Teologi Kerukunan Buya Syakur Yasin
Oleh Ihza Fazrian
Baik secara sosiologis maupun antropologis, terdapat
bermacam pernyataan yang menyimpulkan bahwa doktrin ajaran Islam
dapat meminimalisir ketegangan bahkan menyumbangkan solusi agar kekerasan dicegah
sebagai upaya menanggulangi konflik dalam berbagai latar belakang sosial-budaya. Begitu juga sebaliknya,
ajaran Islam justru turut dapat berkontribusi terhadap terciptanya konflik.[1]
Sebagai agama yang paling banyak dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, Islam menjadikan para penganutnya mendominasi hingga terkadang
terciptalah rasa superioritas umat lain.
Dari sinilah perilaku radikal beberapa umat muslim nampak dan parahnya berakhir dengan terorisme.[2]
Terinspirasi
atas keyakinan teologis tentang ajaran Islam sebagai kebenaran akhir, menjadikan
sebagian kelompok muslim radikal biasanya gagal paham dengan gagasan-gagasan
internasional tentang universalitas nilai-nilai kemanusiaan. Nalar ekslusif mereka
memunculkan klaim tentang “satu-satunya” jalan hidup hanyalah Islam dan hal ini
diyakini secara final tanpa mempertimbangkan bahwa ada gagasan-gagasan lain.[3]
Gagasan
Teologi Kerukunan muncul seabagai respon
atas fenomena radikalisme beragama. Salah satu usahanya adalah meninjau doktrin teologis keagamaan secara kritis
sesuai dengan konteks zaman dan segala hal yang mengiringinya. Pada era
sekarang, memahami doktrin agama secara normatif seringkali tidak memberikan
jawaban dari tantangan zaman. Buktinya dapat dilihat dari fenomena intoleran
yang dilakukan oleh sebagian “oknum” dari umat beragama tertentu akibat bias
peperangan masa lalu, misalnya.
Oleh karena itu, mewacanakan suatu gagasan tentang kerukunan dan kedamaian antarumat
beragama harus terus diutarakan secara komprehensif.[4]
Dalam tulisan ini, secara singkat penulis akan memaparkan pemikiran seorang
tokoh Kiai asal
Indramayu bernama Buya Syakur Yasin terkait Teologi Kerukunan
.
Teologi
Kerukunan Perspektif Buya Syakur Yasin
Dalam
ajaran Islam, istilah “kafir” biasanya menjadi akar permasalahan yang menyebabkan konflik antarumat.
Fenomena takfīr sebagai vonis yang dinyatakan kepada seseorang (sesama
muslim atau nonmuslim) menandakan pentingnya melakukan reinterpretasi konsep
ini. Terlebih status kafir dalam ajaran Islam merupakan kondisi
serius karena kaitannya erat dengan dosa besar dan balasannya adalah hukuman di
neraka.[5]
Menurut
Buya Syakur Yasin, terdapat pengertian berbeda-beda mengenai kata kafir dalam al-Qur’an dan hadis. Hal ini menjadikan fenomena takfīr tidak
dapat dibenarkan. Di antara perbedaan pengertian tersebut adalah; QS. at-Taḥrīm ayat 8 yang berarti “menghapus”;
hadis nabi yang berbunyi Kāda
al-faqru an yakūna kufran yang berarti “gelap mata”; QS. al-Ḥadīd ayat 30 yang
berarti “petani”; QS. al-Kāfirūn ayat 1-6 harus dimengerti sebagai bentuk
keharmonisan walaupun berbeda agama; QS. al-Baqarah ayat 105 yang berati “iri”;
QS an-Nisā’ ayat 37 yang berarti “orang-orang yang pelit”; QS. Ibrāhim ayat 7
sebagai kufur antonimnya syukur; QS. al-Mā’idah ayat 72 kafir dapat disematkan
kepada orang yang menyatakan jika al-Masih adalah putra Maryam; dan QS. al-Baqarah
ayat 34 yang berarti kesombongan.[6]
Selanjutnya
adalah takwa (taqwā). Buya Syakur menyatakan
jika istilah “taqwā” sering
menjadi landasan untuk membanding-bandingkan kualitas iman seseorang dengan
orang lain. Hal ini karena ketakwaan
merupakan tolak ukur yang menjadi alamat seorang itu kelak akan selamat atau
tidak di akhirat. Dalam QS. al-Baqarah ayat 1-5, secara
tegas Buya Syakur menyatakan bahwa Allah
sudah
memberikan ciri-ciri orang yang bertakwa. Pertama, mereka
mengimani hal-hal gaib. Kedua, mereka melaksanakan shalat. Ketiga,
mereka yang menginfakan rezeki yang didapat. Keempat, mereka mengimani kitab-kitab yang
diturunkan Allah. Kelima, mereka yang mengimani hari akhir.[7]
Kemudian,
Buya Syakur menyatakan bahwa umat muslim harus melihat sosok Nabi Muhammad Saw serta
mengikutinya sebagai suri tauladan. Beliau selalu bersikap adil dan tidak
pernah membenci agama apapun serta banyak mmengajak umat beragama lainnya untuk
bekerja sama demi persatuan yang disepakati. Hal ini terlihat ketika kota
Madinah didirikan bahkan saat terjadinya
fatḥu al-Makkah (peristiwa pembebasan kota Makkah), ia merupakan sosok
pemersatu masyarakat tanpa adanya kekerasan. Dapat dikatakan sosok Nabi Muhamamd Saw mempercayai bahwa etika sangat
berpengaruh dalam bersosial demi persatuan dan perkembangan umat.[8]
Terakhir,
Buya Syakur Yasin menegaskan bahwa adanya berbagai macam agama, harus
menjadikan hubungan antarumat aktif, bukan pasif. Maksudnya hal tersebut harus
menciptakan hubungan positif antarumat dengan diwacanakannya kerjasama dalam
berbagai bidang; sosial, politik, eknomi, dan lain sebagainya. Menurutnya kata “plural” perlu untuk
ditambahkan “isme” untuk mendasari terwujudnya hubungan positif tersebut
sebagai sebuah ideologi yang mengutamakan kesetaraan. Pluralisme di sini bukan
dipahami sebagai paham yang bersifat relativistik, mencampuradukkan
doktrin-doktrin agama yang pada dasarnya tetap memiliki perbedaan. Tujuan dari
pluralisme sendiri tidak terbabatas pada wacana toleransi saja, melainkan membentuk
kesalingpahaman antarsesama umat beragama untuk mencapai tujuan yang disepakati
sejak awal.
REFERENSI
Abdul Syakur Yasin. Berbagi Kebahagiaan Mengenal
Maqam-Maqam Tasawuf. Tangerang Selatan: Pustaka IIMaN, 2021.
Abou El Fadl, Khaled, Joshua
Cohen, and Ian Lague. The Place of Tolerance in Islam. Boston: Beacon
Press, 2002.
Baidhawy, Zakiyuddin.
“Building Harmony and Peace through Multiculturalist Theology‐based Religious
Education: An Alternative for Contemporary Indonesia.” British Journal of
Religious Education 29, no. 1 (January 1, 2007): 15–30.
https://doi.org/10.1080/01416200601037478.
Halimi, Mahfuh Bin Haji, and
Muhammad Saiful Alam Shah Bin Sudiman. “Religious Extremism: Challenging Extremist
and Jihadist Propaganda.” Counter Terrorist Trends and Analyses 13, no.
1 (2021): 112–17.
Hassan, Muhammad Haniff.
“The Danger of Takfir (Excommunication): Exposing IS’ Takfiri Ideology.” Counter
Terrorist Trends and Analyses 9, no. 4 (2017): 3–12.
LIU, Yueqin. “The
Coordination Function of Islamic Ethics in Transforming Islamic Societies.” Journal
of Middle Eastern and Islamic Studies (in Asia) 5, no. 3 (September 1,
2011): 17–36. https://doi.org/10.1080/19370679.2011.12023183.
Shofan, Moh. Pluralisme
menyelamatkan agama-agama. Cet. 1. Banguntapan, Bantul, D.I. [i.e. Daerah
Istimewa] Yogyakarta: Samudra Biru, 2011.
[1] Zakiyuddin Baidhawy, “Building Harmony and Peace
through Multiculturalist Theology‐based Religious Education: An Alternative for Contemporary Indonesia,” British
Journal of Religious Education 29, no. 1 (January 1, 2007): 19–20,
https://doi.org/10.1080/01416200601037478.
[2] Moh Shofan, Pluralisme menyelamatkan
agama-agama, Cet. 1 (Banguntapan, Bantul, D.I. [i.e. Daerah Istimewa]
Yogyakarta: Samudra Biru, 2011), 43.
[3] Khaled Abou El Fadl, Joshua Cohen, and Ian
Lague, The Place of Tolerance in Islam (Boston: Beacon Press, 2002), 4.
[4] Mahfuh Bin Haji Halimi and Muhammad Saiful
Alam Shah Bin Sudiman, “Religious Extremism: Challenging Extremist and Jihadist
Propaganda,” Counter Terrorist Trends and Analyses 13, no. 1 (2021):
116.
[5] Muhammad Haniff Hassan, “The Danger of
Takfir (Excommunication): Exposing IS’ Takfiri Ideology,” Counter Terrorist
Trends and Analyses 9, no. 4 (2017): 3.
[6] Abdul Syakur Yasin, Berbagi Kebahagiaan
Mengenal Maqam-Maqam Tasawuf (Tangerang Selatan: Pustaka IIMaN, 2021),
232–40.
[7] Abdul Syakur Yasin, 227–31.
[8] Yueqin LIU, “The Coordination Function of Islamic
Ethics in Transforming Islamic Societies,” Journal of Middle Eastern and
Islamic Studies (in Asia) 5, no. 3 (September 1, 2011): 22,
https://doi.org/10.1080/19370679.2011.12023183.

Komentar
Posting Komentar