Pemikiran Muslim Progresif Omid Safi: Ketika Agama Berhenti di Kerudung

 Oleh Ijlal Sasakki

(Sumber: www.semazen.net)

Tulisan ini mengulas gagasan pemikiran Omid Safi tentang Muslim Progresif, yang merupakan paradigma baru dalam dunia pemikiran Islam. Konsep ini dirancang untuk memberikan alternatif bagi mereka yang merasa terkekang oleh budaya teks (hadlarah an-nassh) dan bertujuan untuk merombak paradigma sosial yang ada, dengan tujuan membuka ruang baru dalam memahami ajaran agama dengan wawasan keagamaan yang lebih luas. Muslim Progresif, menurut Safi, bukan hanya tentang merombak struktur sosial yang ada, tetapi juga tentang memperluas pandangan dan pemahaman terhadap Islam. Dalam kajian ini, kita akan membahas secara detail tentang gagasan-gagasan Omid Safi mengenai Muslim Progresif, termasuk nama, agenda, pendekatan, metode, dan kaitannya dengan tren-tren Islam kontemporer untuk mewujudkan visi rahmatan lil’alamin.

Muslim Progresif adalah paradigma baru dalam pemikiran Islam yang diperkenalkan oleh Omid Safi. Nama ini menggambarkan gerakan intelektual dan sosial yang bertujuan untuk memperbarui pemikiran Islam dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat modern. Istilah "progresif" di sini menunjukkan upaya untuk bergerak maju, beradaptasi dengan perubahan zaman, sambil tetap berpegang pada nilai-nilai Islam.

Ada tiga agenda besar atau misi dari Muslim Progresif, yang dirumuskan oleh Omid Safi. Pertama, mewujudkan keadilan sosial, yang berarti memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi semua anggota masyarakat. Kedua, mewujudkan kesetaraan gender, yang mencakup upaya untuk mengatasi ketidaksetaraan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam masyarakat Islam. Dan ketiga, menerima pluralitas, yang mengharuskan umat Islam untuk mengakui dan menghargai keragaman dalam keyakinan, budaya, dan praktik keagamaan.

Pendekatan yang dilakukan oleh Omid Safi dalam memperkenalkan konsep Muslim Progresif adalah Multiple Critique atau kritik ganda. Pendekatan ini melibatkan penggunaan berbagai perspektif dan metodologi dalam menilai ajaran dan praktik Islam. Dengan menggunakan kritik ganda, Safi mengajak umat Islam untuk melihat ajaran agama mereka dengan mata yang lebih kritis dan terbuka, sehingga mampu mengakomodasi perubahan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam yang mendasar.

Dalam upayanya membandingkan Muslim Progresif dengan tren-tren Islam kontemporer, Omid Safi berpendapat bahwa paradigma ini memiliki perbedaan signifikan dengan pendekatan Islam yang lebih tradisional. Dengan menggunakan paradigma Muslim Progresif, Safi ingin menegaskan bahwa Islam dapat berkembang dan bertahan dalam masyarakat modern dengan tetap mempertahankan nilai-nilai fundamentalnya. Safi mengidentifikasi tren-tren Islam kontemporer dan menunjukkan bagaimana Muslim Progresif berbeda darinya. Salah satu kontribusi utama dari Muslim Progresif adalah memberikan ruang bagi umat Islam untuk berpikir secara kritis dan kreatif tentang cara-cara baru untuk menginterpretasikan ajaran agama mereka dalam konteks zaman now.

Kaitannya dengan visi rahmatan lil’alamin, konsep Muslim Progresif diarahkan untuk mewujudkan visi tersebut melalui upaya menciptakan masyarakat yang adil, setara, dan inklusif. Dengan fokus pada keadilan sosial, kesetaraan gender, dan penerimaan terhadap pluralitas, Muslim Progresif berusaha untuk menjadi bagian dari solusi atas berbagai tantangan sosial, politik, dan budaya yang dihadapi umat Islam dan masyarakat secara luas.

Dengan paradigma Muslim Progresif atau yang lebih tepat disebut Ijtihadi Progresif, Omid Safi mengajak umat Islam untuk secara jujur ​​melakukan kritik terhadap diri sendiri dan orang lain serta berupaya menafsir ulang ajaran agama agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa menafikan batas-batas tradisi Islam. Ini merupakan sebuah langkah maju dalam memperbarui dan memperkaya pemahaman tentang Islam dalam konteks zaman sekarang.

Gagasan Omid Safi tentang Muslim Progresif menawarkan alternatif yang menarik bagi umat Islam yang ingin tetap relevan dalam masyarakat modern. Dengan menekankan pada keadilan sosial, kesetaraan gender, dan penerimaan terhadap pluralitas, Muslim Progresif membuka jalan bagi pembaruan dan inovasi dalam pemikiran dan praktik keagamaan Islam. Dengan demikian, konsep ini memiliki potensi untuk menjadi kekuatan positif dalam mewujudkan visi rahmatan lil’alamin.

Dalam kasus sekarang, Pemikiran Omid Safi tentang Muslim Progresif menjadi relevan ketika kita mempertimbangkan konteks di mana agama sering kali dianggap hanya sebagai serangkaian praktik atau simbol fisik, tanpa memperhatikan dimensi spiritualitas individu. Dalam banyak kasus, agama diidentifikasi hanya melalui tanda-tanda fisik seperti kerudung, pakaian, atau ritual, sementara aspek spiritualitas dan nilai-nilai dalam ajaran agama sering kali diabaikan atau dianggap kurang penting. Dalam konteks ini, gagasan Muslim Progresif oleh Omid Safi menawarkan alternatif yang menarik dengan menekankan pentingnya memahami agama sebagai sebuah jalan spiritual yang juga mencakup nilai-nilai sosial, keadilan, dan kesetaraan.

 

Referensi

Abdullah, M.Amin, (2011), Studi Agama:Normativitas atau Historisitas?,Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Arkoun,

Mohammad (2005). “Dialog Menuju Islam Kontemporer Antar Agama†. Yogyakarta: Pustaka pelajar.Majid, Nurcholis (2008).

Doktrin Islam dan Peradaban. Jakarta: Paramadina.---------------------- (2001).

Melintas, Melintasi Batas Agamaâ . Dalam Pasing Over, Melintasi Batas Agama ed. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.Reed, Evelyn (1993).

Evolusi Perempuan, Dari Klan Matriachal ke Keluarga Patriaalchal. New York, London, Montreal, Sidney: Tathefiner.

Rahman, Fazlur (1985). Pendekatan Islam dalam Studi Keagamaan. Dalam Pendekatan Islam dalam Studi Keagamaan, ed.

Richard C. Martin, Tucson: Pers Universitas Arizona.Safi, Omid. Jalan Menuju Perdamaian yang Berakar pada Keadilan,3. Artikel diunduh dari http://www.beliefnet.com/story/162/story_16208_3.html.----------,

Tantangan dan Peluang bagi Muslim Progresif di Amerika Utara, dalam Muslim Public Affairs Journal (Januari 2006).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki