Membaca Ulang Hermeneutika Amina Wadud

 Oleh Muhammad Alfreda Daib Insan Labib


(Sumber: musliminstitute.org)


Amina Wadud merupakan salah satu akademisi Islam yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak Perempuan. Melalui interpretasi al-Qur’an yang dikenal dengan tafsir tawhid, ia banyak memberikan perspektif baru mengenai posisi perempuan dalam ranah publik maupun domestik. Apa yang dilakukan Wadud ini kemudian banyak menginspirasi orang lain untuk turut berkontribusi dalam menyuarakan hak-hak perempuan.

Biografi Singkat tentang Amina Wadud

            Amina Wadud Muhsin atau sebelumnya dikenal dengan Maria Teasley merupakan seorang akademisi, tokoh feminis, aktivis gender, mufassir, dan pemikir yang lahir pada 25 September 1952 di Maryland, Amerika Serikat. Ia merupakan warga Amerika Serikat keturunan Afrika-Amerika yang tergolong dalam kelompok ras kulit hitam. Wadud merupakan seorang muallaf. Ia memutuskan masuk Islam pada akhir tahun 1970.

            Wadud menyelesaikan pendidikan Sarjananya di Universitas Pennsylvania dengan konsentrasi keilmuan di bidang filsafat pada tahun 1972. Selanjutnya, ia mendapatkan gelar Master of Arts di bidang studi Oriental, dan gelar Ph.D di bidang studi Islam dan bahasa Arab dari Universitas Michigan pada tahun 1998.

            Sebagai seorang akademisi dan aktivis gender Wadud, telah menerbitkan berbagai karya terkait fenisime dan reinterpretasi al-Qur’an, beberapa di antara karyanya seperti; Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective dan Inside the Gender Jihad: Women's Reform in Islam.

Hermeneutika Amina Wadud

            Dalam melakukan interpretasi terhadap teks al-Qur’an, Wadud menggunakan metode hermeneutika yang bisa dikatakan mirip dengan konsep double movement Fazlur Rahman. Setidaknya, Wadud menggunakan tiga langkah dalam melakukan penafsiran.

            Pertama, Asbab al-Nuzul. Sebagai Langkah awal melakukan interpretasi ayat al-Qur’an, Wadud berpijak kepada sebab-sebab turunnya ayat tersebut. Apabila tidak ditemukan Asbab al-Nuzul-nya, maka ia akan melakukan pembacaan sejarah atau biasa disebut dengan Asbab al-Nuzul makro.

            Kedua, analisis linguistik atau gramatikal teks. Seperti mufassir pada umumnya, Wadud juga melakukan analisis kebahasaan dalam menemukan makna yang dimaksud dalam ayat al-Qur’an. Tahapan ini banyak memberikan interpretasi baru akan narasi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

            Ketiga, analisis welstanchaung atau pandangan dunia al-Qur’an. Tahapan ini merupakan proses memberikan ruang terhadap mufassir untuk memberikan pemikirannya sebagai produk penafsiran namun tetap terikat pada batasan koridor pertama dan kedua.

Ragam penafsiran menurut Amina Wadud

Berdasarkan buku Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective, Wadud membagi penafsiran perempuan menjadi tiga bagian, yaitu tafsir tradisional, tafsir reaktif, dan tafsir holistik. Adapun penjelasan mengenai tiga klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, tafsir tradisional. Menurut Wadud, tafsir ini menggunakan pokok bahasan tertentu sesuai dengan minat dan kemampuan mufassir-nya, seperti fikih, nahwu, sharaf, sejarah, tasawuf, dan lain sebagainya. Model tafsir ini lebih bersifat atomistik.

Maksud atomistik di sini adalah penafsiran itu dilakukan atas ayat per ayat dan tidak tematik. Hal ini menyebabkan pembahasannya terkesan parsial, di samping tidak ada upaya untuk mendiskusikan tema-tema tertentu menurut al-Qur’an itu sendiri. Mungkin ada sedikit pembahasan mengenai hubungan antarayat, namun dilakukan tanpa menggunakan antara ide, struktur sintaksis atau tema yang serupa, sehingga sang pembaca gagal menangkap pesan al-Qur’an.

Lebih lanjut, menurut Wadud, tafsir model tradisional terkesan eksklusif, yaitu ditulis hanya oleh kaum laki-laki, sehingga hanya kesadaran dan pengalaman kaum laki-laki yang diakomodasikan di dalamnya. Padahal, pengalaman, visi, dan perspektif kaum perempuan mestinya masuk pula di dalamnya sehingga tidak terjadi bias patriarki yang bisa memicu ketidakadilan gender. Disadari atau tidak, seseorang masih sering menggunakan “agama” untuk mengabsahkan perilaku dan tindakannya.

Kedua, corak tafsir reaktif, yaitu tafsir yang berisi reaksi para pemikir modern terhadap sejumlah hambatan yang dialami perempuan yang dianggap berasal dari al-Qur’an. Persoalan yang dibahas dan metode yang digunakan sering berasal dari gagasan kaum feminis dan rasionalis, namun tanpa disertai analisis yang komprehensif terhadap ayat-ayat yang bersangkutan. Akibatnya, meski semangat yang dibawanya adalah pembebasan namun tidak terlibat hubungannya dengan sumber ideologi dan teologi Islam, yakni al-Qur’an.

Ketiga, tafsir holistik, yaitu tafsir yang menggunakan seluruh metode penafsiran dan mengaitkan dengan pelbagai persoalan sosial, moral, ekonomi, politik, termasuk isu-isu perempuan yang muncul pada era modern. Tafsir ini merupakan hasil pembacaan global yang bersifat umum dan universal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki