Menguak Otoritarianisme dalam Penafsiran Hukum Islam: Hermeneutika Negosiasi Khaled Abou el-Fadl

 Oleh Arya Aulia Razmi


(Sumber: www.islamramah.co)


Pendahuluan

Di masa sekarang, Islam mendapat tantangan tidak hanya dihadapi dari cara beragamanya tetapi juga dari struktur hukum Islam. Hukum Islam sendiri sangat mempengaruhi cara berislam pemeluknya. Hukum-hukum Islam kerap kali dicap tidak tertinggal, misoginis, dan tak dapat mengkontekstualisasi dengan paradigma modern. Sehingga yang dirasakan bukan hanya penolakan dengan cara beragama, lebih dari itu sebenarnya adalah landasan beragamanya yang mungkin bermasalah. Dalam Islam sendiri hukum Islam bersumber dari sumber otoritatif (qaṭ‘ī) seperti al-Qur’ān dan as-Sunnah an-Nabawiyyah. Kedua sumber ini berbentuk teks dan butuh interpretasi untuk mengungkap maknanya. Sehingga perlu adanya kehadiran sosok yang memiliki otoritas untuk menginterpretasikan atau menafsirkan sumber hukum Islam tersebut. Namun sering kali interpretasi otoritas tersebut dianggap sakral dan disamakan dengan al-Qur’ān dan sunnah itu sendiri.

                  Dari permasalah ini, akhirnya muncul sosok yang menawarkan gagasan yang dapat memecahkannya. Yakni Khaled Abou el-Fadl dengan gagasan hermeneutika negosiasinya. Gagasannya ini bertujuan untuk mengungkap otoritarianisme dalam penafsiran sumber-sumber ajaran Islam. Penjabaran atas gagasannya ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel ini.

 Biografi

Khaled Abou El Fadl adalah seorang pemikir dan aktivis terkemuka dalam hukum Islam, imigrasi, HAM, serta hukum keamanan nasional dan internasional. Lahir di Kuwait pada 1963 dari orang tua asal Mesir, ia tumbuh di Mesir sebelum pindah ke Amerika dan menjadi warga negara AS. Di usia 12 tahun, ia sudah hafal al-Qur'ān dan belajar di al-Azhar. Awalnya penganut puritan Wahabi, tetapi ia kemudian memperoleh gelar B.A. dari Yale University, J.D. dari University of Pennsylvania Law School, dan Ph.D. dari Princeton University. Saat ini, ia adalah profesor hukum Islam di UCLA School of Law dan pernah mengajar di berbagai universitas ternama lainnya. Abou El Fadl aktif dalam Human Rights Watch dan pernah menjadi anggota komisi International Religious Freedom. Karyanya banyak diapresiasi, terutama setelah peristiwa 11 September. Ia dikenal karena buku-bukunya yang mendalam dan pandangannya tentang toleransi dan pluralisme dalam Islam.

Otorianisme dalam Memaknai Teks

                  Pemikiran Khaled Abou el-Fadl sendiri dilatarbelakangi oleh fenomena yang ia jumpai di dunia hukum Islam. Di dunia Islam sendiri terdapat lembaga-lembaga yang mengidentifikasikan diri mereka sebagai pemegan otoritas pembuat dan perawat hukum Islam. Ada yang bersifat regional, internasional, berkolaborasi maupun tidak dengan pemerintah. Salah satu contoh lembaga tersebut di Indonesia sendiri adalah MUI (berkolaborasi dengan pemerintah), Bahtsul Masa’il (Lembaga Fatwa NU), dan Majelis Tarjih (Lembaga Fatwa Muhammadiyah).

                  Lembaga fatwa yang dicap oleh Khaled sangat otoriter dalam memaksakan makna hasil interpretasi mereka adalah Lajnah Dā’imah li al-Buḥūṡ al-‘Ilmiyyah wa al-Iftā’ atau dalam bahasa inggris disebut Council for Scientific Research and Legal Opinion (C.R.L.O), sebuah lembaga fatwa yang dinaungi oleh pemeritahan Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi sendiri dikenal sebagai negara yang menjadikan hukum Islam sebagai hukum negara. Tetapi corak Islam yang dipraktikkan oleh penduduk Saudi terkhusus pemangku otoritasnya bercorak puritan. Interpretasi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam bersifat tekstualis, sehingga produk hukumnya cenderung dianggap kurang relevan dengan kondisi masa sekarang. Terlebih lagi, dengan mendasari hukum negara adalah hukum Islam, produk hukum mereka otomatis terintegrasi dengan hukum negara serta pembangkangan terhadap produk hukum tersebut akan dianggap sebagai indikasi pembangkangan terhadap negara.

                  Khaled sendiri lebih memfokuskan perhatiannya pada otoritarianisme dalam memaknai teks-teks sumber hukum Islam. Terlepas bahwa C.R.L.O adalah penentu hukum negara, sikap otoriter lembaga ini sendiri juga berasal dari ideologi dan sistem yang dianut. Anggota-anggota C.R.L.O terdiri dari ulama-ulama penganut aliran Wahabi yang terkenal puritan dan tekstualis. Ulama menurut mereka adalah wakil Tuhan, sehingga fatwa mereka dianggap mewakili kehendak Tuhan. Sehingga fatwa-fatwa misoginis utamanya banyak keluar dari lembaga ini. Khaled melirik bahwa aspek moral sangat dikesampingkan dalam produksi fatwa-fatwa mereka.

                  Praktik C.R.L.O inilah yang dianggap oleh Khaled sebagai praktek otoritarianisme yang ia artikan sebagai metodologi hermeneutika yang merampas dan mendudukkan mekanisme pencarian makna dari sebuah teks ke dalam pembacaan yang sangat subjektif dan selektif. Subjektif dan selektif berkonsekuensi pada pengabaian realita ontologis Tuhan dan penyamaan kehendaknya sama dengan kehendak Tuhan. Kehendak Tuhan diambil alih oleh agen Tuhan (pelaksana fatwa) sehingga mengesampingkan maksud teks dan otonomi teks. Teks sumber-sumber hukum Islam tunduk kepada agen Tuhan sebagai pembaca, dan secara efektif pembaca menggantikan teks.

Hermeneutika Negosiasi

                  Untuk menguak hubungan antara teks, penulis, dan pembaca yang bersifat otoritarianis ini, Khaled menawarkan gagasan yang sering disebut sebagai “Hermeneutika Negosiasi”. Prinsip dasar hermeneutika ini menekankan pada pemisahan antara dimensi teks, makna, dan pembaca agar masing-masing bagian tidak saling mengungguli yang lain saat menjalankan proses interpretasi. Prinsip ini ditemukan oleh Khaled setelah mendalami kembali sumber-sumber ajaran Islam. Semisal penafsir al-Qur’ān, makna yang ditemukan oleh pembaca hanya makna terjauh yang bisa dicapai sesuai kemapuan si pembaca. Sehingga otonomi teks, keberlanjutan makna, dan kesadaran akan kapasitas pembaca akan terjaga dan tidak menindih selainnya.

                  Sebagai perbandingan Imam Syāfi‘ī memberikan definisi ilmu fiqih sebagai al-‘ilm bi al-aḥkām asy-syar‘iyyah al-‘amaliyyah al-muktasab min adillatihā at-tafṣīliyyah (ilmu tentang hukum-hukum amaliyah syariʻat yang diusahakan pengambilan hukumnya dari berbagai macam bentuk dalil).  Dari definisi yang sudah klasik ini saja dapat dipahami bahwa hukum-hukum Islam itu hanyalah hasil terbaik dari interpretasi sumber hukum Islam. Kata al-muktasab sendiri bermakna hasil usaha atau capaian terbaik dari daya dan kemampuan pelakunya (al-muktasib). Sehingga produk hukum Islam jika memakai perspektif ini tidaklah dapat dikristalkan seakan-akan makna interpretasi itu adalah teks itu sendiri. Maka apabila kita melihat perkembangan mazhab Syāfi‘ī sendiri, pengikut setelahnya seperti Imam Ibn Hajar al-Haitami, Imam Zakariā al-Anṣārī, Imam al-Juwainī, Imam al-Gazālī, Imam Nawawi, dan Imam Ramlī meski mengaku bermazhab Syāfi‘ī produk hukum mereka tidak 100% serupa dengan produk hukum Imam Syāfi‘ī di dalam kitab al-Umm. Ada keberlanjutan interpretasi sumber hukum Islam yang terus diusahakan oleh mereka.

                  Meski paradigma di atas bukan berasal dari Khaled, alasan saya mencantumkannya karena bentuk paradigma itu lebih relevan dengan suasana hukum Islam yang berjalan di Indonesia dan sebagai komparasi dengan pandangan Khaled terhadap teks. Paradigma tersebut hanya mewakili gambaran bagaimana Khaled menelusuri kembali paradigma hukum Islam yang akhirnya berbuah menjadi gagasan hermenutika negosiasi. Dari keberlanjutan atau dinamisai interpretasi, hermeneutika Khaled bertujuan untuk mengandaikan jika makna asli teks di masa lampau dikontekstualisasikan ke masa kini. Proses inilah yang disebut sebagai negosiasi, yakni teks, makna tekstual, dan makna kontekstual disinergikan untuk mencapai pemaknaan yang lebih relevan dengan konteks atau keadaan masa kini. Selain itu dari mekanisme ini semua, komponen baik penulis (makna tekstual), teks, dan pembaca (makna konteks yang dimilikinya) mendapat batas yang jelas untuk tidak saling mengungguli.

Gambar 1

(Konsep Hermeneutika Negosiasi)

 

Gambar 2

(Mekanisme Hermeneutika Negosiasi)

 

                   Gambar di atas adalah ilustrasi dari mekanisme hermeneutika negosiasi. Ada teks berupa kata litaʻārafū (untuk saling mengenal) yang terdapat dalam QS. Al-Hujurāt ayat 13. Makna teks tersebut adalah supaya saling mengenal. Setelah menemukan makna asal, pembaca menginterpretasikan lagi untuk mencapai makna yang signifikan dengan konteks kekinian. Sehingga dijumpailah makna baru berupa “elemen kerjasama sosial dan saling membantu” dan “etika membuka diri belajar kasih sayang”. Makna baru ini tidak hanya sesuai dengan konteks zaman sekarang di mana masyarakat hidup dalam dunia yang kosmopolitan, tetapi juga sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling menghormati dan tolong menolong antarsesama. Kunci agar interpretasi ini bekerja adalah membayangkan apa yang dikehendaki oleh teks di masa lalu jika ia kembali digubah di masa kini.

Pertanggungjawaban Penafsir atas Penafsirannya

                  Untuk menghindari penyimpangan otoritas interpreter dalam menyampaikan interpretasinya kepada masyarakat, Khaled mengajukan lima syarat yang harus dipenuhi pemangku otoritas. Kelima syarat tersebut adalah: (1) Kejujuran, cara interpreter memahamI teks harus disampaikan secara jujur dan terbuka. (2) Kesungguhan, yakni mengerahkan seluruh kemapuannya untuk memahami dan menemukan petunjuk-petunjuk yang relevan mengenai persoalan tertentu. (3) Komprehensif dalam menelusuri sumber-sumber hukum. (4) Rasionalisme, yakni menganalisis teks secara rasional dan tidak boleh berlebihan. (5) Pengendalian diri, yakni interpreter harus mengenali batasan peran yang dimilikinya agar tidak melampaui batas kewenangannya.

Syarat-syarat ini adalah sebagai penegasan bahwa interpreter tidak dapat menjadikan hasil interpretasinya adalah maksud Tuhan. Serta teks yang menjadi acuan interpretasinya masih dapat mempertahankan otonominya. Tercetusnya syarat-syarat ini dapat dimaklumi karena tujuan Khaled sendiri yang ingin menguak dan meruntuhkan otoritarianisme yang sering kali menjadi sindrom di kepala pemangku otoritas. Gagasan hermenutika Khaled menurut penulis telah berhasil menguak otoritarianisme secara sistematis dan meluruskannya.

Kesimpulan

Gagasan hermeneutika negosiasi yang diusung oleh Abou el-Fadl memberikan kerangka kerja yang lebih inklusif dan relevan dalam interpretasi hukum Islam, memungkinkan hukum tersebut untuk terus berkembang sesuai dengan perubahan sosial dan konteks zaman. Hal ini diharapkan dapat mengurangi otoritarianisme dalam interpretasi hukum Islam dan mempromosikan pemahaman yang lebih toleran dan pluralis dalam beragama.

Referensi

Khaled Abou El Fadl. Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women. London: Oneworld Publications, 2014.

Baihaqi, Nurun Nisaa. “Hermeneutika Khaled Abou El Fadl; Analisis dan Kritik Tipologi Islam Moderat dan Islam Puritan” 28, no. 2 (2021).

Panigoro, M Rifian. “Kritik Khaled Abou El-Fadl Atas Epistemologi Hadits Sujud Pada Suami.” Al-Manar 7, no. 2 (30 Desember 2018): 91–132. https://doi.org/10.36668/jal.v7i2.90.

Rohmanu, Abid. “Khaled Abou El-Fadl Dan Orientasi Humanistik Dalam Studi Fiqh.” Justicia Islamica 8, no. 2 (31 Agustus 2016). https://doi.org/10.21154/justicia.v8i2.531.

Wardi, Moh. “Hermeneutika Khaled Abou El Fadl; Sebuah Kontribusi Pemikiran Dalam Studi Islam,” t.t.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki