Nasr Hamid dalam Isu Gender: Keberlanjutan Atas Prinsip Kesetaraan

 Oleh Landung S. Zuhaal


(Sumber: caroolkersten.blogspot.com)


Biografi

Nasr Hamid Abu Zaid adalah seorang intelektual yang lahir pada tanggal 10 Juli 1943 di Thanta, kota terbesar sekaligus ibukota provinsi Gharbiyyah, Mesir. Ayahnya adalah seorang aktivis Ikhwanul Muslimin dan pernah dipenjara karena aksinya. Dapat dipastikan bahwa intelektual satu ini lahir di tengah-tengah keluarga agamis atau religius.

Hal ini juga dibuktikan dengan jejak keilmuan dan pendidikannya yang “wah” sejak kecil. Sejak usianya menginjak 8 tahun, ia telah menjadi qari’ dan hafiz yang terkenal di lingkungannya. Bahkan ia mampu menceritakan isi al-Qur’an dengan fasih di hadapan teman-temannya. Tidak mengherankan jika kawan sejawatnya sampai menjuluki Nasr dengan panggilan “Syekh Nasr”.

Kala tumbuh dewasa, sosok Nasr menjelma sebagai pemuda yang sangat menggemari sastra. Sejak duduk di bangku sarjana hingga doktoral di University of Cairo, ia mengabdikan seluruh tenaga dan pikirannya untuk meneliti kesusastraan dalam bahasa Arab. Dalam hal ini, al-Qur’an pun tidak luput dari kajiannya.

Tidak berhenti sampai di situ saja, ia bahkan mendapat beasiswa untuk riset Ph.D dari University of Pennsylvania, Amerika Serikat. Riset inilah yang selanjutnya membawa banyak dinamika ke dalam kehidupan penuh kontroversi lagi sensasi. Tidak tanggung-tanggung, ia sampai berpindah dari Mesir ke Belanda karena kontroversi tersebut.

Pandangan Nasr Hamid tentang al-Qur’an sebagai Kalamullah

Saat menyampaikan pendapatnya, Nasr Hamid mempertanyakan apa sebenarnya esensi dari Kalamullah atau firman Tuhan. Apakah hal ini seperti risalah yang kemudian diekspresikan dengan bahasa manusia? Kemudian, apakah struktur kebahasaannya menjadi suatu hal yang esensial atau tidak?

Baginya, al-Qur’an sendiri telah menjawab bahwa firman Allah adalah sesuatu yang tidak terbatas dan akan selalu relevan. Dengan demikian, jika Firman Allah tidak mungkin terbatas, sedangkan al-Qur'an sebagai sebuah teks memiliki ruang yang terbatas, maka al-Qur'an seharusnya hanya mewakili manifestasi spesifik dari Firman Allah.

Lain halnya jika mempersepsikan Allah sebagai pembicara, tentu ini akan menimbulkan banyak perselisihan teologis. Ribuan tahun lalu hal ini telah terjadi dan membawa umat Islam kepada peristiwa mihnat al-Qur’an. Peristiwa tersebut terjadi karena adanya perselisihan apakah al-Qur’an makhluk atau bukan. Terlepas dari itu, semua umat Islam tentu mempercayai posisi al-Qur’an sebagai firman Allah yang harus diimani dan dijaga hingga hari akhir kelak.

Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zayd

Dalam menafsirkan atau menggali makna dalam ayat-ayat al-Qur’an, Nasr Hamid menggunakan dua tahapan, yaitu ma’na dan maghza.

Ma’na adalah apa yang teks katakan tentang dirinya yang sebenarnya, baik itu dari segi kebahasaan ataupun dari sisi kesejarahan. Pada aspek ini, terdapat dua tahapan sendiri untuk mengungkapnya, yaitu “mimetik” dan “semmiotik”. Mimetik adalah tahapan di mana teks dianalisis berdasarkan konteks saat ia turun. Adapun dalam semiotik, teks membicarakan perannya sebagai subjek yang dapat memengaruhi dan mengontrol masyarakat atau bahkan sosial budaya hingga sejarahnya.

Sedangkan maghza dalam hal ini berbicara tentang signifikansi teks dan realitas hari ini. Di sini juga dibicarakan tentang konteks, fenomena, dan tantangan hari ini yang bisa jadi berbeda dengan saat ayat tersebut. Melalui tahapan ini juga ayat-ayat al-Qur’an akan selalu dapat relevan sampai kapanpun.

Pandangan Nasr Hamid terhadap Isu Gender

Intelektual asal Mesir yang banyak bergeliat di Barat ini disebut-sebut mengakui dirinya sebagai feminis. Dirinya sangat peduli tentang paradigma yang selama ini berkembang dalam dinamika pemikiran Islam. Kepeduliannya terhadap isu-isu gender juga mencakup tentang ketimpangan dan ketidakadilan yang banyak terjadi karena interpretasi-interpretasi dalil yang menurutnya merugikan pihak-pihak tertentu.

Ia juga berpandangan bahwa Islam sendiri sebenarnya telah mencoba mengangkat derajat perempuan, utamanya saat Rasulullah saw masih hidup. Sayangnya spirit tersebut sepeninggal Rasululllah saw semakin lama semakin memudar. Alih-alih menguat, justru budaya seperti patriarki, misoginis, dan feodal justru semakin menonjol. Keadaan ini selanjutnya diperparah dengan penafsiran-penafsiran dari ulama klasik yang semakin melegitimasi ketimpangan dan ketidakadilan tersebut.

Untuk membahas isu gender, utamanya perempuan, ia menulis sebuah karya berjudul Dawa’ir al-Khauf: Qiraah fi Khithab al Mar’ah. Untuk mengawali pembahasannya seputar isu perempuan, ia membahas tentang Kisah Nabi Adam dan istrinya, Hawa, dalam al-Qur’an.

Menurutnya, selama ini narasi yang berkembang adalah bahwa Hawa menjadi pembawa sial bagi Adam karena ialah yang menyebabkan mereka keluar dari surga dan diusir ke bumi.

Kisah itu tertulis dalam tafsir at-Tabari sebagai berikut:

“Kemudian Allah berkata: Hai, Hawa! Kamulah yang telah menggoda hamba-Ku. Maka kamu tidak akan hamil kecuali menanggung rasa sakit. Dan jika kamu ingin melahirkan, kamu akan selalu menghadapi kematian.” (tafsir at-Thabari, juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, 1984, hlm 335)

Bagi Nasr Hamid, hal yang demikian ini tidak lain adalah tafsir mitologis atau khurafiyah. Titik-titik irasional seperti ini mungkin tidak mencoreng harga dan nilai sejarah dari karya monumental sang mufassir, namun dapat menjadi titik kritis terhadap penafsiran yang telah dibuatnya.

 Selain penafsiran dalam kisah dikeluarkannya Adam berserta sang istri dari surga, an-Nisa ayat 34 juga turut menarik perhatian Nasr Hamid dalam membahas isu perempuan. Ayat ini sampai sekarang memang kerap menjadi legitimasi terhadap klaim “laki-laki lebih unggul dari perempuan”.

Menurut Nasr Hamid, ayat ini sekaligus seolah menjadi perintah atau ketetapan bahwa laki-laki harus selalu lebih unggul dari perempuan, padahal bagi Nasr Hamid maksud ayatnya bukanlah demikian. Dalam pandangan intelektual tersebut, “ar-rijaalu qawwaamuuna ‘alaa an-nisaa” adalah sebuah kesaksian sejarah atas realita yang terjadi pada masa itu, sehingga bukanlah sebuah ketetapan.

Ayat itu menurutnya sekedar memberikan gambaran tentang laki-laki pada masanya yang lebih diunggulkan oleh masyarakat karena dianggap kuat, berani, dan lebih baik akalnya daripada perempuan. Apabila ayat ini menjadi legitimasi atas subordinasi dan marjinalisasi perempuan, untuk apa ada prinsip kesetaraan semua manusia tanpa memandang apapun selain ketakwaannya kepada Allah dalam al-Qur’an?

Isu marjinalisasi dan subordinasi perempuan menurutnya masih belum selesai sampai di situ saja. Ada juga ayat poligami yang seringkali menjadi dasar pembenaran poligami pada masa sekarang. Di mata Nasr Hamid, poligami saat ini tidak perlu dilakukan. Berdasarkan konteks kesejarahan, akses perempuan terhadap hak-hak dasar jauh lebih sulit dari saat ini.

Bersama Muhammad Syahrur, ia sepakat bahwa laki-laki cukup menikahi satu perempuan atau memiliki satu istri saja jika tidak mampu berbuat adil. Bahkan kalaupun si laki-laki merasa mampu berbuat adil ia hanya dibolehkan menikahi empat saja untuk batas maksimalnya. Sedangkan di waktu yang sama, al-Qur’an juga mendorong laki-laki untuk menikahi janda yang memiliki anak yatim yang masih kecil karena ditinggal ayahnya.

Referensi

Nashr Hamid Abu Zaid, Dawa’ir al-Khauf: Qira’ah fi Khithab al-Mar’ah.

Nashr Hamid Abu Zaid, The al-Qur’an: God and Man in Communication.

Asep Saepullah, Feminimitas dan Dekonstruksi Perempuan dalam Islam: Studi Kasus Pemikiran Nasr Hamid Abu Zaid.

Nasr Hamid Abu Zaid, Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zaid dalam Metode Perkembangan Tafsir Modern.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki