Kontribusi Perempuan dalam Kacamata Asma Afsaruddin
Oleh Muhammad Fikri Adrian
(Sumber: wikipedia.org)
Asma Afsaruddin dikenal oleh banyak orang sebagai akademisi terkemuka di
bidang studi Islam. Beliau adalah seorang Profesor pada bidang studi Agama dan
Gender di Departemen Bahasa dan Budaya Timur-Tengah, Indiana University. Beliau
memiliki pandangan progresif mengenai penafsiran modern terhadap agama dan Kitab
Sucinya. Beliau juga memiliki suatu karya dari kerja ilmiah yang menguak
mengenai bagaimana perempuan diberdayakan pada era awal Islam. Pandangan
Afsaruddin sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pandangan aktivis gender lain.
Hanya saja peran beliau dalam mencita-citakan kehidupan bermitra antara
laki-laki dan perempuan sebagaimana yang terjadi pada era lampau, perlu menjadi
perhatian kita bersama.
Harapan beliau mesti kita sambut dengan baik, oleh sebab keterkungkungan
kita pada budaya patriarki hanya akan menjadi bumerang bagi kita sendiri.
Melanggengkan hal yang tidak baik adalah proses mengembangbiakkan virus yang
akan menjangkit generasi setelah kita. Mau sampai kapan kita akan memelihara
suatu paradigma yang menegasikan secara hierarkis antarmasyarakat oleh sebab
jenis kelaminnya?! Mau sampai kapan kita melihat perempuan dibatasi
jangkauannya dalam karir serta pendidikan hanya karena mereka berjenis kelamin
perempuan?! Pandangan Afsaruddin mengenai isu gender yang hendak penulis
sampaikan pada kesempatan kali ini dapat membuat kita kembali pada cita-cita
atau ideal moral masa lalu, yaitu mengenai bagaimana seyogyanya
perempuan itu diperlakukan sebagai manusia terhormat dalam kehidupan sosialnya.
Perempuan
pada Masa Awal Islam
Kontribusi penting Afsaruddin dalam isu gender dapat kita lihat melalui
karyanya tentang sejarah awal Islam. Dalam bukunya The First Muslims:
History and Memory, Afsaruddin meneliti mengenai budaya egaliter dalam
komunitas muslim awal, beliau juga menyoroti mengenai peran aktif yang
dimainkan oleh perempuan selama tahun-tahun awal pembentukan Islam (Afsaruddin, 2013). Dalam
suatu kesempatan beliau membahas seorang tokoh yang bernama Nusaybah
binti Ka‘ab al-Anshariyah yang mengeluhkan kepada Rasul mengenai ayat-ayat al-Qur’an
dan hadis yang kebanyakan ditujukan hanya untuk laki-laki. Dari keluh kesahnya
tersebut turun sebuah ayat al-Qur’an yang berisi penjelasan mengenai nilai
egaliter antara laki-laki dan perempuan, yaitu QS. al-Ahzab (33): 35. Ayat
tersebut jika kita pahami dengan teliti adalah ayat yang seraya memberikan kita
ideal moral mengenai bagaimana seharusnya posisi perempuan dan bagaimana
mereka diperlakukan sesuai dengan nafas Islam.
Secara sadar mungkin terbayang dalam benak kita bahwa laki-laki dan
perempuan adalah sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Baik laki-laki
maupun perempuan, semua memiliki peran serta partisipasi dalam segala sendi
kehidupan. Jika kita melihat Islam dengan cara pandang “al-Fashl wa al-Washl”
yang dipopulerkan oleh Al-Jabiri (Al-Jabiri, 1993), kita
dapat memahami bahwa setiap era memiliki caranya sendiri dalam menghargai serta
menganggap tinggi harkat serta martabat manusia. Modernisme meniscayakan
kegiatan pemilahan atas tradisi maupun budaya yang tidak sesuai dengannya.
Masyarakat nomaden dalam tatanan dunia modern ini nampaknya sudah tidak
ada, semua manusia memiliki identitasnya masing-masing sebagai warga negara
tertentu. Begitupun dengan budaya serta tradisi pelecehan atas harkat serta
martabat perempuan. Jika terdengar di telinga kita sekarang suatu narasi yang
sarat akan kebencian dan penghinaan terhadap perempuan, maka seyogyanya tidak
kita telan secara mentah. Label Perempuan sebagai sumber fitnah jika kita bandingkan
dengan partisipasi dan keterlibatan mereka, yaitu pada aspek knowledge,
attitude, dan practice sungguh tidaklah berbanding lurus.
Bahkan kontribusi tersebut secara sadar ataupun tidak sangat berpengaruh pada
kehidupan kita saat ini.
Kontribusi perempuan pada masa awal Islam adalah perkara yang tidak bisa
kita bantah. Peran perempuan dalam bai’at—sumpah kesetiaan dengan agama
Islam—di masa Rasulullah contohnya. Afsaruddin mengomentari perihal kejadian
tersebut dengan menyimpulkan kesetaraan suara perempuan dan laki-laki pada masa
itu. Beliau juga menambahkan bahwa persetujuan serta penolakan perempuan yang
didasari atas pilihannya sendiri tidak boleh dipandang dengan sebelah mata.
Karena sebagai manusia perempuan memiliki hak yang sama (Afsaruddin, 2018).
Afsaruddin dalam kesempatan yang
lain juga mengangkat sebuah fakta historis mengenai kontribusi perempuan ihwal
pengumpulan Mushaf pada masa sepeninggal Rasulullah (Afsaruddin, 2018). Salah
satu mushaf yang dijadikan acuan pada penulisan serta penyatuan mushaf pada
masa Khalifah Utsman bin Affan adalah Mushaf yang disimpan oleh Sayyidah Hafsah
binti Umar bin al-Khattab (Al-Asqolani, 1970). Jika kita
mengkaji kembali mengenai kisah historis ini, akan muncul pertanyaan “Mengapa
Sayyidina Umar menitipkan mushaf yang diwarisi oleh pendahulunya yaitu
Sayyidina Abu Bakar kepada Sayyidah Hafsah? Sedangkan beliau memiliki anak lain
yang berjenis kelamin laki-laki”.
Catatan sejarah periode awal Islam membuktikan bahwa prinsip-prinsip
mengenai kesetaraan, emansipasi wanita serta pemberdayaannya pada ranah privat
dan publik adalah nilai yang dibawa oleh al-Qur’an dan sabda Nabi. Budaya
patriarki masuk dalam nalar interpretasi Islam belakangan, yaitu pada abad
ke-10 masehi. Sebab yang paling mempengaruhi hal ini adalah pengaruh pemikiran
Hellenisme, yaitu budaya Yunani-Persia yang menganggap rendah kaum perempuan (Umar, 2014). Dalam
pemikiran tersebut juga dapat kita temukan bahwa perempuan diposisikan pada
urutan terbawah dalam tatanan sosial. Sungguh budaya serta pemahaman seperti
ini sangat jauh berbeda dengan apa yang dikandung serta diaplikasikan pada
generasi awal Islam.
Interpretasi
al-Qur’an dalam Lensa Gender
Afsaruddin dalam karyanya yang lain menyerukan untuk melakukan pembacaan
ulang terhadap ayat-ayat al-Qur’an dengan kacamata gender (Afsaruddin, 2015). Fokus
Afsaruddin pada penelitiannya ialah beliau mencoba untuk mengungkap beberapa
hasil interpretasi ayat al-Qur’an yang dilakukan oleh sarjana muslim pramodern
sampai dengan sarjana muslim kontemporer, serta memberikan kritik dan tidak
jarang beliau memberikan hasil interpretasinya sendiri atas ayat al-Qur’an yang
lebih relevan dengan masa sekarang. Hal ini beliau lakukan guna dapat mengomparasikan
hasil interpretasi masa lampau dengan interpretasi modern yang cenderung lebih
peka terhadap isu gender. Karya kontemporer yang beliau jadikan acuan utama
adalah Tafsir al-Manar, yaitu karya kolaborasi antara Muhammad Abduh
dengan muridnya, Rasyid Ridha.
Berangkat dari sebuah kepercayaan bahwa laki-laki dan perempuan
diciptakan untuk menjadi mitra (awliya) satu dengan yang lainnya yaitu
pada QS. at-Taubah (9): 71. Rashid Ridha seorang mufassir awal abad ke-20
menekankan bahwa hubungan antara suami dan istri bukanlah hubungan hierarkis.
Akan tetapi hubungan antar keduanya adalah hubungan yang saling melengkapi
dalam peran mereka terhadap satu sama lain. Keunggulan fungsional suami dalam
keluarga terletak pada kemampuan fisiknya yang lebih besar dan kuat guna dapat membela
serta melindungi orang-orang yang berada di dalam tanggung-jawabnya. Hal
tersebut juga berguna untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarganya. Derajat keunggulan
dalam aspek fisik yang diberikan kepada laki-laki adalah sebuah konsekuensi
dari tanggung jawabnya di dalam keluarga. Menurut Ridha, hal tersebut bukanlah
dalil ataupun sebagai indikasi atas keunggulan laki-laki atas perempuan secara
umum (ibn Ali Ridha Al-Husaini, 1990).
Afsaruddin menilai bahwa hasil interpretasi yang sarat akan bias gender
bukanlah bagian dari nafas Islam. Mitra antara laki-laki dan perempuan dalam
ayat tersebut ialah berupa kolaborasi aktif dan bukanlah perpecahan yang
massif. Beliau percaya bahwa sejak awal diturunkannya, Islam adalah agama yang tidak
membatasi perempuan untuk bebas memainkan perannya di ranah publik,
berkolaborasi dengan para perempuan lain dalam membuat komunitas, serta
berkolaborasi dengan para laki-laki dalam urusan yang saling menguntungkan.
Dengan keniscayaan inilah Afsaruddin seraya ingin mengembalikan kita kepada
ajaran Islam awal yang dinilai lebih progresif dalam ihwal nilai peran
perempuan dalam masyarakat.
Penutup
Afsaruddin mengajak kita untuk peka terhadap segala macam penindasan
yang terjadi di muka bumi ini. Khususnya mengenai penindasan terhadap perempuan
dengan mensubordinatkan mereka dalam kehidupan sehari-hari. Budaya patriarkis
adalah hal yang menyimpang dari ajaran murni Islam, kendati terdapat ayat yang
memvalidasi pemukulan terhadap perempuan. Maksud serta tujuan ayat tersebut
sungguh berbeda dengan apa yang dipahami oleh kebanyakan kalangan pada saat
ini. Tentulah hal tersebut adalah hal yang patut untuk dibahas secara mendalam
dan komperehensif pada kesempatan yang akan datang.
Pembacaan terhadap perempuan dengan menjadikannya sebagai “objek” dan
laki-laki adalah “subjek”, adalah model pembacaan yang keliru. Sebagai mitra
dalam kehidupan dunia, mestilah keduanya memiliki hak serta kewajiban yang
adil. Dalam narasi tradisi Islam yaitu ilmu fikih, khususnya dalam bab mengenai
pernikahan. Kita dapat menyaksikan bagaimana perempuan diperlakukan. Mahar
sebagai seserahan dianggap sebagai bentuk simbolik akad jual beli yang
menjadikan perempuan sebagai barang daganganya (qira’ah fiqhiyah). Mahar
seyogyanya dipahami sebagai bentu bukti keseriusan dan simbol tangung jawab
seorang laki-laki yang akan meminang seorang perempuan (qira’ah falsafiyah).
Kendati pada masa modern ini perempuan bisa saja hidup terlepas dari nafkah
materi yang bersumber dari laki-laki. Sebab perempuan terbukti mampu bersaing
secara mandiri dengan laki-laki dalam ranah karir publik. Hanya saja yang perlu
digarisbawahi dalam konteks ini ialah, bagaimana sikap laki-laki jika pada
akhirnya merasa kalah atas perempuan perihal karir publik. Apakah akan menjadi
batu loncatan dalam berlomba menuju kebaikan, ataukah akan menjadi penyebab
keluarnya segala umpatan dan narasi buruk yang mendiskreditkan.
Daftar
Pustaka
Afsaruddin, A. (2013). The First Muslims: History
and Memory. Oneworld Publications.
Afsaruddin, A. (2015). Contemporary Issues in Islam. Edinburgh
University Press.
Afsaruddin, A. (2018, Juli). Public Lecture on: “Islam, Gender and
Feminist Hermeneutics.
Al-Asqolani, A. bin A. bin H. (1970). Fathul Bari. Maktabah
Al-Salafiyah.
Al-Jabiri, M. A. (1993). Nahnu wa Al-Turats Qiraah Muashiroh fi
Turatsina Al-Falsafi. Markaz Al-Tsaqafi Al-Arabi.
ibn Ali Ridha Al-Husaini, M. R. (1990). Tafsir al-Manar. Hay’ah
Al-Misriyyah Al-Ammah li Al-Kutub.
Umar, N. (2014). Ketika Fikih Membela Perempuan. Elex Media
Komputindo.

Komentar
Posting Komentar