Ijtihad Progresif Abdullah Saeed: Menjembatani CEDAW dengan “Tafsir Kontekstualis”

 Oleh Ahmad Zidan Muzakki


(Sumber: theconversation.com)


Merujuk pada Abdullah Saeed, Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan berbagai Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional, termasuk CEDAW—dalam pembahasan ini—dapat diselaraskan dengan hukum Islam. Tujuannya, untuk mendorong partisipasi umat Islam dalam wacana global tentang HAM. Namun, penting bagi umat Islam untuk memiliki kesempatan dalam memaknai ulang hak-hak universal ini dengan cara yang mencerminkan konteks dan nilai-nilainya. Karena HAM memiliki potensi untuk memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pemahaman diri masyarakat budaya atau agama, melampaui ranah hukum dan politik. Pendekatan ini, menurut Saeed, dapat menjadi semangat dalam mempromosikan HAM, khususnya di dunia Islam. Selain itu, Saeed juga menawarkan pendekatan “tafsir kontekstualis” sebagai metode ijtihad progresif dalam menjembatani permasalahan-permasalahan tersebut.

 

Sekilas tentang CEDAW dan Ketidaksetujuan Negara-negara Islam

CEDAW (The Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, merupakan instrumen HAM Internasional yang melindungi hak-hak perempuan. CEDAW menetapkan berbagai ketentuan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, CEDAW meminta negara-negara untuk mencabut hukum dan praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan. Sebagai instrumen HAM Internasional, CEDAW sangat menyayangkan terhadap negara-negara yang masih memiliki tingkat diskriminasi yang tinggi terhadap perempuan, termasuk negera-negara Islam. Secara legitimasi, 54 negara anggota OIC (Organisation of Islamic Cooperation) termasuk dalam negara yang menjadi bagian dari CEDAW. Dari beberapa negara tersebut ada yang menyatakan ketidaksetujuan dan keberatannya terhadap beberapa pasal dari CEDAW. Dari ketidaksetujuan dan keberatan negara-negara tersebut, CEDAW mendorong untuk mengkaji ulang kembali terhadap pasal-pasal tersebut yang menjadi ketidaksetujuan dari negara-negara mayoritas muslim. Namun, Marsha Freeman berpendapat bahwa ketidaksetujuan dan keberatan ini menunjukkan negara-negara tersebut belum bisa menerima semua aspek norma nondiskriminasi dalam CEDAW, tapi juga menunjukkan bahwa mereka tidak ingin melepaskan diri dari isu-isu tersebut. Dengan itu, ini dapat menjadi titik awal dialog yang konstruktif. Dalam hal ini, Saeed mengutip Warren yang berpendapat bahwa daripada memaksakan agar terpenuhinya prinsip-prinsip universalitas internasional dalam menangani hak-hak perempuan, lebih baik para intelektual Islam melakukan interpretasi liberal terhadap teks dan hukum yang memungkinkan penyesuaian hak-hak perempuan dengan konteks dan nilai-nilai Islam, tanpa harus melanggar prinsip-prinsip universal.

 

Ijtihad Progresif dan Mujtahid Progresif

“Ijtihad Progresif” merupakan metode berpikir yang digunakan oleh “Muslim Progresif” sebagai subjeknya yang memiliki semangat akan “Islam Progresif”. Ijtihad Progresif dilatarberlakangi karena perlu untuk mengangkat kembali dan mensosialisasikan dimensi progresif Islam yang menjadi krusial di era kontemporer. Para Mujtahid Progresif berusaha memperjuangkan perubahan besar dalam metodologi hukum Islam dan reformasi hukum Islam itu sendiri. Bagi mereka, banyak bidang hukum Islam tradisional yang membutuhkan perubahan dan reformasi substansial untuk memenuhi kebutuhan muslim kontemporer. Lebih lanjut, sebagai Mujtahid Progresif menurut Saaed seyogianya melihat perlunya dilakukan reformasi substansial terhadap beberapa hukum Islam tradisional dengan mendukung adanya fresh ijtihad dan metodologi baru dalam menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer. Di antaranya mengintegrasikan tradisi intelektual Islam tradisional dengan pemikiran dan pendidikan Barat modern. Kemudian berkeyakinan bahwa perubahan sosial di berbagai bidang, seperti intelektual, moral, hukum, ekonomi, dan teknologi, harus direfleksikan berdasarkan hukum Islam dan dengan pendekatan nondogmatis atau tidak terikat pada mazhab tertentu. Selain itu, juga pemikirannya berfokus pada keadilan sosial, gender, HAM, dan relasi antarumat beragama.

 

Dalam merumuskan pemikiran Ijtihad Progresif, Abdullah Saaed menghasilkan apa yang disebutnya “Tafsir Kontekstualis” sebagai metode context-based ijtihadnya. Secara khusus Tafsir Kontekstualis Abdullah Saaed mengkhususkan mengkaji ayat-ayat al-Qur'an pada ayat ethico-legal. Berikut Saeed menawarkan sebuah kerangka hierarki nilai al-Quran untuk membantu memahami ayat-ayat ethico-legal. Pertama, nilai-nilai kewajiban (obligatory values), yang merupakan nilai-nilai absolut yang tidak bergantung pada konteks dan bersifat universal. Kedua, nilai-nilai fundamental (fundamental values), yang merupakan nilai dasar kemanusiaan yang bersifat universal dan dinamis berdasarkan kebutuhan dan konteks zaman. Ketiga, nilai-nilai perlindungan (protectional values), yang merupakan nilai-nilai yang mendukung nilai-nilai fundamental (fundamental values), yang juga bersifat universal yang bersifat universal dan dinamis berdasarkan kebutuhan dan konteks zaman. Keempat, nilai-nilai implementasional (implementational values), yang merupakan tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan untuk melaksanakan nilai-nilai perlindungan (protectional values) yang tidak bersifat universal. Kelima, nilai-nilai instruksional (intructional values), yang merupakan nilai-nilai yang merujuk pada instruksi, perintah, arahan, dan nasihat terhadap masalah-masalah spesifik yang secara khusus dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan konteks tertentu, yang dapat bersifat universal ataupun kontekstual. Dalam hal ini, nilai proteksional termasuk yang sulit dan harus berhati-hati dalam menentukan apakah bersifat universal ataupun kontekstual. Sehingga Saeed memberikan kriteria-kriteria dalam menentukan nilai proteksional berdasarkan frekuensi kejadian nilai tersebut dalam al-Qur’an, signifikansi dengan historisitas Nabi Muhammad, dan relevansinya terhadap konteks Nabi Muhammad—yang dalam menentukannya dijelaskan dalam bukunya Al-Quran Abad 21: Tafsir Kontekstual (terjemahan)—.

 

Lebih lanjut, sebelum menuju pemahaman terhadap Tafsir Kontekstualis Abdullah Saeed, seyogianya terlebih dahulu memahami konsep wahyu yang menjadi paradigma yang medasari kerangka penafsirannya. Bahwa Saaed meyakini al-Qur’an merupakan wahyu dari Allah yang ditransmisikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril, yang dalam menerimanya wahyu dari al-Lauh al-Mahfuz. Saeed berpendapat tentang proses pewahyuan bahwa Tuhan pertama kali mentransmisikan wahyu ke al-Lauh al-Mahfuz dan kemudian ke “langit”. Setelah itu, “Ruh”—dipahami sebagai malaikat yang menyampaikan wahyu—mentransmisikan wahyu tersebut kepada Nabi. Kemudian wahyu yang disampaikan kepada Nabi memasuki ranah “hatinya” yang diinternalisasikan, kemudian dieksternalisasikan yang diselaraskan dengan “Ruh” dan diucapkan dalam bentuk bahasa Arab yang kemudian menjadi al-Qur’an. Selanjutnya wahyu terlibat dalam proses aktualisasi yang berkaitan dengan konteks “sosio-kultural” yang spesisfik. Setelah Nabi wafat, proses pewahyuan yang bersifat “profetik-linguistik” sudah tertutup. Namun proses pewahyuan yang bersifat “nonprofetik” dan “nonlinguistik” terus menerus berlangsung, bahkan hingga sampai sekarang. Proses pewahyuan tesebut kemudian berusaha diaktualisasikan oleh “generasi pertama” dalam kehidupan mereka dengan memahami berdasarkan yang kehendaki dan dimaksud oleh wahyu. Kemudian, oleh “generasi selanjutnya” juga mengaktualisasikan diri dalam kehidupan mereka dengan memahami makna al-Qur’an dari sudut pandang pemahaman al-Qur’an, dan kemudian Tuhan memberikan panduan bagi mereka yang sadar akan kehadiran-Nya. Dari pemahaman tentang wahyu tersebut menunjukkan bahwa makna-makna al-Qur’an dapat ditafsirkan secara kontekstual.

 

“Tafsir Kontekstualis” sebagai Metode Penafsiran Ijtihad Progresif

Berikut merupakan langkah-langkah metodis penafsiran Tafsir Kontekstualis. Pertimbangan-pertimbangan awal sebagai bagian dari proses penafsiran dalam Tafsir Kontekstualis berkaitan dengan subjektivitas penafsir, dunia al-Qur’an, dan konstruksi bahasa-makna. Subjektivitas penafsir selalu melekat dalam suatu penafsiran yang harus dipahami oleh dirinya sendiri. Selanjutnya, dunia al-Qur’an yang perlu dipahami oleh penafsir yang berkaitan dengan teks al-Qur’an, maknanya secara umum, status dan signifikansinya dalam masyarakat, pesan dan kandungan di dalamnya, dan memposisikan al-Qur’an sebagai wahyu dari Tuhan yang ditujukan kepada manusia untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia dan egaliter.  Setelah itu, konstruksi bahasa-makna yang perlu dipahami oleh penafsir sebagai hasil interaksi dari kehendak Tuhan, teks al-Qur’an, para penerima wahyu dari Nabi dan “generasi pertama”, dan konteks sosio-historis “generasi pertama”. Selanjutnya, memulai tugas penafsiran dengan mengidentifikasi makna yang asli dalam al-Qur’an yang mempertimbangkan akan dapat diterima secara luas, dan dengan mengasumsikan memiliki kesamaan makna “generasi pertama”. Kemudian, mengidentifikasi makna teks dengan prinsip-prinsip merekonstruksi konteks sosio-historis “generasi pertama”, menentukan konteks sastrawi, menentukan teks secara tematik, mengidentifikasi waktu dan tempat spesifik teks, menentukan jenis teks, mengkaji aspek linguistik teks, mengeksplorasi topik-topik dalam al-Qur’an yang menggunakan teks-teks paralel, mengeksplorasi topik yang ada dengan hadis, dan mengeksplorasi penerima wahyu pertama.

 

Lebih lanjut, mengaitkan penafsiran teks dengan konteks kekinian dengan mengidentifikasi bagaimana “khazanah tafsir-penafsir” menafsirkan teks dari generasi ke generasi, kemudian berusaha mengaitkannya dengan konteks kontemporer saat ini. Dari hasil identifikasi tersebut, Tafsir Kontekstualis akan mendapatkan makna-makna dari berbagai tafsir yang dapat menjadikannya memiliki fleksibilitas makna, dan kemudian memberikan penafsiran ke konteks kontemporer yang dilakukan secara rasional. Selanjutnya, mengaitkan penafsiran teks dengan konteks kekinian dengan memetakan dan menganalisis konteks sosio-politik-ekonomi-kultural-intelektual.

 

Dalam hal ini dapat digunakan untuk menggali hukum-hukum Islam dan mengkaji kembali legitimasi hukum dalam konstitusi negara-negara Islam yang menekankan nilai-nilai nondiskriminatif terhadap perempuan yang terdapat pasal-pasal dalam CEDAW. Lebih lanjut Abdullah Saeed mengatakan “Mengingat penekanan yang kuat pada hak-hak perempuan dalam instrumen HAM Internasional dan situasi perempuan di lapangan pada banyak negara-negara muslim, sejumlah cendikiawan mencoba mengembalikan semangat egaliter dari ajaran al-Qur'an tentang perempuan, dan memikirkan bagaimana semangat ini dapat diterapkan pada konteks kontemporer kita. Karya-karya para cendekiawan ini menyingkap kompatibilitas antara hukum Islam dan hukum HAM Internasional, dan menunjukkan bahwa terdapat landasan Islam untuk norma-norma nondiskriminatif. Upaya untuk mengemukakan legitimasi Islam atas hak-hak perempuan merupakan suatu langkah penting untuk memperbaiki kehidupan perempuan muslim saat ini di seluruh dunia. Meskipun suramnya situasi (perempuan) di banyak belahan dunia muslim sat ini, masih ada harapan bahwa semuanya akan mulai berubah.”

 

Referensi

https://www.rsis.edu.sg/profile/abdullah-saeed/

https://alif.id/read/psh/abdullah-saeed-metode-penafsiran-dan-nilai-hierarki-al-quran-b246825p/

https://alif.id/read/lucky-em/gagasan-abdullah-saeed-dalam-memahami-alquran-b210479p/

Aziz, Thoriq. 2019. “Model Interprestasi Al-Quran dalam Pendekatan Tafsir Kontekstual Abdullah Saeed”.  AL QUDS : Jurnal Studi Alquran dan Hadis. Vol. 3, No. 1.

Faridah, Anik. Trend Pemikiran Islam Progresif (Telaah Atas Pemikiran Abdullah Saeed)

Iffah, Lien. 2015. “Interpretasi Kontekstual Abdullah Saeed: Sebuah Penyempurnaan Terhadap Gagasan Tafsir Fazlur Rahman”. Hermeneutik, Vol. 9, No.1.

Lestari, Lenni. 2017. “Refleksi Abdullah Saeed Tentang Pendekatan Kontekstual Terhadap Ayat-Ayat Ethico-Legal Dalam Al-Quran”. Jurnal At-Tibyan, Vol. 2 No. 1.

Madaniyyah dan Munawar. 2022. “Gerakan Islam Progresif Abdullah Saeed Implikasinya Terhadap Metodologi Fiqh Islam”. Journal Analytica Islamica, Vol. 11, No. 2.

Muamar, Arfan. 2013. Studi Islam Perspektif Insider/Outsider. Yogyakarta : IRCiSoD.

Musfiroh, Mayadina Rohmi. 2022. Perbandingan Pemikiran Abdullah Saeed Dan Olfa Youssef Tentang Penafsiran Kontekstual Ayat Etika-Hukum Dalam Al-Qur'an. Tesis Doktor, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ridwan, MK. 2016. “Metodologi Penafsiran Kontekstual; Analisis Gagasan dan Prinsip Kunci Penafsiran Kontekstual Abdullah Saeed”. Millati: Jurnal Kajian Islam dan Humaniora, Vol. 1, No.1.

Rohmanu, Abid. 2019. Paradigma Teoantroposentris; Dalam Konstelasi Tafsir Hukum Islam. Yogyakarta : IRCiSoD.

Saeed, Abdullah. 2007. “Trends in Contemporary Islam: A Preliminary Attempt at a Classification.” The Muslim World. Vol. 97.

Saeed, Abdullah. 2016. Al-Qur’an Abad 21; Tafsir Kontekstual. terj. Ervan Nurtawab. Bandung: Mizan.

Saeed, Abdullah. 2016.  Hak Asasi Manusia Dan Islam. terj. Sahiron Syamsuddin, dkk. Yogyakarta: Baitul Hikmah Press.

Saeed, Abdullah. 2014. Pemikiran Islam: Sebuah pengantar terj. Sahiron Syamsuddin. Yogyakarta: Baitul Hikmah Press dan Kaukaba.

Sudansyah dan Suherman. 2011. “Melacak Pemikiran Al Our'an Abdullah Saeed”. Jurnal Kajian Islam, Vol. 3, No. 1.

Yusdani. 2015. “Pemikiran Dan Gerakan Muslim Progresif”. Jurnal eL-Tarbawi, Vol. 8, No.2.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki