Pemikiran Kecia Ali dalam Memahami Etika Seksualitas Perspektif Islam
Oleh Dian Amelia Putri
Permasalahan
seksualitas menjadi sesuatu hal yang tabu untuk dibahas dalam masyarakat, sebab
penafsiran mereka hanya terbatas hanya pada perilaku seksual. Padahal makna
dari seksualitas itu lebih luas daripada hanya hubungan fisik seksual saja.
Seksualitas melingkupi kehidupan manusia dimulai saat lahir sampai batas
usianya yang menyangkut dimensi biologis, psikologis, perilaku, dan sosial.
Seksualitas dalam ranah psikologi dimaknai dengan fungsi manusia sebagia
makhluk sosial dan identitas diri. Dalam ranah biologis berhubungan dengan organ
seksual, pemeliharaan kesehatan, dan pengoptimalan fungsi dari organ
reproduksi. Dimensi sosial berkaitan dengan munculnya hubungan interpersonal
dan pengaruh budaya dalam membentuk pemikiran seksualitas. Melihat dari dimensi
perilaku yakni bagaimana seksualitas itu ditunjukan dalam perilaku seksual,
yakni sikap yang muncul berkaitan dengan hasrat seksual. [1]
Perbincangan seksual di kalangan perempuan
juga dianggap menjadi sesuatu hal yang tidak pantas, sebab idealnya perempuan
memiliki rasa malu dan kesopanan yang tinggi. Perempuan selalu terobyekkan menjadi
manusia yang suci, tidak berpikiran dan berkata kotor dalam kaca mata masyarakat.
Sudut pandang ini merupakan hasil dari pemikiran patriarkis yang mendefinisikan
seksualitas perempuan berdasarkan perspektif laki-laki dan dibentuk dalam
seksualitas yang pasif. Demi
melanggengkan budaya patriarki perempuan selalu diidentikan dengan kecantikan,
sikap memelihara, dan pengorbanan diri, definisi ini mempengaruhi pola pikir
perempuan sebagai individu yang hanya ada untuk memenuhi kebutuhan orang lain
dan hanya berperan sebagai pemberi dukungan emosional.[2]
Agama Islam dipandang sebagai agama yang
berpandangan positif terhadap seksualitas manusia, dibandingkan dengan agama
Kristen abad pertengahan yang melihat seksualitas sebagai sesuatu yang biadab.
Teks-teks yang ada di dalam agama Islam justru membahas permasalahan terkait pernikahan
dan seks, sebagai bagian dari fitrah menusia. Ada beberapa bentuk kecenderungan
para sarjana muslim terhadap pembahasan mengenai bentuk seksualitas. Pertama,
kajian yang memandang seksualitas sebagai hubungan seks antara suami dan istri
dalam berumah tangga yang telah dijelaskan dalam kitab klasik yakni fathu
al-izar, qurratul uyun, dan uqudul lujain. Kedua, pandangan bahwa
seksualitas sebagai kecenderungan seksual seseorang yang digolongkan menjadi
hubungan heteroseksual dan homoseksual. Ketiga, kajian yang melihat bahwa
seksualitas menjadi suatu etika dan norma dalam hubungan laki-laki dan
perempuan pada umumnya. Kecondongan-kecondongan ini menjadi bukti bahwa
pembahasan etika melingkupi berbagai hal, yaitu: rekreasi, prokreasi,
emosional, fisik, emosional, sensual, dan spiritual.[3]
Agama Islam memang terbuka terkait
permasalahan seksual dalam rumah tangga, akan tetapi dalam memandang peran
antara laki-laki dan perempuan para penafsir klasik sering kali terlalu
mengutamakan posisi laki-laki daripada perempuan. Salah satu contohnya adalah
penafsiran Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat al-Qur’an surah an-Nisa ayat 32,
menyebutkan bahwa laki-laki lebih utama daripada perempuan. Hal yang sama juga
diungkapkan oleh para musafir lainnya, seperti az-Zamakhasyari yang
mengemukakan bahwa laki-laki lebih unggul daripada perempuan.[4] Keutamaan tersebut dapat
dilihat dari berbagai aspek seperti akal, keberanian, keperkasaan, ketegasan
yang az-Zamakhsyari tulis dalam tafsirnya. Musafir lainnya juga menguatkan
argumentasi bahwa laki-laki memang memiliki keutamaan daripada perempuan, namun
dengan redaksi yang berbeda-beda, para musafir tesebut adalah Fakhrudin ar-razi,
dan ath-Thabari.[5]
Pemikiran tersebut muncul disebabkan karena oleh keadaan masyarakat yang tejadi
pada zaman itu.
Pensubordinasi perempuan atas
wilayah seksualitas dibatasi dalam praktik agama itu sendiri, hal ini
digambarkan oleh Nawal el Sadawi dalam novel berjudul Tak Ada Tempat Perempuan
di Surga.[6]
Perempuan mulia dideskripsikan perempuan yang mampu menjaga kehormatan dirinya
dengan berdiam diri di rumah dan mengurus urusan umah tangga dan menutup
auratnya. Orang lain tidak dapat melihat auratnya serta mengabdi secara total
kepada suaminya, serta melayani kebutuhan seksual setiap saat apabila semuanya
menginginkanya. Bahkan ketika suaminya melakukan kekerasan terhadapnya ia tidak
diperbolehkan melawan. Namun, ketaatan ini tidak mampu untuk membuatnya
mendapatkan posisi terhormat di surga, sebab suaminya lebih memilih bidadari
asyik terhadap bidadari surga.
Berkembangnya zaman melahirkan munculnya
pemikiran baru yang dilahirkan oleh para pemikir-pemikir hebat. Pada zaman
kontemporer, hadir beberapa sarjana yang juga membahas etika seksualitas dalam
al-Qur’an, yakni Kecia Ali. Kecia Ali merupakan seorang Feminis Muslim
berkebangsaan Amerika yang lahir pada tahun 1977. Beliau berfokus pada studi
yurisprudensi Islam, etika, perempuan dan gender. Adapun saat ini ia menjadi
profesor agama di Universitas Boston.
Salah
satu karyanya yang berjudul Sexual Ethics and Islam: Feminist Reflection on Qur’an,
ia berusaha untuk mempertanyakan kembali penafsiran kitab suci terhadap
keadilan bagi status kaum perempuan dalam Islam. Apakah dengan kata yang
berkedok “melindungi” dan “menghormati” justru di situlah perempuan mengalami
penindasan. Islam melihat perempuan seperti halnya berlian yang harus dijaga
dan dilindungi kesuciannya atau diibaratkan juga dengan sebuah permen yang
harus tertutup agar terhindar dari kerumunan semut. Akan tetapi berbanding terbalik
dengan laki-laki yang diizinkan untuk memiliki banyak istri dan selir yang
secara tidak langsung membuat dia menjadi tidak ekslusif dimiliki oleh
istrinya.
Kecia Ali mencoba mengkaji kembali penafsiran
para ulama-ulama klasik terhadap pandangan bahwa seksualitas perempuan dianggap
berbahaya, ditakutkan akan menimbulkan permasalahan dan kekacauan di masyarakat
sebab kenikmatan perempuan tidak pernah tercapai. Oleh karena itu hasrat
seksual perempuan harus dibatasi, salah satunya dengan melakukan tradisi sunat
kepada perempuan. Para ulama klasik seperti, Ibnu Jibrin dan Imam Hanafi lebih
menekankan kepuasan seksual laki-laki dan tidak mewajibkan seorang suami untuk
memenuhi hasrat seksual istri. Hadis Bukhari mengatakan bahwa apabila seorang
istri menolak ajakan suaminya dalam melakukan hubungan suami istri, maka Malaikat
akan melaknat istri tersebut sampai pagi tiba. Dalil tersebut mewajibkan
ketersedian seorang istri untuk melakukan hubungan suami istri kapanpun dan di manapun
ketika suami itu menginginkan.
Kecia Ali ingin menuntut hubungan yang
seimbang antara suami dan istri, sehingga yang perlu untuk ditekankan di sini
yaitu persetujuan kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa agama Islam yang
sesungguhnya lebih mengutamakan keadilan antara laki-laki dan perempuan, tidak
ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan sehingga terciptanya hubungan harmonis
antara kedua belah pihak. Oleh karena dalam permasalahan seksualitas dalam
rumah tangga perlu untuk memberikan kepuasan satu sama lain baik istri maupun
suami.
Referensi
Hyde, J. S., & Else-Quest, N.
(2013). Half the Human Experience: The Psychology of Women (ed. 8). Belmont,
CA: Wadsworth, Cengage Learning.
Aldomi Putra, “Seksualitas dalam Islam: Kritik Wacana Tafsir tentang Gender,”
29 Agustus 2019.
Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adhim
(Beirut: Dar Ibn Ham, 2000).
Abu Qasim az-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyaf
(Beirut Dar al-Ma’rifah, 2009).
Nawal El-Saad. 2003. Tak Ada Tempat
Bagi Perempuan di Surga, Terj. Hj. Azhariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
M. Fahrian
Noor. Seksualitas dalam al-Qur'an menurut Kecia Ali (Studi Penafsiran
Qiwamah dalam Buku Etika Seksual & Islam)” (Skripsi, UIN Suka, 2022).
Kecia Ali, “Sexual Ethics and Islam:
Feminist Reflections on Qur'an, Hadith, and Jurisprudence.
[1]
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2012).
[2]
Hyde, J. S., & Else-Quest, N. (2013). Half the Human Experience: The Psychology
of Women (ed. 8). Belmont, CA: Wadsworth, Cengage Learning.
[3]
Aldomi Putra, “Seksualitas dalam
Islam: Kritik Wacana Tafsir tentang Gender,” 29 Agustus 2019.
[4]
Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an
al-Adhim (Beirut: Dar Ibn Ham, 2000) hlm. 477.
[5]
Abu Qasim az-Zamakhsyari, Tafsir
al-Kasysyaf (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2009) hlm. 234.
[6]
Nawal El-Saad. 2003. Tak Ada Tempat Bagi Perempuan di Surga, Terj. Hj.
Azhariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Komentar
Posting Komentar