Dekonstruksi Patriarki dalam Tafsir: Menantang Tradisi dan Merumuskan Ulang Gender dalam Islam Perspektif Siti Musdah Mulia

 Oleh Childani Aulia Rahma


(Sumber: pinisi.co.id)


“Muslimah reformis taat menjalankan perintah agama, tapi juga menghargai orang lain yang juga taat dalam beragama. Sebab, ia sadar dan yakin bahwa perbedaan bagian dari desain Tuhan” (Musdah Mulia, Muslimah Reformis for Milenial, halaman 4)

 

Latar Belakang dan Keluarga Musdah Mulia

Siti Musdah Mulia, lahir di Bone pada 3 Maret 1958 adalah tokoh feminis Islam yang pemikirannya cukup menuai banyak kontroversi. Musdah dibesarkan dalam sebuah keluarga dengan latar belakang yang cukup majemuk dan menarik, menurut saya. Ayahnya, H. Mustaim Abdul Fatah merupakan seorang mantan pemimpin DI/TII di Sulawesi Selatan. Keluarga ayahnya adalah penganut Tarekat Khalwatiyyah Naqsyabandiyyah, salah satu tarekat Islam yang bisa dibilang sangat fanatik dan feodal.1 Sedangkan ibunya, Hj. Buaidah Achmad merupakan seorang qari’ah yang memukau dan masyhur di kampung halamannya, serta perempuan pertama yang berani memberikan ceramah di masjid. Adapun keluarga ibunya adalah penganut NU yang pandangan keislamannya sangat konservatif dan tradisional. Dengan bentuk keluarga yang demikian, justru menjadikan Musdah sangat menghargai dan menghormati perbedaan.

Musdah Mulia memiliki pendirian yang kuat terhadap penegakkan hak-hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan. Sejak kecil, Musdah merupakan anak yang kritis, cerdas, dan peka. Suatu ketika, kakeknya melarangnya bergaul dengan seorang teman dari ras Tionghoa dan beragama Kristen. Musdah yang selama itu selalu menuruti perintah kakek dan nenek pada akhirnya menolak untuk menurutinya sebab ia merasa tidak diberikan penjelasan yang jelas dan logis mengapa harus menjauhi temannya itu. Dalam urusan hubungan kemanusiaan, nurani Musdah mudah terusik.

Menurut Husein Muhammad, kontribusi terbesar Musdah dalam gerakan feminis adalah ketika ia memimpin tim yang menyusun dokumen hukum Islam untuk menentang Kompilasi Hukum Islam pada awal 2000-an yang sangat bias gender. Musdah getol mengkritik persepsi misoginis dalam draft tersebut, seperti: distribusi kerja dalam rumah tangga yang mana laki-laki dianggap sebagai pemimpin keluarga sedangkan perempuan lainnya mengurus urusan domestik saja; pembenaran praktik poligami; dan pembenaran atas kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Dalam perjuangannya tersebut, Musdah mendobrak tradisi lama yang diamini sebagai kebenaran mutlak yang harus dipatuhi padahal sebenarnya dikonstruksikan secara sosial, dan bukanlah sesuatu yang kodrati. Perjuangan Musdah tersebut sekaligus juga meruntuhkan pembacaan yang keliru atas teks keagamaan.

Corak Kajian Tafsir Siti Musdah Mulia

Ditinjau dari gaya kajiannya, sumber penafsiran Siti Musdah Mulia adalah tafsir bi ra’yi, yaitu pemikiran akal atau nalar. Adapun komponen yang digunakan adalah teks, rasio, empiris, dan ilmu pengetahuan mutakhir (sains). Metode tafsir yang digunakan adalah tafsir maudhu’i (tematik) dan holistik yang mencakup seluruh ilmu meliputi metodologi tafsir, kaidah dan teori ushul fiqh, kaidah dan teori dalam ilmu tafsir, ilmu filsafat, sosial dan sains, dan tafsir kontekstual (sosio-historis) yaitu dengan memahami makna ayat-ayat al-Qur’an dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut atau dengan mengkaji konteksnya.

Tauhid Perspektif Siti Musdah Mulia

Tauhid merupakan inti ajaran Islam yang mengajarkan cara berketuhanan di satu sisi, dan cara berkemanusiaan di sisi lain. Bertauhid yang benar seharusnya dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan yang baik di dunia dan kebahagiaan hakiki di akhirat. Dalam perspektif Musdah Mulia, implementasi dari bertauhid seharusnya adalah:

1.     Membebaskan Manusia

Bertauhid seharusnya dapat membebaskan manusia dari kungkungan kezaliman dan taghut—sesuatu yang diagungkan selain Allah, seperti: batu, manusia, ideologi, ajaran, agama, kekuasaan, kekayaan, hingga setan. Implikasi dari bertauhid adalah membebaskan manusia dari perbudakan, diskriminasi, eksploitasi, dan segala bentuk kekerasan serta kezaliman.

2.     Menjamin Keadilan

Keadilan pada dasarnya adalah suatu ajaran Islam yang paling prinsipil dan mendasar. Termasuk dalam keadilan adalah melindungi hak-hak orang-orang tertindas dan memanusiakan manusia secara setara.


3.     Menjadikan Manusia Setara

Sebagaimana dalam QS. adz-Dzariyat (51): 56, baik perempuan maupun laki- laki sama-sama mengemban tugas ketauhidan yang sama, yakni menyembah kepada Allah Swt. Kesetaraan juga dipertegas dalam QS. al-Hujurat (49): 13 yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki. Kedua-duanya sama-sama memiliki potensi untuk menjadi hamba yang ideal, yakni bertakwa.

Muslim, Musyrik, Ahli Kitab, dan Kafir

Untuk dapat memahami cara pandang Musdah Mulia, agaknya kita perlu terlebih dahulu selesai dengan definisi “muslim”, “kafir”, “ahli kitab”, dan “muysrik”, empat term yang menjadi fondasi dalam setiap argumen Musdah Mulia.

Musyrik dalam kacamata mufassir merupakan sebutan untuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan dengan sesuatu. Raghib al-Asfahani (w. 11 M) membagi syirik menjadi dua macam: syirik kecil dan syirik besar. Syirik kecil merupakan perilaku mempersekutukan Tuhan dengan maksud tertentu, seperti untuk riya’ atau ingin mendapat pujian. Sedangkan, syirik besar merupakan perilaku mempersekutukan Tuhan dengan makhluk ciptaan-Nya dalam hal ketuhanan. Jika berangkat dari pembagian tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa sebagian dari orang Islam juga tergolong sebagai musyrik.

Ahli Kitab memiliki banyak interpretasi di kalangan ulama. Adapun pendapat- pendapat tersebut dari yang paling masyhur menyatakan bahwa ahli kitab adalah: (1) yahudi dan kristen pada masa Nabi Muhammad saw saja, (2) Yahudi dan Nasrani di masa Nabi Muhammad saw sampai sekarang, dan (3) semua orang yang bertuhan.

Kafir. Dalam al-Qur’an, ada beberapa kelompok yang disebut kafir, di antaranya adalah: (1) orang-orang kafir sebelum kerasulan Nabi Muhammad saw, (2) orang-orang Makkah yang mengingkati Allah Swt. dan Nabi Muhammad saw, (3) orang-orang yang ingkar terhadap nikmat Allah, (4) orang-orang yang melecehkan Nabi Muhammad saw, (5) orang- orang yang mencari pertolongan dan perlindungan kepada selain Allah Swt, (6) orang-orang yang tidak mau mengambil i’tibar, dan (7) orang-orang yang munafik dan murtad. Dari perincian tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa orang Islam juga termasuk dalam kategori kafir ini.

Beberapa Pemikiran Kontroversial Musdah Mulia Atas Isu Gender

            1.     Pernikahan Beda Agama

“Pelarangan pernikahan antara perempuan muslimah dengan laki-laki nonmuslim adalah karangan para ulama, bukan larangan al-Qur'an" (Musdah Mulia, dalam buku “Muslimah Reformis”)

Dalam hal ini sebenarnya Musdah tidak secara tegas memberi kesimpulan hukum atas pernikahan beda agama. Musdah menekankan perlunya untuk melihat ulang definisi musyrik, ahli kitab, dan kafir yang disapa oleh al-Qur’an. Fokus Musdah dalam pembahasan mengenai pernikahan beda agama ini adalah adanya pandangan bias gender dan patriarkal. Dalam ayat pernikahan beda agama, laki-laki muslim diperbolehkan untuk menikahi perempuan nonmuslim. Sebaliknya, perempuan muslim tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki nonmuslim, sekalipun laki-laki tersebut adalah ahli kitab. Pemahaman seperti ini seakan-akan mengasumsikan bahwa semua perempuan lemah imannya sedangkan laki-laki lebih kuat agamanya. Keyakinan yang demikian tentu sangat bias gender sebab didasarkan pada pandangan stereotip terhadap perempuan.

2.     Poligami

Menurut Musdah Mulia, hukum poligami adalah haram lighairihi. Revolusi hukum poligami ditetapkan dalam al-Qur’an secara gradual (bertahap), sebagaimana dalam kasus pengharaman khamr. Tahap pertama, diawali dengan pembatasan bilangan istri, dari jumlahnya tak terbatas sebelumnya menjadi hanya empat. Pembatasan secara kuantitatif itu sendiri sudah merupakan terobosan baru dalam sejarah kemanusiaan pada masa itu. Tahap berikutnya, mempertegas syarat adil bagi pelaku poligami dan menariknya keadilan di sini meliputi semua aspek,bukan hanya adil dalam hal materi, tetapi juga menyangkut perhatian, dan kasih sayang. Begitu pentingnya, syarat adil ini sehingga Nabi saw sampai menegaskan ancaman bagi para suami yang tidak adil dalam berpoligami, sebagaimana terlihat dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda:

“Siapa yang mempunyai dua istri, lalu berat sebelah kepada salah satu nya, maka kelak dia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bahunya miring.” H.R Abu Dawud, Nasa`i dan Ibn Majah.

Dan tahap selanjutnya, QS. al-Nisa’ (4): 129 menyatakan bahwa suami tidak akan bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya kendatipun dia sangat ingin melakukannya. Artinya, Islam sudah menutup rapat pintu poligami melalui ayat tersebut.

Praktik poligami di masyarakat telah menimbulkan problem sosial yang meluas dan sudah sangat memprihatinkan. Di antaranya menyebabkan maraknya perkawinan di bawah tangan (sirri) atau perkawinan tidak tercatat, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, tingginya kasus pelanggaran hak-hak anak, terlantarnya para istri dan anak-anak, terutama secara psikologis dan ekonomi. Dalam hal ini bisa dibilang bahwa aspek negatif poligami lebih besar dari pada aspek positifnya. Dalam sebuah kaidah fiqhiyah, segala sesuatu yang lebih banyak mudharatnya harus dihilangkan. Mengingat dampak buruk poligami dalam kehidupan sosial, poligami dapat dinyatakan haram lighairihi (haram karena eksesnya). Karena itu, perlu diusulkan pelarangan poligami secara mutlak sebab dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

3.     LGBTQ

Ada cerita menarik yang diangkat dalam sebuah buku memoar Musdah Mulia mengenai pengalamannya menghadiri pernikahan Imam Hendrik, kyai LGBT yang berasal dari Afrika selatan yang menikah dengan pasangan gay-nya. Musdah bercerita bagaimana dia mendapat banyak kecaman setelah melontarkan sebuah argumen yang mendukung hak kaum marjinal, terlebih LGBT. Musdah dianggap sebagai orang yang melegalkan perilaku LGBT, padahal hanya menyampaikan bahwa kita sebagai manusia tidaklah berhak mengambil posisi Tuhan untuk menghakimi manusia.

Adapun argumentasi Musdah Mulia mengenai perilaku homoseksual ini adalah:

(1)   al-Qur’an tidak pernah mengecam homoseksual. Dalam kisah kaum Nabi Luth, Musdah menginterpretasikan bahwa kaum tersebut diazab bukan sebab orientasi seksualnya karena hal tersebut bersifat alamiah. Adapun kaum Nabi Luth diazab sebab perilaku seksualnya yang menyimpang, yaitu melakukan sodomi.

(2)   Liwath dalam al-Qur’an bermakna sodomi (perilaku sosial), bukan homoseksual (orientasi seksual).

(3)  Perilaku tercela kaum Nabi Luth bukan hanya dilakukan oleh para homoseksual, namun juga heteroseksual. Hal ini dapat terlihat dari bagaimana al-Qur’an menggunakan frasa fahisyah, sayyiat, khabaith, dan munkar.

(4)  Berpasang-pasangan yang dimaksud dalam al-Qur’an adalah berdasarkan gender (sosial) dan bukannya jenis kelamin (biologis). Bagi Musdah, pernikahan sejenis yang dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang jauh lebih baik daripada pernikahan lawan jenis yang penuh dengan kekerasan dan penderitaan.

(5)  kata zauj dalam al-Qur’an bukan hanya berarti suami, namun juga istri.

Pada dasarnya, Musdah Mulia sebenarnya ingin menekankan bahwa sebagai sesama manusia, tidak seharusnya kita menghakimi manusia lain sebab penghakiman sejatinya hanyalah milik Allah.

4.     Jilbab

“Busana tidak mencerminkan apa-apa. Jangan memandang seseorang dari busananya.”

Berdasarkan asbab nuzul ayat-ayat tentang perintah jilbab dapat disimpulkan bahwa jilbab lebih bernuansa ketentuan budaya ketimbang ajaran agama. Adapun ayat jilbab sendiri memang membicarakan mengenai fungsi jilbab yang ditetapkan untuk perlindungan, atau lebih jauh lagi, untuk meningkatkan prestise kaum perempuan beriman. Maka dengan demikian dapatlah dianggap bahwa jilbab merupakan sesuatu yang lebih bernuansa budaya daripada bersifat religi. Daripada mempersoalkan jilbab dan batasan aurat yang memang terdapat ikhtilaf di antara para ulama, argumentasi Musdah lebih mengajak kita untuk menghormati setiap pilihan busana selama sopan, sederhana, dan tidak mengundang birahi sebab pada dasarnya, sebuah busana tidak mencerminkan apa-apa dari pemakainya, termasuk tingkat ketakwaan dan akhlaknya.

Musdah Mulia pada dasarnya adalah perempuan yang hidupnya didedikasikan untuk keadilan dan kemanusiaan, bukan hanya dalam isu gender namun seluruh isu-isu yang menimpa kaum marjinal. Jika diamati secara saksama, seluruh argumentasi Musdah Mulia bermuara pada kesetaraan hak dan toleransi dalam rangka mewujudkan iklim beragama yang damai dan rahmatan lil ‘alamin. Ketidaktegasan Musdah Mulia dalam memaparkan hukum kurang bisa diterima di satu sisi, namun semangat kedamaian yang dibawa dalam setiap argumentasinya sangat menyegarkan di sisi lain.

 

Bibliografi

Aliefa Hiraqi Althursina, Penafsiran Siti Musdah Mulia Terhadap Homoseksualitas Kaum Nabi Luth Dalam al-Qur’an, skripsi UIN Ar-Raniry, 2020.

Ira D. Aini, Mujahidin Muslimah: Kiprah dan Pemikiran Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.,

Bandung: Nuansa Cendekia, 2013.

Islam Menjunjung Kesetaraan Gender ft. Prof.Siti Musdah Mulia - Uncensored with Andini Effendi ep.61

Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: PT Gramedia Utama, 2004.

            , Musdah Mulia: Sertifikat Halal untuk Jilbab, Jurnal Perempuan, 2016.

            , Muslimah Reformis for Milenial, Jakarta: Kompas Gramedia, 2024.

Nur Rofiah, Abd. Muid N., dan Ahmad Royhan Firdausy, “Epsitemologi Penafsiran Musdah Mulia Tentang Homoseksual” Mumtaz, 2(2), 2018, hlm. 239-266.

Perempuan Pakai Jilbab dalam Pandangan Musdah Mulia, mubadalah.id, 2022.

Suci Rahmayani, Studi Kritis Pemikiran Siti Musdah Mulia Tentang Pernikahan Sejenis Ditinjau Dari Maqashid al-Syariah, skripsi IAIN Curup, 2019.

Yusefri, “Hukum Poligami Menurut Siti Musdah Mulia (Sebuah Tinjauan Metodologis)”

Journal of Islamic Law, 3(2), 2015, hlm. 201-236.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki