Memahami Seluk Beluk Agama Secara Progresif Perspektif Fatima Mernissi
Oleh Siti Munjiah
Tulisan ini akan menampakkan bagaimana pemikiran Fatima Mernisssi terhadap realitas bangsa Arab, terkhusus Maroko sampai pada abad ke-20 tentang perlakuan dan pandangannya terhadap perempuan yang cenderung patriarkal, diskriminatif, bahkan tidak menganggap perempuan sebagai manusia melainkan menyamakan dengan sesuatu (budak, barang, binatang). Dari sekian banyak realitas bangsa Arab terhadap perempuan, penulis lebih memfokuskan konsep kesetaraan gender menurut Fatima Mernissi, seorang pemikir dan aktivis feminis melalui bukunya “Women in Islam” sebagai sumber data primer dalam tulisan ini. Hasilnya, gugatan keras Fatima Mernissi terhadap sistem patriarki dengan memahami seluk beluk agama secara progresif membuahkan beberapa kritik, yaitu; (1) melakukan kritik terhadap hadis-hadis misoginis; dan (2) melakukan kritik terhadap tafsir al-Qur’an yang bias gender.
**
Dinamika hidup perempuan menurut Fatima Mernissi dalam realitas bangsa
Arab saat dulu sampai pada abad ke-20 masih sangat diskriminatif, banyak
perempuan yang masih menjadi budak, baik secara fisik, mental, maupun
emosionalnya. Ataupun perempuan yang mendapat kekerasan berbasis gender, baik
itu berupa marginalisasi, subordinasi, streotip, pelecehan
seksual, dan beban ganda. Bukan karena mereka (perempuan) orang Arab, atau
anggota dari keluarga maupun masyarakat Islam, melainkan karena akibat dari
sistem patriarki yang mendominasi dunia selama ribuan tahun sebelumnya yang
masih langgeng hingga abad ke-20. Bahkan sampai sekarang di beberapa tempat dan
kondisi, budaya patriarki masih hidup dan berjalan kuat di masyarakat, sehingga
diperlukan kerja keras bersama untuk berkesadaran dan berperilaku ramah
terhadap gender apapun.
Setidaknya ada tiga rumusan pertanyaan dalam tulisan ini, yaitu; a) siapakah
Fatima Mernissi; b) apa yang melatarbelakangi Fatima Mernissi dalam memahami
agama secara progresif; dan c) bagaimana pandangan Fatima Mernissi terkait
konsep kesetaraan gender. Ketiga pertanyaan ini menjadi pembahasan penting
untuk dapat mengetahui pemikiran Fatima Mernissi dan apa yang diperjuangkannya
dalam isu gender.
Biografi dan Perjalanan Intelektual
Fatima Mernissi merupakan seorang sosiolog[1],
peneliti[2]
dan aktivis isu-isu perempuan[3].
Mernissi lahir di Fez, sebuah kota di Maroko pada tahun 1940 M. Perjalanan
pertama intelektualnya sebelum Mernissi sekolah ia dapatkan dari neneknya Lalla
Yasmina dan ibunya[4].
Baru kemudian melanjutkan pendidikan formal di sekolah swasta milik Gerakan Nasionalis,
memperoleh doktor bidang sosiologi dan politik di Sorbonne-Paris, dan
memperoleh gelar Profesornya dalam bidang sosiologi di Universitas Mohammed V
Rabat.
Dalam perjalanan karirnya Mernissi pernah menjadi konsultan
di United Nation Agencies dan terlibat secara aktif dalam gerakan perempuan,
serta sebagai anggota Pan Arab Woman Solidarity Assosiation. Mernissi sangat
produktif dalam menulis, di antara karya-karyanya yang terkenal adalah Beyond
the Veil, Women and Islam, Islam and Democracy, dan lainnya.[5] Mernissi
juga mendirikan Morrocan Association for Research and Development dan
Center for Studies and Research on Women in Islam. Mernissi wafat saat berusia 75 tahun, pada 30
November 2015.[6]
Latar Belakang
Pemikiran
Mernissi tumbuh di tengah lingkungan harem[7]
dan arus mistisme Islam yang masih kental. Namun Mernissi termasuk orang yang
beruntung karena mendapatkan akses pendidikan.[8]
Pemikiran kritisnya terhadap pemahaman ulang agama terkait teks yang
berhubungan dengan perempuan ialah berasal dari neneknya yang mengajarkan
tentang sejarah Islam termasuk bagaimana kondisi perempuan sebelum Islam dan di
dalam Islam. Kemudian ibunya yang melatih Mernissi untuk tumbuh mandiri, berani,
dan kritis. Pandangan nenek dan ibunya Mernissi lahir karna kondisi Maroko pada
saat itu[9],
yaitu bagaimana hak, posisi, dan peran perempuan berada di bawah kekuasaan
laki-laki tak hanya di ranah publik melainkan dalam ranah domestik juga.
Namun saat Mernissi belajar pendidikan al-Qur’an di sekolahnya ia
mendapat pengajaran yang sangat berbeda dari apa yang ia dapatkan di rumah.
Seperti misalnya hadis tentang perempuan sama dengan keledai dan anjing yang
dapat membatalkan shalat. Sedangkan yang Mernissi dapatkan dari neneknya perempuan
sangat dijunjung derajatnya oleh Islam. Hal inilah yang memancing ketertarikan
Mernissi terhadap penafsiran ulang teks tentang perempuan dalam Islam.
Selain itu, kondisi sosial saat pemilu legislatif di Maroko pada tahun
1977 juga menjadi salah satu faktornya.[10]
Ketika Mernissi menanyakan kepada orang-orang yang sedang belanja di langganan
sayurnya tentang bagaimana pandangan mereka terkait pemimpin perempuan. Respon
mereka sangat pesimis bahkan mengucapkan “na‘udzubillah” jangan sampai
hal tersebut terjadi. Dan terbukti tidak ada perempuan yang terpilih dalam
kursi pemerintahan Maroko saat itu. Mernissi akhirnya menulis karyanya “Women
in Islam” untuk membongkar penafsiran semacam ini dengan mengembalikan
makna berdasarkan konteks historisnya.
Alur logika Mernissi juga terpengaruh oleh karya al-Jabiri (w. 2010 M)
sebagai landasan filosofis dan epistemologi yang merefleksikan kemunduran Islam
di masa modern.[11]
Kemudian karya Qasim Amin (1908) dalam argumentasi, sementara al-Kamlichi dan
‘Ali Oumlil (1940) adalah teman diskusi sekaligus guru Mernissi berdiskusi dan
karya al-Ghazali (1996) untuk memperkuat argumentasinya.
Pemikiran
Mernissi tentang al-Qur’an dan Hadis Misoginis
Mernissi sangat menentang keras terhadap
teks keagamaan yang cenderung mendiskriminasi perempuan. Menurutnya agama harus
dipahami secara progresif, bukan sebagai pembenaran atas kekerasan.[12]
Karenanya ia juga melakukan kritik terhadap hadis-hadis misoginis dan tafsir
al-Qur’an yang bias gender dengan menggunakan metodologis historis. Bagi
Mernissi, mengkaji teks lampau bukan bentuk tameng untuk berlindung, melainkan
untuk merealisasikan substansi Islam terkait hak-hak perempuan. Mernissi
mengaitkan tiga konsep dalam pemikirannya, yaitu relasi waktu, relasi kekuasaan,
dan relasi gender. Sebagaimana Mernissi katakan:
“Jika hak-hak wanita merupakan masalah bagi
sebagian kaum lelaki muslim modern, itu bukanlah karna al-Qur’an ataupun Nabi,
bukan pula karna tradisi Islam, melainkan semata-mata karena hak tersebut
bertentangan dengan kaum elit laki-laki”
Dalam kritikannya terhadap hadis-hadis
misoginis, Mernissi meneliti hadis tentang kepemimpinan perempuan[13]
(berdasarkan kegelisahannya saat di penjual sayur) dan perempuan setara dengan binatang
yang dapat membatalkan shalat[14]
(saat mendapatkan pelajaran di sekolah). Selain itu, Mernissi juga mengkritisi
Bukhari sebagai mukharij karena secara berturut-turut memasukan hadis
misoginis dalam tema tertentu dan tidak menampilkan hadis versi lain. Sedangkan
kritikannya terhadap tafsir al-Qur’an yakni tentang hijab sebagai secarik kain
yang direkayasa oleh laki-laki (kapitalis) untuk perempuan dengan membahas
surat al-Ahzab ayat 53 dan tentang informasi pembagian waris dalam al-Qur’an.
Pada tulisan ini penulis hanya
akan membahas salah satu kritikan Mernissi, yaitu tentang hadis misoginis
kepemimpinan perempuan.
صحيح البخاري ٦٥٧٠: حدثنا عثمان بن الهيثم
حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال لقد
نفعني الله بكلمة أيام الجمل لما بلغ النبي صلى الله عليه وسلم أن فارسا ملكوا
ابنة كسرى قال لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin al-Haitsam telah menceritakan
kepada kami ‘Auf dari al-Hasan dari Abu Bakrah mengatakan: Dikala berlangsung hari-hari Perang Jamal,
aku telah memperoleh pelajaran dari pesan baginda Nabi, tepatnya ketika Beliau
tahu kerajaan Persia mengangkat anak perempuan Kisra sebagai raja, beliau
langsung bersabda: "Tak akan baik keadaan sebuah kaum yang mengangkat
wanita sebagai pemimpin urusan mereka."
Menurut
Mernissi hadis ini tidak sesuai dengan misi pembaharuan Islam terhadap
perempuan, dan tidak mungkin hal tersebut berasal dari Nabi. Untuk membuktikan
kecurigaanya, ia menelusuri kehidupan Abu Bakrah dari berbagai turats Islam.
Mernissi menemukan beberapa kejanggalan pada Abu Bakrah. Pertama, bahwa
Abu Bakrah memiliki tendensi tertentu; memiliki kepentingan politik. Sebab Abu
Bakrah mengucapkan kembali hadis ini setelah seperempat abad pasca Rasulullah
wafat pada saat setelah
kekalahan ‘Aisyah pada Perang Jamal sebagai pembenaran.
Kedua, tendensi
menjaga identitasnya. Sebelum masuk Islam Abu Bakrah adalah seorang budak di
Thaif. Lalu masuk Islam dan merdeka serta memperoleh kemuliaan dan kesenangan
hidup bahkan posisi yang strategis yakni sebagai pemuka Bashrah. Saat perang
saudara terjadi Abu Bakrah bersikap netral, namun saat perang usai Abu Bakrah
menyatakan keberpihakannya terhadap Ali dengan menyampaikan kembali hadis
kepemimpinan perempuan.
Ketiga, dari aspek kejujuran, Abu Bakrah pernah dicambuk (qazf)
oleh Ummar bin Khattab lantaran menjadi saksi palsu atas dugaan perzinahan
Mughirah bin Syu‘bah (w. 51 H) di tahun 17 H. Akhirnya, melalui prinsip Maliki[15]
Mernissi menegaskan bahwa perawi Abu Bakrah tertolak.[16]
Sebab kecacatannya dalam aspek dhabit maupun ‘adil.
Penutup
Dari ketiga pandangan di atas, Mernissi hanya
melakukan kritik sanad dari segi perawi tetapi tidak melakukan kritik matan
atau pemahaman hadisnya. Hal ini juga yang menjadikan banyak kritikan terhadap
Mernissi di kemudian hari. Meskipun demikian, dalam kritik sanadnya Mernissi
menampilan asbab al-wurud hadis tersebut, baik saat pertama kali
hadisnya diucapkan Rasulullah mapun kedua kalinya di Perang Unta. Metodologi yang diambil Mernissi berdasarkan latar belakang
intelektualnya sebagai sosiolog, bukan ahli tafsir maupun hadis. Karenanya,
pemikiran Mernissi ini masih memiliki celah untuk dikaji ulang.
Referensi
Assagaf, Ja’far. “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w.
2015 H) terhadap Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H).” Pustaka Pelajar, 2022.
Mernissi, Fatima. Women and Islam: An Historical and
Theological Enquiry. Basil Blackwell, 1991.
Mernissi, Fatima, and Riffat Hassan. Setara di Hadapan
Allah “Relasi Laki-Laki dan Perempuan dalam Tradisi Islam Pasca Patriarki,”
1995.
Nuroniyah, Wardah. “Perempuan Arabia dalam Lingkaran
Perkawinan Era Pra-Islam : Sebuah Kajian untuk Memahami Posisi Perempuan dalam
Sistem Perkawinan Islam.” Yinyang : Jurnal Studi Islam, Gender dan Anak
14, no. 2 (2019): 175–200.
Pransisca, Christy; Alimni. “Pemikiran Fatima Mernissi tentang
Gender dalam Perspektif Islam dan Implementasinya di Indonesia.” Manthiq
Vol 8, no. Vol 8, No 1 (2023): 67–78.
https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/manthiq/article/view/11976/4911.
[1] Wardah Nuroniyah, “Perempuan Arabia Dalam Lingkaran Perkawinan Era
Pra-Islam : Sebuah Kajian Untuk Memahami Posisi Perempuan Dalam Sistem
Perkawinan Islam,” Yinyang : Jurnal Studi
Islam, Gender dan Anak 14, no. 2 (2019): 175–200.
[2] Ja’far Assagaf, “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H)
Terhadap Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H)” (PUSTAKA PELAJAR, 2022).
[3] Fatima Mernissi and Riffat Hassan, Setara
Di Hadapan Allah “Relasi Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Tradisi Islam Pasca
Patriarki,” 1995.
[4] Assagaf, “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H) Terhadap
Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H).”
[5] Nuroniyah, “Perempuan Arabia Dalam Lingkaran Perkawinan Era Pra-Islam :
Sebuah Kajian Untuk Memahami Posisi Perempuan Dalam Sistem Perkawinan Islam.”
[6] Assagaf, “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H) Terhadap
Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H).”
[7] Harem ialah sistem budaya yang membatasi
Perempuan,baik dalam ranah Pendidikan maupun ranah publik
[8] Assagaf, “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H) Terhadap
Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H).”
[9] Christy; Alimni Pransisca, “Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Gender Dalam
Fersfektif Islam Dan Implementasinya Di Indonesia,” Manthiq Vol 8, no. Vol 8, No 1 (2023): 67–78,
https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/manthiq/article/view/11976/4911.
[10] Fatima Mernissi, Women and Islam: An
Historical and Theological Enquiry (Basil Blackwell, 1991).
[11] Assagaf, “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H) Terhadap
Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H).”
[12] Mernissi, Women and Islam: An
Historical and Theological Enquiry.
[13] HR. Bukhari no.6570 (penomoran
berdasarkan pada software hadis soft)
[14] HR. Bukhari no.481 (penomoran
berdasarkan pada software hadis soft)
[16] Mernissi, Women and Islam: An
Historical and Theological Enquiry.

Komentar
Posting Komentar