Teologi Kerukunan Buya Syakur Yasin

Oleh Ihza Fazrian


(Sumber: sragenupdate.pikiran-rakyat.com)


Baik secara sosiologis maupun antropologis, terdapat bermacam pernyataan yang menyimpulkan bahwa doktrin ajaran Islam dapat meminimalisir ketegangan bahkan menyumbangkan solusi agar kekerasan dicegah sebagai upaya menanggulangi konflik dalam berbagai latar belakang sosial-budaya. Begitu juga sebaliknya, ajaran Islam justru turut dapat berkontribusi terhadap terciptanya konflik.[1] Sebagai agama yang paling banyak dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, Islam menjadikan para penganutnya mendominasi hingga terkadang terciptalah rasa superioritas umat lain. Dari sinilah perilaku radikal beberapa umat muslim nampak dan parahnya berakhir dengan terorisme.[2]

Terinspirasi atas keyakinan teologis tentang ajaran Islam sebagai kebenaran akhir, menjadikan sebagian kelompok muslim radikal biasanya gagal paham dengan gagasan-gagasan internasional tentang universalitas nilai-nilai kemanusiaan. Nalar ekslusif mereka memunculkan klaim tentang “satu-satunya” jalan hidup hanyalah Islam dan hal ini diyakini secara final tanpa mempertimbangkan bahwa ada gagasan-gagasan lain.[3]

Gagasan Teologi Kerukunan muncul seabagai respon atas fenomena radikalisme beragama. Salah satu usahanya adalah meninjau doktrin teologis keagamaan secara kritis sesuai dengan konteks zaman dan segala hal yang mengiringinya. Pada era sekarang, memahami doktrin agama secara normatif seringkali tidak memberikan jawaban dari tantangan zaman. Buktinya dapat dilihat dari fenomena intoleran yang dilakukan oleh sebagian “oknum” dari umat beragama tertentu akibat bias peperangan masa lalu, misalnya. Oleh karena itu, mewacanakan suatu gagasan tentang kerukunan dan kedamaian antarumat beragama harus terus diutarakan secara komprehensif.[4] Dalam tulisan ini, secara singkat penulis akan memaparkan pemikiran seorang tokoh Kiai asal Indramayu bernama Buya Syakur Yasin terkait Teologi Kerukunan .

Teologi Kerukunan Perspektif Buya Syakur Yasin

Dalam ajaran Islam, istilah “kafir” biasanya menjadi akar permasalahan yang menyebabkan konflik antarumat. Fenomena takfīr sebagai vonis yang dinyatakan kepada seseorang (sesama muslim atau nonmuslim) menandakan pentingnya melakukan reinterpretasi konsep ini. Terlebih status kafir dalam ajaran Islam merupakan kondisi serius karena kaitannya erat dengan dosa besar dan balasannya adalah hukuman di neraka.[5]

Menurut Buya Syakur Yasin, terdapat pengertian berbeda-beda mengenai kata kafir dalam  al-Qur’an dan hadis. Hal ini menjadikan fenomena takfīr tidak dapat dibenarkan. Di antara perbedaan pengertian tersebut adalah;  QS. at-Taḥrīm ayat 8 yang berarti “menghapus”; hadis nabi yang berbunyi  Kāda al-faqru an yakūna kufran yang berarti “gelap mata”; QS. al-Ḥadīd ayat 30 yang berarti “petani”; QS. al-Kāfirūn ayat 1-6 harus dimengerti sebagai bentuk keharmonisan walaupun berbeda agama; QS. al-Baqarah ayat 105 yang berati “iri”; QS an-Nisā’ ayat 37 yang berarti “orang-orang yang pelit”; QS. Ibrāhim ayat 7 sebagai kufur antonimnya syukur; QS. al-Mā’idah ayat 72 kafir dapat disematkan kepada orang yang menyatakan jika al-Masih adalah putra Maryam; dan QS. al-Baqarah ayat 34 yang berarti kesombongan.[6]

Selanjutnya adalah takwa (taqwā). Buya Syakur menyatakan jika istilah “taqwā” sering menjadi landasan untuk membanding-bandingkan kualitas iman seseorang dengan orang lain. Hal ini karena ketakwaan merupakan tolak ukur yang menjadi alamat seorang itu kelak akan selamat atau tidak di akhirat. Dalam  QS. al-Baqarah ayat 1-5, secara tegas Buya Syakur menyatakan bahwa Allah sudah memberikan ciri-ciri orang yang bertakwa. Pertama, mereka mengimani hal-hal gaib. Kedua, mereka melaksanakan shalat. Ketiga, mereka yang menginfakan rezeki yang didapat. Keempat, mereka mengimani kitab-kitab yang diturunkan Allah. Kelima, mereka yang mengimani hari akhir.[7]

Kemudian, Buya Syakur menyatakan bahwa umat muslim harus melihat sosok Nabi Muhammad Saw serta mengikutinya sebagai suri tauladan. Beliau selalu bersikap adil dan tidak pernah membenci agama apapun serta banyak mmengajak umat beragama lainnya untuk bekerja sama demi persatuan yang disepakati. Hal ini terlihat ketika kota Madinah didirikan bahkan  saat terjadinya fatḥu al-Makkah (peristiwa pembebasan kota Makkah), ia merupakan sosok pemersatu masyarakat tanpa adanya kekerasan. Dapat dikatakan sosok Nabi Muhamamd Saw mempercayai bahwa etika sangat berpengaruh dalam bersosial demi persatuan dan perkembangan umat.[8]

Terakhir, Buya Syakur Yasin menegaskan bahwa adanya berbagai macam agama, harus menjadikan hubungan antarumat aktif, bukan pasif. Maksudnya hal tersebut harus menciptakan hubungan positif antarumat dengan diwacanakannya kerjasama dalam berbagai bidang; sosial, politik, eknomi, dan lain sebagainya.  Menurutnya kata “plural” perlu untuk ditambahkan “isme” untuk mendasari terwujudnya hubungan positif tersebut sebagai sebuah ideologi yang mengutamakan kesetaraan. Pluralisme di sini bukan dipahami sebagai paham yang bersifat relativistik, mencampuradukkan doktrin-doktrin agama yang pada dasarnya tetap memiliki perbedaan. Tujuan dari pluralisme sendiri tidak terbabatas pada wacana toleransi saja, melainkan membentuk kesalingpahaman antarsesama umat beragama untuk mencapai tujuan yang disepakati sejak awal.

 

REFERENSI

Abdul Syakur Yasin. Berbagi Kebahagiaan Mengenal Maqam-Maqam Tasawuf. Tangerang Selatan: Pustaka IIMaN, 2021.

Abou El Fadl, Khaled, Joshua Cohen, and Ian Lague. The Place of Tolerance in Islam. Boston: Beacon Press, 2002.

Baidhawy, Zakiyuddin. “Building Harmony and Peace through Multiculturalist Theology‐based Religious Education: An Alternative for Contemporary Indonesia.” British Journal of Religious Education 29, no. 1 (January 1, 2007): 15–30. https://doi.org/10.1080/01416200601037478.

Halimi, Mahfuh Bin Haji, and Muhammad Saiful Alam Shah Bin Sudiman. “Religious Extremism: Challenging Extremist and Jihadist Propaganda.” Counter Terrorist Trends and Analyses 13, no. 1 (2021): 112–17.

Hassan, Muhammad Haniff. “The Danger of Takfir (Excommunication): Exposing IS’ Takfiri Ideology.” Counter Terrorist Trends and Analyses 9, no. 4 (2017): 3–12.

LIU, Yueqin. “The Coordination Function of Islamic Ethics in Transforming Islamic Societies.” Journal of Middle Eastern and Islamic Studies (in Asia) 5, no. 3 (September 1, 2011): 17–36. https://doi.org/10.1080/19370679.2011.12023183.

Shofan, Moh. Pluralisme menyelamatkan agama-agama. Cet. 1. Banguntapan, Bantul, D.I. [i.e. Daerah Istimewa] Yogyakarta: Samudra Biru, 2011.



[1] Zakiyuddin Baidhawy, “Building Harmony and Peace through Multiculturalist Theologybased Religious Education: An Alternative for Contemporary Indonesia, British Journal of Religious Education 29, no. 1 (January 1, 2007): 19–20, https://doi.org/10.1080/01416200601037478.

[2] Moh Shofan, Pluralisme menyelamatkan agama-agama, Cet. 1 (Banguntapan, Bantul, D.I. [i.e. Daerah Istimewa] Yogyakarta: Samudra Biru, 2011), 43.

[3] Khaled Abou El Fadl, Joshua Cohen, and Ian Lague, The Place of Tolerance in Islam (Boston: Beacon Press, 2002), 4.

[4] Mahfuh Bin Haji Halimi and Muhammad Saiful Alam Shah Bin Sudiman, “Religious Extremism: Challenging Extremist and Jihadist Propaganda,” Counter Terrorist Trends and Analyses 13, no. 1 (2021): 116.

[5] Muhammad Haniff Hassan, “The Danger of Takfir (Excommunication): Exposing IS’ Takfiri Ideology,” Counter Terrorist Trends and Analyses 9, no. 4 (2017): 3.

[6] Abdul Syakur Yasin, Berbagi Kebahagiaan Mengenal Maqam-Maqam Tasawuf (Tangerang Selatan: Pustaka IIMaN, 2021), 232–40.

[7] Abdul Syakur Yasin, 227–31.

[8] Yueqin LIU, “The Coordination Function of Islamic Ethics in Transforming Islamic Societies,” Journal of Middle Eastern and Islamic Studies (in Asia) 5, no. 3 (September 1, 2011): 22, https://doi.org/10.1080/19370679.2011.12023183.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki