Membuka Kembali Nalar Intelektual Muslim Perspektif Musthafa Akyol
Oleh Ahmad Fauzi
Mustafa
Akyol, seorang intelektual muslim, penulis, dan jurnalis berkelahiran 20 Februari
1972 asal Turki. Akyol telah dikenal karena dedikasinya terhadap pemahaman dan
perkembangan pemikiran Islam kontemporer. Ia telah memberikan kontribusi yang
signifikan dalam diskusi seputar kebebasan beragama, hak asasi manusia,
demokrasi, serta hubungan antara Islam dan modernitas.
Karya-karya
terkenal Akyol mencakup buku Islam Without Extremes: A Muslim Case for
Liberty (2011), di mana ia mengeksplorasi bagaimana Islam dapat bersatu
dengan nilai-nilai kebebasan dan demokrasi. Dalam bukunya, Akyol membela ide
bahwa ajaran Islam sejatinya mendukung prinsip-prinsip kebebasan individu, dan
ia menolak pemahaman ekstremisme atau interpretasi Islam yang otoriter.
Akyol
juga aktif dalam menulis kolom di berbagai media, termasuk The New York Times,
dan menjadi pembicara dalam konferensi-konferensi internasional yang membahas
isu-isu terkait Islam, demokrasi, dan masyarakat modern.
Pendekatan
Akyol dalam mengembangkan pemikirannya mencerminkan usahanya untuk merangkul
nilai-nilai modernitas sambil tetap memperhatikan nilai-nilai Islam. Ia berusaha
membawa pemahaman Islam yang lebih kontekstual, toleran, dan sesuai dengan
tuntutan zaman. Kontribusinya terutama terletak pada usahanya untuk mengatasi
kesenjangan antara nilai-nilai Islam dan tuntutan zaman modern, dengan
menekankan prinsip-prinsip dasar Islam yang mendukung kebebasan, keadilan, dan
toleransi.
Di Mana
Akal dalam Pemikiran Islam?
Pada
saat ini, kita dapat melihat minimnya peran akal dalam pengambilan
kebijakan-kebijakan dalam Islam. Doktrin-doktrin yang berkembang dalam Islam
terutama di Indonesia merujuk pada sebuah paham teologi tertentu yaitu Asy’ariyah, yang dalam pahamnya mengesampingkan
peran akal dalam pengambilan keputusan, terlebih dalam problematika keagamaan.
Lantas apakah peran akal benar-benar menghilang dalam paradigma pemikiran
Islam? Pada awalnya pemikiran Islam memiliki warna yang cukup beragam, karena
adanya beberapa aliran pemikiran besar, seperti Asy’ariyah, Syiah, Mu’tazilah. Namun seiring peralihan kekuasaan
aliran-aliran yang lain tersingkirkan secara politis dari kehidupan muslim.
Saat
ini kita sedikit mengalami degradasi cerita ketika membicarakan aliran Mu’tazilah. Seperti yang kita ketahui
bahwa “sejarah merupakan cerita dari para pemenang.” Yang dalam konteks
pemikiran Islam adalah aliran Asy’ariyah.
Dalam sirah-sirah yang menceritakan
tentang masa-masa Islam sebelum abad pertengahan kita kerap kali menemukan
penceritaan Mu’tazilah yang memiliki
unsur sentimen di dalamnya. Seperti dipertegasnya perlakuan Mu’tazilah yang memaksa seluruh
ulama-ulama dan cendikiawan untuk mengakui bahwa al-Qur’an merupakan makhluk
bukanlah kalamullah.
Dapat
dilihat kemunduran pemikiran Islam terutama dalam hal-hal rasional terlihat
sejak al-Ghazali Sang Hujjatul Islam (Sang
Pembaharu) ini membuat kebaruan yang membawa muslim pada nalar yang lebih
fatalistis melihat realita yang ada. Memang kesalahan ini tidak dapat disalahkan
sepenuhnya pada al-Ghazali, namun posisi al-Ghazali sebagai teolog, filsuf, dan
sufi besar memiliki dampak yang signifikan pada perkembangan pemikiran Islam di
masa yang akan mendatang.
Garis
Api Asy’ariyah
Sejak
argumen al-Ghazali dalam karyanya yang berjudul Tahafut al-Falasifah
yang di dalamnya terdapat banyak sekali pelarangan akan ajaran-ajaran filsafat
yang dib awa oleh pendahulunya. Serta
terdapat beberapa poin pengkafiran akan hal tersebut seolah membentuk sebuah
garis api yang sangat besar berlandaskan katakutan akan kekafiran. Sejak
saat itu banyak dari muslim yang enggan mempelajari dan menggunakan nalar dalam
pengambilan keputusan keislaman, karena dibayang-bayangi kekafiran yang
disebutkan oleh Ghazali.
Akibat
dari berkurangnya nilai akal pasca Ghazali tersebut menjadikan sebuah
problematika baru yang disebut sebagai “dogmatisasi doktrin.” Dogmatisasi
doktrin merupakan sebuah bentuk penyaluran pemahaman dari seorang tokoh yang
memiliki potensi salah menjadi sebuah pemahaman mutlak yang mesti dipercayai
dan dipegang teguh oleh setiap muslim yang ada. terlebih terdapat ortodoksi
kekuasaan teologi yang berdampingan dengan kekuasaan. Hal tersebut mendorong
pada pemaksaan pemahaman tertentu kepada khalayak umum, yang apabila pemahaman
tersebut ditolak maka akan diberlakukan sebuah hukuman. Seperti yang telah
dijelaskan di atas, kita kerap kali mendengar hal semacam ini dilakukan oleh Mu’tazilah terhadap paham yang lain.
Namun sekali lagi, sejarah merupakan sebuah cerita dari seorang atau sekelompok
pemenang.
Apakah
kita pernah mempertanyakan mengapa paham Mu’tazilah
tidak memiliki perkembangan yang pesat? Ortodoksi kekuasaan Sunnilah yang telah
menghabisi paham-paham selain pahamnya (Sunni). Hal ini didukung pula dengan
hadits ahad yang mengatakan bahwa Islam akan terbagi menjadi beberapa golongan
dan hanya ada satu yang benar. Masing-masing dari setiap kelompok mengatakan
bahwa kebenaran ada di kelompok kami, tanpa mempertimbangkan dan mengelaborasi
dari paham-paham yang ada. Dan pada akhirnya hanya menimbulkan permusuhan di antara
sesama muslim.
Hilangnya
Moralitas
Pengesampingan
peran akal yang didukung oleh ortodoksi Sunni dan juga para ahli hadits membawa
Islam pada keadaan yang cukup sulit hari ini. Pada masa intelektual Islam, masa
ketika perkembangan pengetahuan sedang digandrungi dikalangan masyarakat
muslim, tepatnya pada abad ke 9-12 M mencerminkan masyarakat kosmopolitan yang
memiliki spirit intelektual dan pengetahuan. Pada masa itu perkembangan
pengetahuan didukung oleh pihak kekuasaan sehingga Islam menjadi pusat
intelektual dunia. Banyak penerjemahan dari berbagai macam penjuru dunia guna
memberikan khzanah pengetahuan yang lebih luas. Tidak adanya batasan-batasan
akan ilmu barat/neraka yang masuk, menjadikan perkembangan intelektual yang
sangat dinamis, hingga melahirkan banyak nama-nama besar yang masih harum
namanya hingga saat ini.
Namun
ketika intelektual sudah bercambur dengan aliran-aliran tertentu, dan banyaknya
pelarangan akan buku dan karya tertentu, menjadikan perkembangan dinamis yang
sudah dibangun selama ratusan tahun mengalami stagnansi. Terlebih terdapat
pengkafiran yang dilakukan Ghazali terhadap filsuf-filsuf pendahulunya
menjadikan hal ini semakin berada dalam titik gelap. Garis api yang dibuat oleh
Ghazali memaksa setiap orang untuk mengikuti ajaran-ajaran tekstualis yang
“merujuk pada Qur’an dan Sunnah,” tanpa mempertimbangan perkembangan zaman yang
terus bergulir. Hal ini didasari pula dengan dogma bahwa Islam merupakan ajaran
bagi setiap waktu dan tempat. Tidaklah salah hal demikian, namun terlalu naif
jika beranggapan bahwa Islam bisa masuk ke setiap zaman dan tempat tanpa adanya
kontekstualisasi kembali, dan kontekstualisasi tidak dapat terjadi bila tidak
menggunakan akal.
Sejak
saat itu penilaian moralitas muslim semakin turun, dogma yang berkembang dari
ortodoksi Sunni mengatakan bahwa kebaikan dan kebenaran diatur oleh syari’at.
Sehingga apapun yang tidak ada dalam syariat tidak termasuk dalam kebaikan atau
kebenaran, begitupun dengan buruk maupun jahat. Pada abad ke-18 terjadi sebuah
revolusi Prancis yang membawa peradaban modern menuju humanisme dan
menghilangkan unsur-unsur ketidakmanusiawian termasuk perbudakan. Namun perbudakan
di Islam masih berkembang hingga abad ke 19, banyak dari pemuka agama yang
mengatakan bahwa perbudakan terdapat dalam Qur’an dan hal ini layak dan benar
untuk dilakukan.
Teologi
Toleransi sebagai Jawaban Akyol
Untuk
menghadapi problematika Islam pada saat ini, Akyol berpandangan untuk
menggunakan teologi toleransi yang ia ambil dari aliran Murji’ah pada saat pergesekan politis antara kubu Ali dengan
Muawiyah. Sikap irja’ yang terdapat
pada paham Murji’ah merupakan sikap
tidak menghakimi sesama muslim maupun sesama manusia. Pandangan ini berpegang
pada keyakinan bahwa yang berhak untuk menghakimi adalah Tuhan semata, karena
Ia-lah sebaik-baiknya hakim. Sehingga sikap tidak menghakimi ini meminimalisir
pergolakan dan pertentangan yang ada dalam diri Islam itu sendiri.
Sikap
ini banyak dikecam oleh berbagai aliran, dikarenakan sifat pasif-nya yang
dianggap kurang tegas, terlebih oleh golongan-golongan ekstrimis seperti Khawarij. Namun sifat pasif ini bukanlah
sebuah sikap “bodo amat” atau sikap tak acuh yang dilakukan oleh orang-orang Murji’ah karena irja’ bukanlah membiarakan orang melakukan kesalahan. Mereka tetap
memberikan pemahaman tentang sesuatu yang salah maupun benar. Salah seorang
tokoh yang teridentifikasi memiliki sifat irja’
adalah Abu Hanifah salah satu dari 4 pendiri mazhab fiqih di Sunni.
Meskipun Abu Hanifah tidak pernah mengklaim diri sebagai murji’ah ataupun memiliki sifat irja’,
namun dalam beberapa kebijakan yang diambil memiliki hal serupa dengan sifat irja’. Seperti argumennya yang
mengatakan “kami tidak menganggap siapapun sebagai kafir karena perbuatan
dosanya. Dan kami juga tidak menyangkal imannya.”
Sikap
irja’ ini meminimalisir sikap takfir
yang terjadi dalam tubuh umat muslim sendiri. Sikap memilih untuk tenang dan
tidak tergesa-gesa dalam memvonis seseorang menjadi kafir karena tidak sesuai
dengan ajaran yang mereka pahami akan memberikan sedikit sumbangsih kedamaian
pada era modern ini.

Komentar
Posting Komentar