Ahlu Dzimmah dan Wasathiyyah: Telaah Relevansi Pemikiran Yusuf Qardhawi dalam Konteks Modern

 Oleh Arya Aulia Razmi


(Sumber: kumparan.com)


Pendahuluan

Interaksi antara masyarakat muslim dengan non-muslim bukanlah hal baru. Secara historis, Islam adalah agama abrahamik terakhir yang muncul yang secara otomatis menjadikan pemeluknya anggota baru dalam suatu kelompok masyarakat. Tentunya, kehadiran agama dan pemeluknya menimbulkan reaksi bagi anggota masyarakat yang berinteraksi dengannya. Bukti kuatnya adalah apa yang dihadapi oleh Nabi Muhammad beserta para sahabatnya baik saat berada di Mekkah (saat masih minoritas) dan Madinah (saat menjadi mayoritas).

Yusuf Qardhawi adalah salah seorang pemikir muslim yang memetakan bagaimana kaum muslimin pada era klasik membangun peradaban bersama anggota masyarakat non-muslim. Artikel ini akan membahas bagaimana ia mengkonstruksi turats untuk menunjukkan nilai pluralistik dalam tatanan masyarakat pada sebuah negara mayoritas muslim. Seperti bagaimana ajaran Islam mengarahkan pemeluknya dalam ber-mu‘amalah dengan non-muslim dalam berbagai bidang, serta bagaimana birokrasi sebuah negara ber-’ideologi’ Islam mengatur anggota masyarakat non-muslim. Dan secara garis besar, Qardhawi bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai positif – Islam dan hasil konstruksi masyarakat pemeluknya – dan membantah tuduhan bahwa Islam adalah agama intoleran.

Biografi

Syekh Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi (1926–2022) adalah seorang ulama Islam terkemuka asal Mesir yang tinggal di Qatar. Ia menjabat sebagai ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional dan dikenal luas melalui program asy-Syarīʿah wa al-Ḥayāh di Al Jazeera, yang ditonton oleh jutaan orang. Ia juga mendirikan situs IslamOnline pada 1997 sebagai platform kajian Islam. Al-Qaradawi menulis lebih dari 120 buku, termasuk Halal dan Haram dalam Islam dan Fiqh al-Zakat, yang menjadi rujukan penting dalam kajian hukum Islam. Pemikirannya banyak dipengaruhi oleh ulama besar seperti Ibnu Taimiyah, Hassan al-Banna, dan Abul A'la Maududi. 

Meskipun sering disebut sebagai "Islamis moderat," beberapa pandangannya, seperti dukungan terhadap pemboman bunuh diri Palestina, memicu kontroversi di Barat, yang menyebabkan pelarangan masuk ke Inggris dan Prancis. Ia memiliki hubungan historis dengan Ikhwanul Muslimin tetapi menolak jabatan resmi di organisasi tersebut. Kontribusinya terhadap keilmuan Islam diakui melalui berbagai penghargaan internasional, menjadikannya salah satu ulama paling berpengaruh di era modern.

Ahlu Dzimmah

Sejak Nabi hijrah ke Madinah, istilah ahlu dzimmah sudah digunakan sebagai atas anggota masyarakat non-muslim yang hidup dalam perlindungan dan kekuasaan Islam. Dzimmah dalam bahasa Arab berarti perjanjian, jaminan, dan keamanan. Istilah ini ditekankan oleh Nabi Muhammad sebagai bentuk kepastian perlindungan mereka berdasarkan otoritas wahyu. Sehingga, umat Islam berkewajiban secara teologis untuk melindungi anggota masyarakat non-muslim yang tidak berkonflik dengan mereka. Bahkan dalam banyak riwayat dijelaskan bahwa ahlu dzimmah harus diberikan keadilan dan menzalimi mereka berkonsekuensi kepada hukuman di akhirat bagi seorang muslim. 

Hak perlindungan yang diberikan kepada ahlu dzimmah dibalas oleh mereka dengan membayar jizyah (banyak penerjemah memaknainya sebagai pajak). Jizyah menurut Qardhawi adalah bentuk kontribusi ahlu dzimmah sebagai warga negara tempat ia bernaung. Kewajiban negara adalah melindungi warga negaranya, sehingga ahlu dzimmah juga harus mendukung kewajiban ini salah satunya dengan jizyah. Dan jizyah tidak dipaksakan kepada yang tidak mampu – seperti anak-anak, perempuan, dan orang tua - dan bisa digantikan dengan wajib militer bagi yang mampu fisiknya. 

Hal yang perlu diperhatikan adalah konsep jizyah hadir sebagai bentuk pengelolaan kebutuhan sosial bersama – sebagai anggota masyarakat - yang bergerak bersama zakat. Pembeda antara zakat dan jizyah adalah objek masyarakat dan dalam kepentingan apa ia dialokasikan. Sebagai penjelas, harta zakat bisa diberikan dalam setiap hal-hal yang bernilai atau mendukung ibadah kaum muslim (personal dan komunal). Sedangkan jizyah dialokasikan untuk kepentingan bersama, seperti fasilitas umum, kesehatan, dan militer negara. 

Aspek zakat melampaui aspek jizyah menurut Qardhawi. Islam sebagai ideologi memberikan nilai ibadah pada setiap perbuatan seorang muslim. Sehingga berbuat baik kepada manusia lain, melindungi hak-hak asasi manusia, dan berjihad (melindungi negara) semuanya bernilai ibadah. Jika kita pisahkan Islam dari birokrasi negara beridiologi Islam, tidak ada perbedaan antara zakat atau jizyah dengan pengelolaan pajak di negara-negara sekuler. Harta yang diambil dari anggota masyarakat harus dialokasikan untuk kebutuhan bersama dalam suatu negara.

Wasathiyyah

Wasathiyyah dalam bahasa arab berarti moderat (titik tengah antara dua kutub yang berlawanan). Qardhawi menggunakan istilah ini terinspirasi dari ayat-ayat kawniyyah dan qur’aniyyah. Ayat kawniyyah yang menginspirasinya adalah keteraturan alam semesta dimana dua sisi yang berlawanan tidak saling bertabrakan atau mengungguli satu sama lain. Sedangkan ayat qur’aniyyah yang utama adalah al-Baqaraha ayat 143. Term ummatan wasathan pada ayat tersebut melahirkan makna tawāzun dan i‘tidāl (keadilan) sebagai makna utama wasathiyyah, serta istiqamah (jika dicocokkan dengan makna al-Fatihah ayat 6 & 7), terbaik, keamanan, kekuatan, dan pusat persatuan. 

Qardhawi menyatakan bahwa Islam hadir membawa pesan wasathiyyah ini untuk diterapkan dalam kehidupan. Sumber inspirasi dan makna-makna turunan dari wasathiyyah dalam perspektifnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu realitas historis dan esensi ajaran Islam. Sebagai agama abrahamik terakhir, Islam hadir di ‘tengah’ dua agama yahudi dan nasrani. Yahudi membunuh para nabi, berlebihan dalam mengharamkan, dan terlalu materialistik; Sedangkan Nasrani menuhankan Isa, berlebihan dalam menghalalkan, dan terlalu esensial. Islam menurut Qardhawi bersifat tawāzun diantara dua sisi ekstim dari dua agama pendahulunya. Karena latar inilah, Islam menganjurkan untuk tidak berada diantara dua sisi agama pendahulunya (maghḍūb dan ḍāllīn) melainkan bersikap di tengahnya (wasath). 

Selain itu, nilai wasathiyyah juga tampak pada konsep akidah, ritus ibadah, syariat, akhlak, dan dalam hubungan antara individu dengan kelompok. Kesemua nilai tersebut - kecuali dua nilai terakhir - tercerminkan dan sudah terjelaskan dalam paragraf sebelumnya. Adapun nilai akhlak dan hubungan antara individu dan kelompok, Qardhawi menerangkannya dengan perbandingan yang berbeda. Pada nilai akhlak, Islam memandang manusia berada di antara esensialis dan materialis; memiliki akal dan nafsu; ruh dan jasad; serta kehidupan dunia dan akhirat. Manusia harus menyeimbangkan diri diantara berbagai sisi-sisi dirinya yang saling berlawanan. 

Dalam hubungan antara individu dengan kelompok, pandangan Islam menurutnya tidak seperti yang terdapat dalam pandangan filsafat, agama terdahulu, dan ideologi modern. Aristoteles percaya pada individualitas manusia sedangkan Plato sebalinya. Yahudi dan Nasrani yang juga terlalu mengutamakan anānīyah (egoisme) mereka di atas kepentingan bersama (Yahudi suka merugikan orang lain [egoisme materialis] dan Nasrani hanya memperdulikan keselamatan akhirat pribadi [egoisme esensialis]). Liberalisme dan kapitalisme ‘mensucikan’ individualisme, sedangkan sosialisme dan marxisme sebaliknya. Syariat Islam menurut Qardhawi dapat menyeimbangkan segala aspek yang saling berlawanan tanpa membuat salah satunya mengungguli yang lain. Salah satu buktinya adalah sebagaimana yang tercerminkan pada penjelasan ahlu dzimmah.

Relevansi dengan Pluralitas Masyarakat Modern

Pemikiran Yusuf Qardhawi mengenai ahlu dzimmah dan wasathiyyah perlu ditinjau kembali karena hanya memaparkan nilai-nilainya berdasarkan peristiwa masa lalu. Memang di beberapa kesempatan ia berusaha mengkontekstualisasikan nilai dan praktek umat terdahulu ke zaman sekarang. Seperti keharusan kelompok-kelompok agama di dalam negara Islam harus mengenakan pakaian tertentu sebagai identitas khusus. Dalam perspektifnya, hal ini hanyalah bentuk pemetaan penduduk dan mempermudah birokrasi negara karena tidak ada sistem KTP seperti saat ini. Ia membantah anggapan yang menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap non-muslim. Namun hal lain yang lebih rumit seperti pengelolaan keuangan negara menurut penulis belum dapat dikontekstualisasikan oleh Qardhawi. 

Sebagaiamana yang telah dipaparkan, zakat dan jizyah diambil untuk dikelola oleh negara. Baik untuk operasional negara dan distirbusi ulang kepada penduduk dalam bentuk layanan publik. Pada era sekarang, dalam negara Islam (yang tidak kaya) atau mayoritas penduduknya muslim sumber keuangannya sebagian besar diperoleh dari pajak. Zakat tidak lagi bernilai sebagai bentuk kontribusi kepada negara, begitu pula jizyah karena tergantikan oleh sistem pungutan pajak. 

Wasathiyyah yang dipromosikan oleh Qardhawi pun cenderung memposisikan jika Islam sebagai pengontrol dan penguasa negara. Ia menyatakan bahwa apa-apa saja yang haram bagi Islam seperti minuman keras juga tidak boleh dikonsumsi oleh pemeluk agama lain yang ada dibawah kekuasaan negara Islam. Alasan yang ditawarkan adalah demi kemaslahatan pemeluk Islam dan khamr sendiri kalaupun dilarang untuk agama lain, tidak berpengaruh besar kepada rusaknya agama mereka (atau merusak ritus ibadah mereka). Sehingga gagasan wasathiyyah Qardhawi cenderung masih agak mengekang kebebasan pemeluk agama lain dalam mengeskpresikan nilai-nilai ajaran mereka sepenuhnya.

Penutup

Meski di bagian akhir penulis mengkritik gagasan Yusuf Qardhawi, namun seluruh argumentasinya cukup kuat. Argumentasi yang ia bangun tidak berhenti pada subyektifitasnya sebagai pemeluk Islam, tetapi juga dikuatkan dengan realitas yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa, dialektika antara dua kutub yang berlawanan - bineritas - adalah hal yang mendominasi kehidupan manusia. Bahkan terkadang Islam diposisikan pada salah satu kutub seperti Islam anti liberalisme atau Islam anti komunisme. Sehingga cara aman untuk tidak terjebak pada ekstrimisme adalah dengan berada di tengah (wasath). 

Penggolongan ahlu dzimmah hanyalah sebatas formalitas tanpa mengucilkannya dari keanggotaannya di masyarakat. Muslim tetap menghormati hak asasinya dan tidak memusuhinya karena keyakinannya. Wasathiyyah versi Qardhawi secara praktis dapat memberikan keadilan bagi non-muslim dengan tetap mempertahankan nilai penghambaan kepada Allah. Sehingga, perbuatan yang berkepentingan pada kemaslahatan publik atau masyarakat dapat dianggap bernilai ibadah.


Referensi

Yusuf Qardhawi, Gayr al-Muslimīn fī al-Mujtama‘ al-Islāmī. 

Yusuf Qardhawi, Kalimāt fī al-Waṣaṭīyah al-Islāmīyah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Lingkungan Hidup (Fiqh al-Bī‘ah) Ali Yafie sebagai Pandangan Hidup Berkelanjutan

Teori Double Movement Fazlur Rahman: Mencari Hubungan antara Teks dan Konteks

Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir: Reinterpretasi Teks-teks Relasi Perempuan dan Laki-laki