‘Abd al-Jabbār ar-Rifā‘ī dan Gagasan ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd

 Oleh Ihza Fazrian



(Sumber: www.iranketab.ir)


Apa itu ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd?

Sebagai bentuk tantangan zaman, seorang pemikir Iraq bernama ‘Abd al-Jabbār ar-Rifā‘ī menggasan sebuah pandangan teologis baru yang disebut sebagai,‘Ilm al-kalām al-jadīd. Ilm al-kalām al-jadīd adalah sebuah upaya memberi pengertian baru atas wahyu (al-wahy) tanpa terikat dengan pengertian sebelumnya dalam  yang lama—dalam ilmu kalam klasik (al-qadīm). Dengan demikian, siapapun yang bergerak dalam diskursus ‘ilm al-kalām al-jadīd disebut teolog baru (al-mutakallim al-jadīd).[1]

Tradisi (at-turāṣ) bukanlah batasan dalam ‘Ilm al-kalām al-jadīd karena diskursus ini berusaha mengintegrasikan segala ilmu pengetahuan sebagai bentuk rasionalisasinya. Basis utama diskursus ini adalah gnostik (‘irfān) sebagai yang membentuk kerangka berpikir etis (al-akhlāqī) dan estetis (al-jamālī) dalam mengkonstruk pandangan teologis .[2]

Ar-Rifā‘ī menggunakan ‘ilm al-kalām al-jadīd” (baru) bukan “al-ḥadīṡ” (kekinian)  dengan tujuan memberi distingsi dengan ilmu kalam klasik dan memberi tugas (al-waẓīfah) baru dari diskursus tersebut. Secara spesifik, berbeda dengan dari ilmu kalam klasik yang bertujuan (al-qaṣd) “membela” keyakinan dan “menyerang” yang bertentangan dengan suatu paham yang diyakini teolog tertentu, ‘ilm al-kalām al-jadīd bertujuan “menjelaskan” dan “menganalisis” segala keyakinian dan “menyingkap” esensi agama bagi manusia dan manusia itu sendiri sebagai penganutnya beserta segala aspek yang melingkupinya—kebudayaan, pengetahuan, dan lain sebagainya.[3]

Berbagai Persoalan yang Disoroti ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd

Ar-Rifā‘ī menyatakan dalam ‘ilm al-kalām al jadīd, tradisi (at-turāṡ) klasik tetap diberi sorotan. Namun tidak dijadikan acuan utama, sebatas tinjauan historis belaka guna mengungkap inti (ẓāt) yang membangun nalarnya. Hal ini bertujuan mencari kekurangan (istī‘āb naqdī) guna disesuaikan dengan konteks kekinian sehingga pembaruan dapat terlaksana (awwal at-tajdīd qatl al-qadīm fahman).[4]

Bagi Ar-Rifā‘ī, dalam ‘ilm al-kalām al-jadīd pembahasan terkait mencari kebenaran absolut tetap hidup namun mentalitas untuk “mengabsolutkan” suatu kesimpulan teologis tidak boleh terjadi (lā jawāb abadiyaan lilas’ilah al-mītāfīsīqiyyah al-kubrā). Hal ini adalah sebuah penekanan, selama manusia ada, selama itu pula pertanyaan terkait kebenaran ada. Mencari kebenaran bukti bahwa agama—sebagai keyakinan, prinsip—itu ada

Agama memang selalu menghadirkan berbagai pertanyaan tentang “yang dibalik, melampaui, dan di belakang” segala sesuatu. Contohnya adalah persoalan eskatologis yang memuat status manusia setelah mati. Namun harus dipahami bahwa, segala pertanyaan dan jawaban yang hadir dalam agama selalu terbangun struktur pengetahuan yang melingkupi. Ar-Rifā‘ī menyebut hal ini dengan “upaya sementara” terhadap mengungkap yang kekal (haqīqah azaliyyah takūnu kullu haqīqah nisbiyyah).

Ar-Rifā‘ī menegaskan, inti kebenaran “jauh” lebih besar dari segala kebenaran sementara disimpulkan (wujūd agnā ‘alā kulli wujūd) sehingga, mentalitas untuk mengakui secara ontologis antara yang mutlak dan sementara diperlukan di sini. Secara spesifik, Tuhan merupakan yang mutlak dan manusia beserta produk kebudayaannya adalah yang sementara..[5]

Harus diperhatikan, ‘Ilm al-kalām al-jadīd tidak bermaksud menghilangkan sisi nomativitas dari agama. Dalam konteks ini, ar-Rifā‘ī menekankannya dalam persoalan pemahman atas wahyu (fahm al-wahy). Pemahaman baru atas wahyu yang menekankan dimensi Tuhan-manusia, manusia-Tuhan dalam ‘Ilm al-kalām al-jadīd, tetap memposisikan Tuhan sebagai sosok yang supra metafisis (al-gaibī), melampaui yang diperkirakan (al-muta‘ālī), dan di luar dari sejarah yang bertempat dan mewaktu (gair at-tārikhī).

Wahyu adalah keadaan mental transenden yang meliputi seorang manusia saat dirinya berhubungan dengan Tuhan, keadaan tersebut tidak bisa dipastikan kecuali bagi hanya para nabi dan rasul.. Ada dua jenis wahyu, syariat (tasyrī’) dan umum (‘āmmah). Wahyu syariat sudah berakhir setelah wafatnya Muhammad sebagai rasul terakhir sedangkan wahyu umum tidak, masih berlanjut hingga sekarang.[6]

Selanjutnya, dalam ‘ilm al-kalām al-jadīd, pendekatan dalam memknai Tuhan tidak bisa dibatasi pada pendekatan ilmu -ilmu keagamaan. Bagi ar-Rifā‘ī pendekatan tersebut “tidak mampu” melahirkan produk baru serta progresif karena seiring berjalannya waktu, realitas semakin plural, baik agama, pemikiran atasnya, pengetahuan, dan sebagainya. Misalnya jika  seseorang yang hanya berpegang pada metodolgi ilmu kalam klasik dan mengklaim kebenarannya secara absolut, sudah pasti kebenran absolut tidak akan diraihnya.[7]

Argumen demikian penting karena seorang manusia tidak mungkin terlepas dari sikap fanatik atas pandangan teologis yang dianut berikut metodenya. Telebih metode ilmu kalam klasik bertujuan adalah membela (ad-difā’) pandangan teologis yang dianut, memerangi (al-khuṣūm) pandangan teologis yang berbeda. Ilmu kalam klasik juga tidak sama sekali (ta’ṭīl) membahasan persoalan kemanusiaan (al-insāniyyah) beserta buah produk yang mengiringi eksistensinya, terus menerus bergerak dalam asumsi normatif-teologis yang dinarasikan seabagai sebuah wacana yang diklaim dapat menyelamatkan manusia.

Ar-Rifā‘ī memberi contoh konkret yang sering dikampanyekan berdasarkan metode ilmu kalam klasik, yaitu kemajuan (taqaddum) atau kemunduran (takhalluf) suatu kelompok masyarakat berbanding lurus dengan kemaksiatan dan ketaatan mereka. Baginya, hal tersebut tidak ada kaitannya sehingga, terlalu sempit dan picik menjadikan argumen seperti itu sebagai pandangan teologis. Realitanya, suburnya pandangan teologis demikianlah yang menyebabkan maraknya radikalisme (at-tasydīd) dalam berteologi, bahkan fakta ironis lain seperti suburnya kebodohan, kemiskinan, perbudakan malah terlupakan.[8]

Dengan ini, ‘Ilm al-kalām al-jadīd  memandang secara ontologis bahwa teks-teks keagamaan itu terbatas (hāmisy), merdeka (hurr), dan terbuka (maftūḥ) untuk diperbarui. Pandangan ini dibangun dengan landasan; dinamisnya realitas (musykilāt al-muzmanah) dan tradisi yang sudah berjarak (gurbah at-turāṣ). Kedua landasan tersebut harus saling bergerak secara dialektis-non dikotomi sehingga, potensi untuk bertransformasi (ṣairūrah wa at-taḥawwul) dapat terus bergerak[9] Lebih jauh, mentalitas ‘Ilm al-kalām al-jadīd harus hidup dan bergerak dalam dialog berbagai cabang keilmuan lainnya seperti; ilmu kebahasaan (al-alsuniyyāt), hermemeutik (al-hirminiyūṭīqā), antropologi (al-anṡrūbūlūjiyā), sosiologi (‘ilm al-ijtimā’), psikologi (‘ilm an-nafs), filsafat ilmu (falsafah al-‘ilm), dan lain sebagainya.[10] 

REFERENSI

‘Abd al-Jabbār ar-Rifā‘ī. Muqaddimah fī ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd. Inggris Raya: Hindāwī, 2024.



[1] ‘Abd al-Jabbār ar-Rifā‘ī, Muqaddimah fī ‘Ilm al-Kalām al-Jadīd (Inggris Raya: Hindāwī, 2024), 19.

[2] Ibid., 20.

[3] Ibid., 94.

[4] Ibid., 184–85.

[5] Ibid., 88.

[6] Ibid., 122.

[7] Ibid., 91.

[8] Ibid., 92.

[9] Ibid., 84.

[10] Ibid., 87.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki