Memahami Seluk Beluk Agama Secara Progresif Perspektif Fatima Mernissi

 Oleh Siti Munjiah

(Sumber: fatemamernissi.com)


Tulisan ini akan menampakkan bagaimana pemikiran Fatima Mernisssi terhadap realitas bangsa Arab, terkhusus Maroko sampai pada abad ke-20 tentang perlakuan dan pandangannya terhadap perempuan yang cenderung patriarkal, diskriminatif, bahkan tidak menganggap perempuan sebagai manusia melainkan menyamakan dengan sesuatu (budak, barang, binatang). Dari sekian banyak realitas bangsa Arab terhadap perempuan, penulis lebih memfokuskan konsep kesetaraan gender menurut Fatima Mernissi, seorang pemikir dan aktivis feminis melalui bukunya “Women in Islam” sebagai sumber data primer dalam tulisan ini. Hasilnya, gugatan keras Fatima Mernissi terhadap sistem patriarki dengan memahami seluk beluk agama secara progresif membuahkan beberapa kritik, yaitu; (1) melakukan kritik terhadap hadis-hadis misoginis; dan (2) melakukan kritik terhadap tafsir al-Qur’an yang bias gender.

**

Dinamika hidup perempuan menurut Fatima Mernissi dalam realitas bangsa Arab saat dulu sampai pada abad ke-20 masih sangat diskriminatif, banyak perempuan yang masih menjadi budak, baik secara fisik, mental, maupun emosionalnya. Ataupun perempuan yang mendapat kekerasan berbasis gender, baik itu berupa marginalisasi, subordinasi, streotip, pelecehan seksual, dan beban ganda. Bukan karena mereka (perempuan) orang Arab, atau anggota dari keluarga maupun masyarakat Islam, melainkan karena akibat dari sistem patriarki yang mendominasi dunia selama ribuan tahun sebelumnya yang masih langgeng hingga abad ke-20. Bahkan sampai sekarang di beberapa tempat dan kondisi, budaya patriarki masih hidup dan berjalan kuat di masyarakat, sehingga diperlukan kerja keras bersama untuk berkesadaran dan berperilaku ramah terhadap gender apapun.

Setidaknya ada tiga rumusan pertanyaan dalam tulisan ini, yaitu; a) siapakah Fatima Mernissi; b) apa yang melatarbelakangi Fatima Mernissi dalam memahami agama secara progresif; dan c) bagaimana pandangan Fatima Mernissi terkait konsep kesetaraan gender. Ketiga pertanyaan ini menjadi pembahasan penting untuk dapat mengetahui pemikiran Fatima Mernissi dan apa yang diperjuangkannya dalam isu gender.

Biografi dan Perjalanan Intelektual

Fatima Mernissi merupakan seorang sosiolog[1], peneliti[2] dan aktivis isu-isu perempuan[3]. Mernissi lahir di Fez, sebuah kota di Maroko pada tahun 1940 M. Perjalanan pertama intelektualnya sebelum Mernissi sekolah ia dapatkan dari neneknya Lalla Yasmina dan ibunya[4]. Baru kemudian melanjutkan pendidikan formal di sekolah swasta milik Gerakan Nasionalis, memperoleh doktor bidang sosiologi dan politik di Sorbonne-Paris, dan memperoleh gelar Profesornya dalam bidang sosiologi di Universitas Mohammed V Rabat.

Dalam perjalanan karirnya Mernissi pernah menjadi konsultan di United Nation Agencies dan terlibat secara aktif dalam gerakan perempuan, serta sebagai anggota Pan Arab Woman Solidarity Assosiation. Mernissi sangat produktif dalam menulis, di antara karya-karyanya yang terkenal adalah Beyond the Veil, Women and Islam, Islam and Democracy, dan lainnya.[5] Mernissi juga mendirikan Morrocan Association for Research and Development dan Center for Studies and Research on Women in Islam. Mernissi wafat saat berusia 75 tahun, pada 30 November 2015.[6]

 

Latar Belakang Pemikiran

Mernissi tumbuh di tengah lingkungan harem[7] dan arus mistisme Islam yang masih kental. Namun Mernissi termasuk orang yang beruntung karena mendapatkan akses pendidikan.[8] Pemikiran kritisnya terhadap pemahaman ulang agama terkait teks yang berhubungan dengan perempuan ialah berasal dari neneknya yang mengajarkan tentang sejarah Islam termasuk bagaimana kondisi perempuan sebelum Islam dan di dalam Islam. Kemudian ibunya yang melatih Mernissi untuk tumbuh mandiri, berani, dan kritis. Pandangan nenek dan ibunya Mernissi lahir karna kondisi Maroko pada saat itu[9], yaitu bagaimana hak, posisi, dan peran perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki tak hanya di ranah publik melainkan dalam ranah domestik juga.

Namun saat Mernissi belajar pendidikan al-Qur’an di sekolahnya ia mendapat pengajaran yang sangat berbeda dari apa yang ia dapatkan di rumah. Seperti misalnya hadis tentang perempuan sama dengan keledai dan anjing yang dapat membatalkan shalat. Sedangkan yang Mernissi dapatkan dari neneknya perempuan sangat dijunjung derajatnya oleh Islam. Hal inilah yang memancing ketertarikan Mernissi terhadap penafsiran ulang teks tentang perempuan dalam Islam.

Selain itu, kondisi sosial saat pemilu legislatif di Maroko pada tahun 1977 juga menjadi salah satu faktornya.[10] Ketika Mernissi menanyakan kepada orang-orang yang sedang belanja di langganan sayurnya tentang bagaimana pandangan mereka terkait pemimpin perempuan. Respon mereka sangat pesimis bahkan mengucapkan “na‘udzubillah” jangan sampai hal tersebut terjadi. Dan terbukti tidak ada perempuan yang terpilih dalam kursi pemerintahan Maroko saat itu. Mernissi akhirnya menulis karyanya “Women in Islam” untuk membongkar penafsiran semacam ini dengan mengembalikan makna berdasarkan konteks historisnya.

Alur logika Mernissi juga terpengaruh oleh karya al-Jabiri (w. 2010 M) sebagai landasan filosofis dan epistemologi yang merefleksikan kemunduran Islam di masa modern.[11] Kemudian karya Qasim Amin (1908) dalam argumentasi, sementara al-Kamlichi dan ‘Ali Oumlil (1940) adalah teman diskusi sekaligus guru Mernissi berdiskusi dan karya al-Ghazali (1996) untuk memperkuat argumentasinya.

 

Pemikiran Mernissi tentang al-Qur’an dan Hadis Misoginis

               Mernissi sangat menentang keras terhadap teks keagamaan yang cenderung mendiskriminasi perempuan. Menurutnya agama harus dipahami secara progresif, bukan sebagai pembenaran atas kekerasan.[12] Karenanya ia juga melakukan kritik terhadap hadis-hadis misoginis dan tafsir al-Qur’an yang bias gender dengan menggunakan metodologis historis. Bagi Mernissi, mengkaji teks lampau bukan bentuk tameng untuk berlindung, melainkan untuk merealisasikan substansi Islam terkait hak-hak perempuan. Mernissi mengaitkan tiga konsep dalam pemikirannya, yaitu relasi waktu, relasi kekuasaan, dan relasi gender. Sebagaimana Mernissi katakan:

“Jika hak-hak wanita merupakan masalah bagi sebagian kaum lelaki muslim modern, itu bukanlah karna al-Qur’an ataupun Nabi, bukan pula karna tradisi Islam, melainkan semata-mata karena hak tersebut bertentangan dengan kaum elit laki-laki”

               Dalam kritikannya terhadap hadis-hadis misoginis, Mernissi meneliti hadis tentang kepemimpinan perempuan[13] (berdasarkan kegelisahannya saat di penjual sayur) dan perempuan setara dengan binatang yang dapat membatalkan shalat[14] (saat mendapatkan pelajaran di sekolah). Selain itu, Mernissi juga mengkritisi Bukhari sebagai mukharij karena secara berturut-turut memasukan hadis misoginis dalam tema tertentu dan tidak menampilkan hadis versi lain. Sedangkan kritikannya terhadap tafsir al-Qur’an yakni tentang hijab sebagai secarik kain yang direkayasa oleh laki-laki (kapitalis) untuk perempuan dengan membahas surat al-Ahzab ayat 53 dan tentang informasi pembagian waris dalam al-Qur’an.

               Pada tulisan ini penulis hanya akan membahas salah satu kritikan Mernissi, yaitu tentang hadis misoginis kepemimpinan perempuan.

صحيح البخاري ٦٥٧٠: حدثنا عثمان بن الهيثم حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال لقد نفعني الله بكلمة أيام الجمل لما بلغ النبي صلى الله عليه وسلم أن فارسا ملكوا ابنة كسرى قال لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin al-Haitsam telah menceritakan kepada kami ‘Auf dari al-Hasan dari Abu Bakrah mengatakan: Dikala berlangsung hari-hari Perang Jamal, aku telah memperoleh pelajaran dari pesan baginda Nabi, tepatnya ketika Beliau tahu kerajaan Persia mengangkat anak perempuan Kisra sebagai raja, beliau langsung bersabda: "Tak akan baik keadaan sebuah kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin urusan mereka."

            Menurut Mernissi hadis ini tidak sesuai dengan misi pembaharuan Islam terhadap perempuan, dan tidak mungkin hal tersebut berasal dari Nabi. Untuk membuktikan kecurigaanya, ia menelusuri kehidupan Abu Bakrah dari berbagai turats Islam. Mernissi menemukan beberapa kejanggalan pada Abu Bakrah. Pertama, bahwa Abu Bakrah memiliki tendensi tertentu; memiliki kepentingan politik. Sebab Abu Bakrah mengucapkan kembali hadis ini setelah seperempat abad pasca Rasulullah wafat pada saat setelah kekalahan ‘Aisyah pada Perang Jamal sebagai pembenaran.

            Kedua, tendensi menjaga identitasnya. Sebelum masuk Islam Abu Bakrah adalah seorang budak di Thaif. Lalu masuk Islam dan merdeka serta memperoleh kemuliaan dan kesenangan hidup bahkan posisi yang strategis yakni sebagai pemuka Bashrah. Saat perang saudara terjadi Abu Bakrah bersikap netral, namun saat perang usai Abu Bakrah menyatakan keberpihakannya terhadap Ali dengan menyampaikan kembali hadis kepemimpinan perempuan.

            Ketiga, dari aspek kejujuran, Abu Bakrah pernah dicambuk (qazf) oleh Ummar bin Khattab lantaran menjadi saksi palsu atas dugaan perzinahan Mughirah bin Syu‘bah (w. 51 H) di tahun 17 H. Akhirnya, melalui prinsip Maliki[15] Mernissi menegaskan bahwa perawi Abu Bakrah tertolak.[16] Sebab kecacatannya dalam aspek dhabit maupun ‘adil.

 

Penutup

Dari ketiga pandangan di atas, Mernissi hanya melakukan kritik sanad dari segi perawi tetapi tidak melakukan kritik matan atau pemahaman hadisnya. Hal ini juga yang menjadikan banyak kritikan terhadap Mernissi di kemudian hari. Meskipun demikian, dalam kritik sanadnya Mernissi menampilan asbab al-wurud hadis tersebut, baik saat pertama kali hadisnya diucapkan Rasulullah mapun kedua kalinya di Perang Unta. Metodologi yang diambil Mernissi berdasarkan latar belakang intelektualnya sebagai sosiolog, bukan ahli tafsir maupun hadis. Karenanya, pemikiran Mernissi ini masih memiliki celah untuk dikaji ulang.

 

Referensi

Assagaf, Ja’far. “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H) terhadap Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H).” Pustaka Pelajar, 2022.

Mernissi, Fatima. Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry. Basil Blackwell, 1991.

Mernissi, Fatima, and Riffat Hassan. Setara di Hadapan Allah “Relasi Laki-Laki dan Perempuan dalam Tradisi Islam Pasca Patriarki,” 1995.

Nuroniyah, Wardah. “Perempuan Arabia dalam Lingkaran Perkawinan Era Pra-Islam : Sebuah Kajian untuk Memahami Posisi Perempuan dalam Sistem Perkawinan Islam.” Yinyang : Jurnal Studi Islam, Gender dan Anak 14, no. 2 (2019): 175–200.

Pransisca, Christy; Alimni. “Pemikiran Fatima Mernissi tentang Gender dalam Perspektif Islam dan Implementasinya di Indonesia.” Manthiq Vol 8, no. Vol 8, No 1 (2023): 67–78. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/manthiq/article/view/11976/4911.

 



[1] Wardah Nuroniyah, “Perempuan Arabia Dalam Lingkaran Perkawinan Era Pra-Islam : Sebuah Kajian Untuk Memahami Posisi Perempuan Dalam Sistem Perkawinan Islam,” Yinyang : Jurnal Studi Islam, Gender dan Anak 14, no. 2 (2019): 175–200.

[2] Ja’far Assagaf, “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H) Terhadap Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H)” (PUSTAKA PELAJAR, 2022).

[3] Fatima Mernissi and Riffat Hassan, Setara Di Hadapan Allah “Relasi Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Tradisi Islam Pasca Patriarki,” 1995.

[4] Assagaf, “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H) Terhadap Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H).”

[5] Nuroniyah, “Perempuan Arabia Dalam Lingkaran Perkawinan Era Pra-Islam : Sebuah Kajian Untuk Memahami Posisi Perempuan Dalam Sistem Perkawinan Islam.”

[6] Assagaf, “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H) Terhadap Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H).”

[7] Harem ialah sistem budaya yang membatasi Perempuan,baik dalam ranah Pendidikan maupun ranah publik

[8] Assagaf, “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H) Terhadap Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H).”

[9] Christy; Alimni Pransisca, “Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Gender Dalam Fersfektif Islam Dan Implementasinya Di Indonesia,” Manthiq Vol 8, no. Vol 8, No 1 (2023): 67–78, https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/manthiq/article/view/11976/4911.

[10] Fatima Mernissi, Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry (Basil Blackwell, 1991).

[11] Assagaf, “Dekonstruksi Pemahaman Fatimah Mernissi (w. 2015 H) Terhadap Perawi Hadis Abu Bakrah (w. 51 H).”

[12] Mernissi, Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry.

[13] HR. Bukhari no.6570 (penomoran berdasarkan pada software hadis soft)

[14] HR. Bukhari no.481 (penomoran berdasarkan pada software hadis soft)

 [15] “Ada beberapa orang yang saya tolak sebagai perawi hadis, bukan karna mereka berbohong dalam menyampaikan hadis palsu yang tak pernah dikatan oleh Rasulullah, tetapi sangat sederhana, karena saya melihat mereka berbohong dalam hubungan dengan sesamanya, dalam hubungan sehari-hri yang tak berkaitan dengan ilmu keagamaan”

[16] Mernissi, Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki