Membaca Pemikiran Cak Nun dan Gerakan Majelis Masyarakat Maiyah: Dari Primordialisme ke Universalitas Kemanusiaan

 Oleh Richo B. Mahendra


(Sumber: www.caknun.com)


Dalam diskursus filsafat politik, negara dan agama merupakan dua term politik yang sering dibahas dikalangan para pemikir politik. Pembahasan tersebut menyangkut bagaimana hubungan antara dua term tersebut. Dalam hal ini, beberapa pemikir modern awal memahami hubungan antar agama dan negara secara hierarkis sekaligus instrumental. Negara dipahami sebagai lembaga represif yang berposisi di atas, sedangkan agama hanya dipahami sebagai lembaga yang berada di posisi subordinat. Kedua hal tersebut harus dipahami secara terpisah. Legitimasi kekuasaan tidak memerlukan pendasaran moral doktrin religius, melainkan didasarkan pada praktik kekuasaan itu sendiri. Machiavelli menyatakan bahwa agama tidak boleh dipayungi negara, melainkan negara harus memayungi agama.[1] Sebagai sebuah lembaga represif, negara hanya menjadikan agama sebagai instrumen pelanggengan kekuasaan. Machiavelli menyatakan bahwa agama hanya merupakan pranata sosial yang dapat difungsikan secara pragmatis dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Emha Ainun Najib atau yang akrab dengan sebutan Cak Nun, merupakan seorang budayawan, aktivis sosial, filsuf, dan cendikiawan muslim yang terlibat secara langsung dalam diskursus mengenai hubungan antara negara dan agama. Pandangan-pandangannya merupakan sebuah respon atas praktik perpolitikan yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Baru. Pandangan Cak Nun mengenai hubungan negara dan agama termaktub dalam tulisan esainya yang berjudul Nasionalisme Muhammad. Dalam esai tersebut, Cak Nun berupaya melakukan reinterpretasi mengenai bagaimana term politik Nasionalisme meski dipahami. Dalam pemikiran Cak Nun, praktik nasionalisme dalam konteks bernegara harus mengambil inspirasinya dari dakwah Nabi Muhammad saw. yang bermuara pada universalitas kemanusiaan. Selain menyajikan uraian mengenai topik nasionalisme secara orisinal, tulisan-tulisan Cak Nun berupaya mengajak umat muslim untuk menjadikan agama Islam sebagai inspirasi bagi gerakan sosial. Dengan kata lain, Islam merupakan agama yang hadir untuk memerangi segala bentuk kezaliman di kalangan masyarakat. Pandangan Cak Nun tersebut merupakan refleksi atas dakwah Nabi Muhammad saw.

Cak Nun dan Majelis Maiyah: Selayang Pandang

Emha Ainun Najib atau Cak Nun merupakan seorang budayawan, filsuf, cendekiawan muslim, dan aktivis sosial yang sangat kritis dan provokatif terhadap pemerintahan Orde Baru. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa esai-esai yang berfokus pada persoalan-persoalan kenegaraan, kemanusiaan, kebudayan, hingga keagamaan. Wacana-wacana tersebut hadir dalam konteks pemerintahan Orde Baru. Cak Nun lahir di Jombang, Jawa Timur pada tanggal 27, Mei 1953.[2] Ia mengenyam pendidikan menengahnya pertama di Pondok Modern Darussalam Gontor, dan mengenyam menengah atas di SMA Muhammadiyah Yogyakarta.[3] Sebagai aktivis dan intelektual muslim, Cak Nun memberi pengaruh yang cukup signifikan dalam perpolitikan Indonesia pada tahun 80-an. Beberapa tulisan maupun ceramah sarat akan gagasan-gagasan kritis terhadap pemerintahan Orde Baru. Sebagai salah satu tokoh yang cukup berpengaruh, Cak Nun merupakan salah satu tokoh yang diundang ke Istana Negara oleh Soeharto menjelang kejatuhannya, untuk dimintakan nasihatnya. Celetukan Cak Nun diadopsi oleh Soeharto, yang berbunyi “ora dadi presiden ora patheken” (tidak menjadi presiden tidak masalah).

Pasca runtuhnya pemerintahan Orde Baru, Cak Nun cenderung memilih “jalan sunyi”. Dengan kata lain, Cak Nun mulai mundur dari panggung nasional. Ia tidak terlibat lagi dalam perpolitikan nasional, melainkan lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat. Dalam hal ini, pada tahun 2001, Cak Nun mulai mendirikan Majelis Masyarakat Maiyah. Secara terminologis, kata Maiyah berasal dari kata “ma’a yang berarti kebersamaan. Secara filosofis, kebersamaan tersebut berpijak pada kebersamaan segitiga cinta, yakni Allah, Rasulullah saw., dan makhluk. Sebagai sebuah forum keagamaan dan keilmuan, Maiyah bukan merupakan forum yang bersifat konvensional, sebagaimana pengajian-pengajian keagamaan pada umumnya. Dalam hal ini, fokus yang dibicarakan dalam forum tersebut tidak hanya persoalan-persoalan keagamaan, melainkan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, politik, hingga budaya baik pada skala global, nasional, maupun regional. Selain itu, forum Maiyah tidak hanya secara ekslusif diperuntukkan bagi masyarakat muslim. Dalam forum Maiyah, setiap individu dengan berbagai latar belakang yang dimiliki, berhak datang ke forum tersebut tanpa melepas atribut identitasnya.

Apabila ditinjau secara historis, embrio atau cikal bakal bagi kelahiran Majelis Masyarakat Maiyah ialah forum kajian Padhangbulan, yang diadakan pada tahun 1994. Forum pengajian ini pada mulanya hanya diikuti oleh 50 hingga 60 orang. Pada bulan berikutnya 270 – 500 orang. Hingga menjelang runtuhnya rezim Orde Baru, pengajian ini dihadiri hingga 35.000 orang. Dalam perkembangannya pengajian ini tidak hanya sebuah forum keagamaan konvensional, melainkan merupakan sebuah forum yang berupaya memahami wacana-wacana keagamaan secara kontekstual. Forum ini berupaya menyoroti fenomena sosial, politik, agama, ekonomi, dan budaya dalam skala nasional maupun regional. Terdapat dua visi yang mendasari kegiatan pengajian ini, Pertama, tafsir Al-Qur`an sebagai paradigma. Dalam hal ini, forum kajian Padhangmbulan mencoba merefleksikan penyikapan-penyikapan terhadap masalah-masalah sosial yang akhirnya diharapkan terjadi pembenahan cara berpikir bersama melalui pembelajaran Al-Qur`an. Kedua, adalah pemberdayaan. Forum ini berupaya mencari konsep-konsep baru sebagai alternatif terbaru dalam memberdayakan umat. Karena mereka yang datang ke forum tersebut dari berbagai daerah dan latar belakang.

Nasionalisme Muhammad

Cak Nun merupakan seorang pemikir, budayawan, sekaligus aktivis sosial yang lahir dalam konteks politik Orde Baru. Beberapa tulisan-tulisan Cak Nun yang terbit pada tahun 80-an merupakan sebuah respon atas kondisi politik Orde Baru. Dalam konsep sentralnya mengenai Nasionalisme Muhammad, Cak Nun berupaya melakukan reinterpretasi secara orisinal atas term politik Nasionalisme. Melalui konsep tersebut, Cak Nun secara implisit berupaya menggabungkan antara dimensi kenegaraan yang bersifat profan dan dimensi religiusitas dalam term tersebut. Secara etimologis, Nasionalisme berasal dari kata nation yang berarti kelahiran atau bangsa.[4] Dalam konteks politik, Nasionalisme dipahami sebagai paham yang menekankan kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara. Kesadaran mutlak untuk memelihara kehormatan bangsa. Secara praktik, Nasionalisme sangat menekankan kecintaan terhadap tanah air. Melalui kecintaan terhadap tanah air tersebut, Nasionalisme berupaya mengatasi primordialisme. Masyarakat majemuk, yang terdiri atas berbagai macam suku, ras, dan agama harus senantiasa meleburkan diri ke dalam negara. Batas-batas kepentingan antara suku, ras, dan agama harus diatasi dengan peleburan diri ke dalam negara. Dalam hal ini, secara konsekuensial, negara merupakan lembaga kekuasaan yang memayungi suku, ras, hingga agama.

Cak Nun mengkritik model Nasionalisme tersebut. Dalam pandangan Cak Nun, Nasionalisme model ini sarat akan praktik yang menjerumuskan agama sebagai embrio masyarakat. Pola hubungan antara Agama dan Negara bersifat hierarkis dan mengandung oposisi biner. Identitas keagamaan masyarakat direduksi ke dalam satu grand-narrative yang disebut Nasionalisme.[5] Dalam hal ini, Primordialisme keagamaan diatasi dengan kehadiran wacana Nasionalisme yang diterapkan oleh negara. Seseorang tidak boleh menyebut dirinya sebagai “Aku Dayak”, “Aku Jawa”, “Aku Kristen”, “Aku Islam”, melainkan “Aku Indonesia”.[6] Identitas suku, ras, hingga agama dikaburkan begitu saja oleh Nasionalisme. Selain itu, dalam pandangan Cak Nun, Nasionalisme tersebut cenderung tidak menghargai eksistensi liyan (otherness). Sebagai warga negara Indonesia, seorang individu melihat suku, ras, agama, hingga bangsa lain sebagai  keberadaan yang bersifat inferior, dan melihat bangsa sendiri sebagai superior.

Melalui realita tersebut, Cak Nun berupaya mendekonstruksi term Nasionalisme, yang selama ini dipahami sebagai paham yang sarat akan superioritas, dengan memberikan orientasi yang baru terhadap paham tersebut. Bagi Cak Nun, Nasionalisme harus berorientasi pada universalitas kemanusiaan. Nasionalsme tidak hanya dipahami sebagai ideologi yang menjadi landasan bagi praktik demokrasi secara formal. Melainkan harus dipahami sebagai “perangkat keras” yang menjalankan “software” kemanusiaan.[7] Bagi Cak Nun, Nasionalisme bukan dipahami sebagai paham yang menekankan pada kecintaan terhadap bangsa sendiri. Melainkan, lebih dari itu, yakni merupakan paham yang mengorientasikan manusia pada kemanusiaan itu sendiri, melampaui batas-batas primordialisme, dan menghargai liyan. Nasionalisme model inilah yang disebut Cak Nun sebagai Nasionalisme Muhammad.

Nasionalisme Muhammad merupakan konsepsi filosofis yang dikembangkan secara orisinal oleh Cak Nun. Dalam merumuskan konsepsi tersebut, Cak Nun sangat terinspirasi oleh gerakan dakwah Nabi Muhammad saw. Nabi diutus di tanah Arab untuk memerangi segala macam tribalisme, ketimpangan gender, dan praktik perekonomian kapitalistik yang senantiasa diterapkan oleh bangsa Arab. Meski demikian, dakwah Nabi Muhammad saw. tidak hanya dibatasi pada ras atau letak geografis tertentu, bukan terhadap kaum tertentu. Melainkan, berupaya untuk menyebarkan berita keselamatan, memperjuangkan keselamatan manussia, dengan tetap memelihara hak setiap manusia. Berita keselamatan yang didakwahkan oleh Nabi Muhammad saw. tidak diperuntukkan secara ekslusif bagi bangsa Arab semata, melainkan untuk manusia di muka bumi.

Tasawuf Nabi dan Tasawuf Rasuli

Dalam pandangan Cak Nun, umat muslim harus senantiasa meneruskan perjuangan Nabi Muhammad saw. Spirit yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw. dalam memerangi segala bentuk kezaliman di muka bumi, harus senantiasa hadir di dalam segenap hati kaum muslim. Pasca Rasulullah saw. wafat, umat manusia memiliki tanggung jawab dalam memerangi segala bentuk penindasan di muka bumi. Dalam hal ini, hal pertama yang harus dilakukan oleh umat muslim ialah kembali kepada Al-Quran. Umat muslim harus menjadikan Al-Quran sebagai paradigma atau sumber inspirasi bagi gerakan sosial. Kemudian, sebagai ikhtiar dalam memerangi segala macam bentuk penindasan dan kezaliman maka umat muslim harus bertasawuf, yakni tiap-tiap individu harus kembali kepada Allah, menyembah-Nya dan beribadah kepada-Nya. Dengan kata lain, tiap individu harus mendekatkan diri pada-Nya. Namun, di sisi lain, selain mendekatkan diri pada-Nya, umat muslim harus melibatkan diri dalam menyelasaikan segala problematika sosial masyarakat. Cak Nun melihat praktik tasawuf tersebut sebagai tasawuf Rasuli. Cak Nun menyatakan bahwa seorang Rasul selain mendekatkan diri pada Allah, Rasul pula ditugaskan sebagai penggembala umat secara langsung. Ia harus menguasai semua persoalan masyarakat, ia mungkin seorang negarawan, seorang pemimpin politik, bahkan seorang panglima perang, seorang sosiolog, budayawan, serta segala suatu yang memiliki kualitas kaffah sebagai manusia. Sedangkan, bagi Cak Nun, nabi tidak memiliki misi sedemikan rupa.[8] Nabi hanya menerima wahyu dan mendekatkan diri pada Tuhan, tanpa terbebani oleh tanggung jawab sosial-kemasyarakatan. Praktik kenabian tersebut disebut sebagai tasawuf Nabi.

Seorang muslim harus menjadi seorang sufi yang memiliki sifat rasuli, yakni selain menyembah dan mendekatkan diri pada Allah. Ia pula turut serta dalam pembentukan tatanan masyarakat yang baru. Umat muslim harus memaknai kembali nilai-nilai Islam disertai keharusan untuk membela kaum mustadh’afin. Orientasi perjuangan anak muda Islam bukan diarahkan pada kepentingan identitas suku, organisasi, partai politik, maupun bangsa. Melainkan untuk kemanusiaan secara an sich.[9] Dengan kata lain, orientasi perjuangan umat Islam di muka bumi ialah universalitas kemanusiaan.

Referensi

Crisanto, Ilyas Alhafid. “Liberation Theology in Indonesia: The Role of Cak Nun and Maiyah Community in Social Transformation.” Abrahamic Religions: Jurnal Studi Agama-agama Vol. 4, No. 2 (2024)

Heywood, Andrew. 2016. Ideologi Politik: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Hardiman, Fransisco Budi. 2004. Filsafat Modern: dari Machiavelli sampai Nietzsche. Jakarta: Gramedia.

Najib, Emha Ainun. 1995. Nasionalisme Muhammad: Islam Menyongsong Masa Depan. Yogyakarta: SIPRESS.

_______________. 1999. Ziarah Pemilu, Ziarah Politik, Ziarah Kebangsaan. Yogyakarta: Zaituna.



[1] F. Budi Hardiman, Filsafat Modern: dari Machiavelli sampai Nietzsche  (Jakarta: Gramedia, 2004), 40

[2] Ilyas Alhafid Crisanto. “Liberation Theology in Indonesia: The Role of Cak Nun and Maiyah Community in Social Transformation.” Abrahamic Religions: Jurnal Studi Agama-agama, vol. 4, no. 2 September 2024, 113

[3] Ibid.

[4] Andrey Heywood, Ideologi Politik: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016), 281

[5] Emha Ainun Najib, Nasionalisme Muhammad: Islam Menyongsong Masa Depan (Yogyakarta: SIPRESS, 1995), 8

[6] Ibid., 15

[7] Ibid., 10

[8] Ibid., 55

[9] Emha Ainun Najib, Ziarah Pemilu, Ziarah Politik, Ziarah Kebangsaan (Yogyakarta: Zaituna, 1999), 20

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki