‘Abd al-Jabbār ar-Rifā‘ī dan Gagasan ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd
Oleh Ihza Fazrian
Apa itu ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd?
Sebagai bentuk tantangan zaman, seorang pemikir Iraq bernama ‘Abd
al-Jabbār ar-Rifā‘ī menggasan sebuah pandangan teologis baru yang disebut
sebagai,‘Ilm al-kalām al-jadīd. Ilm al-kalām al-jadīd adalah sebuah
upaya memberi pengertian baru atas wahyu (al-wahy) tanpa terikat dengan pengertian
sebelumnya dalam yang lama—dalam ilmu
kalam klasik (al-qadīm). Dengan demikian, siapapun yang bergerak dalam
diskursus ‘ilm al-kalām al-jadīd disebut teolog baru (al-mutakallim
al-jadīd).[1]
Tradisi (at-turāṣ) bukanlah batasan dalam ‘Ilm al-kalām
al-jadīd karena diskursus ini berusaha mengintegrasikan segala ilmu pengetahuan
sebagai bentuk rasionalisasinya. Basis utama diskursus ini adalah gnostik (‘irfān)
sebagai yang membentuk kerangka berpikir etis (al-akhlāqī) dan estetis (al-jamālī)
dalam mengkonstruk pandangan teologis .[2]
Ar-Rifā‘ī menggunakan ‘ilm al-kalām “al-jadīd” (baru)
bukan “al-ḥadīṡ” (kekinian) dengan
tujuan memberi distingsi dengan ilmu kalam klasik dan memberi tugas (al-waẓīfah)
baru dari diskursus tersebut. Secara spesifik, berbeda dengan dari ilmu kalam
klasik yang bertujuan (al-qaṣd) “membela” keyakinan dan “menyerang” yang
bertentangan dengan suatu paham yang diyakini teolog tertentu, ‘ilm al-kalām
al-jadīd bertujuan “menjelaskan” dan “menganalisis” segala keyakinian dan
“menyingkap” esensi agama bagi manusia dan manusia itu sendiri sebagai
penganutnya beserta segala aspek yang melingkupinya—kebudayaan, pengetahuan,
dan lain sebagainya.[3]
Berbagai Persoalan yang Disoroti ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd
Ar-Rifā‘ī
menyatakan dalam ‘ilm al-kalām al jadīd, tradisi (at-turāṡ)
klasik tetap diberi sorotan. Namun tidak dijadikan acuan utama, sebatas
tinjauan historis belaka guna mengungkap inti (ẓāt) yang membangun nalarnya.
Hal ini bertujuan mencari kekurangan (istī‘āb naqdī) guna disesuaikan
dengan konteks kekinian sehingga pembaruan dapat terlaksana (awwal at-tajdīd
qatl al-qadīm fahman).[4]
Bagi Ar-Rifā‘ī, dalam ‘ilm al-kalām al-jadīd pembahasan
terkait mencari kebenaran absolut tetap hidup namun mentalitas untuk
“mengabsolutkan” suatu kesimpulan teologis tidak boleh terjadi (lā jawāb
abadiyaan lilas’ilah al-mītāfīsīqiyyah al-kubrā). Hal ini adalah sebuah
penekanan, selama manusia ada, selama itu pula pertanyaan terkait kebenaran ada.
Mencari kebenaran bukti bahwa agama—sebagai keyakinan, prinsip—itu ada
Agama memang selalu menghadirkan berbagai pertanyaan tentang “yang
dibalik, melampaui, dan di belakang” segala sesuatu. Contohnya adalah persoalan
eskatologis yang memuat status manusia setelah mati. Namun harus dipahami bahwa,
segala pertanyaan dan jawaban yang hadir dalam agama selalu terbangun struktur
pengetahuan yang melingkupi. Ar-Rifā‘ī menyebut hal ini dengan “upaya
sementara” terhadap mengungkap yang kekal (haqīqah azaliyyah takūnu kullu
haqīqah nisbiyyah).
Ar-Rifā‘ī menegaskan, inti kebenaran “jauh” lebih besar dari segala
kebenaran sementara disimpulkan (wujūd agnā ‘alā kulli wujūd) sehingga,
mentalitas untuk mengakui secara ontologis antara yang mutlak dan sementara
diperlukan di sini. Secara spesifik, Tuhan merupakan yang mutlak dan manusia beserta
produk kebudayaannya adalah yang sementara..[5]
Harus diperhatikan,
‘Ilm al-kalām al-jadīd tidak bermaksud
menghilangkan sisi nomativitas dari agama. Dalam konteks ini, ar-Rifā‘ī
menekankannya dalam persoalan pemahman atas wahyu (fahm al-wahy).
Pemahaman baru atas wahyu yang menekankan dimensi Tuhan-manusia, manusia-Tuhan
dalam ‘Ilm al-kalām al-jadīd, tetap memposisikan Tuhan sebagai sosok yang
supra metafisis (al-gaibī), melampaui yang diperkirakan (al-muta‘ālī),
dan di luar dari sejarah yang bertempat dan mewaktu (gair at-tārikhī).
Wahyu adalah
keadaan mental transenden yang meliputi seorang manusia saat dirinya
berhubungan dengan Tuhan, keadaan tersebut tidak bisa dipastikan kecuali bagi
hanya para nabi dan rasul.. Ada dua jenis wahyu, syariat (tasyrī’) dan
umum (‘āmmah). Wahyu syariat sudah berakhir setelah wafatnya Muhammad
sebagai rasul terakhir sedangkan wahyu umum tidak, masih berlanjut hingga
sekarang.[6]
Selanjutnya, dalam ‘ilm al-kalām al-jadīd, pendekatan dalam
memknai Tuhan tidak bisa dibatasi pada pendekatan ilmu -ilmu keagamaan. Bagi
ar-Rifā‘ī pendekatan tersebut “tidak mampu” melahirkan produk baru serta progresif
karena seiring berjalannya waktu, realitas semakin plural, baik agama,
pemikiran atasnya, pengetahuan, dan sebagainya. Misalnya jika seseorang yang hanya berpegang pada metodolgi
ilmu kalam klasik dan mengklaim kebenarannya secara absolut, sudah pasti
kebenran absolut tidak akan diraihnya.[7]
Argumen demikian penting karena seorang manusia tidak mungkin
terlepas dari sikap fanatik atas pandangan teologis yang dianut berikut
metodenya. Telebih metode ilmu kalam klasik bertujuan adalah membela (ad-difā’)
pandangan teologis yang dianut, memerangi (al-khuṣūm) pandangan teologis
yang berbeda. Ilmu kalam klasik juga tidak sama sekali (ta’ṭīl) membahasan
persoalan kemanusiaan (al-insāniyyah) beserta buah produk yang
mengiringi eksistensinya, terus menerus bergerak dalam asumsi normatif-teologis
yang dinarasikan seabagai sebuah wacana yang diklaim dapat menyelamatkan
manusia.
Ar-Rifā‘ī memberi contoh konkret yang sering dikampanyekan
berdasarkan metode ilmu kalam klasik, yaitu kemajuan (taqaddum) atau
kemunduran (takhalluf) suatu kelompok masyarakat berbanding lurus dengan
kemaksiatan dan ketaatan mereka. Baginya, hal tersebut tidak ada kaitannya
sehingga, terlalu sempit dan picik menjadikan argumen seperti itu sebagai
pandangan teologis. Realitanya, suburnya pandangan teologis demikianlah yang
menyebabkan maraknya radikalisme (at-tasydīd) dalam berteologi, bahkan fakta
ironis lain seperti suburnya kebodohan, kemiskinan, perbudakan malah terlupakan.[8]
Dengan ini, ‘Ilm al-kalām al-jadīd memandang secara ontologis
bahwa teks-teks keagamaan itu terbatas (hāmisy), merdeka (hurr),
dan terbuka (maftūḥ) untuk diperbarui. Pandangan ini dibangun dengan
landasan; dinamisnya realitas (musykilāt al-muzmanah) dan tradisi yang
sudah berjarak (gurbah at-turāṣ). Kedua landasan tersebut harus saling
bergerak secara dialektis-non dikotomi sehingga, potensi untuk bertransformasi
(ṣairūrah wa at-taḥawwul) dapat terus bergerak[9] Lebih
jauh, mentalitas ‘Ilm al-kalām al-jadīd harus hidup dan bergerak dalam dialog berbagai cabang keilmuan
lainnya seperti; ilmu kebahasaan (al-alsuniyyāt), hermemeutik (al-hirminiyūṭīqā),
antropologi (al-anṡrūbūlūjiyā), sosiologi (‘ilm al-ijtimā’),
psikologi (‘ilm an-nafs), filsafat ilmu (falsafah al-‘ilm), dan
lain sebagainya.[10]
REFERENSI
‘Abd al-Jabbār ar-Rifā‘ī. Muqaddimah fī ‘Ilm
al-Kalām al-Jadīd. Inggris Raya: Hindāwī, 2024.
[1] ‘Abd al-Jabbār
ar-Rifā‘ī, Muqaddimah fī ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd (Inggris Raya: Hindāwī,
2024), 19.
[2] Ibid., 20.
[3] Ibid., 94.
[4] Ibid., 184–85.
[5] Ibid., 88.
[6] Ibid., 122.
[7] Ibid., 91.
[8] Ibid., 92.
[9] Ibid., 84.
[10] Ibid., 87.

Komentar
Posting Komentar