Keadilan Gender Perspektif Husein Muhammad

 Oleh Jihan Nur Salsabila


(Sumber: uin-malang.ac.id)


Husein Muhammad lahir di Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 9 Mei 1953. Kedua orang tuanya memiliki latar belakang kepesantrenan, membuat Husein Muhammad tumbuh di lingkungan yang kental dengan ajaran agama. Ibunya, Ummu Salma Syathori merupakan putri dari KH. Syathori pendiri pondok pesantren Dar at-Tauhid. Meskipun demikian, sebenarnya Husein Muhammad juga menempuh pendidikan umum, ia belajar di madrasah dan sekolah dasar pada waktu yang bersamaan sampai tahun 1966. Kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Arjawinangun sembari menghafalkan al-Qur’an. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur selama 3 tahun. Setelah selesai mondok, ia belajar di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta dan Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir.[1]

Husein Muhammad dikenal sebagai tokoh agamawan sekaligus feminis laki-laki karena berupaya memperjuangkan hak perempuan, khususnya dalam perspektif agama Islam. Kesadarannya terhadap ketidakadilan yang dialami perempuan tidak muncul begitu saja, apalagi ia hidup di lingkungan pesantren yang kental dengan budaya patriarki. Pada mulanya, ia menolak paham feminisme mengenai keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, karena baginya pada waktu itu, gagasan tersebut bertentangan dengan ajaran agama.[2] Namun, setelah diundang oleh Masdar Farid Mas‘udi dalam seminar mengenai perempuan dalam pandangan agama-agama, Husein Muhammad mulai tersadar bahwa terjadi masalah besar yang dialami perempuan. Kenyataan bahwa perempuan mengalami penindasan dan ketidakadilan, membuat Husein Muhammad mulai berkenalan dan mendalami feminisme. [3]

Wilayah perjuangan yang digarap oleh Husein Muhammad yaitu ranah agama (Islam), khususnya pesantren. Menurut Husein Muhammad, sebagian besar aturan dan tindakan yang berlaku di pesantren selalu berlandaskan teks-teks agama yang seringkali memandang perempuan sebagai makhluk sekunder yang berada dalam otoritas laki-laki. Salah satu sumber agama yang menempatkan posisi perempuan di bawah laki-laki adalah fikih.[4] Lebih parahnya, dominasi laki-laki di pesantren tidak hanya menjadi budaya perilaku, tetapi diyakini sebagai ajaran agama, sehingga wilayah perjuangan Husein Muhammad ini masih sangat sulit dan tertutup bagi penggerak perempuan.

Perjuangan Husein Muhammad dalam menyerukan keadilan gender terlihat pada beberapa organisasi yang ia dirikan yang berkutat pada isu hak-hak perempuan, yaitu Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina Institute, dan Alimat. Selain itu, ia juga menjabat sebagai komisioner komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2007-2009 dan 2010-2014 dan aktif menjadi pembicara di berbagai diskusi dan seminar. Tak sampai di situ, upaya perjuangan hak-hak perempuan juga direalisasikan Husein Muhammad melalui karya-karya berbentuk tulisan dan terjemahan. Salah satu karyanya yang terkenal dan sering dijadikan rujukan adalah buku berjudul Fikih Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender.

Semangatnya dalam perjuangan kesetaraan dan keadilan gender juga mengantarkan Husein Muhammad pada berbagai penghargaan. Pada tahun 2019, ia menerima gelar dari UIN Semarang sebagai Doktor Honoris Causa. Mendapatkan penghargaan dari Bupati Cirebon sebagai tokoh penggerak, pembina, dan pelaku pembangunan pemberdayaan perempuan pada tahun 2003. Memperoleh penghargaan untuk “Heroes to End Modern Day Slavery” oleh Pemerintahan Amerika Serikat pada tahun 2006. Berturut-turut selama tahun 2010 sampai 2017, namanya tercantum dalam “The 500 Most Influental Muslims”. Tahun 2013, Fahmina Institute, lembaga yang didirikan Husein Muhammad juga mendapatkan penghargaan “Opus Prize” dari Amerika Serikat.[5]

Refleksi Masalah Ketidakadilan Gender dalam Pemikiran KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad melihat ketidakadilan gender sebagai suatu ketimpangan sosial yang menempatkan kaum laki-laki atau kaum perempuan di posisi yang tidak setara dan menjadikan salah satunya sebagai korban dari aturan sosial tersebut. Bentuk ketidakadilan gender seperti marginalisasi, subordinasi, pembatasan ruang publik, diskriminasi, stereotip, pemiskinan ekonomi, dan kekerasan. Dalam realitas sosial budaya, ketidakadilan gender banyak memposisikan perempuan sebagai korban dari suatu sistem masyarakat yang patriarki.[6] Superioritas yang diberikan kepada laki-laki tidak hanya memberikan keleluasaan bagi laki-laki untuk berkembang, tetapi juga kesewenangan bagi patriarki untuk menindas kaum perempuan. Bahkan sampai saat ini, relasi asimetris antara laki-laki dan perempuan tak kunjung usai. Berawal dari anggapan-anggapan yang misoginis dapat melahirkan bentuk ketidakadilan bagi kaum perempuan.

Langgengnya patriarki seakan mendapat dukungan dan legitimasi dari agama, termasuk Islam. Banyak tafsir agama yang cenderung mendiskreditkan posisi dan peran perempuan sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Pemahaman teks agama yang tekstual dan konservatif seringkali menimbulkan tafsir agama yang misoginis, sehingga berkembang anggapan dan pernyataan yang diskriminatif terhadap perempuan atas dasar agama. Misalnya ayat tentang kepemimpinan yang menyatakan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan sering digunakan untuk memojokkan dan membatasi ruang gerak perempuan.

Lekatnya patriarki dengan justifikasi agama ini sangat mengakar dilingkungan pesantren. Husein Muhammad melihat bahwa sebagian besar aturan yang dijadikan pedoman dan dasar dalam berperilaku di pesantren tidak ramah terhadap perempuan. Salah satunya adalah produk fikih yang kebanyakan meletakkan posisi perempuan sebagai inferior dari laki-laki. Dalam tulisan yang berjudul Gagasan Tafsir Feminis, Husein Muhammad menyatakan bahwa kondisi perempuan yang subordinat bukan hanya disebabkan oleh faktor budaya saja, tetapi terdapat kolaborasi mutualistik dengan produk pemikiran dan tafsir agama, utamanya para ahli fikih.[7]

Keadilan Gender melalui Penafsiran Baru Fikih

Perihal fikih, Husein Muhammad menerangkan bahwa masyarakat seringkali menyalahartikan istilah “fikih/fikih” sebagai sumber ajaran Islam yang sudah ada sejak zaman Rasulullah. Padahal, jika berbicara mengenai sumber hukum Islam, terdapat dua terma yaitu syariah dan fikih. Kedua terma tersebut memiliki pengertian yang berbeda, tetapi yang terjadi pada realitas adalah produk fikih seringkali dimaknai sebagai syariah dan digunakan secara apa adanya, tidak dilakukan penafsiran ulang yang disesuaikan dengan kondisi sosio-kultural tempat dan zaman produk fikih tersebut diberlakukan. Bahkan produk fikih serta-merta dijadikan sebagai pedoman dan dianggap ilahiah, sehingga mengkritisi dan memaknai ulang hukum fikih dipandang menentang agama. Fikih dianggap Selain itu, hampir semua produk fikih yang berlaku selalu menempatkan perempuan sebagai makhluk kelas dua yang dikuasai oleh laki-laki.

Fikih merupakan produk berpikir manusia yang merujuk pada al-Qur’an dan sunah. Fikih ini dapat berubah sesuai dengan sosio-kulturalnya. Sedangkan, syariah merupakan kumpulan hukum atau ketentuan yang ada di al-Qur’an dan sunah. Otoritas tunggal dalam syariah dipegang oleh Tuhan dan Rasulullah sebagai otoritas tunggal dalam menafsirkan wahyu yang sifatnya mengikat, sehingga keputusan yang dibuat Rasulullah saat masih hidup bersifat final. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tafsiran Rasulullah tidak lepas dari kehidupan sosial budaya saat beliau hidup, karena tentunya jawaban dan penjelasan hukum-hukum Tuhan yang beliau lakukan berada dalam ruang dan waktu. Dalam hal ini, menurut Husein Muhammad, otoritas tunggal penafsiran dan finalitas tafsiran luntur saat Rasulullah wafat. Dengan demikian, teks al-Qur’an dan sunah bersifat terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Yang dipahami sebagai syariah pada masa Rasulullah, berubah menjadi fikih pada masa setelahnya.[8]

Upaya dalam mencapai keadilan gender, Husein Muhammad melakukan dekonstruksi terhadap teks-teks agama yang misoginis serta menggunakan gagasan yang memihak perempuan. Menurutnya, bias gender yang terdapat dalam suatu teks agama harus dipahami secara rasional, holistik, dan utuh. Teks-teks agama tidak dapat berdiri dengan sendirinya, melainkan selalu berkaitan dengan ruang dan waktu, dinamis, dan berubah, serta memuat kemanusiaan.[9] Jika sebagian besar pemikir muslim yang mendekonstruksi teks agama kemudian merekonstruksinya dalam nilai humanisme sekuler, Husein Muhammad melakukan rekonstruksinya dengan menggali kembali rujukan yang termuat dalam kekayaan keilmuan Islam klasik dan sesuai dengan keadilan Qur’ani.[10]

Dapat dipahami bahwa fikih adalah produk nalar manusia berdasarkan suatu persoalan hukum yang merujuk pada al-Qur’an serta sunnah dengan pertimbangan sosial budaya.[11] Oleh karena itu, seharusnya produk fikih selalu diselaraskan dengan keadaan ruang dan waktu sesuai zamannya. Sebab, produk fikih yang berlaku pada masa lampau, bisa jadi sudah tidak relevan pada masa sekarang. Atas dasar itu pula penyesuaian hukum fikih juga harus mempertimbangkan aspek keadilan gender yang menyangkut hak-hak manusia. Dengan begitu, tidak ada lagi bentuk ketidakadilan gender yang menimpa perempuan.

Tauhid untuk Keadilan Gender

Menurut Husein Muhammad, tauhid (monoteistik) hadir di tengah peradaban yang mengalami kekacauan moralitas. Kelahiran Nabi Muhammad dan pengangkatan beliau menjadi Rasul dilingkupi kondisi ideologi serta keyakinan politeistik yang tidak peduli dengan makna kemanusiaan. Kehadiran Nabi Muhammad dalam suasana yang demikian itu bertujuan untuk menegakkan kembali ajaran tauhid. Dalam pandangan Husein Muhammad, penegakan keadilan gender adalah konsekuensi dan pertanggungjawaban dari pernyataan Keesaan Tuhan.[12]

Secara individual, tauhid merupakan pembebasan manusia dari segala bentuk perbudakan. Makna dari perbudakan di sini bukan hanya hubungan manusia atas manusia saja, tetapi juga manusia atas benda-benda, dan manusia atas kesenangan pribadi yang sifatnya egoistik. Jadi, tauhid dapat dipandang sebagai upaya membebaskan manusia dari sifat individualistik. Kalimat “Laa ilaaha” merupakan bentuk penolakan atau penafian atas segala sesuatu yang dipuja, disembah, dan diagungkan, baik kepada diri sendiri, benda, maupun sifat. Pengagungan terhadap hal-hal tersebut dapat menyesatkan apabila pengagungan tersebut mengakibatkan kemudharatan.

Sementara, pernyataan “illa Allah” bermakna penegasan dan pengukuhan bahwa kebesaran, keagungan, dan kebenaran hanya milik Allah. Sehingga, tidak ada dasar bagi kekuasaan individualistik untuk melayangkan praktik diskriminatif. Tauhid sebagai pembebasan ini juga berarti memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menentukan pilihan, yang tentunya apapun pilihan itu selalu dibarengi dengan konsekuensi. Dengan demikian, tauhid sebenarnya telah menjadi basis bagi keseimbangan hak dan kewajiban manusia.

Selain itu, pernyataan tauhid tidak hanya berlaku pada wilayah personal ritualistik belaka, seperti penyembahan diri, berhala, dan sebagainya. Namun, juga meliputi segala bentuk kemusyrikan sosial dan politik, misalnya memuja kepentingan dan kekuasaan suatu kelompok, etnis, dan sebagainya. Pernyataan Keesaan Tuhan juga bukanlah sebuah ucapan individual semata, tetapi juga sebagai himbauan agar keesaan tersebut sebagai landasan utama bagi penciptaan tatanan sosial, politik, dan budaya.

Arti dari pembebasan serta pertanggungjawaban personal tersebut merupakan refleksi pada hubungan sosial-kemanusiaan universal. Tauhid sebagai bentuk pernyataan yang merepresentasikan pembebasan diri dan penegasian terhadap pemikiran dan sikap tiranik yang menyebabkan penindasan yang mengatasnamakan kekuatan, kekuasaan, kepemilikan, dan dominasi kultural.[13] Tauhid seharusnya menjadi dasar untuk menegakkan keadilan gender, yakni relasi laki-laki dan perempuan harus sesuai dengan hak-hak kemanusiaan. Keadilan secara terminologi berarti menempatkan sesuatu sesuai tempatnya, atau pemberian hak kepada pemilik hak tersebut. Keadilan juga dipahami sebagai tandingan dari kezaliman, pembudakan, penindasan, dan tirani. Dalam Islam, keadilan berlaku sebagai prinsip keagamaan yang fundamental bagi relasi individu dan sosial. Konsep keadilan ini berlaku universal, artinya tidak hanya diberlakukan bagi umat muslim saja, tetapi juga semua orang. Dengan demikian, keadilan juga harus ditetapkan pada hubungan laki-laki dan perempuan, karena perempuan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, begitu juga dengan laki-laki.[14]

 

Daftar Pustaka

Haq, M. Ziaul, dkk, ‘Upaya Kesetaraan Gender Dalam Pemikiran K.H. Husein Muhammad’, Jurnal Equalita: Studi Gender Dan Anak, 5 (2023)

Muhammad, Husein, Fikih Perempuan: Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender (Yogyakarta: IRCiSoD, 2001)

———, Islam Agama Ramah Perempuan (Yogyakarta: IRCiSoD, 2021)

Ramona, Elza. dkk, ‘Perspektif Kesetaraan Gender Husein Muhammad Terhadap Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR)’, Yinyang:Jurnal Studi Islam, Gender, Dan Anak, 18 (2) (2023)

Wicaksono, Andri & Ahmad Shofiyuddin, ‘Pendidikan Gender Dalam Buku Perempuan, Islam, Dan Negara Karya K.H. Husein Muhammad’, An-Nur: Jurnal Studi Islam, 14 (2) (2022)



[1]  Haq, M. Ziaul,dkk, ‘Upaya Kesetaraan Gender Dalam Pemikiran K.H. Husein Muhammad’, Jurnal Equalita: Studi Gender Dan Anak, 5 (2023). Hlm. 46

[2] Elza, Ramona, dkk ‘Perspektif Kesetaraan Gender Husein Muhammad Terhadap Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR)’, Yinyang:Jurnal Studi Islam, Gender, Dan Anak, 18 (2) (2023). Hlm. 235

[3] Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan (Yogyakarta: IRCiSoD, 2021). Hlm. 135

[4] Husein Muhammad, Fikih Perempuan: Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender (Yogyakarta: IRCiSoD, 2001). Hlm. 27

[5] Andri & Ahmad Shofiyuddin Wicaksono, ‘Pendidikan Gender Dalam Buku Perempuan, Islam, Dan Negara Karya K.H. Husein Muhammad’, An-Nur: Jurnal Studi Islam, 14 (2) (2022). Hlm. 176

[6] Muhammad, Fikih Perempuan: Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender. Hlm. 45

[7] Ramona. Hlm. 227

[8] Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan. Hlm. 99-100

[9] Haq, M. Ziaul. Hlm. 43

[10] Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan. Hlm. 43

[11] Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan. Hlm. 101

[12] Haq, M. Ziaul. Hlm. 47

[13] Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan. Hlm. 61

[14] Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan. Hlm. 72-74


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki