Pemikiran Kecia Ali dalam Memahami Etika Seksualitas Perspektif Islam

 Oleh Dian Amelia Putri

(Sumber: www.bu.edu)

Permasalahan seksualitas menjadi sesuatu hal yang tabu untuk dibahas dalam masyarakat, sebab penafsiran mereka hanya terbatas hanya pada perilaku seksual. Padahal makna dari seksualitas itu lebih luas daripada hanya hubungan fisik seksual saja. Seksualitas melingkupi kehidupan manusia dimulai saat lahir sampai batas usianya yang menyangkut dimensi biologis, psikologis, perilaku, dan sosial. Seksualitas dalam ranah psikologi dimaknai dengan fungsi manusia sebagia makhluk sosial dan identitas diri. Dalam ranah biologis berhubungan dengan organ seksual, pemeliharaan kesehatan, dan pengoptimalan fungsi dari organ reproduksi. Dimensi sosial berkaitan dengan munculnya hubungan interpersonal dan pengaruh budaya dalam membentuk pemikiran seksualitas. Melihat dari dimensi perilaku yakni bagaimana seksualitas itu ditunjukan dalam perilaku seksual, yakni sikap yang muncul berkaitan dengan hasrat seksual. [1]

     Perbincangan seksual di kalangan perempuan juga dianggap menjadi sesuatu hal yang tidak pantas, sebab idealnya perempuan memiliki rasa malu dan kesopanan yang tinggi. Perempuan selalu terobyekkan menjadi manusia yang suci, tidak berpikiran dan berkata kotor dalam kaca mata masyarakat. Sudut pandang ini merupakan hasil dari pemikiran patriarkis yang mendefinisikan seksualitas perempuan berdasarkan perspektif laki-laki dan dibentuk dalam seksualitas yang pasif.  Demi melanggengkan budaya patriarki perempuan selalu diidentikan dengan kecantikan, sikap memelihara, dan pengorbanan diri, definisi ini mempengaruhi pola pikir perempuan sebagai individu yang hanya ada untuk memenuhi kebutuhan orang lain dan hanya berperan sebagai pemberi dukungan emosional.[2]

    Agama Islam dipandang sebagai agama yang berpandangan positif terhadap seksualitas manusia, dibandingkan dengan agama Kristen abad pertengahan yang melihat seksualitas sebagai sesuatu yang biadab. Teks-teks yang ada di dalam agama Islam justru membahas permasalahan terkait pernikahan dan seks, sebagai bagian dari fitrah menusia. Ada beberapa bentuk kecenderungan para sarjana muslim terhadap pembahasan mengenai bentuk seksualitas. Pertama, kajian yang memandang seksualitas sebagai hubungan seks antara suami dan istri dalam berumah tangga yang telah dijelaskan dalam kitab klasik yakni fathu al-izar, qurratul uyun, dan uqudul lujain. Kedua, pandangan bahwa seksualitas sebagai kecenderungan seksual seseorang yang digolongkan menjadi hubungan heteroseksual dan homoseksual. Ketiga, kajian yang melihat bahwa seksualitas menjadi suatu etika dan norma dalam hubungan laki-laki dan perempuan pada umumnya. Kecondongan-kecondongan ini menjadi bukti bahwa pembahasan etika melingkupi berbagai hal, yaitu: rekreasi, prokreasi, emosional, fisik, emosional, sensual, dan spiritual.[3]

   Agama Islam memang terbuka terkait permasalahan seksual dalam rumah tangga, akan tetapi dalam memandang peran antara laki-laki dan perempuan para penafsir klasik sering kali terlalu mengutamakan posisi laki-laki daripada perempuan. Salah satu contohnya adalah penafsiran Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat al-Qur’an surah an-Nisa ayat 32, menyebutkan bahwa laki-laki lebih utama daripada perempuan. Hal yang sama juga diungkapkan oleh para musafir lainnya, seperti az-Zamakhasyari yang mengemukakan bahwa laki-laki lebih unggul daripada perempuan.[4] Keutamaan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek seperti akal, keberanian, keperkasaan, ketegasan yang az-Zamakhsyari tulis dalam tafsirnya. Musafir lainnya juga menguatkan argumentasi bahwa laki-laki memang memiliki keutamaan daripada perempuan, namun dengan redaksi yang berbeda-beda, para musafir tesebut adalah Fakhrudin ar-razi, dan ath-Thabari.[5] Pemikiran tersebut muncul disebabkan karena oleh keadaan masyarakat yang tejadi pada zaman itu.

             Pensubordinasi perempuan atas wilayah seksualitas dibatasi dalam praktik agama itu sendiri, hal ini digambarkan oleh Nawal el Sadawi dalam novel berjudul Tak Ada Tempat Perempuan di Surga.[6] Perempuan mulia dideskripsikan perempuan yang mampu menjaga kehormatan dirinya dengan berdiam diri di rumah dan mengurus urusan umah tangga dan menutup auratnya. Orang lain tidak dapat melihat auratnya serta mengabdi secara total kepada suaminya, serta melayani kebutuhan seksual setiap saat apabila semuanya menginginkanya. Bahkan ketika suaminya melakukan kekerasan terhadapnya ia tidak diperbolehkan melawan. Namun, ketaatan ini tidak mampu untuk membuatnya mendapatkan posisi terhormat di surga, sebab suaminya lebih memilih bidadari asyik terhadap bidadari surga.

       Berkembangnya zaman melahirkan munculnya pemikiran baru yang dilahirkan oleh para pemikir-pemikir hebat. Pada zaman kontemporer, hadir beberapa sarjana yang juga membahas etika seksualitas dalam al-Qur’an, yakni Kecia Ali. Kecia Ali merupakan seorang Feminis Muslim berkebangsaan Amerika yang lahir pada tahun 1977. Beliau berfokus pada studi yurisprudensi Islam, etika, perempuan dan gender. Adapun saat ini ia menjadi profesor agama di Universitas Boston.

      Salah satu karyanya yang berjudul Sexual Ethics and Islam: Feminist Reflection on Qur’an, ia berusaha untuk mempertanyakan kembali penafsiran kitab suci terhadap keadilan bagi status kaum perempuan dalam Islam. Apakah dengan kata yang berkedok “melindungi” dan “menghormati” justru di situlah perempuan mengalami penindasan. Islam melihat perempuan seperti halnya berlian yang harus dijaga dan dilindungi kesuciannya atau diibaratkan juga dengan sebuah permen yang harus tertutup agar terhindar dari kerumunan semut. Akan tetapi berbanding terbalik dengan laki-laki yang diizinkan untuk memiliki banyak istri dan selir yang secara tidak langsung membuat dia menjadi tidak ekslusif dimiliki oleh istrinya.

   Kecia Ali mencoba mengkaji kembali penafsiran para ulama-ulama klasik terhadap pandangan bahwa seksualitas perempuan dianggap berbahaya, ditakutkan akan menimbulkan permasalahan dan kekacauan di masyarakat sebab kenikmatan perempuan tidak pernah tercapai. Oleh karena itu hasrat seksual perempuan harus dibatasi, salah satunya dengan melakukan tradisi sunat kepada perempuan. Para ulama klasik seperti, Ibnu Jibrin dan Imam Hanafi lebih menekankan kepuasan seksual laki-laki dan tidak mewajibkan seorang suami untuk memenuhi hasrat seksual istri. Hadis Bukhari mengatakan bahwa apabila seorang istri menolak ajakan suaminya dalam melakukan hubungan suami istri, maka Malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi tiba. Dalil tersebut mewajibkan ketersedian seorang istri untuk melakukan hubungan suami istri kapanpun dan di manapun ketika suami itu menginginkan.

      Kecia Ali ingin menuntut hubungan yang seimbang antara suami dan istri, sehingga yang perlu untuk ditekankan di sini yaitu persetujuan kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa agama Islam yang sesungguhnya lebih mengutamakan keadilan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan sehingga terciptanya hubungan harmonis antara kedua belah pihak. Oleh karena dalam permasalahan seksualitas dalam rumah tangga perlu untuk memberikan kepuasan satu sama lain baik istri maupun suami.


Referensi

 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2012).

Hyde, J. S., & Else-Quest, N. (2013). Half the Human Experience: The Psychology of Women (ed. 8). Belmont, CA: Wadsworth, Cengage Learning.

Aldomi Putra, “Seksualitas dalam Islam: Kritik Wacana Tafsir tentang Gender,” 29 Agustus 2019.

Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adhim (Beirut: Dar Ibn Ham, 2000).

Abu Qasim az-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyaf (Beirut  Dar al-Ma’rifah, 2009).

Nawal El-Saad. 2003. Tak Ada Tempat Bagi Perempuan di Surga, Terj. Hj. Azhariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

M. Fahrian Noor. Seksualitas dalam al-Qur'an menurut Kecia Ali (Studi Penafsiran Qiwamah dalam Buku Etika Seksual & Islam)” (Skripsi, UIN Suka, 2022).

Kecia Ali, “Sexual Ethics and Islam: Feminist Reflections on Qur'an, Hadith, and Jurisprudence.

 



[1] Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2012).

[2] Hyde, J. S., & Else-Quest, N. (2013). Half the Human Experience: The Psychology of Women (ed. 8). Belmont, CA: Wadsworth, Cengage Learning.

[3] Aldomi Putra, “Seksualitas dalam Islam: Kritik Wacana Tafsir tentang Gender,” 29 Agustus 2019.

[4] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adhim (Beirut: Dar Ibn Ham, 2000) hlm. 477.

[5] Abu Qasim az-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyaf (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2009) hlm. 234.

[6] Nawal El-Saad. 2003. Tak Ada Tempat Bagi Perempuan di Surga, Terj. Hj. Azhariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki