Kontribusi Perempuan dalam Kacamata Asma Afsaruddin

 Oleh Muhammad Fikri Adrian


(Sumber: wikipedia.org)


Asma Afsaruddin dikenal oleh banyak orang sebagai akademisi terkemuka di bidang studi Islam. Beliau adalah seorang Profesor pada bidang studi Agama dan Gender di Departemen Bahasa dan Budaya Timur-Tengah, Indiana University. Beliau memiliki pandangan progresif mengenai penafsiran modern terhadap agama dan Kitab Sucinya. Beliau juga memiliki suatu karya dari kerja ilmiah yang menguak mengenai bagaimana perempuan diberdayakan pada era awal Islam. Pandangan Afsaruddin sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pandangan aktivis gender lain. Hanya saja peran beliau dalam mencita-citakan kehidupan bermitra antara laki-laki dan perempuan sebagaimana yang terjadi pada era lampau, perlu menjadi perhatian kita bersama.

Harapan beliau mesti kita sambut dengan baik, oleh sebab keterkungkungan kita pada budaya patriarki hanya akan menjadi bumerang bagi kita sendiri. Melanggengkan hal yang tidak baik adalah proses mengembangbiakkan virus yang akan menjangkit generasi setelah kita. Mau sampai kapan kita akan memelihara suatu paradigma yang menegasikan secara hierarkis antarmasyarakat oleh sebab jenis kelaminnya?! Mau sampai kapan kita melihat perempuan dibatasi jangkauannya dalam karir serta pendidikan hanya karena mereka berjenis kelamin perempuan?! Pandangan Afsaruddin mengenai isu gender yang hendak penulis sampaikan pada kesempatan kali ini dapat membuat kita kembali pada cita-cita atau ideal moral masa lalu, yaitu mengenai bagaimana seyogyanya perempuan itu diperlakukan sebagai manusia terhormat dalam kehidupan sosialnya.

 

Perempuan pada Masa Awal Islam

Kontribusi penting Afsaruddin dalam isu gender dapat kita lihat melalui karyanya tentang sejarah awal Islam. Dalam bukunya The First Muslims: History and Memory, Afsaruddin meneliti mengenai budaya egaliter dalam komunitas muslim awal, beliau juga menyoroti mengenai peran aktif yang dimainkan oleh perempuan selama tahun-tahun awal pembentukan Islam (Afsaruddin, 2013). Dalam suatu kesempatan beliau membahas seorang tokoh yang bernama Nusaybah binti Ka‘ab al-Anshariyah yang mengeluhkan kepada Rasul mengenai ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang kebanyakan ditujukan hanya untuk laki-laki. Dari keluh kesahnya tersebut turun sebuah ayat al-Qur’an yang berisi penjelasan mengenai nilai egaliter antara laki-laki dan perempuan, yaitu QS. al-Ahzab (33): 35. Ayat tersebut jika kita pahami dengan teliti adalah ayat yang seraya memberikan kita ideal moral mengenai bagaimana seharusnya posisi perempuan dan bagaimana mereka diperlakukan sesuai dengan nafas Islam.

Secara sadar mungkin terbayang dalam benak kita bahwa laki-laki dan perempuan adalah sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Baik laki-laki maupun perempuan, semua memiliki peran serta partisipasi dalam segala sendi kehidupan. Jika kita melihat Islam dengan cara pandang “al-Fashl wa al-Washl” yang dipopulerkan oleh Al-Jabiri (Al-Jabiri, 1993), kita dapat memahami bahwa setiap era memiliki caranya sendiri dalam menghargai serta menganggap tinggi harkat serta martabat manusia. Modernisme meniscayakan kegiatan pemilahan atas tradisi maupun budaya yang tidak sesuai dengannya. Masyarakat nomaden dalam tatanan dunia modern ini nampaknya sudah tidak ada, semua manusia memiliki identitasnya masing-masing sebagai warga negara tertentu. Begitupun dengan budaya serta tradisi pelecehan atas harkat serta martabat perempuan. Jika terdengar di telinga kita sekarang suatu narasi yang sarat akan kebencian dan penghinaan terhadap perempuan, maka seyogyanya tidak kita telan secara mentah. Label Perempuan sebagai sumber fitnah jika kita bandingkan dengan partisipasi dan keterlibatan mereka, yaitu pada aspek knowledge, attitude, dan practice sungguh tidaklah berbanding lurus. Bahkan kontribusi tersebut secara sadar ataupun tidak sangat berpengaruh pada kehidupan kita saat ini.

Kontribusi perempuan pada masa awal Islam adalah perkara yang tidak bisa kita bantah. Peran perempuan dalam bai’at—sumpah kesetiaan dengan agama Islam—di masa Rasulullah contohnya. Afsaruddin mengomentari perihal kejadian tersebut dengan menyimpulkan kesetaraan suara perempuan dan laki-laki pada masa itu. Beliau juga menambahkan bahwa persetujuan serta penolakan perempuan yang didasari atas pilihannya sendiri tidak boleh dipandang dengan sebelah mata. Karena sebagai manusia perempuan memiliki hak yang sama (Afsaruddin, 2018).

 Afsaruddin dalam kesempatan yang lain juga mengangkat sebuah fakta historis mengenai kontribusi perempuan ihwal pengumpulan Mushaf pada masa sepeninggal Rasulullah (Afsaruddin, 2018). Salah satu mushaf yang dijadikan acuan pada penulisan serta penyatuan mushaf pada masa Khalifah Utsman bin Affan adalah Mushaf yang disimpan oleh Sayyidah Hafsah binti Umar bin al-Khattab (Al-Asqolani, 1970). Jika kita mengkaji kembali mengenai kisah historis ini, akan muncul pertanyaan “Mengapa Sayyidina Umar menitipkan mushaf yang diwarisi oleh pendahulunya yaitu Sayyidina Abu Bakar kepada Sayyidah Hafsah? Sedangkan beliau memiliki anak lain yang berjenis kelamin laki-laki”.

Catatan sejarah periode awal Islam membuktikan bahwa prinsip-prinsip mengenai kesetaraan, emansipasi wanita serta pemberdayaannya pada ranah privat dan publik adalah nilai yang dibawa oleh al-Qur’an dan sabda Nabi. Budaya patriarki masuk dalam nalar interpretasi Islam belakangan, yaitu pada abad ke-10 masehi. Sebab yang paling mempengaruhi hal ini adalah pengaruh pemikiran Hellenisme, yaitu budaya Yunani-Persia yang menganggap rendah kaum perempuan (Umar, 2014). Dalam pemikiran tersebut juga dapat kita temukan bahwa perempuan diposisikan pada urutan terbawah dalam tatanan sosial. Sungguh budaya serta pemahaman seperti ini sangat jauh berbeda dengan apa yang dikandung serta diaplikasikan pada generasi awal Islam.

 

Interpretasi al-Qur’an dalam Lensa Gender

Afsaruddin dalam karyanya yang lain menyerukan untuk melakukan pembacaan ulang terhadap ayat-ayat al-Qur’an dengan kacamata gender (Afsaruddin, 2015). Fokus Afsaruddin pada penelitiannya ialah beliau mencoba untuk mengungkap beberapa hasil interpretasi ayat al-Qur’an yang dilakukan oleh sarjana muslim pramodern sampai dengan sarjana muslim kontemporer, serta memberikan kritik dan tidak jarang beliau memberikan hasil interpretasinya sendiri atas ayat al-Qur’an yang lebih relevan dengan masa sekarang. Hal ini beliau lakukan guna dapat mengomparasikan hasil interpretasi masa lampau dengan interpretasi modern yang cenderung lebih peka terhadap isu gender. Karya kontemporer yang beliau jadikan acuan utama adalah Tafsir al-Manar, yaitu karya kolaborasi antara Muhammad Abduh dengan muridnya, Rasyid Ridha.

Berangkat dari sebuah kepercayaan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan untuk menjadi mitra (awliya) satu dengan yang lainnya yaitu pada QS. at-Taubah (9): 71. Rashid Ridha seorang mufassir awal abad ke-20 menekankan bahwa hubungan antara suami dan istri bukanlah hubungan hierarkis. Akan tetapi hubungan antar keduanya adalah hubungan yang saling melengkapi dalam peran mereka terhadap satu sama lain. Keunggulan fungsional suami dalam keluarga terletak pada kemampuan fisiknya yang lebih besar dan kuat guna dapat membela serta melindungi orang-orang yang berada di dalam tanggung-jawabnya. Hal tersebut juga berguna untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarganya. Derajat keunggulan dalam aspek fisik yang diberikan kepada laki-laki adalah sebuah konsekuensi dari tanggung jawabnya di dalam keluarga. Menurut Ridha, hal tersebut bukanlah dalil ataupun sebagai indikasi atas keunggulan laki-laki atas perempuan secara umum (ibn Ali Ridha Al-Husaini, 1990).

Afsaruddin menilai bahwa hasil interpretasi yang sarat akan bias gender bukanlah bagian dari nafas Islam. Mitra antara laki-laki dan perempuan dalam ayat tersebut ialah berupa kolaborasi aktif dan bukanlah perpecahan yang massif. Beliau percaya bahwa sejak awal diturunkannya, Islam adalah agama yang tidak membatasi perempuan untuk bebas memainkan perannya di ranah publik, berkolaborasi dengan para perempuan lain dalam membuat komunitas, serta berkolaborasi dengan para laki-laki dalam urusan yang saling menguntungkan. Dengan keniscayaan inilah Afsaruddin seraya ingin mengembalikan kita kepada ajaran Islam awal yang dinilai lebih progresif dalam ihwal nilai peran perempuan dalam masyarakat.

 

Penutup

Afsaruddin mengajak kita untuk peka terhadap segala macam penindasan yang terjadi di muka bumi ini. Khususnya mengenai penindasan terhadap perempuan dengan mensubordinatkan mereka dalam kehidupan sehari-hari. Budaya patriarkis adalah hal yang menyimpang dari ajaran murni Islam, kendati terdapat ayat yang memvalidasi pemukulan terhadap perempuan. Maksud serta tujuan ayat tersebut sungguh berbeda dengan apa yang dipahami oleh kebanyakan kalangan pada saat ini. Tentulah hal tersebut adalah hal yang patut untuk dibahas secara mendalam dan komperehensif pada kesempatan yang akan datang.

Pembacaan terhadap perempuan dengan menjadikannya sebagai “objek” dan laki-laki adalah “subjek”, adalah model pembacaan yang keliru. Sebagai mitra dalam kehidupan dunia, mestilah keduanya memiliki hak serta kewajiban yang adil. Dalam narasi tradisi Islam yaitu ilmu fikih, khususnya dalam bab mengenai pernikahan. Kita dapat menyaksikan bagaimana perempuan diperlakukan. Mahar sebagai seserahan dianggap sebagai bentuk simbolik akad jual beli yang menjadikan perempuan sebagai barang daganganya (qira’ah fiqhiyah). Mahar seyogyanya dipahami sebagai bentu bukti keseriusan dan simbol tangung jawab seorang laki-laki yang akan meminang seorang perempuan (qira’ah falsafiyah). Kendati pada masa modern ini perempuan bisa saja hidup terlepas dari nafkah materi yang bersumber dari laki-laki. Sebab perempuan terbukti mampu bersaing secara mandiri dengan laki-laki dalam ranah karir publik. Hanya saja yang perlu digarisbawahi dalam konteks ini ialah, bagaimana sikap laki-laki jika pada akhirnya merasa kalah atas perempuan perihal karir publik. Apakah akan menjadi batu loncatan dalam berlomba menuju kebaikan, ataukah akan menjadi penyebab keluarnya segala umpatan dan narasi buruk yang mendiskreditkan.

Daftar Pustaka

Afsaruddin, A. (2013). The First Muslims: History and Memory. Oneworld Publications.

Afsaruddin, A. (2015). Contemporary Issues in Islam. Edinburgh University Press.

Afsaruddin, A. (2018, Juli). Public Lecture on: “Islam, Gender and Feminist Hermeneutics.

Al-Asqolani, A. bin A. bin H. (1970). Fathul Bari. Maktabah Al-Salafiyah.

Al-Jabiri, M. A. (1993). Nahnu wa Al-Turats Qiraah Muashiroh fi Turatsina Al-Falsafi. Markaz Al-Tsaqafi Al-Arabi.

ibn Ali Ridha Al-Husaini, M. R. (1990). Tafsir al-Manar. Hay’ah Al-Misriyyah Al-Ammah li Al-Kutub.

Umar, N. (2014). Ketika Fikih Membela Perempuan. Elex Media Komputindo.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki