Keadilan Gender Perspektif Husein Muhammad
Oleh Jihan Nur Salsabila
Husein Muhammad lahir
di Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat pada
tanggal 9 Mei 1953. Kedua orang tuanya memiliki latar belakang kepesantrenan,
membuat Husein Muhammad tumbuh di lingkungan yang kental dengan ajaran agama. Ibunya,
Ummu Salma Syathori merupakan putri dari KH. Syathori pendiri pondok pesantren
Dar at-Tauhid. Meskipun demikian, sebenarnya Husein Muhammad juga menempuh
pendidikan umum, ia belajar di madrasah dan sekolah dasar pada waktu yang
bersamaan sampai tahun 1966. Kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Arjawinangun
sembari menghafalkan al-Qur’an. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan di Pesantren
Lirboyo, Kediri, Jawa Timur selama 3 tahun. Setelah selesai mondok, ia belajar
di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta dan Universitas Al-Azhar di
Kairo, Mesir.[1]
Husein Muhammad dikenal
sebagai tokoh agamawan sekaligus feminis laki-laki karena berupaya
memperjuangkan hak perempuan, khususnya dalam perspektif agama Islam. Kesadarannya
terhadap ketidakadilan yang dialami perempuan tidak muncul begitu saja, apalagi
ia hidup di lingkungan pesantren yang kental dengan budaya patriarki. Pada
mulanya, ia menolak paham feminisme mengenai keadilan dan kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan, karena baginya pada waktu itu, gagasan tersebut
bertentangan dengan ajaran agama.[2]
Namun, setelah diundang oleh Masdar Farid Mas‘udi dalam seminar mengenai
perempuan dalam pandangan agama-agama, Husein Muhammad mulai tersadar bahwa
terjadi masalah besar yang dialami perempuan. Kenyataan bahwa perempuan
mengalami penindasan dan ketidakadilan, membuat Husein Muhammad mulai berkenalan
dan mendalami feminisme. [3]
Wilayah perjuangan
yang digarap oleh Husein Muhammad yaitu ranah agama (Islam), khususnya
pesantren. Menurut Husein Muhammad, sebagian besar aturan dan tindakan yang
berlaku di pesantren selalu berlandaskan teks-teks agama yang seringkali
memandang perempuan sebagai makhluk sekunder yang berada dalam otoritas
laki-laki. Salah satu sumber agama yang menempatkan posisi perempuan di bawah
laki-laki adalah fikih.[4]
Lebih parahnya, dominasi laki-laki di pesantren tidak hanya menjadi budaya
perilaku, tetapi diyakini sebagai ajaran agama, sehingga wilayah perjuangan
Husein Muhammad ini masih sangat sulit dan tertutup bagi penggerak perempuan.
Perjuangan Husein
Muhammad dalam menyerukan keadilan gender terlihat pada beberapa organisasi yang
ia dirikan yang berkutat pada isu hak-hak perempuan, yaitu Rahima, Puan Amal
Hayati, Fahmina Institute, dan Alimat. Selain itu, ia juga menjabat sebagai
komisioner komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan pada tahun
2007-2009 dan 2010-2014 dan aktif menjadi pembicara di berbagai diskusi dan
seminar. Tak sampai di situ, upaya perjuangan hak-hak perempuan juga
direalisasikan Husein Muhammad melalui karya-karya berbentuk tulisan dan
terjemahan. Salah satu karyanya yang terkenal dan sering dijadikan rujukan
adalah buku berjudul Fikih Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama
dan Gender.
Semangatnya dalam
perjuangan kesetaraan dan keadilan gender juga mengantarkan Husein Muhammad
pada berbagai penghargaan. Pada tahun 2019, ia menerima gelar dari UIN Semarang
sebagai Doktor Honoris Causa. Mendapatkan penghargaan dari Bupati Cirebon
sebagai tokoh penggerak, pembina, dan pelaku pembangunan pemberdayaan perempuan
pada tahun 2003. Memperoleh penghargaan untuk “Heroes to End Modern Day Slavery” oleh Pemerintahan Amerika Serikat
pada tahun 2006. Berturut-turut selama tahun 2010 sampai 2017, namanya
tercantum dalam “The 500 Most Influental
Muslims”. Tahun 2013, Fahmina Institute, lembaga yang didirikan Husein
Muhammad juga mendapatkan penghargaan “Opus
Prize” dari Amerika Serikat.[5]
Refleksi
Masalah Ketidakadilan Gender dalam Pemikiran KH. Husein Muhammad
KH. Husein Muhammad
melihat ketidakadilan gender sebagai suatu ketimpangan sosial yang menempatkan
kaum laki-laki atau kaum perempuan di posisi yang tidak setara dan menjadikan salah
satunya sebagai korban dari aturan sosial tersebut. Bentuk ketidakadilan gender
seperti marginalisasi, subordinasi, pembatasan ruang publik, diskriminasi, stereotip,
pemiskinan ekonomi, dan kekerasan. Dalam realitas sosial budaya, ketidakadilan
gender banyak memposisikan perempuan sebagai korban dari suatu sistem
masyarakat yang patriarki.[6]
Superioritas yang diberikan kepada laki-laki tidak hanya memberikan keleluasaan
bagi laki-laki untuk berkembang, tetapi juga kesewenangan bagi patriarki untuk
menindas kaum perempuan. Bahkan sampai saat ini, relasi asimetris antara
laki-laki dan perempuan tak kunjung usai. Berawal dari anggapan-anggapan yang misoginis
dapat melahirkan bentuk ketidakadilan bagi kaum perempuan.
Langgengnya patriarki
seakan mendapat dukungan dan legitimasi dari agama, termasuk Islam. Banyak
tafsir agama yang cenderung mendiskreditkan posisi dan peran perempuan sebagai
makhluk ciptaan Tuhan. Pemahaman teks agama yang tekstual dan konservatif
seringkali menimbulkan tafsir agama yang misoginis, sehingga berkembang
anggapan dan pernyataan yang diskriminatif terhadap perempuan atas dasar agama.
Misalnya ayat tentang kepemimpinan yang menyatakan bahwa kaum laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum perempuan sering digunakan untuk memojokkan dan membatasi
ruang gerak perempuan.
Lekatnya patriarki dengan justifikasi
agama ini sangat mengakar dilingkungan pesantren. Husein Muhammad melihat bahwa
sebagian besar aturan yang dijadikan pedoman dan dasar dalam berperilaku di
pesantren tidak ramah terhadap perempuan. Salah satunya adalah produk fikih
yang kebanyakan meletakkan posisi perempuan sebagai inferior dari laki-laki. Dalam
tulisan yang berjudul Gagasan Tafsir Feminis, Husein Muhammad menyatakan
bahwa kondisi perempuan yang subordinat bukan hanya disebabkan oleh faktor
budaya saja, tetapi terdapat kolaborasi mutualistik dengan produk pemikiran dan
tafsir agama, utamanya para ahli fikih.[7]
Keadilan
Gender melalui Penafsiran Baru Fikih
Perihal fikih, Husein
Muhammad menerangkan bahwa masyarakat seringkali menyalahartikan istilah “fikih/fikih”
sebagai sumber ajaran Islam yang sudah ada sejak zaman Rasulullah. Padahal,
jika berbicara mengenai sumber hukum Islam, terdapat dua terma yaitu syariah
dan fikih. Kedua terma tersebut memiliki pengertian yang berbeda, tetapi yang
terjadi pada realitas adalah produk fikih seringkali dimaknai sebagai syariah
dan digunakan secara apa adanya, tidak dilakukan penafsiran ulang yang
disesuaikan dengan kondisi sosio-kultural tempat dan zaman produk fikih
tersebut diberlakukan. Bahkan produk fikih serta-merta dijadikan sebagai
pedoman dan dianggap ilahiah, sehingga mengkritisi dan memaknai ulang hukum fikih
dipandang menentang agama. Fikih dianggap Selain itu, hampir semua produk fikih
yang berlaku selalu menempatkan perempuan sebagai makhluk kelas dua yang
dikuasai oleh laki-laki.
Fikih merupakan produk
berpikir manusia yang merujuk pada al-Qur’an dan sunah. Fikih ini dapat berubah
sesuai dengan sosio-kulturalnya. Sedangkan, syariah merupakan kumpulan hukum
atau ketentuan yang ada di al-Qur’an dan sunah. Otoritas tunggal dalam syariah
dipegang oleh Tuhan dan Rasulullah sebagai otoritas tunggal dalam menafsirkan
wahyu yang sifatnya mengikat, sehingga keputusan yang dibuat Rasulullah saat
masih hidup bersifat final. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tafsiran
Rasulullah tidak lepas dari kehidupan sosial budaya saat beliau hidup, karena
tentunya jawaban dan penjelasan hukum-hukum Tuhan yang beliau lakukan berada
dalam ruang dan waktu. Dalam hal ini, menurut Husein Muhammad, otoritas tunggal
penafsiran dan finalitas tafsiran luntur saat Rasulullah wafat. Dengan
demikian, teks al-Qur’an dan sunah bersifat terbuka untuk ditafsirkan oleh
siapa saja yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Yang dipahami sebagai
syariah pada masa Rasulullah, berubah menjadi fikih pada masa setelahnya.[8]
Upaya dalam mencapai
keadilan gender, Husein Muhammad melakukan dekonstruksi terhadap teks-teks
agama yang misoginis serta menggunakan gagasan yang memihak perempuan.
Menurutnya, bias gender yang terdapat dalam suatu teks agama harus dipahami
secara rasional, holistik, dan utuh. Teks-teks agama tidak dapat berdiri dengan
sendirinya, melainkan selalu berkaitan dengan ruang dan waktu, dinamis, dan
berubah, serta memuat kemanusiaan.[9]
Jika sebagian besar pemikir muslim yang mendekonstruksi teks agama kemudian
merekonstruksinya dalam nilai humanisme sekuler, Husein Muhammad melakukan
rekonstruksinya dengan menggali kembali rujukan yang termuat dalam kekayaan
keilmuan Islam klasik dan sesuai dengan keadilan Qur’ani.[10]
Dapat dipahami bahwa fikih
adalah produk nalar manusia berdasarkan suatu persoalan hukum yang merujuk pada
al-Qur’an serta sunnah dengan pertimbangan sosial budaya.[11]
Oleh karena itu, seharusnya produk fikih selalu diselaraskan dengan keadaan
ruang dan waktu sesuai zamannya. Sebab, produk fikih yang berlaku pada masa
lampau, bisa jadi sudah tidak relevan pada masa sekarang. Atas dasar itu pula
penyesuaian hukum fikih juga harus mempertimbangkan aspek keadilan gender yang
menyangkut hak-hak manusia. Dengan begitu, tidak ada lagi bentuk ketidakadilan
gender yang menimpa perempuan.
Tauhid
untuk Keadilan Gender
Menurut Husein
Muhammad, tauhid (monoteistik) hadir di tengah peradaban yang mengalami
kekacauan moralitas. Kelahiran Nabi Muhammad dan pengangkatan beliau menjadi
Rasul dilingkupi kondisi ideologi serta keyakinan politeistik yang tidak peduli
dengan makna kemanusiaan. Kehadiran Nabi Muhammad dalam suasana yang demikian
itu bertujuan untuk menegakkan kembali ajaran tauhid. Dalam pandangan Husein
Muhammad, penegakan keadilan gender adalah konsekuensi dan pertanggungjawaban
dari pernyataan Keesaan Tuhan.[12]
Secara individual,
tauhid merupakan pembebasan manusia dari segala bentuk perbudakan. Makna dari
perbudakan di sini bukan hanya hubungan manusia atas manusia saja, tetapi juga
manusia atas benda-benda, dan manusia atas kesenangan pribadi yang sifatnya egoistik.
Jadi, tauhid dapat dipandang sebagai upaya membebaskan manusia dari sifat
individualistik. Kalimat “Laa ilaaha”
merupakan bentuk penolakan atau penafian atas segala sesuatu yang dipuja,
disembah, dan diagungkan, baik kepada diri sendiri, benda, maupun sifat.
Pengagungan terhadap hal-hal tersebut dapat menyesatkan apabila pengagungan
tersebut mengakibatkan kemudharatan.
Sementara, pernyataan
“illa Allah” bermakna penegasan dan
pengukuhan bahwa kebesaran, keagungan, dan kebenaran hanya milik Allah.
Sehingga, tidak ada dasar bagi kekuasaan individualistik untuk melayangkan
praktik diskriminatif. Tauhid sebagai pembebasan ini juga berarti memberikan
kebebasan bagi setiap manusia untuk menentukan pilihan, yang tentunya apapun
pilihan itu selalu dibarengi dengan konsekuensi. Dengan demikian, tauhid
sebenarnya telah menjadi basis bagi keseimbangan hak dan kewajiban manusia.
Selain itu, pernyataan
tauhid tidak hanya berlaku pada wilayah personal ritualistik belaka, seperti
penyembahan diri, berhala, dan sebagainya. Namun, juga meliputi segala bentuk
kemusyrikan sosial dan politik, misalnya memuja kepentingan dan kekuasaan suatu
kelompok, etnis, dan sebagainya. Pernyataan Keesaan Tuhan juga bukanlah sebuah
ucapan individual semata, tetapi juga sebagai himbauan agar keesaan tersebut
sebagai landasan utama bagi penciptaan tatanan sosial, politik, dan budaya.
Arti dari pembebasan
serta pertanggungjawaban personal tersebut merupakan refleksi pada hubungan
sosial-kemanusiaan universal. Tauhid sebagai bentuk pernyataan yang
merepresentasikan pembebasan diri dan penegasian terhadap pemikiran dan sikap
tiranik yang menyebabkan penindasan yang mengatasnamakan kekuatan, kekuasaan, kepemilikan,
dan dominasi kultural.[13]
Tauhid seharusnya menjadi dasar untuk menegakkan keadilan gender, yakni relasi
laki-laki dan perempuan harus sesuai dengan hak-hak kemanusiaan. Keadilan
secara terminologi berarti menempatkan sesuatu sesuai tempatnya, atau pemberian
hak kepada pemilik hak tersebut. Keadilan juga dipahami sebagai tandingan dari
kezaliman, pembudakan, penindasan, dan tirani. Dalam Islam, keadilan berlaku
sebagai prinsip keagamaan yang fundamental bagi relasi individu dan sosial.
Konsep keadilan ini berlaku universal, artinya tidak hanya diberlakukan bagi
umat muslim saja, tetapi juga semua orang. Dengan demikian, keadilan juga harus
ditetapkan pada hubungan laki-laki dan perempuan, karena perempuan memiliki
hak-hak yang harus dipenuhi, begitu juga dengan laki-laki.[14]
Daftar Pustaka
Haq, M. Ziaul, dkk, ‘Upaya
Kesetaraan Gender Dalam Pemikiran K.H. Husein Muhammad’, Jurnal Equalita:
Studi Gender Dan Anak, 5 (2023)
Muhammad, Husein, Fikih
Perempuan: Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender (Yogyakarta: IRCiSoD,
2001)
———, Islam Agama
Ramah Perempuan (Yogyakarta: IRCiSoD, 2021)
Ramona, Elza. dkk,
‘Perspektif Kesetaraan Gender Husein Muhammad Terhadap Sexual and Reproductive
Health and Rights (SRHR)’, Yinyang:Jurnal Studi Islam, Gender, Dan Anak,
18 (2) (2023)
Wicaksono, Andri &
Ahmad Shofiyuddin, ‘Pendidikan Gender Dalam Buku Perempuan, Islam, Dan Negara
Karya K.H. Husein Muhammad’, An-Nur: Jurnal Studi Islam, 14 (2) (2022)
[1] Haq, M.
Ziaul,dkk, ‘Upaya Kesetaraan Gender Dalam Pemikiran K.H. Husein Muhammad’, Jurnal Equalita: Studi Gender Dan Anak,
5 (2023). Hlm. 46
[2] Elza,
Ramona, dkk ‘Perspektif Kesetaraan Gender Husein Muhammad Terhadap Sexual and
Reproductive Health and Rights (SRHR)’, Yinyang:Jurnal
Studi Islam, Gender, Dan Anak, 18 (2) (2023). Hlm. 235
[3] Husein
Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan
(Yogyakarta: IRCiSoD, 2021). Hlm. 135
[4] Husein
Muhammad, Fikih Perempuan: Refleksi Kiai
Atas Wacana Agama Dan Gender (Yogyakarta: IRCiSoD, 2001). Hlm. 27
[5] Andri &
Ahmad Shofiyuddin Wicaksono, ‘Pendidikan Gender Dalam Buku Perempuan, Islam,
Dan Negara Karya K.H. Husein Muhammad’, An-Nur:
Jurnal Studi Islam, 14 (2) (2022). Hlm. 176
[6] Muhammad, Fikih Perempuan: Refleksi Kiai Atas Wacana
Agama Dan Gender. Hlm. 45
[7] Ramona. Hlm. 227
[8] Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan. Hlm. 99-100
[9] Haq, M.
Ziaul. Hlm. 43
[10] Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan. Hlm. 43
[11] Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan. Hlm. 101
[12] Haq, M.
Ziaul. Hlm. 47
[13] Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan. Hlm. 61
[14] Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan. Hlm. 72-74

Komentar
Posting Komentar