Membaca Ulang Hermeneutika Amina Wadud
Oleh Muhammad Alfreda Daib Insan Labib
Amina Wadud merupakan
salah satu akademisi Islam yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak Perempuan.
Melalui interpretasi al-Qur’an yang dikenal dengan tafsir tawhid, ia banyak
memberikan perspektif baru mengenai posisi perempuan dalam ranah publik maupun
domestik. Apa yang dilakukan Wadud ini kemudian banyak menginspirasi orang lain
untuk turut berkontribusi dalam menyuarakan hak-hak perempuan.
Biografi Singkat
tentang Amina Wadud
Amina
Wadud Muhsin atau sebelumnya dikenal dengan Maria Teasley merupakan seorang
akademisi, tokoh feminis, aktivis gender, mufassir, dan pemikir yang
lahir pada 25 September 1952 di Maryland, Amerika Serikat. Ia merupakan warga
Amerika Serikat keturunan Afrika-Amerika yang tergolong dalam kelompok ras
kulit hitam. Wadud merupakan seorang muallaf. Ia memutuskan masuk Islam pada
akhir tahun 1970.
Wadud menyelesaikan pendidikan
Sarjananya di Universitas Pennsylvania dengan konsentrasi keilmuan di bidang filsafat
pada tahun 1972. Selanjutnya, ia mendapatkan gelar Master of Arts di
bidang studi Oriental, dan gelar Ph.D di bidang studi Islam dan
bahasa Arab dari Universitas Michigan pada tahun 1998.
Sebagai seorang akademisi dan
aktivis gender Wadud, telah menerbitkan berbagai karya terkait fenisime dan
reinterpretasi al-Qur’an, beberapa di antara karyanya seperti; Qur'an and
Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective dan Inside
the Gender Jihad: Women's Reform in Islam.
Hermeneutika
Amina Wadud
Dalam melakukan interpretasi terhadap teks al-Qur’an, Wadud
menggunakan metode hermeneutika yang bisa dikatakan mirip dengan konsep double
movement Fazlur Rahman. Setidaknya, Wadud menggunakan tiga langkah dalam
melakukan penafsiran.
Pertama, Asbab al-Nuzul.
Sebagai Langkah awal melakukan interpretasi ayat al-Qur’an, Wadud berpijak
kepada sebab-sebab turunnya ayat tersebut. Apabila tidak ditemukan Asbab
al-Nuzul-nya, maka ia akan melakukan pembacaan sejarah atau biasa disebut
dengan Asbab al-Nuzul makro.
Kedua, analisis linguistik atau
gramatikal teks. Seperti mufassir pada umumnya, Wadud juga melakukan
analisis kebahasaan dalam menemukan makna yang dimaksud dalam ayat al-Qur’an.
Tahapan ini banyak memberikan interpretasi baru akan narasi kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan.
Ketiga, analisis welstanchaung
atau pandangan dunia al-Qur’an. Tahapan ini merupakan proses
memberikan ruang terhadap mufassir untuk memberikan pemikirannya sebagai
produk penafsiran namun tetap terikat pada batasan koridor pertama dan kedua.
Ragam
penafsiran menurut Amina Wadud
Berdasarkan
buku Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective,
Wadud membagi penafsiran perempuan menjadi tiga bagian, yaitu tafsir
tradisional, tafsir reaktif, dan tafsir holistik. Adapun penjelasan mengenai
tiga klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, tafsir tradisional. Menurut Wadud, tafsir ini menggunakan pokok
bahasan tertentu sesuai dengan minat dan kemampuan mufassir-nya, seperti
fikih, nahwu, sharaf, sejarah, tasawuf, dan lain sebagainya.
Model tafsir ini lebih bersifat atomistik.
Maksud atomistik di sini adalah penafsiran itu
dilakukan atas ayat per ayat dan tidak tematik. Hal ini menyebabkan
pembahasannya terkesan parsial, di samping tidak ada upaya untuk mendiskusikan
tema-tema tertentu menurut al-Qur’an itu sendiri. Mungkin ada sedikit
pembahasan mengenai hubungan antarayat, namun dilakukan tanpa menggunakan
antara ide, struktur sintaksis atau tema yang serupa, sehingga sang pembaca
gagal menangkap pesan al-Qur’an.
Lebih lanjut, menurut Wadud, tafsir model
tradisional terkesan eksklusif, yaitu ditulis hanya oleh kaum laki-laki,
sehingga hanya kesadaran dan pengalaman kaum laki-laki yang diakomodasikan di
dalamnya. Padahal, pengalaman, visi, dan perspektif kaum perempuan mestinya
masuk pula di dalamnya sehingga tidak terjadi bias patriarki yang bisa memicu
ketidakadilan gender. Disadari atau tidak, seseorang masih sering menggunakan
“agama” untuk mengabsahkan perilaku dan tindakannya.
Kedua, corak
tafsir reaktif, yaitu tafsir yang berisi reaksi para pemikir modern terhadap
sejumlah hambatan yang dialami perempuan yang dianggap berasal dari al-Qur’an.
Persoalan yang dibahas dan metode yang digunakan sering berasal dari gagasan
kaum feminis dan rasionalis, namun tanpa disertai analisis yang komprehensif
terhadap ayat-ayat yang bersangkutan. Akibatnya, meski semangat yang dibawanya
adalah pembebasan namun tidak terlibat hubungannya dengan sumber ideologi dan
teologi Islam, yakni al-Qur’an.
Ketiga, tafsir holistik, yaitu tafsir yang menggunakan seluruh metode penafsiran dan mengaitkan dengan pelbagai persoalan sosial, moral, ekonomi, politik, termasuk isu-isu perempuan yang muncul pada era modern. Tafsir ini merupakan hasil pembacaan global yang bersifat umum dan universal.

Komentar
Posting Komentar