Nasr Hamid dalam Isu Gender: Keberlanjutan Atas Prinsip Kesetaraan
Oleh Landung S. Zuhaal
Biografi
Nasr Hamid Abu Zaid adalah seorang intelektual yang
lahir pada tanggal 10 Juli 1943 di Thanta, kota terbesar sekaligus ibukota
provinsi Gharbiyyah, Mesir. Ayahnya adalah seorang aktivis Ikhwanul Muslimin
dan pernah dipenjara karena aksinya. Dapat dipastikan bahwa intelektual satu
ini lahir di tengah-tengah keluarga agamis atau religius.
Hal ini juga dibuktikan dengan jejak keilmuan dan
pendidikannya yang “wah” sejak kecil. Sejak usianya menginjak 8 tahun, ia telah
menjadi qari’ dan hafiz yang terkenal di lingkungannya. Bahkan ia
mampu menceritakan isi al-Qur’an dengan fasih di hadapan teman-temannya. Tidak
mengherankan jika kawan sejawatnya sampai menjuluki Nasr dengan panggilan
“Syekh Nasr”.
Kala tumbuh dewasa, sosok Nasr menjelma sebagai pemuda
yang sangat menggemari sastra. Sejak duduk di bangku sarjana hingga doktoral di
University of Cairo, ia mengabdikan seluruh tenaga dan pikirannya untuk
meneliti kesusastraan dalam bahasa Arab. Dalam hal ini, al-Qur’an pun tidak
luput dari kajiannya.
Tidak berhenti sampai di situ saja, ia bahkan mendapat
beasiswa untuk riset Ph.D dari University of Pennsylvania, Amerika Serikat.
Riset inilah yang selanjutnya membawa banyak dinamika ke dalam kehidupan penuh
kontroversi lagi sensasi. Tidak tanggung-tanggung, ia sampai berpindah dari
Mesir ke Belanda karena kontroversi tersebut.
Pandangan Nasr Hamid tentang al-Qur’an
sebagai Kalamullah
Saat menyampaikan pendapatnya, Nasr Hamid
mempertanyakan apa sebenarnya esensi dari Kalamullah atau firman Tuhan.
Apakah hal ini seperti risalah yang kemudian diekspresikan dengan bahasa
manusia? Kemudian, apakah struktur kebahasaannya menjadi suatu hal yang
esensial atau tidak?
Baginya, al-Qur’an sendiri telah menjawab bahwa firman
Allah adalah sesuatu yang tidak terbatas dan akan selalu relevan. Dengan
demikian, jika Firman Allah tidak mungkin terbatas, sedangkan al-Qur'an sebagai
sebuah teks memiliki ruang yang terbatas, maka al-Qur'an seharusnya hanya
mewakili manifestasi spesifik dari Firman Allah.
Lain halnya jika mempersepsikan Allah sebagai
pembicara, tentu ini akan menimbulkan banyak perselisihan teologis. Ribuan
tahun lalu hal ini telah terjadi dan membawa umat Islam kepada peristiwa mihnat
al-Qur’an. Peristiwa tersebut terjadi karena adanya perselisihan apakah
al-Qur’an makhluk atau bukan. Terlepas dari itu, semua umat Islam tentu
mempercayai posisi al-Qur’an sebagai firman Allah yang harus diimani dan dijaga
hingga hari akhir kelak.
Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zayd
Dalam menafsirkan atau menggali makna dalam ayat-ayat
al-Qur’an, Nasr Hamid menggunakan dua tahapan, yaitu ma’na dan maghza.
Ma’na adalah apa
yang teks katakan tentang dirinya yang sebenarnya, baik itu dari segi
kebahasaan ataupun dari sisi kesejarahan. Pada aspek ini, terdapat dua tahapan
sendiri untuk mengungkapnya, yaitu “mimetik” dan “semmiotik”. Mimetik adalah
tahapan di mana teks dianalisis berdasarkan konteks saat ia turun. Adapun dalam
semiotik, teks membicarakan perannya sebagai subjek yang dapat memengaruhi dan
mengontrol masyarakat atau bahkan sosial budaya hingga sejarahnya.
Sedangkan maghza dalam hal ini berbicara tentang
signifikansi teks dan realitas hari ini. Di sini juga dibicarakan tentang
konteks, fenomena, dan tantangan hari ini yang bisa jadi berbeda dengan saat
ayat tersebut. Melalui tahapan ini juga ayat-ayat al-Qur’an akan selalu dapat
relevan sampai kapanpun.
Pandangan Nasr Hamid terhadap Isu Gender
Intelektual asal Mesir yang banyak bergeliat di Barat
ini disebut-sebut mengakui dirinya sebagai feminis. Dirinya sangat peduli
tentang paradigma yang selama ini berkembang dalam dinamika pemikiran Islam.
Kepeduliannya terhadap isu-isu gender juga mencakup tentang ketimpangan dan
ketidakadilan yang banyak terjadi karena interpretasi-interpretasi dalil yang
menurutnya merugikan pihak-pihak tertentu.
Ia juga berpandangan bahwa Islam sendiri sebenarnya
telah mencoba mengangkat derajat perempuan, utamanya saat Rasulullah saw masih
hidup. Sayangnya spirit tersebut sepeninggal Rasululllah saw semakin lama
semakin memudar. Alih-alih menguat, justru budaya seperti patriarki, misoginis,
dan feodal justru semakin menonjol. Keadaan ini selanjutnya diperparah dengan
penafsiran-penafsiran dari ulama klasik yang semakin melegitimasi ketimpangan
dan ketidakadilan tersebut.
Untuk membahas isu gender, utamanya perempuan, ia
menulis sebuah karya berjudul Dawa’ir al-Khauf: Qiraah fi Khithab al Mar’ah.
Untuk mengawali pembahasannya seputar isu perempuan, ia membahas tentang Kisah
Nabi Adam dan istrinya, Hawa, dalam al-Qur’an.
Menurutnya, selama ini narasi yang berkembang adalah
bahwa Hawa menjadi pembawa sial bagi Adam karena ialah yang menyebabkan mereka
keluar dari surga dan diusir ke bumi.
Kisah itu tertulis dalam tafsir at-Tabari sebagai
berikut:
“Kemudian Allah berkata: Hai, Hawa! Kamulah yang telah
menggoda hamba-Ku. Maka kamu tidak akan hamil kecuali menanggung rasa sakit.
Dan jika kamu ingin melahirkan, kamu akan selalu menghadapi kematian.” (tafsir
at-Thabari, juz 1, Beirut: Dar al-Fikr, 1984, hlm 335)
Bagi Nasr Hamid, hal yang demikian ini tidak lain
adalah tafsir mitologis atau khurafiyah. Titik-titik irasional seperti ini
mungkin tidak mencoreng harga dan nilai sejarah dari karya monumental sang
mufassir, namun dapat menjadi titik kritis terhadap penafsiran yang telah
dibuatnya.
Selain
penafsiran dalam kisah dikeluarkannya Adam berserta sang istri dari surga,
an-Nisa ayat 34 juga turut menarik perhatian Nasr Hamid dalam membahas isu
perempuan. Ayat ini sampai sekarang memang kerap menjadi legitimasi terhadap
klaim “laki-laki lebih unggul dari perempuan”.
Menurut Nasr Hamid, ayat ini sekaligus seolah menjadi
perintah atau ketetapan bahwa laki-laki harus selalu lebih unggul dari
perempuan, padahal bagi Nasr Hamid maksud ayatnya bukanlah demikian. Dalam
pandangan intelektual tersebut, “ar-rijaalu qawwaamuuna ‘alaa an-nisaa”
adalah sebuah kesaksian sejarah atas realita yang terjadi pada masa itu,
sehingga bukanlah sebuah ketetapan.
Ayat itu menurutnya sekedar memberikan gambaran
tentang laki-laki pada masanya yang lebih diunggulkan oleh masyarakat karena
dianggap kuat, berani, dan lebih baik akalnya daripada perempuan. Apabila ayat
ini menjadi legitimasi atas subordinasi dan marjinalisasi perempuan, untuk apa
ada prinsip kesetaraan semua manusia tanpa memandang apapun selain ketakwaannya
kepada Allah dalam al-Qur’an?
Isu marjinalisasi dan subordinasi perempuan menurutnya
masih belum selesai sampai di situ saja. Ada juga ayat poligami yang seringkali
menjadi dasar pembenaran poligami pada masa sekarang. Di mata Nasr Hamid,
poligami saat ini tidak perlu dilakukan. Berdasarkan konteks kesejarahan, akses
perempuan terhadap hak-hak dasar jauh lebih sulit dari saat ini.
Bersama Muhammad Syahrur, ia sepakat bahwa laki-laki
cukup menikahi satu perempuan atau memiliki satu istri saja jika tidak mampu
berbuat adil. Bahkan kalaupun si laki-laki merasa mampu berbuat adil ia hanya
dibolehkan menikahi empat saja untuk batas maksimalnya. Sedangkan di waktu yang
sama, al-Qur’an juga mendorong laki-laki untuk menikahi janda yang memiliki
anak yatim yang masih kecil karena ditinggal ayahnya.
Referensi
Nashr Hamid Abu Zaid, Dawa’ir al-Khauf:
Qira’ah fi Khithab al-Mar’ah.
Nashr Hamid Abu Zaid, The al-Qur’an: God
and Man in Communication.
Asep Saepullah, Feminimitas dan
Dekonstruksi Perempuan dalam Islam: Studi Kasus Pemikiran Nasr Hamid Abu Zaid.
Nasr Hamid Abu Zaid, Hermeneutika Nasr
Hamid Abu Zaid dalam Metode Perkembangan Tafsir Modern.

Komentar
Posting Komentar