Alam Perspektif Sains Islam: Pemikiran Ziauddin Sardar
Oleh Afda Muhammad
(Artikel pada laman ini hanya ringkasan. Artikel selengkapnya dapat dibaca: di sini)
(Sumber: datatempo.co)
Pendahuluan
Tonggak perjalanan Sardar penting untuk diketahui, sebab, Sardar-lah yang akhirnya turut mempercerah “fenomena epsitemologi” dalam dunia intelektualisme Islam sekitar tahun 1980, dengan mempelopori sebuah gerakan kesarjanaan masyarakat muslim di Barat bersama Parvez Manzoor, Gulzar Haider, dan Munawar Ahmad Anees. Gerakan ini merupakan sebuah gerakan yang memadukan gerakan intelektualisme Islam terdahulu, sebagaimana pernah dipelopori Seyyed Hossein Nasr (l. 1933) dan Ismā‘īl Rājī al-Fārūqī (w. 1986). Sardar memfokuskan, pada gerakan intelektual Islamnya tersebut, perhatiannya kepada pembangunan ilmu kontemporer dengan sistem yang dibasiskan atas nilai-nilai Islam. Dengan kata lain, Sardar berniat “merancang” epistemologi ilmu pengetahuan Islam kontemporer (pengilmuan Islam). Peluru kritik Sardar “memburu” para intelektual muslim yang menaruh nilai Islam—di dalam ilmu pengetahuan (post)modern—sebatas wilayah “etika”nya saja. Inilah main problem yang Sardar resahkan. Dengan begitu, diperlukan suatu upaya untuk membangun kembali khazanah intelektual muslim dan ilmu pengetahuan atau sains (Islam) down to the roots, sehingga di sini lahirlah gagasan “sains Islam” Sardar.
Ekologi berbasis The Future
Berkaitan dengan hal itu juga, Sardar memberi perhatian yang signifikan terhadap alam, sebagai entitas yang kerap “dikucilkan” dari pandangan manusia. Dalam langkah memulai proteksi terhadap alam, Sardar memberi kata kunci “Double Movement”-nya (bukan Double Movement Fazlur Rahman). Double Movement (Gerak Ganda) dalam pikiran Sardar merujuk kepada “masa depan” yang harus dilihat dari “masa sekarang”, karena, suatu peradaban pasti melewati ragam fase dinamika perubahan beserta proses persamaan dan perbedaannya. Secara eksplisit Sardar menekankan, bahwasanya, suatu peradaban memiliki kelemahan atau kekuatannya dari kemampuan transformasi—adaptasi dirinya—, dengan perubahan lingkungan, sembari memegang penuh karakteristik identitas dan parameternya. Seperti melihat kondisi alam, diperlukan juga berbagai macam cara atau tools untuk memprediksi probabilitas yang akan terjadi. Tentunya dengan melihat kondisi alam yang “sekarang” dan yang “dahulu”, dengan asumsi, yang “sekarang” pasti akan berimplikasi kepada yang “kemudian”. Sebagaimana ditulis Afda dan Ihza, pada era modern ini mayorias masyarakat telah terjerumus ke dalam degradasi intelektual dan spiritual yang signifikan.
Implikasi atas degradasi dua hal itu, kini masyarakat modern menghadapi krisis lingkungan. Perubahan drastis iklim, tumpukan sampah, polusi udara, deforestasi, dan kerusakan lingkungan lainnya telah menjadi isu global yang memprihatinkan. Keadaan ini menggambarkan kondisi keilmuan yang tidak memiliki world view luas. Tanpa adanya produk keilmuan yang holistik, manusia seringkali mendapati solusi yang fragmentatif, tidak mampu menyelesaikan masalah lingkungan secara efektif, alias “pincang”. Solusi yang tersedia hanya menyasar aspek tertentu dari krisis lingkungan tanpa memperhitungkan keseluruhan sistem yang kompleks dan interelatif.
Konstelasi semacam inilah yang disebut sebagai “kekosongan pengetahuan” (knowledge voids). Sebagai upaya mengatasi tantangan ekologis ini, setiap masyarakat (muslim) memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan alam. Tidak dengan nalar ekologi semata, namun juga dengan nilai-nilai spiritual yang mendalam. Di sini poin plus Sardar dalam “menambal” produk keilmuan yang serba “pincang”, yakni berupa gagasan The Future berbasis Double Movement-nya. Jadi, yang dimaksud secara spesifik sains Islam di sini, mengacu kepada gagasan The Future Sardar.
Warisan intelektual pemikiran Sardar, yang patut diketahui, sangatlah banyak. Namun jika dipetakan, terdapat dua warisan yang telah Sardar sumbangkan, yaitu warisan di bidang syarī‘ah dan Islamic science, dengan The Future (Masa Depan) sebagai fondasi utamanya. Terkait gagasan The Future-nya Sardar, ada tiga hal yang dapat menjadi fondasi pergerakannya, yakni “problematika global”, “proyek ‘umran”, dan “sintesis peradaban”. Ketiganya satu-kesatuan saling menopang satu sama lain. Adapun dalam pembahasan ekologi, setidaknya ada tiga main concept yang dapat dijadikan fondasi kajian, yaitu; syarī‘ah, tazkiyyah, dan the future. Menurut August Comte, perubahan bergerak dari “teologis” (fiktif) ke “metafisik” (abstrak) ke “postif” (ilmiah). Atau menurut Van Peursen, justru perubahan bergerak dari “mitis” ke “ontologis” ke “fungsional”. Berbeda dari itu, menurut Sardar perubahan justru bergerak dari “sejarah” ke “kesadaran” lalu ke “peradaban” (‘umran).
The Future dan Kondisi Alam Indonesia: Sebuah Catatan
Sepintas jika dilihat dari uraian-uraian di atas, seakan terlihat “mulus” saja tanpa hambatan. Tetapi bagaimana dengan fakta lapangannya, tentu tidak mudah untuk mengatasi problematika alam—krisis lingkungan—yang terjadi. Mengutip dari Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesia sebagai negara kepulauan, dikenal memiliki sumber daya alam dan keanekaragaman hayati luar biasa. Dengan kelimpahan biodiversitas ini, masyarakat bisa mendapatkan penghidupan yang layak melalui penyediaan sumber nutrisi, sumber pangan, sumber air, sumber obat-obatan, dan juga ekosistem lain yang menunjang sendi-sendi kehidupan manusia. Kendati dijuluki negara megabiodiversity, namun Indonesia memiliki tingkat ancaman kepunahan spesies flora dan fauna yang mengkhawatirkan. Deforestasi masih menjadi penyebab utama terkait ancaman kepunahan keanekaragaman hayati Indonesia.
Dikutip dari Forest Watch Indonesia, deforestasi tahun 2017-2021 dengan nilai rata-rata 2,54 juta ha/tahun atau setara “6 kali luas lapangan sepakbola per menit”, telah menggiring Indonesia pada jurang krisis iklim. Situasi ini memperlihatkan bahwa hutan Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik saja. Tingginya tingkat kerusakan sumber daya hutan terjadi hampir di setiap region. Region Kalimantan misalnya, masih menunjukan nilai rata-rata deforestasi sebesar 1,11 juta hektar/tahun. Lalu, diikuti Papua (556 ribu hektare/tahun), Sumatera (428 ribu hektar/tahun), Sulawesi (290 ribu hektar/tahun), Maluku (89 ribu hektar/tahun), Bali Nusa (38 ribu hektar/tahun), dan Jawa (22 ribu hektar/tahun). Pada 27 Mei 2024, masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi dari Papua melakukan protes dan gugatan dengan cara unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Protes tersebut berkaitan dengan upaya masyarakat adat dalam mempertahankan hutan adat mereka, yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan pengetahuan masyarakat adat Awyu dan Moi. Hutan tersebut juga habitat bagi flora dan fauna endemik Papua, serta penyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Namun, lahan masyarakat adat tersebut telah dijadikan sebagai konsesi sawit kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Indo Asiana Lestari (IAL). Perusahaan ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektar, atau lebih dari setengah luas Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu. Selain itu, gugatan kasasi juga dilakukan masyarakat adat Awyu kepada PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, Papua bagian selatan.
Data-data tersebut memperlihatkan ketidakmampuan—untuk tidak mengatakan “kebangsatan”—masyarakat Indonesia, khususnya pihak yang berwenang dalam memberi izin resmi kepada para pengusaha. Jadi, jika diterapkan The Future Sardar terhadap situasi deforestasi di Indonesia menunjukkan bagaimana “pisau analisis”nya dapat menjadi pedoman dalam menghadapi krisis ekologis yang “semerawut”. Dari konsep “syarī‘ah” Sardar, misalnya, berperan sebagai batang utama dalam struktur perubahan sosial, dalam artian, menaruh “keberlanjutan ekologis” sebagai part of integral dari kehidupan yang Islami. Jadi tauḥīd tidak terbatas pada hubungan vertikal manusia-Tuhan, tetapi merayap hingga hubungan horizontal manusia-makhluk (hidup)-alam.
Deforestasi yang masif, pada konteks Indonesia di atas, menyebabkan “krisis lingkungan” dan “ancaman” sebagaimana dialami masyarakat adat suku Awyu dan Moi. Dengan adanya hal itu, ini menunjukkan pelanggaran keras terhadap nilai “amānah” dan peran manusia sebagai “khalifatullah fi al-ard”, yang dalam pandangan Sardar, harusnya berperan menjaga keseimbangan alam. Selanjutnya “tazkiyyah”. Menurut Sardar, tazkiyyah berposisi sebagai “akar” perubahan, penyucian diri yang berimplikasi ke penyucian lingkungan. Masyarakat didorong—melalui tazkiyyah—untuk bertransformasi menuju perilaku yang mampu menanggulangi deforestasi atau krisis lingkungan. Personal spirituality dan collective responsibility, bagi Sardar, turut menjadi tonggak kelestarian alam.
Jika melihat konteks perjuangan masyarakat adat Awyu dan Moi, maka nyatalah proses transformasi menuju kesadaran kolektif, dengan di sisi lain, menjadi “panji kewaspadaan” mengenai pentingnya integrasi nilai-nilai Islam dalam menghadapi ancaman ekologis atau krisis lingkungan yang dialami masyarakat (post)modern. Sebab konsep the future Sardar betul-betul menekankan “herarki kesadaran” dan “transformasi gradual”. Kendati Sardar sadar betul sulitnya membangun hal itu, apalagi memformulasi tantangan ekologis secara sistematis. Kesadaran dalam diri sendiri, harus meluas secara kolektif sampai terbentuk hierarki kesadaran ekologis yang menciptakan perlindungan hutan sebagai inti ekosistem. Kiranya melalui anyaman (integrated concept) antara syarī‘ah, tazkiyyah, dan the future, krisis lingkungan seperti yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, bisa ditinjau ulang secara kritis.

Komentar
Posting Komentar