Dekonstruksi Patriarki dalam Tafsir: Menantang Tradisi dan Merumuskan Ulang Gender dalam Islam Perspektif Siti Musdah Mulia
Oleh Childani Aulia Rahma
“Muslimah reformis
taat menjalankan perintah
agama, tapi juga menghargai orang lain yang juga taat dalam beragama. Sebab, ia
sadar dan yakin bahwa perbedaan bagian dari desain Tuhan” (Musdah Mulia,
Muslimah Reformis for Milenial, halaman 4)
Latar Belakang
dan Keluarga Musdah Mulia
Siti Musdah Mulia, lahir di Bone pada 3 Maret 1958 adalah
tokoh feminis Islam yang pemikirannya cukup menuai banyak kontroversi. Musdah
dibesarkan dalam sebuah keluarga dengan latar belakang yang cukup majemuk dan
menarik, menurut saya. Ayahnya, H. Mustaim Abdul Fatah merupakan seorang mantan
pemimpin DI/TII di Sulawesi Selatan. Keluarga
ayahnya adalah penganut
Tarekat Khalwatiyyah Naqsyabandiyyah, salah satu tarekat Islam yang bisa dibilang sangat
fanatik dan feodal.1 Sedangkan ibunya,
Hj. Buaidah Achmad merupakan seorang qari’ah yang memukau dan masyhur di
kampung halamannya, serta perempuan pertama yang berani memberikan ceramah di
masjid. Adapun keluarga ibunya adalah penganut NU yang pandangan
keislamannya sangat konservatif dan tradisional. Dengan bentuk keluarga yang demikian,
justru menjadikan Musdah sangat menghargai dan menghormati perbedaan.
Musdah Mulia memiliki pendirian yang kuat terhadap
penegakkan hak-hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan. Sejak kecil,
Musdah merupakan anak yang kritis, cerdas, dan
peka. Suatu ketika, kakeknya
melarangnya bergaul dengan
seorang teman dari ras Tionghoa dan beragama Kristen. Musdah yang selama
itu selalu menuruti perintah kakek dan nenek pada akhirnya menolak untuk menurutinya
sebab ia merasa tidak diberikan penjelasan yang jelas dan logis mengapa harus
menjauhi temannya itu. Dalam urusan hubungan kemanusiaan, nurani Musdah mudah
terusik.
Menurut Husein Muhammad, kontribusi terbesar Musdah dalam
gerakan feminis adalah ketika ia memimpin tim yang menyusun
dokumen hukum Islam untuk menentang
Corak Kajian Tafsir Siti Musdah Mulia
Ditinjau dari gaya kajiannya, sumber penafsiran Siti Musdah
Mulia adalah tafsir bi ra’yi, yaitu
pemikiran akal atau nalar. Adapun
komponen yang digunakan adalah teks, rasio, empiris, dan ilmu pengetahuan
mutakhir (sains). Metode tafsir yang digunakan adalah tafsir maudhu’i (tematik) dan holistik yang
mencakup seluruh ilmu meliputi metodologi tafsir, kaidah dan teori ushul fiqh,
kaidah dan teori dalam ilmu tafsir, ilmu filsafat, sosial dan sains, dan tafsir
kontekstual (sosio-historis) yaitu dengan memahami makna ayat-ayat al-Qur’an
dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi
yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut atau dengan mengkaji konteksnya.
Tauhid Perspektif Siti Musdah Mulia
Tauhid merupakan inti ajaran Islam yang mengajarkan cara
berketuhanan di satu sisi, dan cara berkemanusiaan di sisi lain. Bertauhid yang
benar seharusnya dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan yang baik di dunia
dan kebahagiaan hakiki di akhirat. Dalam perspektif Musdah Mulia, implementasi
dari bertauhid seharusnya adalah:
1. Membebaskan Manusia
Bertauhid seharusnya dapat
membebaskan manusia dari kungkungan kezaliman dan taghut—sesuatu yang diagungkan selain Allah, seperti: batu,
manusia, ideologi, ajaran, agama, kekuasaan, kekayaan, hingga setan. Implikasi
dari bertauhid adalah membebaskan manusia dari perbudakan, diskriminasi,
eksploitasi, dan segala bentuk kekerasan serta kezaliman.
2. Menjamin Keadilan
Keadilan pada dasarnya adalah suatu ajaran Islam yang
paling prinsipil dan mendasar. Termasuk dalam keadilan adalah melindungi hak-hak
orang-orang tertindas dan
memanusiakan manusia secara setara.
3.
Menjadikan Manusia
Setara
Sebagaimana dalam QS. adz-Dzariyat (51): 56, baik perempuan maupun laki- laki
sama-sama mengemban tugas ketauhidan yang sama, yakni menyembah kepada Allah Swt. Kesetaraan juga dipertegas dalam
QS. al-Hujurat (49):
13 yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara perempuan dan
laki-laki. Kedua-duanya sama-sama
memiliki potensi untuk menjadi hamba yang ideal, yakni bertakwa.
Muslim, Musyrik,
Ahli Kitab, dan Kafir
Untuk dapat memahami cara pandang Musdah Mulia, agaknya
kita perlu terlebih dahulu selesai dengan
definisi “muslim”, “kafir”,
“ahli kitab”, dan “muysrik”, empat
term yang menjadi fondasi
dalam setiap argumen Musdah Mulia.
Musyrik dalam kacamata mufassir merupakan sebutan untuk orang-orang yang
mempersekutukan Tuhan dengan sesuatu. Raghib al-Asfahani (w. 11 M) membagi
syirik menjadi dua macam: syirik kecil dan syirik besar. Syirik kecil merupakan
perilaku mempersekutukan Tuhan dengan maksud tertentu, seperti untuk riya’ atau ingin mendapat pujian. Sedangkan, syirik besar merupakan perilaku mempersekutukan Tuhan
dengan makhluk ciptaan-Nya dalam hal ketuhanan. Jika berangkat dari pembagian tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa sebagian dari
orang Islam juga tergolong sebagai musyrik.
Ahli Kitab memiliki banyak interpretasi di kalangan ulama. Adapun pendapat- pendapat
tersebut dari yang paling masyhur menyatakan bahwa ahli kitab adalah: (1)
yahudi dan kristen pada masa Nabi Muhammad saw saja, (2) Yahudi dan Nasrani di
masa Nabi Muhammad saw sampai sekarang, dan (3) semua orang yang bertuhan.
Kafir. Dalam al-Qur’an, ada beberapa kelompok yang disebut kafir, di antaranya adalah: (1)
orang-orang kafir sebelum kerasulan Nabi Muhammad saw, (2) orang-orang Makkah yang mengingkati Allah
Swt. dan Nabi Muhammad saw, (3) orang-orang yang ingkar terhadap
nikmat Allah, (4) orang-orang yang melecehkan Nabi Muhammad saw, (5) orang-
orang yang mencari pertolongan dan perlindungan kepada selain Allah Swt, (6)
orang-orang yang tidak mau mengambil i’tibar, dan (7) orang-orang yang munafik
dan murtad. Dari perincian tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa orang
Islam juga termasuk dalam kategori kafir ini.
Beberapa Pemikiran Kontroversial Musdah Mulia Atas Isu Gender
1.
Pernikahan Beda
Agama
“Pelarangan pernikahan antara perempuan muslimah dengan laki-laki nonmuslim adalah karangan para ulama, bukan larangan al-Qur'an" (Musdah Mulia, dalam buku “Muslimah Reformis”)
Dalam hal ini sebenarnya Musdah tidak secara tegas memberi kesimpulan hukum atas pernikahan beda agama. Musdah menekankan perlunya untuk melihat ulang definisi musyrik, ahli kitab, dan kafir yang disapa oleh al-Qur’an. Fokus Musdah dalam pembahasan mengenai pernikahan beda agama ini adalah adanya pandangan bias gender dan patriarkal. Dalam ayat pernikahan beda agama, laki-laki muslim diperbolehkan untuk menikahi perempuan nonmuslim. Sebaliknya, perempuan muslim tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki nonmuslim, sekalipun laki-laki tersebut adalah ahli kitab. Pemahaman seperti ini seakan-akan mengasumsikan bahwa semua perempuan lemah imannya sedangkan laki-laki lebih kuat agamanya. Keyakinan yang demikian tentu sangat bias gender sebab didasarkan pada pandangan stereotip terhadap perempuan.
2. Poligami
Menurut Musdah Mulia, hukum poligami adalah haram lighairihi. Revolusi hukum poligami
ditetapkan dalam al-Qur’an secara gradual (bertahap), sebagaimana dalam kasus
pengharaman khamr. Tahap pertama, diawali dengan pembatasan bilangan istri, dari jumlahnya tak terbatas
sebelumnya menjadi hanya empat. Pembatasan secara kuantitatif itu sendiri sudah
merupakan terobosan baru dalam sejarah kemanusiaan pada masa itu. Tahap berikutnya, mempertegas
syarat adil bagi pelaku poligami dan menariknya keadilan di sini meliputi semua aspek,
“Siapa yang
mempunyai dua istri, lalu berat sebelah kepada
salah satu nya, maka kelak dia akan datang
pada hari kiamat
dengan salah satu bahunya miring.”
H.R Abu Dawud, Nasa`i dan Ibn Majah.
Dan tahap selanjutnya, QS. al-Nisa’ (4): 129 menyatakan
bahwa suami tidak akan bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya kendatipun
dia sangat ingin melakukannya. Artinya, Islam sudah menutup rapat pintu
poligami melalui ayat tersebut.
Praktik poligami di masyarakat telah
menimbulkan problem sosial yang meluas dan sudah sangat memprihatinkan. Di antaranya menyebabkan
maraknya perkawinan di bawah tangan (sirri) atau perkawinan tidak tercatat,
tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, tingginya kasus pelanggaran
hak-hak anak, terlantarnya para istri dan anak-anak, terutama
secara psikologis dan
ekonomi. Dalam hal ini bisa dibilang bahwa aspek negatif
poligami lebih besar dari pada aspek positifnya. Dalam sebuah kaidah
fiqhiyah, segala sesuatu yang lebih banyak mudharatnya harus dihilangkan. Mengingat dampak buruk poligami dalam kehidupan sosial, poligami dapat dinyatakan haram lighairihi
(haram karena eksesnya). Karena itu,
perlu diusulkan pelarangan poligami secara mutlak sebab
dipandang sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan (crime against
humanity) dan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia.
3. LGBTQ
Ada cerita menarik yang diangkat dalam sebuah buku memoar
Musdah Mulia mengenai pengalamannya menghadiri pernikahan Imam Hendrik, kyai
LGBT yang berasal dari Afrika selatan yang menikah dengan
pasangan gay-nya. Musdah
bercerita bagaimana dia mendapat banyak kecaman setelah melontarkan
sebuah argumen yang mendukung hak kaum marjinal, terlebih
LGBT. Musdah dianggap
sebagai orang yang melegalkan perilaku LGBT, padahal
hanya menyampaikan bahwa
kita sebagai manusia tidaklah berhak mengambil posisi
Tuhan untuk menghakimi manusia.
Adapun argumentasi Musdah Mulia mengenai
perilaku homoseksual ini adalah:
(1) al-Qur’an tidak pernah mengecam homoseksual. Dalam kisah kaum
Nabi Luth, Musdah menginterpretasikan bahwa kaum tersebut diazab bukan sebab orientasi seksualnya karena hal tersebut bersifat
alamiah. Adapun kaum Nabi Luth diazab sebab perilaku seksualnya yang menyimpang, yaitu melakukan sodomi.
(2) Liwath dalam
al-Qur’an bermakna sodomi (perilaku sosial), bukan homoseksual (orientasi
seksual).
(3) Perilaku tercela kaum Nabi Luth bukan hanya dilakukan oleh
para homoseksual, namun juga heteroseksual. Hal ini dapat terlihat dari
bagaimana al-Qur’an menggunakan frasa fahisyah,
sayyiat, khabaith, dan munkar.
(4) Berpasang-pasangan yang dimaksud dalam al-Qur’an adalah
berdasarkan gender (sosial) dan bukannya
jenis kelamin (biologis). Bagi Musdah, pernikahan sejenis yang dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang jauh lebih
baik daripada pernikahan lawan jenis yang penuh dengan kekerasan dan
penderitaan.
(5) kata zauj dalam
al-Qur’an bukan hanya berarti suami,
namun juga istri.
Pada
dasarnya, Musdah Mulia sebenarnya ingin menekankan bahwa sebagai sesama
manusia, tidak seharusnya kita menghakimi manusia
lain sebab penghakiman sejatinya hanyalah milik Allah.
4. Jilbab
“Busana tidak mencerminkan
apa-apa. Jangan memandang seseorang dari busananya.”
Berdasarkan asbab
nuzul ayat-ayat tentang perintah jilbab dapat disimpulkan bahwa jilbab
lebih bernuansa ketentuan budaya ketimbang ajaran agama. Adapun ayat jilbab
sendiri memang membicarakan mengenai fungsi jilbab yang ditetapkan untuk
perlindungan, atau lebih jauh lagi, untuk meningkatkan prestise kaum perempuan
beriman. Maka dengan demikian dapatlah dianggap bahwa jilbab merupakan sesuatu
yang lebih bernuansa budaya daripada bersifat religi. Daripada mempersoalkan
jilbab dan batasan aurat yang memang terdapat ikhtilaf di antara para ulama,
argumentasi Musdah lebih mengajak kita untuk menghormati setiap pilihan busana
selama sopan, sederhana, dan tidak mengundang birahi sebab pada dasarnya,
sebuah busana tidak mencerminkan apa-apa dari pemakainya, termasuk tingkat ketakwaan
dan akhlaknya.
Musdah Mulia pada dasarnya adalah perempuan yang hidupnya
didedikasikan untuk keadilan dan kemanusiaan, bukan hanya dalam isu gender
namun seluruh isu-isu yang menimpa kaum marjinal. Jika diamati secara saksama,
seluruh argumentasi Musdah Mulia bermuara pada kesetaraan hak dan toleransi
dalam rangka mewujudkan iklim beragama yang damai dan rahmatan lil ‘alamin. Ketidaktegasan
Musdah Mulia dalam memaparkan hukum kurang bisa diterima di satu sisi, namun
semangat kedamaian yang dibawa dalam setiap argumentasinya sangat menyegarkan di sisi lain.
Bibliografi
Aliefa Hiraqi Althursina, Penafsiran Siti Musdah Mulia Terhadap Homoseksualitas Kaum Nabi Luth Dalam al-Qur’an, skripsi UIN Ar-Raniry, 2020.
Ira D. Aini, Mujahidin
Muslimah: Kiprah dan Pemikiran Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.,
Bandung: Nuansa Cendekia,
2013.
Islam Menjunjung Kesetaraan Gender ft. Prof.Siti Musdah Mulia -
Uncensored with Andini Effendi ep.61
Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: PT Gramedia Utama,
2004.
, Musdah Mulia: Sertifikat Halal untuk Jilbab, Jurnal Perempuan, 2016.
, Muslimah Reformis for Milenial, Jakarta:
Kompas Gramedia, 2024.
Nur Rofiah, Abd. Muid N.,
dan Ahmad Royhan Firdausy, “Epsitemologi Penafsiran Musdah Mulia Tentang
Homoseksual” Mumtaz, 2(2), 2018, hlm.
239-266.
Perempuan Pakai Jilbab dalam Pandangan
Musdah Mulia, mubadalah.id, 2022.
Suci Rahmayani, Studi Kritis Pemikiran Siti Musdah Mulia Tentang Pernikahan Sejenis Ditinjau Dari Maqashid al-Syariah, skripsi IAIN
Curup, 2019.
Yusefri, “Hukum Poligami
Menurut Siti Musdah
Mulia (Sebuah Tinjauan
Metodologis)”
Journal of Islamic Law, 3(2), 2015, hlm. 201-236.

Komentar
Posting Komentar