji’ah karena irja’ bukanlah membiarakan orang melakukan kesalahan. Mereka tetap memberikan pemahaman tentang sesuatu yang salah maupun benar. Salah seorang tokoh yang teridentifikasi memiliki sifat irja’ adalah Abu Hanifah salah satu dari 4 pendiri mazhab fiqih di Sunni. Meskipun Abu Hanifah tidak pernah mengklaim diri sebagai murji’ah ataupun memiliki sifat irja’, namun dalam beberapa kebijakan yang diambil memiliki hal serupa dengan sifat irja’. Seperti argumennya yang mengatakan “kami tidak menganggap siapapun sebagai kafir karena perbuatan dosanya. Dan kami juga tidak menyangkal imannya.”

Sikap irja’ ini meminimalisir sikap takfir yang terjadi dalam tubuh umat muslim sendiri. Sikap memilih untuk tenang dan tidak tergesa-gesa dalam memvonis seseorang menjadi kafir karena tidak sesuai dengan ajaran yang mereka pahami akan memberikan sedikit sumbangsih kedamaian pada era modern ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki