Membaca Pemikiran Cak Nun dan Gerakan Majelis Masyarakat Maiyah: Dari Primordialisme ke Universalitas Kemanusiaan
Oleh Richo B. Mahendra
(Sumber: www.caknun.com)
Dalam diskursus filsafat politik,
negara dan agama merupakan dua term politik yang sering dibahas
dikalangan para pemikir politik. Pembahasan tersebut menyangkut bagaimana
hubungan antara dua term tersebut. Dalam hal ini, beberapa pemikir
modern awal memahami hubungan antar agama dan negara secara hierarkis sekaligus
instrumental. Negara dipahami sebagai lembaga represif yang berposisi di atas,
sedangkan agama hanya dipahami sebagai lembaga yang berada di posisi
subordinat. Kedua hal tersebut harus dipahami secara terpisah. Legitimasi
kekuasaan tidak memerlukan pendasaran moral doktrin religius, melainkan
didasarkan pada praktik kekuasaan itu sendiri. Machiavelli menyatakan bahwa
agama tidak boleh dipayungi negara, melainkan negara harus memayungi agama.[1]
Sebagai sebuah lembaga represif, negara hanya menjadikan agama sebagai
instrumen pelanggengan kekuasaan. Machiavelli menyatakan bahwa agama hanya
merupakan pranata sosial yang dapat difungsikan secara pragmatis dalam
penyelenggaraan kekuasaan.
Emha Ainun Najib atau yang akrab
dengan sebutan Cak Nun, merupakan seorang budayawan, aktivis sosial, filsuf,
dan cendikiawan muslim yang terlibat secara langsung dalam diskursus mengenai
hubungan antara negara dan agama. Pandangan-pandangannya merupakan sebuah
respon atas praktik perpolitikan yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Baru.
Pandangan Cak Nun mengenai hubungan negara dan agama termaktub dalam tulisan
esainya yang berjudul Nasionalisme Muhammad. Dalam esai tersebut, Cak
Nun berupaya melakukan reinterpretasi mengenai bagaimana term politik
Nasionalisme meski dipahami. Dalam pemikiran Cak Nun, praktik nasionalisme
dalam konteks bernegara harus mengambil inspirasinya dari dakwah Nabi Muhammad
saw. yang bermuara pada universalitas kemanusiaan. Selain menyajikan uraian
mengenai topik nasionalisme secara orisinal, tulisan-tulisan Cak Nun berupaya
mengajak umat muslim untuk menjadikan agama Islam sebagai inspirasi bagi
gerakan sosial. Dengan kata lain, Islam merupakan agama yang hadir untuk
memerangi segala bentuk kezaliman di kalangan masyarakat. Pandangan Cak Nun
tersebut merupakan refleksi atas dakwah Nabi Muhammad saw.
Cak Nun dan Majelis Maiyah: Selayang Pandang
Emha Ainun Najib atau Cak Nun
merupakan seorang budayawan, filsuf, cendekiawan muslim, dan aktivis sosial
yang sangat kritis dan provokatif terhadap pemerintahan Orde Baru. Hal tersebut
dibuktikan dengan beberapa esai-esai yang berfokus pada persoalan-persoalan
kenegaraan, kemanusiaan, kebudayan, hingga keagamaan. Wacana-wacana tersebut
hadir dalam konteks pemerintahan Orde Baru. Cak Nun lahir di Jombang, Jawa
Timur pada tanggal 27, Mei 1953.[2] Ia
mengenyam pendidikan menengahnya pertama di Pondok Modern Darussalam Gontor,
dan mengenyam menengah atas di SMA Muhammadiyah Yogyakarta.[3] Sebagai
aktivis dan intelektual muslim, Cak Nun memberi pengaruh yang cukup signifikan
dalam perpolitikan Indonesia pada tahun 80-an. Beberapa tulisan maupun ceramah
sarat akan gagasan-gagasan kritis terhadap pemerintahan Orde Baru. Sebagai
salah satu tokoh yang cukup berpengaruh, Cak Nun merupakan salah satu tokoh
yang diundang ke Istana Negara oleh Soeharto menjelang kejatuhannya, untuk
dimintakan nasihatnya. Celetukan Cak Nun diadopsi oleh Soeharto, yang berbunyi “ora
dadi presiden ora patheken” (tidak menjadi presiden tidak masalah).
Pasca runtuhnya pemerintahan Orde
Baru, Cak Nun cenderung memilih “jalan sunyi”. Dengan kata lain, Cak Nun mulai
mundur dari panggung nasional. Ia tidak terlibat lagi dalam perpolitikan
nasional, melainkan lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat. Dalam
hal ini, pada tahun 2001, Cak Nun mulai mendirikan Majelis Masyarakat Maiyah.
Secara terminologis, kata Maiyah berasal dari kata “ma’a” yang
berarti kebersamaan. Secara filosofis, kebersamaan tersebut berpijak pada
kebersamaan segitiga cinta, yakni Allah, Rasulullah saw., dan makhluk. Sebagai
sebuah forum keagamaan dan keilmuan, Maiyah bukan merupakan forum yang bersifat
konvensional, sebagaimana pengajian-pengajian keagamaan pada umumnya. Dalam hal
ini, fokus yang dibicarakan dalam forum tersebut tidak hanya
persoalan-persoalan keagamaan, melainkan persoalan-persoalan sosial, ekonomi,
politik, hingga budaya baik pada skala global, nasional, maupun regional.
Selain itu, forum Maiyah tidak hanya secara ekslusif diperuntukkan bagi
masyarakat muslim. Dalam forum Maiyah, setiap individu dengan berbagai latar
belakang yang dimiliki, berhak datang ke forum tersebut tanpa melepas atribut
identitasnya.
Apabila ditinjau secara historis,
embrio atau cikal bakal bagi kelahiran Majelis Masyarakat Maiyah ialah forum
kajian Padhangbulan, yang diadakan pada tahun 1994. Forum pengajian ini pada
mulanya hanya diikuti oleh 50 hingga 60 orang. Pada bulan berikutnya 270 – 500
orang. Hingga menjelang runtuhnya rezim Orde Baru, pengajian ini dihadiri
hingga 35.000 orang. Dalam perkembangannya pengajian ini tidak hanya sebuah
forum keagamaan konvensional, melainkan merupakan sebuah forum yang berupaya
memahami wacana-wacana keagamaan secara kontekstual. Forum ini berupaya
menyoroti fenomena sosial, politik, agama, ekonomi, dan budaya dalam skala
nasional maupun regional. Terdapat dua visi yang mendasari kegiatan pengajian ini, Pertama,
tafsir Al-Qur`an sebagai paradigma. Dalam hal ini, forum kajian Padhangmbulan
mencoba merefleksikan penyikapan-penyikapan terhadap masalah-masalah sosial
yang akhirnya diharapkan terjadi pembenahan cara berpikir bersama melalui
pembelajaran Al-Qur`an. Kedua, adalah pemberdayaan. Forum ini berupaya
mencari konsep-konsep baru sebagai alternatif terbaru dalam memberdayakan umat.
Karena mereka yang datang ke forum tersebut dari berbagai daerah dan latar
belakang.
Nasionalisme Muhammad
Cak Nun merupakan seorang pemikir,
budayawan, sekaligus aktivis sosial yang lahir dalam konteks politik Orde Baru.
Beberapa tulisan-tulisan Cak Nun yang terbit pada tahun 80-an merupakan sebuah
respon atas kondisi politik Orde Baru. Dalam konsep sentralnya mengenai Nasionalisme
Muhammad, Cak Nun berupaya melakukan reinterpretasi secara orisinal atas term
politik Nasionalisme. Melalui konsep tersebut, Cak Nun secara implisit
berupaya menggabungkan antara dimensi kenegaraan yang bersifat profan dan
dimensi religiusitas dalam term tersebut. Secara etimologis, Nasionalisme
berasal dari kata nation yang berarti kelahiran atau bangsa.[4]
Dalam konteks politik, Nasionalisme dipahami sebagai paham yang menekankan
kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara. Kesadaran mutlak untuk
memelihara kehormatan bangsa. Secara praktik, Nasionalisme sangat menekankan
kecintaan terhadap tanah air. Melalui kecintaan terhadap tanah air tersebut,
Nasionalisme berupaya mengatasi primordialisme. Masyarakat majemuk, yang
terdiri atas berbagai macam suku, ras, dan agama harus senantiasa meleburkan
diri ke dalam negara. Batas-batas kepentingan antara suku, ras, dan agama harus
diatasi dengan peleburan diri ke dalam negara. Dalam hal ini, secara
konsekuensial, negara merupakan lembaga kekuasaan yang memayungi suku, ras,
hingga agama.
Cak Nun mengkritik model
Nasionalisme tersebut. Dalam pandangan Cak Nun, Nasionalisme model ini sarat
akan praktik yang menjerumuskan agama sebagai embrio masyarakat. Pola hubungan
antara Agama dan Negara bersifat hierarkis dan mengandung oposisi biner. Identitas
keagamaan masyarakat direduksi ke dalam satu grand-narrative yang
disebut Nasionalisme.[5]
Dalam hal ini, Primordialisme keagamaan diatasi dengan kehadiran wacana
Nasionalisme yang diterapkan oleh negara. Seseorang tidak boleh menyebut
dirinya sebagai “Aku Dayak”, “Aku Jawa”, “Aku Kristen”, “Aku Islam”, melainkan
“Aku Indonesia”.[6]
Identitas suku, ras, hingga agama dikaburkan begitu saja oleh Nasionalisme.
Selain itu, dalam pandangan Cak Nun, Nasionalisme tersebut cenderung tidak
menghargai eksistensi liyan (otherness). Sebagai warga negara
Indonesia, seorang individu melihat suku, ras, agama, hingga bangsa lain
sebagai keberadaan yang bersifat
inferior, dan melihat bangsa sendiri sebagai superior.
Melalui realita tersebut, Cak Nun
berupaya mendekonstruksi term Nasionalisme, yang selama ini dipahami
sebagai paham yang sarat akan superioritas, dengan memberikan orientasi yang
baru terhadap paham tersebut. Bagi Cak Nun, Nasionalisme harus berorientasi
pada universalitas kemanusiaan. Nasionalsme tidak hanya dipahami sebagai
ideologi yang menjadi landasan bagi praktik demokrasi secara formal. Melainkan
harus dipahami sebagai “perangkat keras” yang menjalankan “software”
kemanusiaan.[7]
Bagi Cak Nun, Nasionalisme bukan dipahami sebagai paham yang menekankan pada
kecintaan terhadap bangsa sendiri. Melainkan, lebih dari itu, yakni merupakan
paham yang mengorientasikan manusia pada kemanusiaan itu sendiri, melampaui
batas-batas primordialisme, dan menghargai liyan. Nasionalisme model
inilah yang disebut Cak Nun sebagai Nasionalisme Muhammad.
Nasionalisme Muhammad merupakan
konsepsi filosofis yang dikembangkan secara orisinal oleh Cak Nun. Dalam
merumuskan konsepsi tersebut, Cak Nun sangat terinspirasi oleh gerakan dakwah
Nabi Muhammad saw. Nabi diutus di tanah Arab untuk memerangi segala macam
tribalisme, ketimpangan gender, dan praktik perekonomian kapitalistik yang
senantiasa diterapkan oleh bangsa Arab. Meski demikian, dakwah Nabi Muhammad
saw. tidak hanya dibatasi pada ras atau letak geografis tertentu, bukan
terhadap kaum tertentu. Melainkan, berupaya untuk menyebarkan berita
keselamatan, memperjuangkan keselamatan manussia, dengan tetap memelihara hak
setiap manusia. Berita keselamatan yang didakwahkan oleh Nabi Muhammad saw.
tidak diperuntukkan secara ekslusif bagi bangsa Arab semata, melainkan untuk
manusia di muka bumi.
Tasawuf Nabi dan Tasawuf Rasuli
Dalam pandangan Cak Nun, umat muslim
harus senantiasa meneruskan perjuangan Nabi Muhammad saw. Spirit yang dimiliki
oleh Nabi Muhammad saw. dalam memerangi segala bentuk kezaliman di muka bumi,
harus senantiasa hadir di dalam segenap hati kaum muslim. Pasca Rasulullah saw.
wafat, umat manusia memiliki tanggung jawab dalam memerangi segala bentuk
penindasan di muka bumi. Dalam hal ini, hal pertama yang harus dilakukan oleh
umat muslim ialah kembali kepada Al-Quran. Umat muslim harus menjadikan
Al-Quran sebagai paradigma atau sumber inspirasi bagi gerakan sosial. Kemudian,
sebagai ikhtiar dalam memerangi segala macam bentuk penindasan dan kezaliman
maka umat muslim harus bertasawuf, yakni tiap-tiap individu harus kembali
kepada Allah, menyembah-Nya dan beribadah kepada-Nya. Dengan kata lain, tiap
individu harus mendekatkan diri pada-Nya. Namun, di sisi lain, selain
mendekatkan diri pada-Nya, umat muslim harus melibatkan diri dalam
menyelasaikan segala problematika sosial masyarakat. Cak Nun melihat praktik
tasawuf tersebut sebagai tasawuf Rasuli. Cak Nun menyatakan bahwa seorang Rasul
selain mendekatkan diri pada Allah, Rasul pula ditugaskan sebagai penggembala
umat secara langsung. Ia harus menguasai semua persoalan masyarakat, ia mungkin
seorang negarawan, seorang pemimpin politik, bahkan seorang panglima perang,
seorang sosiolog, budayawan, serta segala suatu yang memiliki kualitas kaffah sebagai
manusia. Sedangkan, bagi Cak Nun, nabi tidak memiliki misi sedemikan rupa.[8]
Nabi hanya menerima wahyu dan mendekatkan diri pada Tuhan, tanpa terbebani oleh
tanggung jawab sosial-kemasyarakatan. Praktik kenabian tersebut disebut sebagai
tasawuf Nabi.
Seorang muslim harus menjadi seorang
sufi yang memiliki sifat rasuli, yakni selain menyembah dan mendekatkan diri
pada Allah. Ia pula turut serta dalam pembentukan tatanan masyarakat yang baru.
Umat muslim harus memaknai kembali nilai-nilai Islam disertai keharusan untuk
membela kaum mustadh’afin. Orientasi perjuangan anak muda Islam bukan
diarahkan pada kepentingan identitas suku, organisasi, partai politik, maupun
bangsa. Melainkan untuk kemanusiaan secara an sich.[9]
Dengan kata lain, orientasi perjuangan umat Islam di muka bumi ialah
universalitas kemanusiaan.
Referensi
Crisanto, Ilyas Alhafid. “Liberation Theology
in Indonesia: The Role of Cak Nun and Maiyah Community in Social
Transformation.” Abrahamic Religions: Jurnal Studi Agama-agama Vol. 4, No.
2 (2024)
Heywood, Andrew. 2016. Ideologi Politik:
Suatu Pengantar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hardiman, Fransisco Budi. 2004. Filsafat Modern: dari
Machiavelli sampai Nietzsche. Jakarta: Gramedia.
Najib, Emha Ainun. 1995. Nasionalisme Muhammad: Islam
Menyongsong Masa Depan. Yogyakarta: SIPRESS.
_______________. 1999. Ziarah Pemilu, Ziarah Politik, Ziarah
Kebangsaan. Yogyakarta: Zaituna.
[1] F. Budi Hardiman, Filsafat
Modern: dari Machiavelli sampai Nietzsche
(Jakarta: Gramedia, 2004), 40
[2] Ilyas Alhafid
Crisanto. “Liberation Theology in Indonesia: The Role of Cak Nun and Maiyah
Community in Social Transformation.” Abrahamic Religions: Jurnal Studi
Agama-agama, vol. 4, no. 2 September 2024, 113
[3] Ibid.
[4] Andrey Heywood, Ideologi Politik:
Suatu Pengantar (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016), 281
[5] Emha Ainun Najib, Nasionalisme
Muhammad: Islam Menyongsong Masa Depan (Yogyakarta: SIPRESS, 1995), 8
[6] Ibid., 15
[7] Ibid., 10
[8] Ibid., 55
[9] Emha Ainun Najib, Ziarah Pemilu,
Ziarah Politik, Ziarah Kebangsaan (Yogyakarta: Zaituna, 1999), 20

Komentar
Posting Komentar