Menguak Otoritarianisme dalam Penafsiran Hukum Islam: Hermeneutika Negosiasi Khaled Abou el-Fadl
Oleh Arya Aulia Razmi
Pendahuluan
Di masa sekarang, Islam mendapat tantangan tidak hanya
dihadapi dari cara beragamanya tetapi juga dari struktur hukum Islam. Hukum
Islam sendiri sangat mempengaruhi cara berislam pemeluknya. Hukum-hukum Islam
kerap kali dicap tidak tertinggal, misoginis, dan tak dapat
mengkontekstualisasi dengan paradigma modern. Sehingga yang dirasakan bukan
hanya penolakan dengan cara beragama, lebih dari itu sebenarnya adalah landasan
beragamanya yang mungkin bermasalah. Dalam Islam sendiri hukum Islam bersumber
dari sumber otoritatif (qaṭ‘ī) seperti al-Qur’ān dan as-Sunnah an-Nabawiyyah.
Kedua sumber ini berbentuk teks dan butuh interpretasi untuk mengungkap
maknanya. Sehingga perlu adanya kehadiran sosok yang memiliki otoritas untuk
menginterpretasikan atau menafsirkan sumber hukum Islam tersebut. Namun sering
kali interpretasi otoritas tersebut dianggap sakral dan disamakan dengan
al-Qur’ān dan sunnah itu sendiri.
Dari permasalah
ini, akhirnya muncul sosok yang menawarkan gagasan yang dapat memecahkannya.
Yakni Khaled Abou el-Fadl dengan gagasan hermeneutika negosiasinya. Gagasannya
ini bertujuan untuk mengungkap otoritarianisme dalam penafsiran sumber-sumber
ajaran Islam. Penjabaran atas gagasannya ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam
artikel ini.
Biografi
Khaled Abou El Fadl adalah seorang pemikir dan
aktivis terkemuka dalam hukum Islam, imigrasi, HAM, serta hukum keamanan
nasional dan internasional. Lahir di Kuwait pada 1963 dari orang tua asal
Mesir, ia tumbuh di Mesir sebelum pindah ke Amerika dan menjadi warga negara
AS. Di usia 12 tahun, ia sudah hafal al-Qur'ān dan belajar di al-Azhar. Awalnya
penganut puritan Wahabi, tetapi ia kemudian memperoleh gelar B.A. dari Yale
University, J.D. dari University of Pennsylvania Law School, dan Ph.D. dari
Princeton University. Saat ini, ia adalah profesor hukum Islam di UCLA School
of Law dan pernah mengajar di berbagai universitas ternama lainnya. Abou El
Fadl aktif dalam Human Rights Watch dan pernah menjadi anggota komisi
International Religious Freedom. Karyanya banyak diapresiasi, terutama setelah
peristiwa 11 September. Ia dikenal karena buku-bukunya yang mendalam dan
pandangannya tentang toleransi dan pluralisme dalam Islam.
Otorianisme dalam Memaknai Teks
Pemikiran Khaled
Abou el-Fadl sendiri dilatarbelakangi oleh fenomena yang ia jumpai di dunia
hukum Islam. Di dunia Islam sendiri terdapat lembaga-lembaga yang
mengidentifikasikan diri mereka sebagai pemegan otoritas pembuat dan perawat
hukum Islam. Ada yang bersifat regional, internasional, berkolaborasi maupun
tidak dengan pemerintah. Salah satu contoh lembaga tersebut di Indonesia
sendiri adalah MUI (berkolaborasi dengan pemerintah), Bahtsul Masa’il (Lembaga
Fatwa NU), dan Majelis Tarjih (Lembaga Fatwa Muhammadiyah).
Lembaga fatwa
yang dicap oleh Khaled sangat otoriter dalam memaksakan makna hasil
interpretasi mereka adalah Lajnah Dā’imah li al-Buḥūṡ al-‘Ilmiyyah wa
al-Iftā’ atau dalam bahasa inggris disebut Council for Scientific Research
and Legal Opinion (C.R.L.O), sebuah lembaga fatwa yang dinaungi oleh
pemeritahan Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi sendiri dikenal sebagai negara yang
menjadikan hukum Islam sebagai hukum negara. Tetapi corak Islam yang dipraktikkan
oleh penduduk Saudi terkhusus pemangku otoritasnya bercorak puritan.
Interpretasi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam bersifat tekstualis,
sehingga produk hukumnya cenderung dianggap kurang relevan dengan kondisi masa
sekarang. Terlebih lagi, dengan mendasari hukum negara adalah hukum Islam, produk
hukum mereka otomatis terintegrasi dengan hukum negara serta pembangkangan
terhadap produk hukum tersebut akan dianggap sebagai indikasi pembangkangan
terhadap negara.
Khaled sendiri
lebih memfokuskan perhatiannya pada otoritarianisme dalam memaknai teks-teks
sumber hukum Islam. Terlepas bahwa C.R.L.O adalah penentu hukum negara, sikap
otoriter lembaga ini sendiri juga berasal dari ideologi dan sistem yang dianut.
Anggota-anggota C.R.L.O terdiri dari ulama-ulama penganut aliran Wahabi yang
terkenal puritan dan tekstualis. Ulama menurut mereka adalah wakil Tuhan,
sehingga fatwa mereka dianggap mewakili kehendak Tuhan. Sehingga fatwa-fatwa
misoginis utamanya banyak keluar dari lembaga ini. Khaled melirik bahwa aspek
moral sangat dikesampingkan dalam produksi fatwa-fatwa mereka.
Praktik C.R.L.O
inilah yang dianggap oleh Khaled sebagai praktek otoritarianisme yang ia
artikan sebagai metodologi hermeneutika yang merampas dan mendudukkan mekanisme
pencarian makna dari sebuah teks ke dalam pembacaan yang sangat subjektif dan
selektif. Subjektif dan selektif berkonsekuensi pada pengabaian realita
ontologis Tuhan dan penyamaan kehendaknya sama dengan kehendak Tuhan. Kehendak
Tuhan diambil alih oleh agen Tuhan (pelaksana fatwa) sehingga mengesampingkan
maksud teks dan otonomi teks. Teks sumber-sumber hukum Islam tunduk kepada agen
Tuhan sebagai pembaca, dan secara efektif pembaca menggantikan teks.
Hermeneutika Negosiasi
Untuk menguak
hubungan antara teks, penulis, dan pembaca yang bersifat otoritarianis ini,
Khaled menawarkan gagasan yang sering disebut sebagai “Hermeneutika Negosiasi”.
Prinsip dasar hermeneutika ini menekankan pada pemisahan antara dimensi teks,
makna, dan pembaca agar masing-masing bagian tidak saling mengungguli yang lain
saat menjalankan proses interpretasi. Prinsip ini ditemukan oleh Khaled setelah
mendalami kembali sumber-sumber ajaran Islam. Semisal penafsir al-Qur’ān, makna
yang ditemukan oleh pembaca hanya makna terjauh yang bisa dicapai sesuai
kemapuan si pembaca. Sehingga otonomi teks, keberlanjutan makna, dan kesadaran
akan kapasitas pembaca akan terjaga dan tidak menindih selainnya.
Sebagai
perbandingan Imam Syāfi‘ī memberikan definisi ilmu fiqih sebagai al-‘ilm bi
al-aḥkām asy-syar‘iyyah al-‘amaliyyah al-muktasab min adillatihā at-tafṣīliyyah
(ilmu tentang hukum-hukum amaliyah syariʻat yang diusahakan
pengambilan hukumnya dari berbagai macam bentuk dalil). Dari definisi yang sudah klasik ini saja
dapat dipahami bahwa hukum-hukum Islam itu hanyalah hasil terbaik dari
interpretasi sumber hukum Islam. Kata “al-muktasab” sendiri bermakna hasil usaha atau capaian terbaik dari
daya dan kemampuan pelakunya (al-muktasib). Sehingga produk hukum Islam
jika memakai perspektif ini tidaklah dapat dikristalkan seakan-akan makna
interpretasi itu adalah teks itu sendiri. Maka apabila kita melihat
perkembangan mazhab Syāfi‘ī sendiri, pengikut setelahnya seperti Imam Ibn Hajar
al-Haitami, Imam Zakariā al-Anṣārī, Imam al-Juwainī, Imam al-Gazālī, Imam
Nawawi, dan Imam Ramlī meski mengaku bermazhab Syāfi‘ī produk hukum mereka
tidak 100% serupa dengan produk hukum Imam Syāfi‘ī di dalam kitab al-Umm.
Ada keberlanjutan interpretasi sumber hukum Islam yang terus diusahakan oleh
mereka.
Meski
paradigma di atas bukan berasal dari Khaled, alasan saya mencantumkannya karena
bentuk paradigma itu lebih relevan dengan suasana hukum Islam yang berjalan di
Indonesia dan sebagai komparasi dengan pandangan Khaled terhadap teks.
Paradigma tersebut hanya mewakili gambaran bagaimana Khaled menelusuri kembali
paradigma hukum Islam yang akhirnya berbuah menjadi gagasan hermenutika
negosiasi. Dari keberlanjutan atau dinamisai interpretasi, hermeneutika Khaled
bertujuan untuk mengandaikan jika makna asli teks di masa lampau
dikontekstualisasikan ke masa kini. Proses inilah yang disebut sebagai
negosiasi, yakni teks, makna tekstual, dan makna kontekstual disinergikan untuk
mencapai pemaknaan yang lebih relevan dengan konteks atau keadaan masa kini.
Selain itu dari mekanisme ini semua, komponen baik “penulis” (makna tekstual), “teks”, dan “pembaca” (makna konteks yang dimilikinya) mendapat batas yang jelas untuk tidak
saling mengungguli.
Gambar 1
(Konsep Hermeneutika Negosiasi)
Gambar 2
(Mekanisme Hermeneutika Negosiasi)
Gambar di atas adalah ilustrasi dari mekanisme
hermeneutika negosiasi. Ada teks berupa kata litaʻārafū (untuk saling mengenal)
yang terdapat dalam QS. Al-Hujurāt ayat 13. Makna teks tersebut adalah supaya saling mengenal. Setelah
menemukan makna asal, pembaca menginterpretasikan lagi untuk mencapai makna
yang signifikan dengan konteks kekinian. Sehingga dijumpailah makna baru berupa
“elemen kerjasama sosial dan saling membantu” dan “etika membuka diri belajar
kasih sayang”. Makna baru ini tidak hanya sesuai dengan konteks zaman sekarang
di mana masyarakat hidup dalam dunia yang kosmopolitan, tetapi juga sesuai
dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling menghormati dan tolong
menolong antarsesama. Kunci agar interpretasi ini bekerja adalah membayangkan
apa yang dikehendaki oleh teks di masa lalu jika ia kembali digubah di masa
kini.
Pertanggungjawaban
Penafsir atas Penafsirannya
Untuk menghindari penyimpangan otoritas interpreter dalam menyampaikan interpretasinya kepada masyarakat, Khaled mengajukan lima syarat yang harus dipenuhi pemangku otoritas. Kelima syarat tersebut adalah: (1) Kejujuran, cara interpreter memahamI teks harus disampaikan secara jujur dan terbuka. (2) Kesungguhan, yakni mengerahkan seluruh kemapuannya untuk memahami dan menemukan petunjuk-petunjuk yang relevan mengenai persoalan tertentu. (3) Komprehensif dalam menelusuri sumber-sumber hukum. (4) Rasionalisme, yakni menganalisis teks secara rasional dan tidak boleh berlebihan. (5) Pengendalian diri, yakni interpreter harus mengenali batasan peran yang dimilikinya agar tidak melampaui batas kewenangannya.
Syarat-syarat ini adalah sebagai penegasan bahwa
interpreter tidak dapat menjadikan hasil interpretasinya adalah maksud Tuhan.
Serta teks yang menjadi acuan interpretasinya masih dapat mempertahankan
otonominya. Tercetusnya syarat-syarat ini dapat dimaklumi karena tujuan Khaled
sendiri yang ingin menguak dan meruntuhkan otoritarianisme yang sering kali
menjadi sindrom di kepala pemangku otoritas. Gagasan hermenutika Khaled menurut
penulis telah berhasil menguak otoritarianisme secara sistematis dan
meluruskannya.
Kesimpulan
Gagasan hermeneutika negosiasi yang diusung
oleh Abou el-Fadl memberikan kerangka kerja yang lebih inklusif dan relevan
dalam interpretasi hukum Islam, memungkinkan hukum tersebut untuk terus
berkembang sesuai dengan perubahan sosial dan konteks zaman. Hal ini diharapkan
dapat mengurangi otoritarianisme dalam interpretasi hukum Islam dan
mempromosikan pemahaman yang lebih toleran dan pluralis dalam beragama.
Referensi
Khaled
Abou El Fadl. Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women.
London: Oneworld Publications, 2014.
Baihaqi, Nurun Nisaa.
“Hermeneutika Khaled Abou El Fadl; Analisis dan Kritik Tipologi Islam Moderat
dan Islam Puritan” 28, no. 2 (2021).
Panigoro,
M Rifian. “Kritik Khaled Abou El-Fadl Atas Epistemologi Hadits Sujud Pada Suami.”
Al-Manar 7, no. 2 (30 Desember 2018): 91–132.
https://doi.org/10.36668/jal.v7i2.90.
Rohmanu,
Abid. “Khaled Abou El-Fadl Dan Orientasi Humanistik Dalam Studi Fiqh.” Justicia
Islamica 8, no. 2 (31 Agustus 2016).
https://doi.org/10.21154/justicia.v8i2.531.
Wardi,
Moh. “Hermeneutika Khaled Abou El Fadl; Sebuah Kontribusi Pemikiran Dalam Studi
Islam,” t.t.
.png)


Komentar
Posting Komentar