Ijtihad Progresif Abdullah Saeed: Menjembatani CEDAW dengan “Tafsir Kontekstualis”
Oleh Ahmad Zidan Muzakki
Merujuk pada Abdullah Saeed, Hak
Asasi Manusia (HAM) Internasional, seperti yang tercantum dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan berbagai Instrumen Hak Asasi Manusia
Internasional, termasuk CEDAW—dalam pembahasan ini—dapat diselaraskan dengan
hukum Islam. Tujuannya, untuk mendorong partisipasi umat Islam dalam wacana
global tentang HAM. Namun, penting bagi umat Islam untuk memiliki kesempatan dalam
memaknai ulang hak-hak universal ini dengan cara yang mencerminkan konteks dan
nilai-nilainya. Karena HAM memiliki potensi untuk memberikan pengaruh yang
signifikan terhadap pemahaman diri masyarakat budaya atau agama, melampaui
ranah hukum dan politik. Pendekatan ini, menurut Saeed, dapat menjadi semangat
dalam mempromosikan HAM, khususnya di dunia Islam. Selain itu, Saeed juga
menawarkan pendekatan “tafsir kontekstualis” sebagai metode ijtihad progresif
dalam menjembatani permasalahan-permasalahan tersebut.
Sekilas tentang CEDAW dan
Ketidaksetujuan Negara-negara Islam
CEDAW (The Convention on The
Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) atau Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, merupakan instrumen
HAM Internasional yang melindungi hak-hak perempuan. CEDAW menetapkan berbagai
ketentuan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, CEDAW
meminta negara-negara untuk mencabut hukum dan praktik-praktik diskriminatif
terhadap perempuan. Sebagai instrumen HAM Internasional, CEDAW sangat
menyayangkan terhadap negara-negara yang masih memiliki tingkat diskriminasi
yang tinggi terhadap perempuan, termasuk negera-negara Islam. Secara
legitimasi, 54 negara anggota OIC (Organisation of Islamic Cooperation)
termasuk dalam negara yang menjadi bagian dari CEDAW. Dari beberapa negara
tersebut ada yang menyatakan ketidaksetujuan dan keberatannya terhadap beberapa
pasal dari CEDAW. Dari ketidaksetujuan dan keberatan negara-negara tersebut,
CEDAW mendorong untuk mengkaji ulang kembali terhadap pasal-pasal tersebut yang
menjadi ketidaksetujuan dari negara-negara mayoritas muslim. Namun, Marsha
Freeman berpendapat bahwa ketidaksetujuan dan keberatan ini menunjukkan
negara-negara tersebut belum bisa menerima semua aspek norma nondiskriminasi
dalam CEDAW, tapi juga menunjukkan bahwa mereka tidak ingin melepaskan diri
dari isu-isu tersebut. Dengan itu, ini dapat menjadi titik awal dialog yang
konstruktif. Dalam hal ini, Saeed mengutip Warren yang berpendapat bahwa
daripada memaksakan agar terpenuhinya prinsip-prinsip universalitas
internasional dalam menangani hak-hak perempuan, lebih baik para intelektual
Islam melakukan interpretasi liberal terhadap teks dan hukum yang memungkinkan
penyesuaian hak-hak perempuan dengan konteks dan nilai-nilai Islam, tanpa harus
melanggar prinsip-prinsip universal.
Ijtihad Progresif dan Mujtahid
Progresif
“Ijtihad Progresif” merupakan
metode berpikir yang digunakan oleh “Muslim Progresif” sebagai subjeknya yang
memiliki semangat akan “Islam Progresif”. Ijtihad Progresif dilatarberlakangi
karena perlu untuk mengangkat kembali dan mensosialisasikan dimensi progresif
Islam yang menjadi krusial di era kontemporer. Para Mujtahid Progresif berusaha
memperjuangkan perubahan besar dalam metodologi hukum Islam dan reformasi hukum
Islam itu sendiri. Bagi mereka, banyak bidang hukum Islam tradisional yang
membutuhkan perubahan dan reformasi substansial untuk memenuhi kebutuhan muslim
kontemporer. Lebih lanjut, sebagai Mujtahid Progresif menurut Saaed seyogianya
melihat perlunya dilakukan reformasi substansial terhadap beberapa hukum Islam
tradisional dengan mendukung adanya fresh ijtihad dan metodologi baru
dalam menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer. Di antaranya mengintegrasikan
tradisi intelektual Islam tradisional dengan pemikiran dan pendidikan Barat
modern. Kemudian berkeyakinan bahwa perubahan sosial di berbagai bidang,
seperti intelektual, moral, hukum, ekonomi, dan teknologi, harus direfleksikan
berdasarkan hukum Islam dan dengan pendekatan nondogmatis atau tidak terikat
pada mazhab tertentu. Selain itu, juga pemikirannya berfokus pada keadilan
sosial, gender, HAM, dan relasi antarumat beragama.
Dalam merumuskan pemikiran
Ijtihad Progresif, Abdullah Saaed menghasilkan apa yang disebutnya “Tafsir
Kontekstualis” sebagai metode context-based ijtihadnya. Secara khusus Tafsir
Kontekstualis Abdullah Saaed mengkhususkan mengkaji ayat-ayat al-Qur'an pada
ayat ethico-legal. Berikut Saeed menawarkan sebuah kerangka hierarki
nilai al-Quran untuk membantu memahami ayat-ayat ethico-legal. Pertama,
nilai-nilai kewajiban (obligatory values), yang merupakan nilai-nilai
absolut yang tidak bergantung pada konteks dan bersifat universal. Kedua,
nilai-nilai fundamental (fundamental values), yang merupakan nilai dasar
kemanusiaan yang bersifat universal dan dinamis berdasarkan kebutuhan dan
konteks zaman. Ketiga, nilai-nilai perlindungan (protectional
values), yang merupakan nilai-nilai yang mendukung nilai-nilai fundamental (fundamental
values), yang juga bersifat universal yang bersifat universal dan dinamis
berdasarkan kebutuhan dan konteks zaman. Keempat, nilai-nilai
implementasional (implementational values), yang merupakan tindakan atau
langkah-langkah yang dilakukan untuk melaksanakan nilai-nilai perlindungan
(protectional values) yang tidak bersifat universal. Kelima, nilai-nilai
instruksional (intructional values), yang merupakan nilai-nilai yang
merujuk pada instruksi, perintah, arahan, dan nasihat terhadap masalah-masalah
spesifik yang secara khusus dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan konteks
tertentu, yang dapat bersifat universal ataupun kontekstual. Dalam hal ini,
nilai proteksional termasuk yang sulit dan harus berhati-hati dalam menentukan
apakah bersifat universal ataupun kontekstual. Sehingga Saeed memberikan
kriteria-kriteria dalam menentukan nilai proteksional berdasarkan frekuensi
kejadian nilai tersebut dalam al-Qur’an, signifikansi dengan historisitas Nabi
Muhammad, dan relevansinya terhadap konteks Nabi Muhammad—yang dalam
menentukannya dijelaskan dalam bukunya Al-Quran Abad 21: Tafsir Kontekstual (terjemahan)—.
Lebih lanjut, sebelum menuju
pemahaman terhadap Tafsir Kontekstualis Abdullah Saeed, seyogianya terlebih
dahulu memahami konsep wahyu yang menjadi paradigma yang medasari kerangka
penafsirannya. Bahwa Saaed meyakini al-Qur’an merupakan wahyu dari Allah yang ditransmisikan
kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril, yang dalam
menerimanya wahyu dari al-Lauh al-Mahfuz. Saeed berpendapat tentang
proses pewahyuan bahwa Tuhan pertama kali mentransmisikan wahyu ke al-Lauh
al-Mahfuz dan kemudian ke “langit”. Setelah itu, “Ruh”—dipahami sebagai
malaikat yang menyampaikan wahyu—mentransmisikan wahyu tersebut kepada Nabi.
Kemudian wahyu yang disampaikan kepada Nabi memasuki ranah “hatinya” yang
diinternalisasikan, kemudian dieksternalisasikan yang diselaraskan dengan “Ruh”
dan diucapkan dalam bentuk bahasa Arab yang kemudian menjadi al-Qur’an.
Selanjutnya wahyu terlibat dalam proses aktualisasi yang berkaitan dengan
konteks “sosio-kultural” yang spesisfik. Setelah Nabi wafat, proses pewahyuan
yang bersifat “profetik-linguistik” sudah tertutup. Namun proses pewahyuan yang
bersifat “nonprofetik” dan “nonlinguistik” terus menerus berlangsung, bahkan
hingga sampai sekarang. Proses pewahyuan tesebut kemudian berusaha
diaktualisasikan oleh “generasi pertama” dalam kehidupan mereka dengan memahami
berdasarkan yang kehendaki dan dimaksud oleh wahyu. Kemudian, oleh “generasi
selanjutnya” juga mengaktualisasikan diri dalam kehidupan mereka dengan
memahami makna al-Qur’an dari sudut pandang pemahaman al-Qur’an, dan kemudian
Tuhan memberikan panduan bagi mereka yang sadar akan kehadiran-Nya. Dari
pemahaman tentang wahyu tersebut menunjukkan bahwa makna-makna al-Qur’an dapat
ditafsirkan secara kontekstual.
“Tafsir Kontekstualis” sebagai
Metode Penafsiran Ijtihad Progresif
Berikut merupakan
langkah-langkah metodis penafsiran Tafsir Kontekstualis. Pertimbangan-pertimbangan awal
sebagai bagian dari proses penafsiran dalam Tafsir Kontekstualis berkaitan
dengan subjektivitas penafsir, dunia al-Qur’an, dan konstruksi bahasa-makna.
Subjektivitas penafsir selalu melekat dalam suatu penafsiran yang harus
dipahami oleh dirinya sendiri. Selanjutnya, dunia al-Qur’an yang perlu dipahami
oleh penafsir yang berkaitan dengan teks al-Qur’an, maknanya secara umum,
status dan signifikansinya dalam masyarakat, pesan dan kandungan di dalamnya,
dan memposisikan al-Qur’an sebagai wahyu dari Tuhan yang ditujukan kepada
manusia untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia dan egaliter. Setelah itu, konstruksi bahasa-makna yang
perlu dipahami oleh penafsir sebagai hasil interaksi dari kehendak Tuhan, teks al-Qur’an,
para penerima wahyu dari Nabi dan “generasi pertama”, dan konteks
sosio-historis “generasi pertama”. Selanjutnya, memulai tugas penafsiran dengan
mengidentifikasi makna yang asli dalam al-Qur’an yang mempertimbangkan akan
dapat diterima secara luas, dan dengan mengasumsikan memiliki kesamaan makna “generasi
pertama”. Kemudian, mengidentifikasi makna teks dengan prinsip-prinsip
merekonstruksi konteks sosio-historis “generasi pertama”, menentukan konteks
sastrawi, menentukan teks secara tematik, mengidentifikasi waktu dan tempat spesifik teks, menentukan jenis teks,
mengkaji aspek linguistik teks, mengeksplorasi topik-topik dalam al-Qur’an yang
menggunakan teks-teks paralel, mengeksplorasi topik yang ada dengan hadis, dan
mengeksplorasi penerima wahyu pertama.
Lebih lanjut, mengaitkan
penafsiran teks dengan konteks kekinian dengan mengidentifikasi bagaimana “khazanah
tafsir-penafsir” menafsirkan teks dari generasi ke generasi, kemudian berusaha
mengaitkannya dengan konteks kontemporer saat ini. Dari hasil identifikasi
tersebut, Tafsir Kontekstualis akan mendapatkan makna-makna dari berbagai
tafsir yang dapat menjadikannya memiliki fleksibilitas makna, dan kemudian
memberikan penafsiran ke konteks kontemporer yang dilakukan secara rasional.
Selanjutnya, mengaitkan penafsiran teks dengan konteks kekinian dengan
memetakan dan menganalisis konteks sosio-politik-ekonomi-kultural-intelektual.
Dalam hal ini dapat digunakan untuk
menggali hukum-hukum Islam dan mengkaji kembali legitimasi hukum dalam
konstitusi negara-negara Islam yang menekankan nilai-nilai nondiskriminatif
terhadap perempuan yang terdapat pasal-pasal dalam CEDAW. Lebih lanjut Abdullah
Saeed mengatakan “Mengingat penekanan yang kuat pada hak-hak perempuan dalam
instrumen HAM Internasional dan situasi perempuan di lapangan pada banyak
negara-negara muslim, sejumlah cendikiawan mencoba mengembalikan semangat
egaliter dari ajaran al-Qur'an tentang perempuan, dan memikirkan bagaimana
semangat ini dapat diterapkan pada konteks kontemporer kita. Karya-karya para
cendekiawan ini menyingkap kompatibilitas antara hukum Islam dan hukum HAM Internasional,
dan menunjukkan bahwa terdapat landasan Islam untuk norma-norma nondiskriminatif.
Upaya untuk mengemukakan legitimasi Islam atas hak-hak perempuan merupakan
suatu langkah penting untuk memperbaiki kehidupan perempuan muslim saat ini di
seluruh dunia. Meskipun suramnya situasi (perempuan) di banyak belahan dunia muslim
sat ini, masih ada harapan bahwa semuanya akan mulai berubah.”
Referensi
https://www.rsis.edu.sg/profile/abdullah-saeed/
https://alif.id/read/psh/abdullah-saeed-metode-penafsiran-dan-nilai-hierarki-al-quran-b246825p/
https://alif.id/read/lucky-em/gagasan-abdullah-saeed-dalam-memahami-alquran-b210479p/
Aziz, Thoriq. 2019. “Model
Interprestasi Al-Quran dalam Pendekatan Tafsir Kontekstual Abdullah
Saeed”. AL QUDS : Jurnal Studi
Alquran dan Hadis. Vol. 3, No. 1.
Faridah, Anik. Trend
Pemikiran Islam Progresif (Telaah Atas Pemikiran Abdullah Saeed)
Iffah, Lien. 2015. “Interpretasi
Kontekstual Abdullah Saeed: Sebuah Penyempurnaan Terhadap Gagasan Tafsir Fazlur
Rahman”. Hermeneutik, Vol. 9, No.1.
Lestari, Lenni. 2017. “Refleksi
Abdullah Saeed Tentang Pendekatan Kontekstual Terhadap Ayat-Ayat Ethico-Legal
Dalam Al-Quran”. Jurnal At-Tibyan, Vol. 2 No. 1.
Madaniyyah dan Munawar. 2022.
“Gerakan Islam Progresif Abdullah Saeed Implikasinya Terhadap Metodologi Fiqh
Islam”. Journal Analytica Islamica, Vol. 11, No. 2.
Muamar, Arfan. 2013. Studi Islam
Perspektif Insider/Outsider. Yogyakarta : IRCiSoD.
Musfiroh, Mayadina Rohmi. 2022. Perbandingan
Pemikiran Abdullah Saeed Dan Olfa Youssef Tentang Penafsiran Kontekstual Ayat Etika-Hukum
Dalam Al-Qur'an. Tesis Doktor, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ridwan, MK. 2016. “Metodologi
Penafsiran Kontekstual; Analisis Gagasan dan Prinsip Kunci Penafsiran
Kontekstual Abdullah Saeed”. Millati: Jurnal Kajian Islam dan Humaniora,
Vol. 1, No.1.
Rohmanu, Abid. 2019. Paradigma
Teoantroposentris; Dalam Konstelasi Tafsir Hukum Islam. Yogyakarta :
IRCiSoD.
Saeed, Abdullah. 2007. “Trends
in Contemporary Islam: A Preliminary Attempt at a Classification.” The
Muslim World. Vol. 97.
Saeed, Abdullah. 2016. Al-Qur’an
Abad 21; Tafsir Kontekstual. terj. Ervan Nurtawab. Bandung: Mizan.
Saeed, Abdullah. 2016. Hak Asasi Manusia Dan Islam. terj.
Sahiron Syamsuddin, dkk. Yogyakarta: Baitul Hikmah Press.
Saeed, Abdullah. 2014. Pemikiran
Islam: Sebuah pengantar terj. Sahiron Syamsuddin. Yogyakarta: Baitul Hikmah
Press dan Kaukaba.
Sudansyah dan Suherman. 2011.
“Melacak Pemikiran Al Our'an Abdullah Saeed”. Jurnal Kajian Islam, Vol. 3,
No. 1.
Yusdani. 2015. “Pemikiran Dan
Gerakan Muslim Progresif”. Jurnal eL-Tarbawi, Vol. 8, No.2.

Komentar
Posting Komentar